Bawaslu Dan KPU Halsel Diduga Kerja Sama Loloskan PPK Siluman

HALSEL, CN – Ketua IMM Halmahera Selatan Harmain Rusli, Mendesak kepada KPUD Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar segera mengevaluasi 5 Komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel) dan 3 pimpinan Bawaslu Halsel, sebab diduga tidak independen dalam pengrekrutan PPK dan Panwascam Kabupaten Halsel.

Kepada Media cerminnusantara.co.id, Senin (17/02/20) Ketua IMM Halmahera Selatan, Harmain Rusli Menyampaikan, Rekrutmen PPK banyak peserta yang terindikasi berkecimpung di Partai Politik.

“Bahkan sampai memosting Foto dengan Caleg atau peserta pemilu,  akan tetapi di loloskan. Ini sebuah pelanggaran yang masuk dalam Kode Etik, karena itu kami menduga Komisioner KPU maupun Bawaslu tidak memiliki Niat Baik secara independen,” Jelasnya

Harmain juga mengatakan, peserta Tes yang lolos juga masih bersandar pada pindah domisili yang jeda waktunya belum 6 bulan dalam isyarat menjadi seorang penduduk setempat yang tersebar di 30 kecamatan tapi sengaja di loloskan juga oleh KPU Halmahera Selatan. bukan hanya itu, SK Pemberhentian PPK pada tahun 2014 hampir semua PPK di 30 kecamatan di berikan SK Pemberhentian, tapi nyatanya ada beberapa orang yang masuk dalam daftar Pemberhentian tersebut sementara ini masih lolos menjadi panwascam yang tersebar kurang ada di dua kecamatan yang berbeda, yakni Mus Kausar Kecamatan Bacan Barat dan Atmojo Laogu Kecamatan Obi Selatan, dan Tidak layak jadi pimpinan sekelas KPU dan Bawaslu.

“Ada peserta PPK yang tidak ikut tes  wawancara juga di loloskan, bahkan Kasus tersebut sudah di sampaikan oleh Panwascam di Kecamatan tersebut, akan tetapi tanggapan Pimpinan Bawaslu Halsel bahwa yang bersangkutan jadwalnya di pindahkan pada hari selanjutnya, anehnya lagi tidak di berlakukan sama terhadap peserta yang lain, Ini ada apa sebenarnya,” Jelasnya lagi

Selain itu, Harmain juga menegaskan, Atas dasar problem tersebut  maka kami menganggap bahwa dua Lembaga Independen yakni Bawaslu Halsel dan KPU Halsel tidak selektif dan di ragukan eksistensinya sebagai Lembaga Pengawasan dan alembaga Teknis dalam konteks Penyelenggara Pemilu.

“Karena itu Kami mendesak kepada KPUD Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar segera mengevaluasi 5 Komisioner KPU Halmahera Selatan dan 3 Pimpinan Bawaslu Halmahera Selatan, sebab di anggap tidak Independen dan tidak layak jadi Pimpinan sekelas KPU dan Bawaslu,” Tegasnya (Hafik CN)

Diduga Joki Buku Nikah Palsu, Oknum Pegawai KUA Bacan Timur Selatan Dilaporkan Ke Polres Halsel

HALSEL, CN – Salah seorang oknum Pegawai Kantor Urusan Agama KUA Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Haris La Edi alias Aco dengan terpaksa melakukan pemalsuan dokumen buku nikah agar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Oknum Pegawai KUA Bacan Timur Selatan itu sudah melakukan pemalsuan dokumen dari Tahun 2010 hingga sekarang,” jelas Sahamudin Musa, warga Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Senin (12/2/2020).

Demi mempermudah kepengurusan KK warga, Haris dengan terpaksa melakukan hal tersebut. Haris diduga menipu korban dengan cara membuat buku nikah para pasangan suami-istri itu palsu. Ia membuat buku dengan cara buku nikah milik orang lain itu di tipeks untuk di jual belikan senilai Rp 500 ribu.

“Masalah ini terungkap pada saat ada korban datang ke Bacan untuk melakukan pengurusan Kartu Keluarga (KK). Tapi buku nikah tersebut tidak bisa digunakan  dalam pengurusan KK karena sebelumya buku nikah itu milik orang lain,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, warga Desa Liaro Sahamudin Musa langsung  melaporkan kasus penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oknum Pegawai Kantor Urusan Agama KUA Bacan Timur Selatan, Haris La Edi ke Polres Halsel dengan laporan pengaduan Polisi Polres Halsel dengan Nomor: LP/II/2020/Malut/reshlsel/SPKT.

Meski begitu, Sahmudin mendesak Kepada Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Halsel, Lasengka La Dadu agar memberikan sanksi terhadap oknum pegawai KUA Kecamatan Bacan Timur Selatan yang diduga telah melakukan penipuan serta pemalsuan Buku Nikah puluhan warga Desa Liaro.

Selain mendesak Kemenag Halsel, Pihak Penyidik Polres juga diminta secepatnya menindak lanjuti aduan dugaan penipuan dan pemalsuan Buku Nikah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

sementara itu, Haris La Edi berusaha dikonfirmasi wartawan, nomor telepon-Nya tidak dapat dihubungi. (Red)

Muhammad Kasuba: Turunkan Semua Kekuatan Untuk Menangkan Usman-Bassam di Pilkada Halsel 2020

HALSEL, CN – Kordinator wilayah Indonesia Timur (Korda Intim) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DR. Muhammad Kasuba MA mengajak dan menginstruksikan seluruh jajaran partai untuk memenangkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Halsel 2020.

Melalui akun resmi DPD PKS Halmahera Selatan yang diunggah ke sosial media, Mantan Bupati Halsel dua periode ini menegaskan bahwa, DPP PKS telah mengeluarkan rekomendasi atau keputusan secara resmi maka dirinya sebagai pengurus partai siap mengamankan keputusan tersebut.

“Keputusan sudah ada maka saya (Muhammad Kasuba) dan seluruh jajaran partai dibawah, siap bekerja keras dengan menurunkan semua kekuatan untuk memenangkan paket Usman-Bassam di Pilkada Halsel 2020,” Ujar MK sapaan akrabnya

Selain ajakan terhadap kaders dan simpatisan Partai, Muhammad Kasuba (MK) juga mengajak kepada seluruh relawan Usman-Bassam agar konsentrasi mengkonsolidasikan kemenangan dan menyampaikan bahwa pasangan yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai keadilan sejahtera (PKS) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah pasangan Cabup dan Cawabup yang layak memimpin Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

“Saya (MK) juga mengajak seluruh simpatisan dan relawan Usman-Bassam agar mari bersama dengan partai koalisi untuk memenangkan pertarungan Pemilihan kepala daerah yakni pasangan Usman-Bassam,” Pungkas Muhammad Kasuba mengakhiri (Red)

Dinilai Tidak Independen Dalam Perekrutan PPK, DKPP Didesak Pecat 5 Komisioner Halsel

HALSEL, CN – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) serta Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) di desak untuk memeriksa Komisioner Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Halsel yang di duga kuat  telah melanggar Kode Etik Independensinya sebagai Lembaga Penyelenggara Pemililihan Umum (KPU). Seperti hal yang terjadi di KPU Kabupaten Halsel.

Hal ini berdasarkan hasil investigasi wartawan cerminnusantara.co.id  saat di laksanakan hasil tes Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjalan. Sebelumnya, ada sebagian anggota peserta PPK yang mengikuti seleksi tes tertulis PPK di ketahui tinggal bersama di rumah atau tempat kontrakkan penyelanggara atau anggota Komisioner KPU Halsel. Sehingga para peserta yang di ketahui tinggal di rumah atau kontrakan penyelanggara rata-rata di nyatakan lolos seleksi PPK.

Sementara itu, Harmain Rusli yang juga sempat mengikuti tes PPK, kepada media ini. Sabtu, (15/02/2020) mendesak Bawaslu Halsel untuk segera melaporkan  5 anggota Komisioner KPU Halsel ke DKPP.

“Yang di nyatakan lulus pada seleksi PPK dinilai tebang pilih soal pindah Domisili. Saya akan presur hingga tuntas soal tanggapan Harmain Rusli pe Domisili Ganda, Katanya dong bilang saya pe Dumisli Ganda padahal saya pe Domisli itu yang di keluarkan dari instansi yang berwenang standingnya jelas. Masa bilang begitu hebat saya Capil ilegal juga ya. Ada juga yang tara iko wawancara ko bisa l lolos 5 besar,”  ungkapnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan salah seorang peserta PPK tidak mengikuti tes tertulis namun di luluskan.

“Julkifli Madi waktu tes wawancara, selesai untuk Kastim yang bersangkutan tidak hadir, terus yang bersangkutannya tes wawancara di hari apa. Infonya yang bersangkutan bertabrakan dengan tes CPNS di Ternate,” jelasnya.

Dia menambahkan, soal lolos dan tidak itu tidak jadi ukuran asalkan regulasinya secara Kaffa. Jangan setengah-setengah, kemudian kalau mau tegas ya tegas di seluruh peserta jangan pilih-pilih sehingga tidak terkesan tebang pilih.

“Baikot KPU soal seleksi PPK ini tidak normatif. Terkesan Kolusi dan Nepotisme masih di berlakukan, ini budaya yang tidak bagus,” tegasnya.

Dia menegaskan lagi, Evaluasi 5 Komisioner KPU Halsel bila perlu pecat 5 Komisioner KPU Halsel. (Red)

Viral! Foto Selingkuh Dua Kades Halsel Dikecam Netizen

HALSEL, CN – Sikap tak terpuji kini kembali di tunjukan oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Amasing Goro Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Yusli Noho terkait dengan dugaan perslingkuhan yang saat ini lagi viral di Media Sosial (Medsos) di temukan oleh wartawan cerminnusantara.co.id Pada Kamis malam, (12/02/2020).

Meski begitu, pengguna akun Facebook yang sengaja di viralkan di Medsos atas nama Juwita Machmud yang diduga wanita selingkuhan Yusli Noho Kades Amasing Goro itu sendiri, hingga berbagai pengguna Akun Facebook pun ikut membagikan postingan tersebut serta berbagai macam komentar yang di keluarkan oleh netizen atas foto perselingkuhan itu.

Tak tanggung-tanggung Akun Facebook Juwita Machmud dalam postingan Foto selingkuhnya bersama Kades Yusli Noho bertuliskan.

Panako Pala p bini.. mau cari p Qta .qta p nma Salsa..qta Lediis d Hoox dn Bungalou..qta dg pala ad bkoss d Hidayat.. Pala pngge qta yaaang. Pala p bini ini qta p lidah..

Bahkan dirinya mengaku kalau saat ini ia bersama Kades Yusli Noho tinggal di salah satu Kos-kosan Desa Hidayat.

Diketahui, okum Kades tersebut sudah ber rumah tangga alias suami orang.

Terpisah, Selain Kades Amasing Goro Yusli Noho. Hal yang sama juga terjadi di salah satu oknum Kades yang bernama Burhan Ahmad yang akrab disapa Jon selaku Kades Bajo Sangkuang Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halsel.

Belum lama ini, Postingan Foto selingkuhan antara Kades Burhan bersama wanita yang diduga wanita selingkuhannya yang lagi berfotoh mesra sempat di viralkan di Medsos Akun Facebook atas nama Pulen dan bahkan di tengah-tengah gambar foto tersebut bertuliskan PELAKOR

Hingga berita ini dipublish, kedua Kades di hubungi wartawan secara terpisah namun nomor telepon tidak aktif (Red/CN)

Diduga PT Nusantara Surya Sakti Cabang Bacan Lakukan Penipuan Gaji karyawan

HALSEL, CN – Sikap semena-mena di lakukan oleh PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Dealer Honda Cabang Bacan terhadap pemotongan gaji karyawan yakni Sunarti ishak, Dewi, Wahyudin Ode Asrama, Seni Sarif, Dasria La Ono, dan Isra Ibrahim. Beberapa pekerja yang berposisi sebagai seles/penjual motor.

Diduga pemotongan gaji karyawan yang di lakukan pihak Perusahan pasalnya, tanpa ada alasan yang jelas. sikap semena-mena itu sudah terjadi berulang-ulang kali, baik terhadap pekerja lama maupun pekerja baru. Ungkap sunarti, salah satu karyawan PT NSS Cabang Halsel.

Dia menyebutkan, setahu dirinya Gaji pokok karyawan sebesar Rp. 700.000 di luar komisi dan bonus yang lain saat melakukan penandatanganan kotrak dengan pihak perusahan.

“Awal menerima gaji pertama memang benar di kasi Rp.700.000 Akan tetapi lama kelamaan gajinya semakin menurun Rp.250.000 Hingga Rp.350.000,” ungkapnya Kamis, (6/2/2020).

Dirinya mengaku selama 3 bulan gajinya belum di bayar oleh pihak perusahan, padahal kerjanya dalam melakukan penjualan sering melewati targetnya.

Pasalnya, hal tersebut sudah di komunikasikan Lewat Whatssap kepada imran Dam, (Menejer Marketing) PT NSS wilayah Malut akan tetapi tidak di respon sama sekali.

Sementara itu, Imran Dam ketika di konfirmasi wartawan melalui via Telepon seluler, Dirinya Langsung membentak untuk tidak mempublikasi, bahkan dirinya mengancam akan menuntut kepada wartawan jika Hal tersebut di publikasi.

Jangan main-main upload sembarangan di koran atau di apa tidak boleh, nanti saya tuntut kalian lo, Saya ada punya datanya juga. Sembari mengatakan dengan nada yang keras kepada wartawan. Setelah itu, dirinya juga menambahkan, akan menyampaikan hal tersebut kepada Disnaker Trans, usai kembali dari Manado ke Bacan.

Sementara Arsila Jabid (PIC Marketing HMC) PT NSS Cabang Bacan ketika di konfirmasi dia menyatakan, tidak ada pemotongan gaji Karyawan, kalaupun di potong itu di sesuaikan dengan kehadiran.

Sila membenarkan standar gaji pokok karyawan khususnya pada bagian Seles/penjual motor sebesar Rp.700.000 per bulan.

Sekedar diketahui pekerja memiliki hak untuk menerima upah dari pengusaha atas suatu pekerjaanya, sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka 30 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

sedangkan pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja, dapat dilakukan apabila hal tersebut di atur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahan. sebagaimana di atur dalam pasal 20 ayat 1 (PP No. 8 tahun 1981).

Sementara pasal 93 ayat 2f dalam ketentuan tersebut di katakan, upah yang tidak di bayar bisa di kenakan pidana pasal 186 pengusaha yang tidak membayar upah pekerja dapat di pidana maksimal empat tahun penjara “kehadiran PP 78 tahun 2015 jo. (Andre CN)