Alasan Tak Ada Anggaran, RS Pratama Bisui Minta Rp 30.000 Untuk Sekali Pembuatan SKD

HALSEL, CN – Direktur Rumah Sakit Pratama Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dr. Ahmad mematok harga Rp 30.000 untuk sekali pembuatan Surat Keterangan Dokter (SKD).

Hal itu di akui Dirut RS Pratama Desa Bisui dr Ahmad setelah sejumlah warga merasa resah dengan biaya pembuatan SKD yang mestinya di gratiskan.

Saat di konfirmasi, Dirut RS Pratama Bisui dr Ahmad beralasan bahwa biaya pembuatan SKD yang di bebankan ke warga itu karena tidak adanya anggaran rutinitas yang di dapat oleh RS Pratama Bisui. Sehingga dirinya berinisiatif melakukan pungutan kepada warga yang melakukan pembuatan SKD untuk kebutuhan pembelanjaan tinta dan kertas.

“Jadi gini pak, kami patok harga 30.000 untuk pembuatan SKD itu untuk membeli kertas, tinta dan lain-lain, karena kami di RS ini tidak ada anggaran Rutin makanya kita mau pake uang dari mana jika kertas kita habis?,” tutur Dirut RS Pratama Bisui dr Ahmad melalui sambungan telepon, Senin (15/6/2020).

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Halmahera Selatan, Hj Hasna Muhammad geram atas ulah Dirut RS Pratama Desa Bisui itu, melalui sambungan telepon, Kadinkes tegaskan tidak ada biaya yang di bebankan kepada warga untuk menerbitkan SKD di setiap rumah Sakit maupun Puskesmas di seluruh wilayah Halsel.

“Gratis!! Sekali saya tegaskan itu tidak benar, pembuatan SKD itu gratis dan di setiap RS di Halsel maupun Puskesmas itu ada anggaran Rutinnya tinggal saja mereka yang mengurusnya di Kabupaten, jadi tolong ingatkan kepada warga bahwa itu gratis,” tegas Kadinkes Halsel Hj Hasna Muhammad.

Selain itu Kadinkes juga bakal mengevaluasi Dirut RS Pratama Desa Bisui dr Ahmad lantaran di nilai kebijakannya merugikan warga sekitar RS Pratama. “Nanti saya panggil itu Dirutnya,” singkat Hj Hasna Muhammad. (Red/CN)

Pemdes Sosepe Bagikan BLT DD Tahap II dan III

HALSEL, CN – Untuk menjalankan amanat pemerintah pusat, sesuai PP No. 21 Tahun 2020 dan Peraturan Kemendes, PERMENDES No. 6 Tahun 2020, PMK No 40 tahun 2010, serta UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mengingat dalam menghadapi pendemi covid-19 ini, bahwa pemerintah telah bersepakat memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Olehnya itu, pada Sabtu 13/06/2020 bertempat di balai pertemuan Pemerintah Desa Sosepe Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam rangka melaksanakan pembagian penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang saat pada Tahap II dan III sebanyak 52 KK dengan jumlah dana BLT-DD per KK sebesar Rp 1.200,000

Dalam pembagiannya tersebut. Kepala Desa Sosepe, Sudin Jumati dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemdes sebelumnya telah melaksanakan pembagian BLT-DD Tahap ke-I

“Hari ini kami akan melaksanakan pembagian Tahap II dan III sebesar dana BLT DD yang akan di terima per KK itu dengan jumlah Rp. 1.200,000,-” ungkapnya.

Kades Sudin menjelaskan, jadi Pemdes Sosepe telah melakukan penyaluran dan pembagian BLT sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Jadi untuk BLT DD dalam hal pencegahan Covid-19, Desa Sosepe sudah tidak ada lagi pembagian BLT DD karena pembagian tahap I, II, dan III telah selesai. Jadi menunggu kebijakan pemerintah daerah dan pusat seperti apa dalam hal penanganan dan pencegahan Covid-19, apakah masi sama pembagian BLT DD atau apa,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya pembagian BLT DD Tahap II dan III ini semoga masyarakat Sosepe pergunakan dana itu sesuai kebetuha.

“Ibu-ibu dan bapak-bapak serta sudara-sudaraku masyarakat sosepe supaya pergunakan dana itu sesuai kebutuhan, serta kita selalu menjaga kesehatan mengikuti anjuran pemerintah karena sebentar lagi kita menghadapi masa produktif bekerja sesuai protokol di masa New Normal,” harap Sudin. (Zul-CN)

Nelayan Asal Orimakurunga Hilang, Body Ketinting Ditemukan Dalam Keadaan Utuh

HALSEL, CN – Salah seorang nelayan asal Kayoa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan. Saiful, yang hilang sudah kurang lebih tiga hari yang kini baru di kabarkan baru ditemukan Body Fiber (Ketinting) milik ipul. Hal ini di sampaikan Muhlis Ade, salah seorang keluarga korban, kepada Media cerminnusantara.co.Id Sabtu (13/6/2020).

Muhlis menjelaskan bahwa Kentiting milik Saiful di temukan oleh masyarakat di sekitar Pulau Lasa Kecamatan Kayoa Barat.

“Sedangkan Kantinting yang di temukan kondisi Body Ketinting masih tetap utuh dan dalam posisi terapung,” ungkapnya.

Nelayan Asal Orimakurunga Yang Hilang, Saiful (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

Mendengar hal ini, Tim Badan Satuan Nasional (Basarnas) Halmahera Selatan (Halsel) langsung menuju ke Pulau Lasa.

Muhlis juga menambahkan sampai saat ini masyarakat dan keluarga Ipul yang di bantu oleh Basarnas Kab. Halsel tetap melakukan pencarian.

“Kami bersama masyarakat dan keluarga Ipul yang datang dari Desa Sawadai Bacan Selatan yang di bantu oleh Basarnas Kabupaten Halmahera Selatan tetap melakukan pencarian di sekitar Pulau Lasa,” tutupnya. (Red/CN)

Rp 50 Juta Bantuan Kemendes Untuk BUMDes Rabutdaiyo TA. 2019 Diduga Raib

HALSEL, CN – Proses Kegiatan Penguatan dan Pengembangan BUMDesa sebagai dukungan menuju terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat Desa, hal ini juga searah dengan kebijakan 3 pilar yang menjadi tujuan utama dari Direktorat Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), yaitu: 1). Jaring Komunitas Wira Desa; 2). Lumbung Ekonomi Desa, dan 3). Lingkar Budaya Desa. 3 Pilar ini merupakan jawaban atas arah kebijakan Kementerian Desa PDTT dalam rangka Percepatan Pembangunan Kemandirian Ekonomi Desa.

Ridwan R Sarian menjelaskan, berdasarkan pilar tersebut harapan besarnya agar Alokasi Bantuan Anggaran senilai Rp 50.000.000 yang bersumber dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa Republik Indonesia pada Tahun Anggaran 2019 dan telah terima oleh Pemerintah Desa Rabutdaiyo yang diperuntukan pada BUMDes Rabutdaiyo dapat searah dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat tersebut.

“Tetapi nyatanya dilapangan, berdasarkan keterangan yang kami himpun melalui masyarakat Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), anggaran tersebut sudah dicairkan 100%. Namun dugaan kuat kami Anggaran tersebut terindikasi telah digelapkan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Rabutdaiyo,” ungkap Ridwan R Sarian Selaku Ketua PAC Gerakan Pemuda Marhaenis Kecamatan Pulau Makian, Minggu (14/6/2020).

Ridwan  menilai bahwa segala bentuk kebijakan dan proses Pengelolaan Anggaran Desa Rabutdaiyo, menurutnya adalah sebuah catatan Pengelolaan Anggaran yang paling terburuk.

Selain itu, Ridwan membeberkan, ternyata Alokasi Bantuan Anggaran BUMDs senilai Rp 50.000.000 tidak pernah dibahas dalam Rapat Musyawarah Desa Rabutdaiyo dengan melibatkan seluruh komponen Desa.

“Justru hal itu dilakukan secara diam-diam oleh Kepala Desa dan Bendahara, bahkan Anggaran tersebut diduga kuat tidak disertakan dalam Dokumen APBDs Perubahan TA. 2019,” bebernya.

Ridwan menjelaskan lagi, semestinya Bantuan Anggaran tersebut harus dilakukan rapat bersama dengan melibatkan BPD dan Masyarakat Desa Rabutdaiyo guna pembahasan Anggaran tersebut agar dapat diakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa – Perubahan Tahun Anggaran 2019 sebab Alokasi Bantuan tersebut dicairkan melalui Rekening Desa.

“Karena itu sudah barang tentu Bantuan tersebut harus di akomodir Dalam APBDes Perubahan T.A 2019. Jika hal ini tidak dilakukan maka pastinya anggaran tersebut tidak ada pertanggungjawabannya pada Pemerintah Daerah maupun Pusat jadi simpulnya Alokasi Bantuan tersebut diduga kuat telah dihgelapkan karena sampai saat ini tidak ada dampak postif apa – apa pasca pencairan bantuan anggaran tersebut,” jelasnya.

Olehnya itu, atas dugaan penyalagunaan tersebut. Sikap Ridwan R Sarian Selaku Ketua PAC Gerakan Pemuda Marhaenis Kec. Pulau Makian itu menegaskan bahwa segera akan melaporkan pada Aparat Penegak Hukum, yakni pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) agara memeriksa Abdurahman Walanda Selaku Kepala Desa Rabutdaiyo dan Muhammad Sahab selaku Bendahara Desa Tahun Anggaran 2019 terkait dengan dugaan dan indikasi pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Kades Abdurahman Walanda ketika wartawan media cerminnusantara.co.id berusaha konfirmasi melalui via Handphone, aktif tapi tidak ada jawaban. (Red/CN)

Masyarakat Minta Polisi Usut Tuntas Ilegal Logging Di Pulau Obi Utara

HALSEL, CN – Pembalakan liar (ilegal loggin) yang terjadi Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) beberapa waktu lalu hingga menyebabkan konflik mendapatkan kritik dari mantan aktifis Obi Utara Ruslan Lapiru, SH.

Ilegal logging semakin marak terjadi di Kec. Obi Utara dan Obi pada umumnya sudah takterkendali selama bertahun-tahun karena telah menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran akibat ilegal loggin dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung Jawab.

Padahal ini sudah menyalahi Ketentuan umum pelanggaran pembalakan liar (ilegal logging) sebagaimana di atur dalam undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan di atur dalm undang-udang No. 23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pembalakan hutan secara ilegal sangat berdampak terhadap ekosistem, serta merugikan masyarakat secara ekonomi dan berdampak pada kesenjangan sosial bagi kehidupan masyarakat yang ada di Obi Utara khususnya dan Pulau Obi pada Umumnya yang berkempanjangan.

“Pembalakan liar (ilegal logging) semakin marak terjadi, ini akan memberikan kerugian kepada masyarakat baik ekonomi maupun secara sosial yang berkepanjangan dan masyarakat jadi sengsara,” kata Ruslan via heandphon.(13/06/2020)

Lanjut dia, adapun dampak-dampak dari pembalakan liar atau ilegal loggin ini mulai dari dampak lingkungan.

“Nyatanya sudah mulai terasa sekarang pada saat musim hujan kita sering dilanda banjir dan tanah longsor.
Kedua, berkurangnya sumber mata air di daerah kita, karena banyak pohon-pohon yang biasanya penyerap air untuk menyediakan mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang ini nampak habis dilalap oleh pembalak liar, dan yang Ketiga, mengakibatkan konflik lahan area hutan kayu semakin marak, konflik tersebut akan berkampajangan ketika aparat penegak hukum tidk cepat mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pembelakan liar. dan ini juga membuat keresahan masyarakat saat ini,” ungkapnya.

Lebih janjut. Ia menjelaskan, sebagai pemuda dan masuarakat Kec. Obi Utara meminta Polsek Obi maupun Polres Halsel secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.

“Untuk itu saya sebagai pemuda dan selaku masyarakat Kec-Obi Utara, meminta kepada Polres Halamahera Selatan, Polsek Obi dan kehutanan Halmahera Selatan Sebagai lembaga penegak hukum dan pihak yang berwewenang kiranya secapatnya dapat menyelesaikan masalah tersebut sebagi keresahan masyarakat Obi Utara,” tegasnya. (Red/CN)

Pembagian BLT 300/KK, Warga Demo Kades Prapakanda

HALSEL, CN – Mahasiswa Bersama Masyarakat Desa Prapakanda Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Melakukan aksi tuntutan terhadap kinerja Kepala Desa Prapakanda Ayub M. Nur.

Massa yang protes kinerja Kepala Desa yang selama ini menuai kontroversi mulai dari ketidaktransparansi pengelolaan Dana Desa dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Puncak kemarahan warga ialah pada saat pembagian BLT Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Dalam pantawaan media cerminnusantara.co.id Jumat (12/6/2020) Muklas adam lewat pengeras suara menyampaikan bahwa bantuan ini bersifat wajib sebagiamana instruksi Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 6 tahun 2020 atas perubahan Permendes no 11 Tahun 2019 terkait prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai.

Mahasiswa Bersama Masyarakat Desa Prapakanda Kabupaten Halmahera Selatan Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Desa (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

Lanjutnya, Muklas juga mengecam kebijakan Kepala Desa Parapakanda Ayub M Nur yang membagikan BLT Tahap I hanya sebesar Rp 300.000 /Kepala Keluarga.

“Sementara itu, untuk bantuan Tahap II yang ditunggu warga, sampai saat ini tak kunjung dibagikan,” terangnya.

Sementara itu, ada berapa poin yang menjadi tuntutan masyarakat, diantaranya:

  1. Warga meminta Kepala Desa Ayub M. Nur hadir dan menjelaskan mekanisme penggunaan dana desa 2018 hingga 2020.
  2. Warga meminta Kepala Desa & seluruh Aparat Desa harus berkantor di kantor selama masa kerja senin-jumat, karena selama ini kantor desa hanya digunakan untuk menyimpan aset-aset Desa
  3. Jika tuntutan ini kemudiaan tidak dipenuhi maka masyarakat akan membuat pernyataan sikap menolak dan mendesak Bupati untuk mencopot Kades Prapakanda Ayub M. Nur dari jabataanya. (Red/CN)