Wakapolda Malut, 1 dari 10 Orang Pertama yang Divaksin

TERNATE, CN – Sejumlah pejabat publik di Provinsi Maluku Utara (Malut) hari ini menjalani Vaksinasi Covid-19 untuk pertama kalinya yang di gelar di Rumah Sakit Umum Sofifi Provinsi Maluku Utara dengan pelaksanaan Perdana Vaksinasi ini, diikuti oleh 10 Orang Pejabat Publik dan Tokoh yang ada di Maluku Utara dengan Usia 18-59 Tahun, Kamis (14/1/2021).

Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Eko Para Setyo Siswanto, M.Si yang merupakan orang Nomor 2 (dua) di Polda Maluku Utara ini, turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan pencanangan Vaksinasi Cov-19 serta Sebagai kandidat Kick Off dan masuk dalam 10 Orang Pejabat Publik pertama yang dilakukan Vaksinasi Cov-19.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Rabu kemarin (13/1/2021), Presiden Republik Indonesia Ir. H Joko Widodo telah mengawali kegiatan Vaksinasi, dengan harapan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Vaksin Sinovac yang telah didistribusikan, sehingga tidak ada keraguan di mata masyarakat untuk menerima penggunaan vaksin Guna menekan Penyebaran Covid-19.

“Hari ini program vaksinasi secara serentak di 34 Provinsi di Indonesia dilaksanakan, begitu juga di Maluku Utara yang diawali oleh 10 orang Pejabat Publik diantaranya Bapak Wakapolda Maluku Utara,” ucap Kabidhumas.

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku utara yang telah melalui proses scranning oleh tenaga kesehatan untuk tidak takut disuntik vaksin Cov-19, karena Vaksin Aman dan Halal, untuk itu pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan berpartisipasi untuk mensukseskan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia

“Meskipun sudah di vaksin Covid-19 namun harus tetap mengedepankan dan menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 4 M (Memakai Masker, menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menjaga Imunitas),” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)

Laksanakan K2YD, Polwan Polda Malut Lakukan Patroli Serta Himbauan Prokes Covid-19

TERNATE, CN – Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan (K2YD) merupakan suatu kegiatan kepolisan rutin, namun di tingkatkan skala kegiatan dan sasaran kegiatan guna mencegah, meminimalisir ganguan kamtibmas serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Menjelang program vaksinasi Cov-19 Sinovac, Polda Maluku Utara dalam hal ini Ditsabhara Polda Malut melaksanakan Patroli K2YD dengan sasaran masyarakat yang beraktifitas di pusat-pusat keramaian di antaranya Pelabuhan penyebrangan, pasar Tradisional dan fasilitas umum seperti Taman dan lain sebagainya.

Kegiatan Patroli ini di pimpin oleh IPDA Masqun Abdukish S.H, yang melibatkan Personel Polwan Ditsabhara Polda Malut, dengan melaksanakan patroli di seputaran Kota Ternate di antaranya pasar tradisional Kota baru, pelabuhan spead boat Kota Baru, pertokoan gamalama, dan Land mark Kota Ternate, Kamis (14/1/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Polri dalam hal ini Polda Maluku Utara melalui Polwan Dit Samapta Polda Malut lebih mengutamakan kegiatan yang Humanis serta pemberian Himbauan dan teguran disertai edukasi kepada masyarakat yang kedapatan masih tidak mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan (K2YD) ini, di laksanakan guna menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta terkendali di wilayah hukum Polda Malut.

“Polda Malut saat ini sementara melaksanakan Operasi kewilayahan terpusat Operasi Aman Nusa (OAN) II Tahun 2021 terkait dengan Penanganan Covid-19 Tahun 2021, kegiatan operasi ini bertujuan penerapan/pendisiplinan protokol kesehatan guna mencegah klaster baru dan pemulihan Ekonomi Nasional khusunya di wilayah Maluku Utara,” ucap Kabidhumas.

Di samping itu, Polda Malut juga melaksanakan kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan (K2YD) dimana kegiatan ini seperti kegiatan-kegiatan Polri biasanya hanya saja di tingkatkan dalam hal ini menjelang pelaksanaan program pemerintah untuk memberikan Vaksinasi Covid-19 Sinovac kepada masyarakat yang akan di laksanakan secara bertahap.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Maluku Utara agar tetap dan selalu menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 guna mencegah Penyebaran Covid-19 dan Polda Maluku Utara akan terus mengawal serta memberikan pelayanan kepada masyarakat Maluku Utara serta membantu terlaksananya Program pemerintah agar dapat berjalan dengan aman,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)

50 Prajurit Korem 152/Baabullah Ikut Donor Darah

TERNATE, CN – Bertempat di Benteng Orange, Gedung Museum Rempah-Rempah Kota Ternate, telah dilaksanakan Kegiatan Donor Darah yang di selenggarakan Oleh Tim Bantuan Medis Fakultas Kedokteran dan Badan eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran, Senin (13/1/2021).

Kegiatan yang di selenggarakan oleh Tim Bantuan Medis Fakultas Kedokteran dan Badan eksekutif mahasiswa Fakultas Kedokteran meminta Bantuan Kepada Jajaran Korem 152/Baabullah untuk ikut Serta mengikuti Kegiatan yang bertema “Mewujudkan Individu yang Sehat dengan Jasmani yang kuat”.

Komandan Korem 152/Baabullah, Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan, memerintahkan agar Kasi Pers Memerintahkan Beberapa Personel Jajaran Korem 152 mengikuti kegiatan Kemanusiaan tersebut.

Kegiatan itu bertujuan Mewujudkan Individu yang sehat dengan jasmani yang kuat. Di samping itu juga guna membantu Ketersediaan Stok darah untuk Masyarakat yang membutuhkan, Dalam hal ini melalui Kegiatan Donor darah di ikuti oleh 50 Prajurit Jajaran Korem 152/Baabullah.

Komandan Korem 152/Baabullah meminta untuk selama kegiatan berlangsung di harapkan agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai Virus Covid 19, Sesuai dengan petunjuk pemerintah Demi Kelancaran Kegiatan Tersebut.

Jumlah Darah yang di Dapatkan :
Gol Darah. B : 10
Gol AB : 10
Gol O : 20
Gol A : 10

(Ridal CN)

Kompi Khusus Yonif RK 732/Banau Laksanakan Olahraga Bersama Anggota Polres Ternate

TERNATE, CN – Sinergitas TNI-Polri kembali tercermin dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kompi Khusus Yonif RK 732/Banau. Dalam kegiatan ini, Kompi Khusus Yonif RK 732/Banau melaksanakan kegiatan olahraga bersama anggota Polres Ternate, Selasa (12/1/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan demi memupuk kekompakan antara Kompi Khusus Yonif RK 732/Banau dan Polres Ternate, demi tertibnya siatuasi yang kondusif di wilayah Maluku Utara, khususnya di Ternate.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menyatukan sinergitas TNI-Polri, agar semakin memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan tiap aparat di wilayah Maluku Utara dapat bersinergi demi kelancaran segala urusan yang ada.

Dalam rilis resminya di Mako Yonif RK 732/Banau, Dansatgas Yonif RK 732/Banau, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, S.H., M.Si., mengungkapkan, “Semoga keharmonisan ini akan terus terjaga, dan semoga situasi di wilayah Maluku Utara ini akan selalu kondusif,” pungkasnya. (Ridal CN)

Kakanwil Kemenkumham Sambangi BNN Malut

TERNATE, CN – Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan, S.H., M.H, didampingi Kadiv Imigrasi, Felianto Akbar, S.E., M.M. dan Kadiv Administrasi Raymond Takansenseran, sambangi BNNP Malut dan diterima kepala BNNP Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol.Roy Hardi Siahaan di ruang kerjanya, Selasa (12/1/2020).

Didampingi Kabag Umum dan Koordinator Bidang P2M BNNP Malut, Kepala BNNP Malut bersama Kakanwil membahas tindaklanjut rencana aksi P4GN sesuai tugas fungsi teknis masing-masing lembaga.

Beberapa agenda penting yang menjadi pembicaraan pada pertemuan tersebut yakni kerja sama yang akan lebih ditingkatkan, misalnya terkait rehabilitasi penyalahgunaaan Narkoba di Lapas, pembentukan satgas pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Lapas dan Rutan dan interdiksi bersama.

Kakanwil, Adnan, menyambut serta menyatakan akan melakukan langkah komunikasi dan koordinasi dengan masing-masing Divisi di Kemenkumham agar diutus teknis pelaksnaannya.

Sementara itu, kepala BNNP Malut juga menyampaikan harapan untuk secara spesifik BNNP Malut fokus dalam permasalahan terkait Narkoba dalam rangka pencegahan dan penindakan.

“BNNP punya keterbatasan, untuk itu tidak harus melalui rapat informal, kita bisa masuk dalam kegiatan yang sama untuk sinergi dan kerjasama,” pungkasnya. (Ridal CN)

Polres Ternate Ringkus 2 Tersangka Spesialis Pencuri Elektronik

TERNATE, CN – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, melalui Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, berhasil meringkus 2 (Dua) orang spesialis pencuri elektronik yang beraksi di Kota Ternate, dengan inisial masing-masing ST alias Elas dan WT alias Wahyudi.

Keduanya diringkus di Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atas kerjasama dengan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon, 9 Januari 2020 kemarin.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas dalam konfrensi pers di Mapolres Ternate, Selasa (12/1/2020) mengatakan, dua terduga tersangka yang diamankan ini merupakan sudara kandung.

Selain 2 (Dua) terduga tersangka ini, pihaknya juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka lain yang juga merupakan saudara kandung.

“Ada dua yang sudah ditetapkan DPO, masing-masing berinisial IT alias IM dan MT alias MAU, mereka ini masih ada ikatan saudara,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebut, dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan satu set keybord Yamaha PSR-S775 dan satu infocus merek Sony dan Labtob.

“Untuk barang bukti keybord, terduga tersangka mengambil di gereja GPdi EL-Shaddai sementara infocus TKP-nya di Puskesmas Kalumpang,” terangnya.

“Rata-rata mereka ambil di kantor yang sepi, mereka ini spesialis pencuri lintas Kota, Kabupaten dan Provinsi,” imbuhnya.

Selain melakukan aksi di Ternate, para tersangka juga melakukan aksi yang sama di Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Selatan dan Jailolo serta di Provinsi Maluku. Untuk di Tidore pihaknya masih koordinasi dengan Polres disana, yang pasti kata Kapolres mereka adalah spesialis.

“Saat ini Tim Reskrim Polres Ternate masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” tuturnya.

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4E KUHPidana, Subsider pasal 362 KUPidana Jo pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. (Ridal CN)