Jalan Lingkar Makian Belum Selesai, Usman Sidik: “Gampang Saja Kalau Mau Bangun Ron Pulau”

HALSEL, CN – Pembangunan Jalan lingkar yang sekian lama di nantikan masyarakat Pulau Makian, kini penantian panjang itu bakal terwujud melalui Pemimpin yang baru karena Pasangan Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Nomor urut 2, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba bertegad, jika terpilih bakal benahi pembangunan jalan keliling Pulau Makian. Hal itu dikatakan Usman Sidik saat berkampanye di 2 Kecamatan di Makian.

Usman menjelaskan, pembangunan jalan keliling Pulau Makian telah dikerjakan sejak lama. Bahkan sudah memakan puluhan Tahun, namun hingga di Tahun 2020 ini belum juga tercapai alias amburadu. Padahal jalan itu merupakan ruas jalan Provinsi Maluku Utara, namun masih belum lagi terselesaikan sesuai keinginan masyrakat Makian.

“Sudah puluhan Tahun dibangun, tapi belum juga bisa digunakan sepenuhnya sesuai harapan kita bersama,” ujar Usman saat berorasi politik atau penyampaian visi-misi dan program pembangunan jangka pendek dan jangka panjang di sejumlah titik di Pulau Makian baru-baru ini.

Menurutnya, padahal jika Bupati Halsel punya kemampuan, maka tidak begitu rumit untuk membangun Pembangunan jalan lingkar Makian. Namun hal itu tidak dimiliki pemimpin Halsel.

Usman menjelaskan, apabila bangun menggunakan APBD Halsel dan Provinsi Malut, maka puluhan Tahun tidak bisa diselesaikan. Maka dari itu, jadi seorang Bupati Halsel harus mampu melakukan terobosan di Pusat agar, membangun jalan lingkar Makian menggunakan APBN.

“Gampang saja, kalau mau benar-benar bangun jalan ron Makian, kita tidak sanggup pakai APBD Halsel dan Malut, maka harus pakai APBN,” terang mantan wartawan RCTI 20 Tahun itu.

Wabendum DPP PKB itu mengaku harus punya konsep membangun Negeri ini, terutama jalan lingkar Makian yaitu meminta agar Makian ditetapkan satatus Daerah rawan bencana, sehingga bisa bangun pakai APBN dalam kurun waktu 2 Tahun selesai.

“Proses ditetapkan Daerah rawan bencana saya tahu carahnya dan saya bisa lakukan itu, jika amanah ini rakyat berikan ke saya,” tukasnya. (Red/CN)

Masyarakat Sebut Paslon Nomor Urut 2 Solusi Benahi Makayoa

HALSEL, CN – Tokoh berpengaruh dari Makian dan Kayoa berkomitmen mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, Usman Sidik dan Hassan Ali Bassam Kasuba.

Mendapat dukungan full dari berbagai petinggi alias Tokoh berpengaruh dari Makian dan Kayoa itu terlihat saat kampanye Usman-Bassam di Zona 2 Makian Kayoa, Senin (28/09). Salah satunya Jafar Umar.

Jafar Umar telah menyetakan sikap dukungan full terhadap Paslon Nomor 2 Usman-Bassam yang didukung 9 Partai Politik dengan jumlah 21 Kursi di legeslatif Halsel. Diantaranya PKB, PKS, PSI, Dekokrat, PAN, Golkar, PDI-Perjuangan, Berkarya dan PKPI.

Dalam orasi nasehat Politiknya dihadapan masyarakat Makayoa, Jafar Umar mengatakan, di Halsel setiap Pilkada Tokoh Makayoa akan calon lebih dari 1 orang, namun 2020 ini, hanya 1 Tokoh Makayoa yaitu Usman Sidik yang bertarung menuju papan 01 Halsel.

“Sekali-kali kita dari Makayoa pegang kuasa di Negeri Saruma Halsel,” kata Jafar Umar di Desa Malapat, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, apabila Makian dan Kayoa mau dibenahi, maka harus bisa jadi Bupati Halsel. (Red/CN)

Kejari Halsel Didesak Periksa Kades Tawa Soal Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2019

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur kembali melaporkan Kepala Desa Tawa, Bahtiar Hi Hakim atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Masyarakat Desa Tawa melaporkan Bahtiar Hi Hakim karena diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Anggaran Pendapatan dan Desa Tahun Anggaran 2019, Nomor : 770/160-INSP.K/2020, tanggal 4 September 2020.

Hal ini disampaikan salah seorang Masyarakat Desa Tawa, Astuti Rasid melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, (29/9/2020) yang termuat dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam laporan itu, Astuti meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha agar segera menindak lanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap dan meminta agar Kejaksaan Labuha segera menindak lanjuti laporan kami. Karena sesuai dengan bukti awal yang kami sampaikan dengan dasar temuan LHP Inspektorat, bahwa terjadinya penyelewengan keuangan desa ratusan juta rupiah yang menyebabkan kerugian negara,” tandas Astuti.

Menurut keterangan Astuti yang diterima media ini, ia menuturkan bahwa sesuai dengan daftar Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan melalui Pemerintah Daerah dan Menteri Desa, adanya temuan masyarakat memang cukup besar dan merugikan Negara.

“Bahtir selaku Kades Tawa menganggarkan ADD dan DD Tahun anggran 2019 sebesar Rp 1.125.589.000, dari realisasi sebesar Rp 1.058..9938.832, atau sebesar 98,81% yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Anggaran ADD dan DD Tahun 2019 sebesar itu, Astuti sebutkan tidak tepat sasaran berdasarkan hasil temuan Inspektorat Halsel yang belum dipertanggungjawabkan anggaranya senilai 4222.332.829.00.

“Realisasi anggaran yang tidak tepat sasaran sudah kami lampirkan dalam Sof Copy dalam Halaman Buku LHP Inspektorat Halmahera Selatan Tahun 2020,” urai Astuti.

Atas dasar laporan terkait dugaan tindak pidana yang di lakukan Bahtiar, Astuti menegaskan, tentunya telah melanggar pasal 8 dan pasal 9 UU RI Nomor 28 Tahun 1999, pasal 41 UU RI 31 Tahun 1999, dan UU RI No 20 Tahun 2011.

Kata Astuti, seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dalam peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Oleh karena itu, Astuti berharap, agar Kejaksaan Negeri Labuha segera memeriksa Bahtiar atas kasus Dugaan Tindak Pidana yang dilkukan Kades Tawa. (Red/CN)

Tindaklanjut Surat Keputusan, Bawaslu Bakal Rekrut 493 TPS di Halsel

HALSEL, CN – Sebagai upaya menindaklanjuti Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor : 0329/ K. Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan 2020.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 249 Desa 30 Kecamatan di Kabupaten Halsel yang akan bertugas pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.

Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasim mengatakan, setiap TPS diawasi satu orang Pengawas TPS, bedasarkan SK Bawaslu RI tahapan pengumuman pendaftaran dimulai 30 September hingga 2 Oktober 2020.

“Itu diumumkan di Website Bawaslu Halsel, proses pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas serta wawancara pada 3-15 Oktober 2020,” jelas Kahar di Ruang kerjanya pada Rabu (30/9/2020) pagi.

Dengan demikian, Kahar mengajak kepada putra/putri terbaik di Halsel yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pengawas TPS untuk mendaftarkan diri.

“Dalam ketentuan syarat untuk menjadi PTPS usia minimal 25 Tahun, berpendidikan minimal SLTA/ sederajat, serta memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan bekerja penuh waktu,” ajaknya.

Kahar menambahkan, Pilkada dalam masa pandemi Covid-19, maka pengawas TPS bersedia melaksanakan Pemeriksaan Rapid Test atau Real Time Polimerase Chain Reaction ( RT-PCR) atau menggunakan Surat Keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan Rapid Test atau RT-PCR PCR tidak tersedia.

Menurutnya, pengawas TPS merupakan ujung tombak Bawaslu dalam mengawasi sebagai ujung tombak dari Bawaslu, yang bertuagas di TPS untuk memastikan proses pemungutan, penghitungan berjalan sesuai aturan, serta menciptakan pilkada yang jujur, adil dan bermartabat. (Red/CN)

Pilkada Halsel, Usman-Bassam Dipastikan Menang Telak di Desa Gafi Kecamatan Kayoa

HALSEL, CN – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) nomor 2, H. Usman Sidik dan Hassan Ali Bassam Kasuba siap dimenangkan Masyarakat Desa Gafi Kecamatan Kayoa pada Pilkada serentak 9 Desember Tahun 2020 mendatang.

Paslon Usman-Bassam yang didukung 9 Partai Politik itu, memilki kekuatan besar dan peluang menuju Halsel Senyum 5 Tahun kedepan. Sebab, selain mempunyai dukungan Partai yang kuat, namun masyarakt Kecamatan Kayoa juga berkomitmen mendukung dan memenangkan Paslon Usman-Bassam.

Hal itu menjadi salah satu solusi bagi masyarakat Makayoa di Halsel menentukan pilihannya. Sebab, Cabup Usman Sidik merupakan satu-satunya putera asal Makian-Kayoa yang bertarung menuju papan 1 di Halsel.

Selain berbagai kalangan, salah satunya juga mantan Bupati Halsel 2 peripde Muhammad Kasuba siap berjuang habis-habisan mengantarkan Hasan Ali Bassam Kasuba yang mendampingi Usman Sidik for kembalikan senyum masyarakat Halsel sebab Hasan Ali Bassam Kasuba adalah putda sulung Muhammad Kasuba.

Pantauan media ini saat kampanye di zonasi 2 Makayoa-Gane Usman-Bassam sangat di antusias masyakat. Hal itu terlihat sangat jelas di Desa Buli Kecamatan Kayoa, Usman Sidik disambut 90 persen masyarakat setempat.

“Ini kesempatan emas tak perlu ada 1 suara keluar pilih Paslon lain harus semuanya piliha Nomor 2 yaitu Usman-Bassam,” jelas Jusman Arifin jurkam Usman-Bassam saat orasi politik dihadapan ratusan masyarakat Desa Gafi, Senin (27/9/2020).

Mantan Ketua DPRD Halsel itu, mengajak seluruh masyarakat Gafi dan umumnya 10 Desa di Guraici agar memilih Nomor 2 Usman-Bassam untuk perubahan Halsel lebih baik.

“Mari torang samua bagi yang tidak sempat hadir baku ajak samua agar pilih Nomor 2 pada 9 Desember 2020 mendatang,” imbuh Ketua Tim Hukum Usman-Bassam itu. (Red/CN)

Langgar UU Nomor 6 Tahun 2014, Aliansi Masyarakat Peduli Kampung Desak Bupati Halsel Copot Kades Tegono

HALSEL, CN – Sejumlah Masyarakat Desa Tegono Kecamatan Makian Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kampung, Selasa (29/9/2020) mendesak Bupati Halsel Bahrain Kasuba untuk mencopot Kepala Desa Tegono, Rustam H. Ibrahim.

Desakan itu dilakukan lewat beberapa spanduk yang dilantangkan tepat pada Fondasi Masjid Nurul Huda Desa Tegono.

Andre, salah satu perwakilan Masyarakat kepada media ini menyampaikan, desakan untuk menurunkan Kepala Desa sebanyak 80 persen dari jiwa pilih yang ada di Desa Tegono.

Sebab menurut Andre, Kepala Desa Tegono telah melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 tentang larangan Kepala Desa.

“Dimana Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, mengambil kebijakan sepihak yang menguntungkan diri sendiri keluarga atau golongan dan lain-lain. Akan tetapi, pada pelaksanaan pembangunan Masjid Kepala Desa membentuk Panitia pelaksana yang sesungguhnya sudah ada Panitia yang dibentuk sebelumnya,” jelas Andre.

Tanpa alasan yang jelas, sambungnya, Kades cabut SK Panitia kemudian bentuk lagi panitia pada Tanggal 3 Agustus 2020. Tindakan Kades tersebut berujung hingga ke ranah Hukum yakni sebagian masyarakat dilaporkan ke Polda Malut dengan alasan bahwa mereka berbuat gaduh, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain.

“Karena itu saya tegaskan bahwa akibat tindakan Kades yang semenah-menah membentuk panitia tanpa musyawarah mufakat, maka pada rapat 29 Agustus Kami menolak kebijakan Kades terkait pembentukan Panitia baru, kalaupun dilakukan pembentukan panitia baru maka biarkan masyarakat yang menentukannya,” tegas Andre.

“Anehnya, Kepala Desa tetap mempertahankan kebijakannya tersebut hingga tidak ada solusi dan kemudian kedua panitia dibubarkan oleh dirinya sendiri,” paparnya.

Karena ulah Kades itulah, pihaknya mendesak Bupati Bahrain Kasuba untuk mencopot Kepala Desa Rustam H. Ibrahim sekaligus mendesak Inspektorat untuk mengaudit penggunaan Dana Desa Tahap 1 dan 2 Tahun 2020.

“Jadi tuntutan kita, kita sudah serahkan ke Camat Makian Barat berupa berita acara dan lain-lain untuk menindaklanjuti kepada pak Bupati,” pungkas Andre. (Ridal CN)