Polda Malut Tindak 86.175 Pelanggar Protokol Kesehatan

TERNATE, CN – Terhitung mulai tanggal 14 September 2020, Polda Maluku Utara beserta jajaran melaksanakan Operasi Yustisi guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Operasi Yustisi dilaksanakan bersama-sama dengan instansi terkait, dan tercatat sudah 86.175 orang pelanggar protokol kesehatan yang ditindak sampai dengan (26/11/2020) kemarin.

Guna mendukung kebijakan pemerintah, Polda Maluku Utara telah melaksanakan Operasi dengan sandi Aman Nusa II, yang mana dalam operasi tersebut Polda Maluku Utara dan jajaran menerjunkan anggota dalam menertibkan masyarakat untuk penegakkan protokol kesehatan di beberapa titik yang ada di Kabupaten/Kota di Maluku Utara.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan, sejak 14 September hingga 26 November 2020 kemarin, Polda Maluku Utara telah melakukan penindakan terhadap 86.175 pelanggar protokol kesehatan.

Ia menyebut, jumlah tersebut terdiri dari Teguran lisan sebanyak 81.579 orang, Teguran Tertulis sebanyak 2.544 orang, denda administrasi sebanyak 249 pelanggar dengan nilai denda sejumlah Rp. 12.850.000,-, serta sanksi sosial sebanyak 1.803 orang.

“denda administratif tersebut bervariasi, sesuai dengan Perda/Perwali di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Maluku Utara,” ujarnya.

Adip menambahkan, bagi pelanggar Protokol Kesehatan akan ditindak tegas sesuai dengan kententuan yang berlaku, ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk itu mari berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan karena kami tidak bosan-bosannya melakukan penertiban dilapangan,” tutupnya. (Ridal CN)

Gelar Apel Kasatwil, Kapolri Berikan Arahan Tegas ke Seluruh Jajaran

TERNATE, CN – Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Kegiatan ini diikuti oleh 34 Kapolda dan 493 Kapolres.

Karena masih Pandemi Covid-19 atau virus Corona, beberapa Kapolda dan Kapolres mengikuti acara ini secara virtual. Hal itu dilakukan demi menerapkan Prrotokol Kesehatan yang ketat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, dalam arahannya Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan beberapa arahan tegas kepada seluruh jajarannya di Indonesia. Diantaranya, terkait dengan penanganan Covid-19.

Kapolri, dikatakan Argo, menginstruksikan untuk para Kasatwil tidak ragu-ragu untuk menegakan protokol kesehatan di masyarakat.

“Jadi kegiatan Apel Kasatwil ini berkaitan dengan beberapa hal. Penanganan Covid-19 bahwa penekanan pada undang-undang yaitu para Kapolda harus menegakkan protokol kesehatan, tidak ada keragu-raguan bersama dengan TNI, Satpol PP dan tokoh masyarakat,” kata Argo, seperti dalam rilis yang diterima dari Humas Polda Malut, rabu (25/11/2020).

Kemudian arahan tegas selanjutnya adalah, para Kapolda dan Kapolres diminta untuk netralitas harga mati dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Selain itu, jajaran juga diinstruksikan menjaga keamanan saat pesta demokrasi itu berlangsung.

“Berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020, tentunya dengan adanya Pilkada ini mulai dari para Kapolda, Kapolres yang ada Pilkada nya serentak di 270 provinsi, kabupaten/kota akan melakukan pengamanan TPS, mengamankan kotak surat suara, himbauan tentang perhitungan suara dan pentahapan-pentahapan lainnya. Dalam Pilkada penekanannya adalah netralitas harga mati,” ujar Argo.

Argo menekankan, apabila Kasatwil melanggar hal tersebut, maka Kapolri tidak akan segan-segan memberikan sanks disiplin kepada jajarannya.

“Kemudian apabila ada anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran, ditekankan oleh Bapak Kapolri melalui STR, Vidcon, atau arahan langsung akan ditindak tegas berdasarkan pelanggaran yang dilakukan di lapangan,” ucap Argo.

Selanjutnya, arahan soal UU Cipta Kerja Omnibus Law. Terkait hal itu, Kapolri memperbolehkan masyarakat menggelar aksi namun, para Kasatwil diinstruksikan untuk langsung menindak tegas apabila demonstrasi penolakan berujung anarkis.

“Berkaitan dengan Omnibus Law, tentunya akan dikeluarkan kebijakan, apabila memang dalam menyampaikan pendapat telah diatur dalam amanat undang-undang, apabila terjadi anarkis akan ditindak tegas,” kata Argo.

Sementara terkait pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polri melakukan pengamanan dengan operasi khusus Kepolisian terpusat dengan sandi Opera Lilin yang diselenggarakan mulai dari tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

“Pengamanan Operasi Lilin tersebut ada 191.534 personel yang dilibatkan dalam operasi tersebut, kemudian membuat 4.216 pos pelayanan dan pos pengamanan. Untuk kegiatan tersebut kami mengedepankan kegiatan simpati dan tidak ada represif,” ujar Argo.

Aksi simpati, dikatakan Argo, Kapolri berkeinginan agar jajarannya melakukan aksi simpatik kepada masyarakat khususnya pengguna jalan apabila ada yang melanggar dengan cara memberikan bantuan sosial berupa sembako, masker serta hand sanitizer.

“Melalui Aslog, Kapolri menyampaikan telah menyediakan 5.000 ton beras yang saat ini berada di Bulog untuk diberikan kepada Polda dan Polres seluruh Indonesia agar dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 terkait pendistribusiannya akan di rumuskan oleh Aslog,” kata Argo.

Dalam Rapim Apel Kasatwil tahun 2020, Kapolri menekankan bahwa, seluruh kegiatan difokuskan kepada giat kemanusiaan/bakti sosial, sinergitas TNI-Polri mengkristal didalam hati seluruh anggota dan pembinaan personel Kepolisian dengan reward and punishment.

Disisi lain, Argo menegaskan, sejak kepemimpinan Kapolri Idham Aziz dan telah dirumuskan oleh ASDM Kapolri bahwa sampai saat ini tidak ada anjak/seluruhnya memiliki jabatan dan sudah ditempatkan.

“Nantinya akan datang lulusan Lemhanas dan Sesko TNI dari Kepolisian yang akan langsung ditempatkan sesuai dengan kompetensinya,” ujar Argo.

“Polri berharap Apel Kasatwil T.A 2020 untuk kemasyarakatan bangsa Indonesia dapat bermanfaat,” kata Argo mengakhiri pernyataannya. (Ridal CN)

Tindak Tegas Bagi Oknum Polri Yang Terlibat Narkoba

TERNATE, CN – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H, saat di Konfirmasi terkait dengan Personel Polri yang terlibat Penyalahgunaan Narkoba, menegaskan bahwa bagi Personel Polri khususnya Polda Maluku Utara yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika akan ditindak Tegas.

“Ini sesuai dengan Perintah Kapolri dan Kapolda Maluku Utara. Kami akan menindak tegas bagi personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba sesuai dengan Hukum yang berlaku,” Tegas Kabid humas.

Kabidhumas juga menambahkan, bahwa Polda Maluku Utara akan mendukung sepenuhnya Upaya dari BNNP Maluku Utara dalam Memberantas Kasus Narkoba di Maluku Utara apalagi yang melibatkan 2 (dua) Oknum Anggota Polda Maluku Utara.

“Untuk Oknum Anggota Polri yang masih DPO BNN kami Polda Maluku Utara akan membantu dalam pencarian dan menghimbau kepada Oknum tersebut untuk segera Menyerahkan diri karena Kasus Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas,” Ucap Kabidhumas saat dikonfirmasi, selasa (24/11/2020).

“Kepada personel Polri Khususnya jajaran Polda Maluku Utara agar jangan main-main dengan Narkoba karna Kami Polri tidak pandang Bulu dalam memberantas Narkoba di Indonesia khususnya di Maluku Utara,” Tutupnya. (Ridal CN)

Danpomdam XVI/Pattimura Kuker ke Denpom XVI/1 Ternate

TERNATE, CN – Bertempat di Madenpom VXI-1 Kolonel Cpm Johny Paul Johannes Palupessy Danpomdam XVI/PTM Beserta Ibu melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Denpom XVI/1 Ternate dengan tujuan melaksanakan Pengarahan kepada personel Denpom XVI/1 dan Persit Denpom XVI/1 Ternate.

Kedatangan Danpomdam disambut langsung oleh Dandenpom XVI/Ptm Letkol Cpm Darmaji beserta personel jajaran disertai pengalungan bunga dan tarian cakalele bertempat di Makodenpom Ternate, Jln Pahlawan Revolusi, Ternate Tengah, Selasa (24/11/2020).

Dalam arahann protokol kesehatan di Aula Denpom XVI/1, Danpomdam menekankan kepada jajaran Denpom Ternate bahwa Polisi Militer sebagai penegak aturan dan kedisiplinan Prajurit TNI wajib menegakkan aturan dengan setegak-tegaknya.

Selain itu, ia menuturkan parameter keberhasilan penegakan aturan di lingkungan militer adalah personel PM sendiri, dalam hal ini untuk wilayah Maluku Utara dilaksanakan oleh Denpom Ternate sebagai perpanjangan tangan Pomdam XVI/Pattimura.

Saat dikonfirmasi media ini, Denpom Ternate menuturkan bahwa Kunjungan kerja Danpomdam ke wilayah Maluku Utara untuk memberikan pengarahan kepada personel Prajurit dan Persit jajarannya di wilayah Malut. (Ridal CN)

Kapolda Selfie Bareng Usman Sidik, Polda Malut: Itu Foto Lama

TERNATE, CN – Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan membantah terkait dengan beredarnya Foto selfie Kapolda Malut, Irjen Pol. Risyapudin Nursin dan Calon Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik.

“Iya benar, ada salah satu foto selfie yang beredar antara pak Kapolda bersama Usman Sidik di dalam mobil, hanya saja itu foto lama,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, Selasa (24/11/2020).

Adip mengatakan, foto tersebut merupakan potret saat Irjan Pol Risyapudin Nursin dilantik menjadi Kakorbinmas Baharkam Polri pada bulan Februari Tahun 2020. Itu artiannya, foto tersebut sudah sangat lama dan tidak ada kaitannya dengan urusan Pilkada Halsel.

“Foto tersebut sebelum Usman Sidik mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon. Dan sekarang sudah mendaftarkan diri sebagai calon namun sebagai pendekatan kepolisian akan tetap netral di Pilkada 2020. Oleh karena itu, saya tegaskan foto itu sudah lama dan diambil juga setelah moment pelantikan Irjen Pol Risyapudin Nursin sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri,” tegas Kabid.

Adip kembali menegaskan, netralitas merupakan harga mati bagi Polri. Hal tersebut dengan tegas disampaikan Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis saat pimpin pelaksanaan serah terima jabatan 8 Kapolda lalu.

“Kami, Polri Polda Maluku Utara dengan tegas menyatakan Netralitas dalam Pengamanan Pilkada merupakan harga mati,” tegasnya lagi.

Meski begitu, Juru bicara Polda Malut juga mengaku, untuk sekarang, kepolisian tidak dikaitian dengan Pilkada dan jika ada informasi yang beredar bisa langsung dikonfirmasi kepada sumber yang berkompoten.

“Saya tegaskan foto itu, tidak ada kaitanya dengan Pilkada di Tahun ini,” tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ramadan R. Reubun, Juru Bicara Usman Sidik. Dia bilang foto selfy antara Usman Sidik dan Irjen Pol. Risyapudin Nursin hanya biasa-biasa saja. Sebab, potret itu saat Irjen Pol. Risyapudin Nursin masih menjabat Kakorbinmas Kabarhakam Polri.

“Beredarnya foto Usman Sidik dan Kapolda Malut itu hanya biasa-biasa saja karena memang mereka berteman,” aku Ramadan.

Ramadan mengaku, pertemanan Usman Sidik dan Irjen Pol Risyapudin Nursin sudah lama. Bahkan katanya, sebelum momen Pilkada Halsel mereka sudah berteman.

“Foto lama, memang mereka suda bertemenan suda lama,” akunya. Sembari menyebut, edarnya foto Kapolda Malut dan Usman Sidik tidak sangkut paut dengan Pilkada Halsel. (Red/CN)

BNN Malut Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Merupakan Anggota Polri

TERNATE, CN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 3 (Tiga) tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Dari ketiga tersangka, satu diantaranya merupakan anggota Polri di Polres Ternate.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial, MR alias Rizal (42, Anggota Polri), AK alias Ono (52, Wiraswasta), dan MA alias Adi (29, Karyawan Dealer NSS Ternate).

“MR ditangkap di Kelurahan Mangga Dua RT. 2 /RW.01 Kecamatan Kota Ternate Selatan, Pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020. Sekira pukul 15.30 WIT, di kelurahan Mangga Dua RT. 02/ RW.01 Kecamatan Kota Ternate Selatan,” ucap Kepala BNN Malut, Kombes (Pol) Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di kantor BNN Malut, Senin (23/11/2020).

Ditangan MR Petugas mengamankan 1 (satu) bungkus plastik zipper Narkotika jenis sabu seberat 9,03 gram dan 1 (satu) buah telepon genggam merk Oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas dan 1 pcs alat hisap sabu. 

Sementara itu, tersangka kedua berinisial AK ditangkap pada Hari Selasa Tanggal 20 Oktober Pukul 15.30 WIT di Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.   

Ditangan AK, petugas temukan satu buah plastik ziper kecil seberat 2.86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin) dan barang bukti non Narkotika 1 (satu) unit telepon gengam merk Samsung warna hitam.

“Penangkapan kedua tersangka, MR karim dan AK berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka HA, yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang). Penangkapan keduanya dilakukan pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 oleh Tim Dikjar BNN Provinsi Maluku Utara. Penangkapan awal dilakukan kepada M. Rizal karim di rumahnya di Kelurahan Mangga dua Rt.02/ Rw.01. Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada pukul 15.30 WIT,” jelas Kepala BNN.

“Di hari yang sama, pada Selasa 20 Oktober 2020 Pukul 18.20 Wit, tim Dikjar Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka AK alias Ono di rumah kontrakan tersangka, di Kel. Bastiong Karance, Kec.Ternate Selatan, Kota Ternate,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus ziper plastic kecil seberat 2.86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin), Barang bukti berupa satu sachet di dalam kloset rumah tersangka dan satu sachet ditemukan di lipatan kursi sofa di rumah kontrakan tersangka.

“Saat penyergapan di rumah tersangka AK Tim Dakjar BNN Provinsi Maluku Utara Bersama Paminal (Pengamanan Internal Polri) namun tidak ditemukan tersangka HA,” terangnya.

Usai penangkapan itu, kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Maluku Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara perbuatan kedua tersangka Yang diduga Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai demean Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Untuk tersangka MA, Ia ditangkap di jalan Akeboca RT11, RW.05  Kel. Soa Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIT.

Kepala BNN menyebut, ditangan MA Petugas mengamankan 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis ganja seberat 3 (tiga) Kg dan 2 (dua) plastik Shabu seberat 2,19 gram dan 1 (satu)  telepon genggam Samsung Duos warna hitam, 1 (satu)  celana pendek warna hitam, 1 (satu)  celana Panjang warna abu abu, 1 (satu) celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) crop top corak bunga-bunga, 1 (satu) celana pendek warna hitam dan 1 (satu) kaos warna hitam.

“Pada hari kamis, tanggal 22 Oktober 2020 Tersangka MA menerima SMS dari Bolang yang dikenal sebelumnya melalui media sosial. Selanjutnya meminta tersangka untuk mengambil resi pengambilan barang di JNE. Tersangka MA tiba di JNE pukul 12.30 WIT dan mengantri untuk mengambil paket. Usai mengambil paket pada pukul 13.30 tersangka setelah keluar dari kantor JNE Petugas BNN langsung menyergap tersangka di pinggir jalan. Setelah dilakukan Penyidikan, menurut tersangka, Bolang adalah salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A Ternate, namun setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Lapas oleh penyidik BNNP Malut, tak ada warga binaan yang bernama Bolang,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun penjara. (Ridal CN)