Bupati Halsel Diminta Tindak Oknum Kadis yang Diduga Konsumsi Miras

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, diminta panggil dan periksa oknum Kepala Dinas (Kadis) yang diduga kuat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras). Pasalnya, hal itu dilakukan didepan umum sebagaimana pemberitaan yang beredar.

“Panggil dan periksa, jika terbukti benar-benar melakukan. Maka Bupati Halmahera Selatan, harus konsisten tindak tegas. Karena ini soal etika pejabat dan menjadi contoh tidak baik terhadap masyarakat pada umumnya,” pinta Praktisi Hukum, Mudafar Hi. Din kepada media ini, Sabtu (24/5/2025).

Mudafar bilang, inkonsistensi adalah kelemahan Bupati terhadap tingkat kepercayaan masyarakat. Sebab, soal Miras  adalah janji Bupati terhadap semua Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK di Halsel. Apalagi ini menyangkut seorang Kepala Dinas atau Kadis.

Sehingga itu, Pengacara Muda itu kemudian menguraikan bahwa sebagaimana  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik.

“Sekali lagi, Bupati harus merespon cepat hal ini dengan menelusuri kebenarannya. Jika terbukti benar adanya hal ini, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mudafar meminta Bupati Halsel segera menindak oknum Kadis yang berinisial IF yang diduga kuat berpesta Miras bersama sejumlah Pemuda di pinggir Jalan Raya, tepatnya disamping SPBU Labuha pada Jumat malam 24 Mei 2025. (Hardin CN)

Diduga Sekongkol Hilangkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pengancaman Pembunuhan, Polisi Didesak Tetapkan Kades Toin dan Saksinya Sebagai Tersangka

HALSEL, CN – Kuasa Hukum korban kasus dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher, mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan pelaku, Fahmi Taher dan saksinya Jufri Jafar, sebagai tersangka. Pasalnya, diduga kuat ada upaya sekongkol untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.

Mudafar Hi. Din, Kuasa Hukum korban pengancaman itu mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus Kades Toin, Fahmi Taher yang diduga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap salah seorang warganya bernama Parto Naser.

“Kejadian ini, terjadi pada hari Senin 31 Maret 2025 dan dilaporkan  ke SPKT Polres Halsel  hari Rabu tanggal 2 April Tahun 2025, sebagaimana Nomor : STPL/196/IV/2025/SPKT,  Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh sat Reskrim Polres Halsel sebagaimana surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/222/IV/2025 tanggal 8 April 2025. Dan atas rujukan itu, korban dan semua para saksi telah diperiksa. Termasuk terlapor Kades Toin Fahmi Taher. Kemudian untuk memperjelas Penyidik telah melakukan pra rekonstruksi  pada hari Jumat tanggal 23 mei 2025,” jelas Mudafar, Sabtu (24/5/2025).

Dalam keterangan Jufri Jafar saat memperagakan kejadian dihadapan anggota Satreskrim Polres Halsel, kata Mudafar, Saksi-saksi, Pelapor, Terlapor maupun Kuasa Hukum dilingkungan Polres Halsel bahwa barang bukti berupa Senjata Tajam (parang) disimpan saksi Jufri Jafar usai merebutnya ditangan Terlapor Fahmi Taher dalam kejadian itu. Namun, saksi Jufri Jafar menyampaikan barang bukti tersebut telah hilang dirumahnya, setalah ia menyimpan dalam tenggang waktu kurang lebih satu Minggu.

“Hal ini diluar nalar dan dugaan kuat saksi Jufri Jafar dan Kades Fahmi Taher bekerja sama untuk memperlambat kerja-kerja Penyidik. Sementara diketahui, saksi Jufri Jafar memiliki hubungan kerja sebagai Kaur Desa Toin, ini adalah tindakan “Obstruction of justice”. Saksi Jufri Jafar bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ayat 1 angka (2) dengan upaya saksi menghilangkan barang bukti penghalangan penegakan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” tegasnya.

Sehingga itu, sebagai kuasa hukum, dirinya ingatkan kepada saksi Jufri Jafar untuk berkata jujur dalam memberikan keterangan. Apalagi soal barang bukti yang saksi diduga sengaja sembunyikan. Sebab, dalam menghilangkan barang bukti dan memberikan keterangan palsu memiliki ancaman pidana. Karena Keterangan palsu dapat mengganggu kebenaran dan keadilan dalam proses hukum dan berharap penyidik dapat bertindak tegas dan cepat terhadap Terlapor dan Saksi karena besar kemungkinan upaya mengaburkan peristiwa dan menghilangkan barang bukti.

“Sekali lagi, dalam pra rekonstruksi semakin memperjelas letak duduk peristiwa dugaan tindak pidana Pengancaman Pembunuhan yang dilakukan Fahmi Taher kepada salah satu warganya bernama Parto Naser. Maka demikian, karena dalam reka adegan terungkap fakta bahwa dugaan kuat pengancaman pembunuhan bukan fitnah. Namun kejadian ini, sangat menggambarkan Kepala Desa Fahmi Taher dan saksinya Jufri Jafar sengaja mengaburkan peristiwa dengan cara menghilangkan barang bukti senjata tajam (Parang) yang digunakan dalam tindak pidana pengancaman tersebut. Karena setelah kejadian, senjata tajam (Parang) diambil saksi Jufri Jafar dan dibawa pulang ke rumah dan setelah satu minggu, barang bukti itu hilang dirumah saksi Jufri Jafar. Artinya, posisi terakhir barang bukti itu, berada didalam rumahnya saksi dan diketahui saksi lah pemilik barang bukti dan saksi memiliki hubungan kerja sebagai Kaur Desa,” katanya.

Meski begitu, ia berharap kepada Penyidik dapat mempercepat proses penanganan perkara ini dan menemukan tersangkanya.

“Karena bagi kami kuasa hukum korban, perkara ini sudah sangat jelas dan terang peristiwa hukumnya,” harap Mudafar mengakhiri. (Hardin CN)

Pesta Miras di Jalan Raya, Oknum Kadis Diduga Abaikan Peringatan Bupati Halsel

HALSEL, CN – Himbauan keras yang dilontarkan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), rupanya diduga kuat diabaikan salah seorang oknum Kepala Dinas (Kadis).

Dimana, oknum Kadis berinisial IF, diduga mengkonsumsi miras di pinggir Jalan Raya tepatnya disamping SPBU Labuha pada Jumat malam (23/5/2024).

Parahnya, oknum Kadis tersebut mengkonsumsi miras beralkohol bersama sejumlah Pemuda. Yang artinya, dirinya telah menunjukkan sikap tak terpuji selaku ASN yang saat ini menjabat sebagai orang Nomor Satu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Halsel.

Menariknya, ketika dalam kondisi mabuk berat, dengan nada keras, dirinya bersuara besar seakan menunjukkan sifat buruknya dihadapan para pemuda yang menemaninya saat berpesta Miras.

Padahal, larangan keras Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba ini semenjak periode pertama hingga periode kedua. Sehingga ketegasan tersebut bukan baru kali pertama, Bupati menegaskan bahwa ASN bakal ditertibkan yang sering mengkonsumsi Miras. Saat itu, dihadapan para pegawai, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa jika kedapatan mengkonsumsi miras diluar jam kerja, maka akan ditindak.

“ASN harus memiliki standar etika yang cukup tinggi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik,” tegas Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba belum lama ini.

Bahkan kata Bupati, Pemda akan tindak dan bila perlu dipecat dari ASN, sesuai pelanggaran yang dibuat.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba masih dalam upaya untuk konfirmasi kembali tentang peringatan keras terkait pentingnya etika dan disiplin bagi ASN yang saat ini diduga kuat dilanggar oknum Kadis IF ini. (Hardin CN)

Hadiri Bimtek Siskeudes, Kades Talimau Apresiasi Terobosan Kadis PMD Halsel

HALSEL, CN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengadakan bimbingan Teknis sistem Pengelolaan Siskeudes kepada 249 Kepala Desa (Kades) dan Kaur keuangan pada Jumat 16 Mei 2025.

Dimana, Bimtek Siskeudes adalah pelatihan penting bagi Kades dan Kaur keuangan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola keuangan Desa.

Sehingga itu, kegiatan ini diikuti Kades Talimau, Kecamatan Kayoa serta Kades-Kades lainnya.

Dalam pelatihan tersebut, para Kades belajar tentang cara menggunakan aplikasi Siskeudes dengan baik dan benar. Aplikasi itu sangat penting untuk membantu Desa mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Kades Talimau, Khatab Sanaky kepada media ini mengatakan bahwa dirinya sangat antusias mengikuti Bimtek tersebut. Ia berharap, ilmu yang didapat bisa diterapkan di Desa Talimau agar pembangunan Desa semakin maju.

Selain itu, Kades Talimau juga memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas (Kadis) di  Pemerintah Daerah (Pemda), terkhusus kepada Kadis PMD Halsel yang telah sukses menyelenggarakan Bimtek. Ia menilai, terobosan yang dilakukan Kadis PMD Halsel, Muhammad Zaki Abd Wahab sangat membantu dan menekankan  meningkatkan disiplin dan kinerja para Kades di Halsel.

“Bimtek ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami jadi lebih paham tentang pengelolaan keuangan Desa dan termotivasi untuk bekerja lebih baik lagi,” ujar Kades Talimau, Khatab Sanaky.

Selain itu, Khatab bilang, kegiatan Bimtek Siskeudes ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan keuangan Desa di seluruh wilayah.

“Dengan pengelolaan keuangan yang baik, Desa dapat membangun infrastruktur yang lebih baik, meningkatkan pelayanan publik dan mensejahterakan masyarakatnya,” tutupnya mengakhiri. (Hardin CN)

Harita Bersama Pemdes dan Pemkab Halsel Buka SAPA Kawasi 2025, Sekaligus Resmikan Kawasan Perekonomian di Permukiman Baru

HALSEL, CN – Harita Nickel bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Kawasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus meresmikan kawasan perekonomian di permukiman baru Desa Kawasi, Jumat (16/5).

Acara ini menjadi tonggak penting dalam membangun pusat pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat di Pulau Obi.

Lebih dari sekadar pesta rakyat, SAPA Kawasi adalah hasil kolaborasi antara masyarakat, pemerintah dan industri. Selama satu bulan penuh, kegiatan ini menghadirkan lebih dari 70 pelaku usaha lokal yang mengisi stan-stan bazaar dengan beragam produk, dari kuliner tradisional, kerajinan tangan hingga kebutuhan harian.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Harita Nickel. Dan berharap, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Kawasi sebagai pusat ekonomi baru yang mampu meningkatkan taraf hidup mereka.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten, saya mengapresiasi peresmian kawasan perekonomian ini. Ini pertama kalinya saya meninjau langsung Kawasan Ekonomi Desa Kawasi, dan saya melihat potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM. Semoga Kawasi tumbuh menjadi kawasan yang sehat, sejahtera dan berdaya saing,” ujarnya.

Ifan Farianda, Ketua Panitia SAPA Kawasi sekaligus Community Development Manager Harita Nickel, menyebut bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi agenda tahunan untuk memperkuat denyut ekonomi lokal.

“SAPA Kawasi adalah momentum awal yang kami harapkan dapat menjadi agenda tahunan. Dengan menghadirkan bazaar UMKM, hiburan hingga partisipasi karyawan Harita Nickel. Kami ingin memperkenalkan kawasan komersial ini sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru di Pulau Obi. Terima kasih atas dukungan dari Pemdes Kawasi, Pemkab Halsel dan seluruh unit bisnis Harita Nickel di site Obi,” jelasnya.

Ifan turut menjelaskan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama satu bulan ke depan dengan puncak acara yang akan diadakan pada tanggal 24 Mei 2025 dengan menghadirkan Alan Darmawan sebagai bintang tamu utama.

“Intinya SAPA Kawasi adalah milik kita. Mari kita rayakan semangat kemajuan ekonomi desa dengan berdendang bersama Alan Darmawan,” tambahnya.

Semangat kebersamaan juga ditegaskan oleh Frans Datang, Sekretaris Desa Kawasi, yang mengajak seluruh warga untuk mendukung inisiatif ini sebagai upaya membangun kemandirian desa.

“Kawasan Ekonomi ini tidak hanya untuk Desa Kawasi, namun juga Desa Soligi. Mari kita bangun persatuan untuk kemajuan ekonomi bersama,” ucap Frans.

Melalui acara soft opening SAPA Kawasi ini, Harita Nickel hadir sebagai mitra yang aktif membangun ruang-ruang kolaborasi untuk memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar area operasional perusahaan. (Hardin CN)

Kembali Lakukan Penertiban, Polres Halsel Akan Panggil Para Pemilik Rendaman dan Tromol Tambang di Desa Kubung

HALSEL, CN – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan, Rabu 7 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIT.

Penertiban tersebut berada di 2 (dua) lokasi yaitu lokasi Rendaman yang bertempat di gunung Kompleks Tanjung Kurango dan Lokasi Tromol di pesisir Pantai Desa Kubung.

Dalam penertiban tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim melakukan pemasangan garis polisi pada lubang galian material Emas, bak rendaman yang menggunakan terpal, material Emas yang berisi di dalam karung yang berada di atas gunung Kompleks tanjung gurango dan Tromol yang bertempat di pesisir Pantai Desa Kubung.

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C. Jumario Laapen S. Tr. K mengatakan bahwa penertiban tersebut sesuai dengan Instruksi Kapolda Malut, dalam rangka penertiban Peti di Wilayah Malut khususnya di Wilayah Halsel – Polres Halsel.

Perwira dua balak itu bilang, pihaknya akan memanggil para pemilik rendaman dan pemilik Tromol untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di lokasi lingkar Tambang agar menghentikan kegiatan dalam bentuk apapun pada lokasi yang sudah dilingkar dengan garis Polisi,” imbuhnya. (Hardin CN)