Parpol Koalisi Bikin Gerakan Coblos Nomor 2 di Pilkada Halsel

HALSEL, CN – Partai koalisi bersama Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Nomor urut 2, Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam), mempromosikan gerakan agar masyarakat mencoblos Nomor urut 2 pada Pilkada 2020.

Wakil Ketua Tim Pemenangan dan anggota Divisi Strategis Pasangan Usman-Bassam, Muhammad Yunus Nazar mengatakan, seluruh Kader Partai Koalisi dan Relawan Usman-Bassam harus memastikan setiap dukungan warga Halsel, nantinya berujung mencoblos Nomor urut 2 di TPS pada pencoblosan di Pilkada 2020.

“Gerakan datang ke TPS pada 9 Desember 2020 dan mencoblos Nomor urut 2, Usman-Bassam, harus terus dikampanyekan. Setiap dalam kampanye dan pertemuan-pertemuan warga oleh Kader-kader Partai koalisi bersama seluruh Relawan harus mengkampanyekan gerakan ini,” kata Yunus, Jumat (16/10/2020).

Gerakan mencoblos Nomor urut 2 Usman-Bassam, katanya, juga tidak hanya dilakukan saat ada kampanye dan pertemuan tatap muka warga. Tapi juga dilakukan dengan mendatangi warga dari rumah ke rumah, atau Door To Door.

Gerakan ini juga bisa dengan memasang alat peraga kampanye, seperti membagikan stiker. Namun, ia meminta dalam momentum Pilkada ini harus dilakukan secara santun.

“Intinya berbagai macam kampanye kami manfaatkan dengan maksimal. Kami ingin kampanyekan Usman-Bassam dengan cara yang elegan dan santun,” jelasnya.

Yunus menegaskan, Partai koalisi tak sendirian dalam upaya memenangkan Usman-Bassam. Sebab, saat ini menjamur para Relawan di kampung-kampung dan komunitas. Hal ini menandakan antusias warga Halsel untuk memberi andil besar dalam memenangkan Usman-Bassam.

“Gerakan mesin Partai koalisi bersinergi dengan para relawan. Kami saling bahu-membahu, bekerja keras dan memastikan seluruh dukungan masyarakat nantinya berbuah suara di TPS dengan mencoblos Nomor urut 2. Kami ingin masyarakat tak sekadar mendukung, tapi memilih Usman-Bassam di TPS dengan cara mencoblos Nomor urut 2,” pungkasnya. (Red/CN)

KPU Halsel Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap

HALSEL, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan penetapan daftar Pemilih Tetap di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan dalam pemilihan Serentak Lanjutan 2020, Kamis (15/12/2020).

Kepada Media Cerminnusatara.co.id, Ketua KPU Halsel, Darmin Hi Hasim menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2020 tentang pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non alam “Corona Virus” (Covid-19)

Maka KPU Halsel melakukan Rekapitulasi daftar pemilih hasil tetap dengan jumlah 154.377 (Seratus Lima Puluh Empat Ribu, Tiga Ratus Tuju Puluh Tujuh).

“Dengan rincian Laki-laki berjumlah 78.933 (Tujuh Puluh Delapan Ribu, Sebilan Ratus Tiga Puluh Tiga) dan jumlah rincian perempuan 75.444 (Tuju Puluh Lima Ribu, Empat Ratus Empat Puluh Empat),” jelasnya.

Lanjut Darmin, jumlah pemilih Tetap tersebut tersebar di 30 (Tiga Puluh) Kecanatan, 249 (Duaratus Empat Puluh Sembilan) Desa dan 493 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga) TPS.

Sementara daftar pemilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap, kata Darmin, semua merupakan hasil kerja KPU yang dibantu PPS dan PPK. (Red/CN)

17 Oktober Bakal Debat Kandidat, KPU Halsel: Paslon Dilarang Bawa Pendukung

HALSEL, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal menggelar debat kandidat tepat pada Tanggal 17 Oktober 2020. Oleh karena itu, ke Dua Pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Kabupaten Halsel, jika ada yang tidak ikut dalam debat publik yang digelar KPU Halsel, maka akan dikenai sanksi. Bahkan sanksi tersebut berupa pengumuman langsung secara terbuka ke Publik.

Ketua KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim menegaskan, sanksi tersebut berupa pengumuman langsung secara terbuka ke publik bahwa Paslon yang bersangkutan tidak ikut debat kandidat.

“Selain itu, semua iklan Paslon yang bersangkutan dalam Pilkada tidak akan kami fasilitasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

KPU Halsel akan menggelar Tiga kali debat Publik. Dua kali debat akan disiarkan langsungLembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Ternate dan Satu kali ditayangkan langsung di Metro TV. Debat publik digelar pada 17 Oktober, 1 November dan 21 November mendatang.

Jelang Debat Tahap I, KPU sudah selesai menyiapkan semua mekanisme dan teknis debat publik tersebut. Menurut Darmin, hingga detik ini semua Paslon Pilkada Halsel tidak ada yang menyatakan menolak mengikuti debat publik itu. Kedua Paslon masih menyatakan kesediaanya untuk hadir dan mengikuti debat tersebut.

“Sampai saat ini keduanya (Paslon) tidak keberatan,” ujarnya.

Kedua paslon yang maju dalam Pilkada Halsel 9 Desember mendatang diantaranya, Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan sebagai Paslon nomor urut 1 dan Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Paslon nomor urut 2.

Debat Publik Tahap I akan dipandu moderator yang sudah dipilih KPU, yakni Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Wahyuni Bailussy.

Sementara Tema yang diangkat dalam debat tersebut adalah Pemilihan 2020 menuju Halmahera Selatan “Berkemajuan”. Tema ini dijabarkan dari 8 Bahasan Tema turunan dengan implementasi penjabaran visi-misi masing-masing Pasangan Calon.

Debat sendiri akan berlangsung selama 90 menit terbagi dalam 6 segmen.

Setiap Paslon yang mengikuti debat tidak diperbolehkan membawa massa pendukung, apalagi arak-arakan. Paslon hanya dibolehkan membawa masing-masing 4 orang Tim Pemenangan. Selain itu, peserta Debat tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye, alat peraga kampanye maupun meneriakkan yel-yel selama berjalannya debat.

“Boleh tepuk tangan tetapi berdasarkan arahan moderator,” katanya.

KPU juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait pengamanan selama debat berlangsung.

Sementara itu, Komisioner KPU, Muhammad Agus Umar mengatakan, debat publik tersebut akan berlangsung pada pukul 20.00 hingga 22.00 WIT.

Pihaknya berharap semua masyarakat Halsel bisa mengikuti debat publik tersebut, di rumah masing-masing, melalui siaran RRI, Chanel youtube RRI Ternate, dan Youtube KPU Halsel, maupun Facebook Bapatikamang.

“Ini penting agar masyarakat bisa mengetahui jelas visi-misi masing-masing pasangan calon untuk lima tahun ke depan,” tutupnya mengakhiri. (Red/CN)

Dandim 1509/Labuha Kunjungan Kerja Ke Koramil 1509-02/Obi

HALSEL, CN – Dalam rangka kunjungan Kerja, Dandim 1509/Labuha beserta Rombongan sambangi Koramil 1509-02/Obi yang bertempat di Darmaga Pelabuhan Jikotamo Kec. Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Malut, Pada Hari Jum’at. (9/10/20)

Di ketahui, Rombongan yang hadir dalam kunjungan kerja yakni Dandim 1509/labuha, Letkol Inf Untung Prayitno, S.I.P.,M.Han beserta Ibu Ketua Persit KCK Cabang XXXVII dan Staf Kodim 1509/Labuha beserta Ibu Pengurus Persit KCK Cabang XXXVII.

Sementara Turut hadir dalam penjemputan tersebut, Danramil 1509-02/Obi, Kapten Inf Nursahid, Kapolsek Obi, Iptu Kristofel S.IK, Sekcam Kec.Obi Bapak Julham dan Anggota Koramil 1509-02/Obi beserta ibu-ibu persit.

Saat Dandim 1509/labuha, Letkol Inf Untung beserta rombongan tiba di Darmaga pelabuhan Jikotamo langsung disambut oleh Muspika Kec. Obi diiringi tarian Cakalele dan penggalungan bunga. Selanjutnya Dandim 1509/Labuha melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang berada di sekitar pelabuhan Jikotamo.

Selanjutnya, Acara Kunjungan kerja berlangsung di Koramil 1509-02/Obi, dan Pimpinan di ambil langsung oleh Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno, S.Ip.,M.HAN.

Mengawali sambutan, Dandim 1509/Labuha mengingatkan bahwa selalu Tingkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu mengingat Tuhan dalam setiap kegiatan.

Dandim juga mengingatkan bahwa Pandemi Covid-19 ini belum selesai, maka seluruh Prajurit TNI beserta keluarga dan bersama2 tokoh masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan mengajak masyarakat untuk berkampanye Wajib Pakai Masker dan Jangan pernah anggap remeh tentang resiko dari Covid 19.

Selain memgingatkan Bahaya Covid, Dandim Labuha Letkol Inf Untung juga mengingatkan tentang Netralitas TNI

“Netralitas TNI saat Pilkada harus diterapkan, Sesuaikan dengan pedoman yg sudah ditetapkan Pimpinan tentang larangan penggunaan Alutsista TNI maupun perlengkapannya bagi kepentingan Paslon atau pendukung Peserta Pilkada,” Pesan Dandim.

“Namun demikian, keberadaan TNI dan Polri dlm pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Prosedur Pengamanan Pilkada dan Aturan Pelibatan (ROE) dari Komando Atas,” Imbuhnya

Selain itu, Letkol Inf Untung juga mengingatkan terkait penyebarluasan berita Hoaks dan tingkatkan sinergitas TNI dg instansi lain seperti Polri, Pol PP, Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat, adat maupun tokoh agama.

Sementara terkait dengan pembinaan rekrutmen Prajurit, ia berharap Peran Koranil sangatlah penting untuk penyebarluasan dan pembinaan rekrutmen Prajurit TNI di wilayah.

“Oleh karena itu, berikan pemahaman yang jelas tentang prosedur seleksi Prajurit TNI dan lakukan pembinaan sejak awal sehingga Calon Peserta Seleksi dapat lebih siap dan memenuhi syarat untuk mendaftar,” Pungkasnya

Acara Kunjungan kerja Selanjutnya, Pemnerian penghargaan kepada Babinsa anyong yang telah berhasil dalam tugas dan sekaligus peninjauan Perumahan Anggota Koramil oleh Dandim 1509/labuha, Letkol Inf Untung. (Red/CN)

PMII Halsel Gelar Aksi Tolak Umnibus Law

HALSEL, CN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyuarakan aksi penolakan UU Cipta Kerja melalui aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, Kamis (8/10/2020).

Ketua PMII Cabang Halsel, Muhlis Usman mengatakan, buruh sebagai salah satu ujung tombak dalam rangka peningkatan daya beli telah dihilangkan hak-haknya sebagai pekerja. 

“Undang-undang yang disahkan oleh Wakil Rakyat di DPR RI tidak memihak kepada buruh. Dimana, pada saat Pandemic ini, Pemerintah dan Wakil Rakyat telah menutup mata dan tidak mempunyai nurani kepada buruh, ” teriaknya saat berorasi di Depan Gedung DPRD Halsel.

Ia menegaskan, seharusnya Pemerintah dan Wakil Rakyat memikirkan buruh ditengah Pandemi karena, kata Muhlis, kebijakan-kebijakan yang dilakukan selama ini dengan alasan soal Covid-19.

“Maka hari ini, kami dari PMII sebagai salah satu organisasi Mahasiswa Kabupaten Halsel mendukung buruh untuk melakukan penolakan UU Cipta Kerja dan akan kami kawal aksi ini sampai ada audiensi dengan para Wakil Rakyat dan Pemkab Halsel, ” ujarnya.

Muhlis menjelaskan, Pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat, semula dijadwalkan pada 8 Oktober 2020, tapi kemudian disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020) sore ditengah masa pandemic covid-19. Konon katanya, UU Cipta Kerja akan mendorong pemulihan ekonomi Nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian Global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

Sementara itu, menurutnya, dalam kajian PMII Halsel bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Tentu dalam pemulihan ekonomi nasional ini akan merembek pada setiap Daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA).

“Nah, tentu kita tahu bersama pada Daerah Maluku Utara pada Khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan merupakan salah satu target pintu masuknya kepentingan Korporat Asing dan Oligarki,” ungkapnya.

Untuk itu, Muhlis bilang, PMII Halsel menolak keras hadirnya UU Cipta Kerja ini yang akan menjadi malapetaka berkepanjangan terhadap rakyat. Ditambah UU Cipta Kerja ini, nantinya akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian Daerah dan Nasional serta juga akan berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat nantinya.

Ada pun point-point penolakan subtansi PC PMII Halsel terhadap UU Cipta Kerja diantaranya:

  1. PC PMII Halsel Kecewa karena DPR dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemic covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan covid-19, justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat. Tetapi, justru membuat regulasi yang menguntungkan para investor dan pengusaha.
  2. PC PMII Halsel mengatakan DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja, dengan dalil mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
  3. PC PMII Halsel berpendapat Proses Pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif. Seharusnya, proses pembuatannya dilakukan dengan para pekerja untuk menyerap aspirasi pihak pekerja yang diatur.Proses pembentukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Terlebih, pembentukan dan pengesahannya dilakukan ditengah pandemic covid-19.
  4. PC PMII Halsel merasa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi. Sebab, pemerintah dan DPR berkilah bahwa RUU Cipta Kerja akan memangkas banyak aturan yang dinilai over regulated. Namun, faktanya nantinya akan banyak pendeligasian pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang justru dikhawatirkan akan memakan waktu lama menghambat pelaksanaan kegiatan yang ada didalam UU Cipta Kerja.
  5. PC PMII Halsel mengatakan DPR dan Pemerintah tidak pro terhadap rakyat kecil khsusunya buruh, sebab terdapat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial yang ada didalam Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, yakni Pasal 59 terkait Kontrak tanpa batas; Pasal 79 hari libur dipangkas; Pasal 88 mengubah terkait pengupahan pekerja; Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja; Pasal 169 UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
  6. PC PMII Halsel merasa miris DPR dan Pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekerja WNI untuk bekerja karena UU Cipta Kerja mengapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, TKA akan lebih mudah masuk karena perusahaan yang mensponsori TKA hanya membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tanpa izin lainnya.
  7. PC PMII Halsel berpendapat UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan di akal-akali dengan UU Cipta Kerja.
  8. PC PMII Halsel sangat kecewa UU Cipta Kerja menghilangkan point keberatan rakyat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal. Sangat jelas disini, DPR dan Pemerintah berpihak pada kepentingan korporasi dan oligarki tanpa peduli terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan rakyat. Hal ini tentu tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yakni mensejahterakan rakyat.
  9. PC PMII Halsel juga kecewa DPR dan Pemerintah mengkapitalisasi sektor pendidikan dengan memasukan aturan pelaksanaan perizinan sektor pendidikan melalui perizinan berusaha dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini termuat dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja.

Maka dari itu, sikap PMII Halsel menolak UU Cipta Kerja dengan menyatakan bahwa PMII Halsel menolak UU Cipta Kerja. Sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil.

“PC PMII Halmahera Selatan menuntut agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tutup Muhlis mengakhiri. (Red/CN)

Dugaan Pemalsuan Surat, IARMI Polisikan Kepala KPH Halsel Fahrizal Rahmadi

HALSEL, CN – Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia dan Resimen Mahasiswa Indonesia Mahanuku melalui Kuasa Hukum YBH Justice Indonesia melaporkan Kepala KPH Halmahera Selatan (Halsel), Fahrizal Rahmadi,S.Hut bersama 4 oknum lainnya yang diduga keras telah memalsukan Surat dukungan Bakal Calon Ketua DPD KNPI di Polres Halsel, Rabu (7/10/2020).

Kepada media ini, Anggota IARMI Woltermonginsidi, Sarifudin La Hasan,S.Pi.,M.Si menguraikan kronologisnya bahwa pada Tanggal 24 September 2020, Syarifudin dikonfirmasi Panitia Musda terkait keabsahan Surat Rekomendasi dukungan IARMI dan MENWA MAHANUKU terhadap Bakal Calon Ketua KNPI Halsel, Fahrizal Rahmadi,S.Hut.

“Awalnya saya dikonfirmasi terkait surat tersebut oleh panitia Musda KNPI, setelah itu saya langsung menghubungi Markas Komando Menwa Mahanuku Maluku Utara dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan surat tersebut bukan dari IARMI dan MENWA Mahanuku, surat tidak sesuai dengan aturan tata persuratan, begitu juga oknum M.Qadaffi (Bertindak sebagai Ketua IARMI), Fajri A.Kadir (Sebagai Sekretaris IARMI), Rustandi Mahmud (Sebagai Ketua Menwa), Naufal Umasugi (Sebagai Sekretaris Menwa) dan Fahrizal Rahmadi,S.Hut pengguna Surat. Para oknum tersebut bukan pengurus IARMI dan MENWA. Bahkan kami sama sekali tidak mengenal mereka termasuk saudara Fahrizal Rahmadi,S.Hut. Setelah itu, berdasarkan surat IARMI, saya temui Panitia dan mengambil bukti surat tersebut,” jelasnya Sarifudin La Hasan,S.Pi.,M.Si.

Terpisah, Wakil Komandan Detasemen Markas Komando Menwa Mahanuku, Salman Alvarizi Upuolat, SH menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi lintas Komandan kasus ini tidak akan dibiarkan dan akan diselesaikan dirana hukum.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Danmen Mahanuku maupun unsur Pimpinan IARMI Provinsi Maluku Utara. Kasus ini, sudah melecehkan lembaga IARMI dan MENWA, sehingga melalui surat kami dan anggota IARMI, Sarifudin La Hasan untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut dan saat ini, kami sudah Kuasakan kepada YBH Justice Indonesia Halsel untuk diproses secara hukum,” tegas Wadandenma Salman Alvarizi Upuolat, SH.

Selain itu, Kuasa Hukum dari YBH Justice Indonesia Advokat, Suwarjono Buturu,SH.,MH membenarkan bahwa kasus terkait dugaan pemalsuan surat telah dilaporkan secara resmi di Polres Halsel.

“Kami telah melaporkan kemarin berdasarkan bukti nomor : STPL /42/X/2020/SPKT, dan kami akan mengawal prosesnya hingga tuntas demi kepastian hukum dan ada efek jera bagi para oknum, kami juga minta agar Polres Halsel agar menseriusi kasus ini karena tindakan para oknum adalah sebuah pembelajaran buruk dalam proses pengkaderan kepemimpinan kaum muda,” pinta Suwarjono. (Red/CN)