Polres Halsel Diminta Percepat Penetapan Status Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Desa Kupal

HALSEL, CN – Seorang warga Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bernama Andi Kasman, menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah Pemuda Desa Kupal.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (11/5/2025 pukul 04.30 WIT di Desa Kupal dan bahkan akibat dari tindak pidana pengeroyokan tersebut, korban Andi Kasman sampai tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha untuk mendapatkan perawatan secara medis.

Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Mudafar Hi Din, SH, kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (2/6) mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ayah korban Kasman Andi Kumaha di Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) Halsel dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STPL/293/V/2025/SPKT.

Dalam laporan tersebut, anaknya Kasman Andi Kumaha yang bernama Ardi Kasman telah dikeroyok oleh pelaku bernama Akbar dan Kawan-kawan yang berasal dari Desa Kupal. Dalam kejadian itu, korban tidak sadarkan diri atau koma selama beberapa hari di RSUD Labuha sampai mendapatkan bantuan pernafasan oksigen, diakibatkan benturan yang sangat serius dan luka yang sangat parah dengan Kondisi korban yang mengalami luka-luka  di sekujur tubuh akibat dianiaya dengan sangat tidak manusiawi dengan cara dipukul dengan kepalan tangan, diinjak bahkan menggunakan bahan tumpul seperti bambu, kayu dan batu dan bahkan korban juga ditarik ke jalan aspal sampai pakaiannya sobek dan hampir sempat dibuang dari Jembatan. Namun gagal karena dicegah warga sekitar.

Mudafar bilang, kondisi korban saat ini juga sangat memprihatinkan, karena blum bisa malaksanakan aktivitas kesehariannya sebagai petani untuk menafkahi anak dan istrinya karena benturan keras dalam tubuhnya akibat dari pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dan masih menjalani perawatan berjalan secara medis.

“Ini kejahatan yang sangat serius dan tidak berkemanusiaan. Hal semacam ini, harus ditindak secara cepat oleh kepolisian. Karena bisa memicu konflik antar Desa, dalam hal ini Desa Tembal dan Desa Kupal. Jadi kami meminta Reskrim Polres Halsel harus mempercepat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan,” pinta Mudafar Hi Din kepada Polres Halsel.

Mudafar juga menegaskan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 170  ayat (2) pengeroyokan jo pasal 55 KUHP dengan kualifikasi Pengeroyokan mengakibatkan luka berat, tindak pidana pengeroyokan semacam ini pelaku bisa mendapatkan ancaman pidana penjara 9 Tahun.

“Penyidik harus bergerak cepat dalam menuntaskan permasalahan ini dan bagi kami kuasa hukum korban menganggap hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan perkembangan perkara ini. Apalagi semua bukti-bukti sudah dikantongi Penyidik, seperti Dua Alat Bukti, permulaan yang cukup sebagai dasar menentukan status tersangka sudah terpenuhi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari keterangan saksi-saksi, Visum Et Repertum RSUD Labuha dan juga barang bukti lainnya sudah dikantongi Penyidik. Jadi kiranya sudah tidak adalagi alasan untuk menunda penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku pengeroyokan,” tegasnya.

Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum korban berharap Penyidik Polres Halsel dapat mempercepat penetapan status tersangka para pelaku pengeroyokan.

“Sehingga para pelaku dapat pertanggungjawaban secara hukum atau efek jerah atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban,” tutupnya. (Hardin CN)

Sukses Gelar Muscab APDESI Halsel, Ini Harapan Ketua Panitia Pelaksana

HALSEL, CN – Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang (Muscab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sukses menggelar Musyawarah ke III APDESI Halsel.

Setelah beberapa hari agenda Muscab berjalan, Ketua Panitia Pelaksana, Badar Abbas, berhasil menuntaskan.

Dimana, Kerja keras yang ia lakukan bersama timnya berhasil membawa Muscab APDESI Halsel terselenggara yang berlangsung di Aula Hotel Buana Lipu di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan.

Pembukaan Muscab itu, dihadiri perwakilan masing-masing Kecamatan dan menjadi peserta dalam Muscab APDESI Halsel ke III.

“Saya sangat berterimakasih ke semua Panitia yang berasal dari berbagai Desa di Kabupaten Halmahera Selatan karena telah mempercayakan saya sebagai Ketua Panitia,” ucap Badar Abbas, saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, usai kegiatan Muscab APDESI Halsel, Minggu (1/6/2025).

Kata Badar, kesuksesan Muscab itu adalah kesuksesan semua panitia, maupun seluruh Kepala Desa (Kades) yang telah ikut berpartisipasi.

“Saya harapkan APDESI Halsel menjadi wadah silaturahmi dan pengkaderan bagi Kades-kades, agar dapat melahirkan pemimpin terbaik di masa depan untuk Halsel,” harap Ketua Panitia Pelaksana, Badar Abbas yang juga sebagai Kades Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan itu.

Bukan hanya itu, Badar juga berharap dengan terpilihnya Ketua APDESI Halsel periode 2025-2030, dapat membawa perubahan lebih baik ke depan.

“Semoga Ketua APDESI Halsel yang baru yaitu saudara Abdul Aziz Al-Amary bisa merangkul semua teman-teman 249 Kades di Halsel,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)

1 Gugur, Panitia Tetapkan 2 Nama Calon Ketua APDESI Halsel

HALSEL, CN – Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) ke III Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), secara resmi menetapkan 2 Calon Ketua APDESI Halsel periode 2025-2030.

Ketua Panitia Pemilihan Ketua APDESI Halsel, Badar Abbas bilang, penetapan Calon Ketua itu, setelah tahapan pengembalian berkas dan sesuai hasil verifikasi dokumen pendukung.

Badar Abbas menuturkan, tahapan pengembalian formulir dan verifikasi sudah dilakukan. Mulai Sabtu malam pukul 20.00 WIT di aula Hotel Buana Lipu di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan.

“Pengembalian berkas tadi di aula Buana Lipu dan terdapat tiga kandidat yang mengembalikan berkas yaitu Abdul Aziz T Almary, Muin Abdurahim dan Wahyudi Samad. Dan diantara ke tiga nama Bakal Calon tersebut, hanya dua bakal calon yang memenuhi syarat yakni, Abdul Aziz T Al Amari dan Wahyudi Samad,” tutur Badar.

Sementara, Sekretaris Panitia Suaib Yunus juga membenarkan bahwa dari 3 kandidat yang mengembalikan berkas dan sesuai persyaratan yang ditentukan, hanya 1  kandidat yang tidak memenuhi syarat. Sehingga harus digugurkan dalam mekanisme pleno penetapan bakal calon menjadi calon tetap.

“Kami melaksanakan pleno penetapan bakal calon menjadi calon tetap dan dari tiga calon, hanya dua yang memenuhi syarat dan satu digugurkan karena berkasnya tidak lengkap,” kata Suaib.

Suaib menambahkan, setelah menetapkan 2 kandidat tersebut, juga dilangsungkan dengan pencabutan nomor urut Calon Ketua APDESI Halsel periode 2025-2030.

“Pencabutan nomor urut kedua kandidat tersebut, Wahyudi Samad nomor urut Satu dan Abdul Aziz T Al Amari nomor urut 2,” tutupnya. (Hardin CN)

Panitia Pelaksana Muscab APDESI Halsel Buka Pendaftaran Calon Ketua, Badar Abbas Harap Lengkapi Persyaratan Administrasi Sesuai Ketentuan

HALSEL, CN – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDSI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut, resmi dibuka.

Dimana, jadwal pendaftaran yang ditetapkan Panitia pelaksana dilaksanakan pada 28 hingga 30 Mei 2025 mendatang di Sekretariat panitia pendaftaran yang didepan Mesjid Al-Qausar, Desa Tomori, Kecamatan Bacan.

Panitia Pelaksana Muscab, membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua ABDESI Halsel periode 2025-2030. Ketua Panitia, Badar Abbas menyampaikan, jika proses pemilihan ketua akan memberikan peluang kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk mencalonkan diri agar menahkodai DPC APDESI Halsel.

“Musyawarah Cabang ke-III DPC APDESI Kabupaten Halmahera Selatan, dengan ini membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua APDESI Kabupaten Halmahera Selatan. Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 28 hingga 30 Mei 2025,” jelas Badar Abbas, Rabu (28/5).

Sebagai bagian dari proses regenerasi dan pemilihan kepengurusan baru, Ketua Panitia  Badar Abbas yang juga sebagai Kades Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan itu, mengajak seluruh Kades di wilayah Halsel yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua APDESI.

“Proses pemilihan Ketua ini sangat penting demi kemajuan organisasi dan peningkatan pelayanan untuk Desa,” imbuhnya.

Badar menjelaskan, dokumen pendaftaran dan persyaratan dapat diperoleh di sekretariat panitia pendaftaran. Informasi selanjutnya, menghubungi panitia dengan Nomor kontak 0821196087, 082296194979.

“Para calon diharapkan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku agar proses seleksi berjalan lancar,” jelasnya.

Meski demikian, Orang Nomor Satu dalam kepanitiaan Pelaksana Muscab ABDESI Halsel itu bilang, musyawarah ini merupakan ajang strategis dalam menentukan kepemimpinan yang visioner dan mampu membawa APDESI Halsel menuju organisasi yang lebih kuat dan berperan aktif dalam pembangunan Desa.

“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh Kades untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran dan musyawarah ini,” tutupnya.

Diketahui, pendaftaran dibuka secara resmi oleh Panitia yakni Ketua Badar Abbas, Kepala Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan. Sekretaris Suaib Yunus, Kepala Desa Belang Belang, Kecamatan Bacan dan Bendahara Panitia Juma Tuahuns, Kepala Desa Indong Kecamatan Mandioli Utara, dan seluruh Kades  yang berminat dan berkomitmen untuk memajukan APDESI dapat mengajukan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia. (Hardin CN)

Praktisi Hukum dan Akademisi Desak Bupati Halsel Tindak Tegas Oknum Kadis yang Diduga Konsumsi Miras Ditempat Umum

HALSEL, CN – Perilaku yang tak pantas dilakukan oknum Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadi sorotan, karena diduga kuat mengonsumsi Minuman Keras (Miras) ditempat umum.

Pasalnya, oknum Kadis berinisial IF ini, sedang asik menikmati Miras bersama sejumlah pemuda dipinggir jalan disamping SPBU Labuha pada Jumat malam (24/52/025).

Hal ini mendapat sorotan dari Praktisi Hukum, Mudafar Hi Din dan Akademisi STAI Alkhairaat Labuha, Muhammad K. Faisal. Keduanya mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera menindak tegas kepada oknum Kadis tersebut.

Mudafar Hi Din kepada media ini, Sabtu (24/5), meminta kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kadis.

Menurutnya, apa yang dilakukan oknum Kadis itu, tak pantas lantaran telah mengonsumsi Miras ditempat umum seperti yang diberitakan.

“Panggil dan periksa, jika terbukti benar-benar melakukan. Maka Bupati Halmahera Selatan, harus konsisten tindak tegas. Karena ini soal etika pejabat dan menjadi contoh tidak baik terhadap masyarakat pada umumnya,” pinta Praktisi Hukum, Mudafar Hi. Din.

Pengacara Muda itu, kemudian menguraikan bahwa sebagaimana  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik.

“Sekali lagi, Bupati harus merespon cepat hal ini dengan menelusuri kebenaranya. Jika terbukti benar adanya hal ini, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mudafar.

Sementara saat itu, Akademisi, Muhammad K. Faisal menyinggung pernyataan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, terkait larangan konsumsi miras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), hingga tenaga P3K.

Dimana, belum genap sepekan sejak imbauan tersebut disampaikan dalam apel gabungan, sejumlah oknum pejabat daerah justru mengkonsumsi miras secara terbuka.

Muhammad K. Faisal membeberkan, salah satu pejabat yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, didapati tengah duduk santai di tepi jalan sambil menikmati miras bersama beberapa orang. Aksi tersebut bahkan dilakukan di ruang terbuka dan tanpa merasa bersalah.

Mirisnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas maupun pernyataan resmi dari Bupati Halsel terhadap kasus tersebut. Publik mulai mempertanyakan komitmen dan ketegasan sang Bupati muda terhadap ucapannya sendiri.

Akademisi STAI Alkhairaat Labuha, M. Kasim Faisal, menilai kejadian ini bukan hanya sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga mencerminkan krisis moral di tubuh birokrasi daerah.

“Ini bukan sekadar soal aturan ASN, tapi sudah masuk pada ranah degradasi etika dan tanggung jawab moral pejabat publik. Jika ini dibiarkan, akan merusak citra pemerintahan secara keseluruhan,” ungkap Kasim, Sabtu (25/5).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Cimot itu mengatakan, pembiaran terhadap pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak adanya komitmen nyata dari pimpinan daerah dalam menegakkan disiplin birokrasi.

“Kalau aturan hanya jadi ucapan di mimbar apel, lalu tidak ada tindak lanjut saat dilanggar, maka wibawa pemerintah daerah bisa hancur. Ini soal keteladanan. Kalau pemimpin tidak berani ambil sikap, maka jangan heran jika publik mulai kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Ia pun mendesak agar Bupati Bassam segera mengambil langkah konkret dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti melanggar larangan konsumsi miras, guna menjaga citra pemerintahan yang bersih dan bermartabat.

“Ini momentum bagi Bupati untuk membuktikan bahwa dirinya konsisten dan serius dalam menata birokrasi. Jangan sampai publik menilai bahwa imbauan itu hanya sebatas simbolik tanpa komitmen,” tambahnya mengakhiri. (Hardin CN)

Air Laut, Panen Hujan Hingga Daur Ulang: Inovasi Pengelolaan Air Harita Nickel

HALSEL, CN – Ditengah meningkatnya tekanan perubahan iklim dan pertumbuhan industri, pengelolaan air menjadi salah satu indikator utama keberlanjutan sebuah perusahaan. Hal ini sangat krusial di sektor pertambangan dan hilirisasi nya, yang dikenal memiliki kebutuhan air tinggi dan potensi dampak lingkungan yang besar.

Sebagai bagian dari ekosistem industri pengolahan dan pemurnian nikel di Pulau Obi, Harita Nickel telah menyadari tantangan ini sejak awal. Dalam Laporan Keberlanjutan 2024, perusahaan mencatat total pengambilan air sebesar 867.835 megaliter (ML), di mana 91% di antaranya atau sekitar 787.902 ML berasal dari air laut. Air laut ini digunakan menggantikan air tawar terutama untuk proses pendinginan pembangkit listrik.

Selain itu, sebesar 38.764 ML atau sekitar 4% dari total air yang digunakan bersumber dari curah hujan yang tertampung di area operasional. Strategi ini mencerminkan langkah proaktif untuk mengurangi ketergantungan pada air tawar yang terbatas dengan menggunakan air hujan.

Tak hanya mengandalkan air laut dan air hujan, Harita Nickel juga menerapkan strategi pemanfaatan ulang air secara menyeluruh. Lebih dari 10 juta meter kubik (m³) air telah berhasil didaur ulang untuk berbagai keperluan, termasuk pengendalian sedimen dan keperluan operasional lainnya.

Untuk mendukung pengendalian sedimen secara efektif, Harita Nickel membangun dan mengelola lebih dari 52 kolam sedimentasi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trimegah Bangun Persada (TBP) dan PT Gane Permai Sentosa (GPS). Kolam-kolam ini dirancang untuk menangkap partikel sedimen yang terbawa dari aktivitas penambangan, sebelum air dilepaskan ke lingkungan, sesuai dengan standar baku mutu yang dipersyaratkan dalam regulasi.

“Memang upaya Harita Nickel ini perlu diapresiasi. Ketika saya pertama kali datang ke sini, infrastruktur yang ada masih belum optimal. Dan terakhir saya berkunjung ke Obi, mereka sudah membangun sediment pond yang cukup besar jika dibandingkan dengan tambang-tambang nikel lainnya,” ujar Dr. Ir. Muhammad Sonny Abfertiawan, S.T., M.T., Dosen dan Peneliti Rekayasa Air dan Limbah Cair di Institut Teknologi Bandung (ITB), Senin 26 Mei 2025 –

Salah satu kolam sedimen terbesar berada di titik Tuguraci 2, dengan kapasitas penampungan air mencapai 924.000 meter kubik dan luas area sekitar 42 hektare. Proses pengendapan di kolam ini membantu menurunkan tingkat kekeruhan air dan memastikan kualitasnya memenuhi baku mutu, khususnya untuk parameter pH dan Total Suspended Solids (TSS). Kolam besar ini dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk memastikan air yang keluar memenuhi baku mutu. Pemantauan harian pun dilakukan di titik-titik penataan berizin dan materil endapan diangkat dari kolam secara regular dan ditempatkan ke bekas tambang untuk direklamasi. Air yang telah diolah dari kolam ini juga dimanfaatkan kembali.

Menurut Sonny, langkah awal yang perlu dilakukan dalam pengelolaan air tambang adalah memahami karakteristiknya.

“Setiap tambang punya kondisi yang berbeda-beda. Misalnya, ada dua tambang batu bara yang letaknya berdekatan. Air di satu tambang bersifat asam dan mengandung banyak sulfida, sementara air di tambang satunya tidak asam. Karena itu, penting untuk mengetahui seberapa banyak dan seperti apa kualitas airnya, supaya bisa ditentukan cara pengolahannya yang tepat,” jelasnya.

Berdasarkan penelitiannya, Sonny menjelaskan bahwa air tambang nikel di Indonesia umumnya memiliki pH netral hingga basa (8-9), dengan kebanyakan logam berat dalam bentuk tes suspensi sehingga relatif mudah diendapkan.

“Namun, jika ditemukan logam terlarut seperti Cr6, maka perlu dilakukan perlakuan khusus dengan reduksi menggunakan ferro sulfat (FeSO₄),” ungkap Sonny.

Untuk memastikan air tambang dan air sisa hasil pengolahan yang diolah memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan, Harita Nickel juga menerapkan sistem pemantauan kualitas air secara berkala. Sistem ini mengacu pada SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Industri Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain itu, perusahaan juga melakukan pengujian kualitas air secara berkala melalui laboratorium independen terakreditasi.

Ke depan, Harita Nickel terus mengembangkan inovasi dalam pengelolaan air yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Harita Nickel dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya yang ke-6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak) dan ke-13 (Penanganan Perubahan Iklim).

Dengan sistem yang adaptif dan pendekatan yang terintegrasi, Harita Nickel menunjukkan bahwa pengelolaan air yang berkelanjutan bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi juga penting untuk memastikan keberlangsungan industri dan lingkungan di masa depan. Baca Laporan Keberlanjutan 2024 untuk informasi lebih lanjut tentang komitmen keberlanjutan Harita Nickel dan strategi pengelolaan air. (Hardin CN)