GP Ansor Halsel Bakal Gelar PKD Ditingkat Kecamatan 7 Desember, Ketua PC: Kita Juga Akan Melakukan Tingkat Desa

HALSEL, CN – Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dalam waktu dekat, akan melaksanakan Pelatihan Kemimpinan Dasar (PKD) perdana ditingkat Kecamatan.

Wakil Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi dan Kaderisasi, Bahrun Mustafa kepada wartawan cerminnusnatara.co.id, Rabu (2/12/2020) mengatakan, demi kelancaran melakukan kaderisasi, GP Ansor Halsel akan melaksanakan PKD.

“GP Ansor Halsel akan melakukan kegiatan PKD di beberapa Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Bacan, Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kecamatan Botang Lomang, Kecamatan Kayoa Selatan, Kecamatan Makian dan Makian Barat, Kecamatan Kasiruta Timur, Kecamatan Gane Barat, Kecamatan Gane Timur dan Kepulauan Joronga serta Kecamatan Obi,” ungkapnya.

Mantan Ketua Umum PC PMII Kota Ternate ini juga menambahkan, sampai sekarang semua peserta yang terdaftar, siap mengikuti kegiatan pengkaderan.

“Jumlah yang ditargetkan peserta yang ikut sebanyak 100 peserta, pengkaderan tingkat awal di Ansor ini juga memperkuat Pemuda-pemuda yang ada di Kecamatan. Guna menyebarkan Islam Ahlisunnah Waljama’ah, kegiatan ini dilaksanakan berpusat di labuha, dan Insya Allah dilakukan pada Tanggalanggal 7 Desember 2020,” kata Bahrun.

Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Halsel, Ady Hi. Adam ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa PKD akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan dipusatkan di Labuha.

“Di Ansor, fokus kita adalah pengkaderan karena memang kita adalah organisasi di bawa Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU), maka kita berbasis kaders sampai tingkat Desa,” cetus Adhi.

Meski begitu, lanjut Ady setelah melakukan pengkaderan ditingkat Kecamatan, Ansor Halsel juga akan melakukan di tingkat Desa.

“Tujuan kita di PKD ini tak lain adalah untuk bagaimana kita menjadikan generasi muda yang berperilaku dan bermental religius serta lebih cinta NKRI,” tegasnya.

Ia juga berharap, semua peserta agar serius mengikuti materi yang nantinya disampaikan pemateri.

“Semua peserta nanti ditanya Ahlussunah Wal Jama’ah ke Nahdlatul Ulama ke Indonesiaan dan Kebangsaan ke Ansor dan lain-lain,” tutupnya. (Red/CN)

Kampanye di Medsos, Kades Marabose Dilaporkan ke Bawaslu Halsel

HALSEL, CN – Diduga melakukan pelanggaran Pemilu, Akun Facebook Irham Hanafi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Akun Facebook Irham Hanafi dilaporkan akibat dari ketidak netralnya sebagai seorang Kepala Desa. Melalui akun Media Sosial (Facebook), Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan, Irham Hanafi Alias Iron memposting status yang terindikasi mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Nomor Urut 1 bertuliskan, “Hello Masyarakat Ku Sayang, Mari Coblos 1 kali saja”.

Dari Postingan tersebut, patut diduga kuat bahwa Iron tidak menjaga netralitasnya sebagai Kepala Desa dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah Halmahera Selatan Tahun 2020.

Sebagaimana dilihat dari Slogan Paslon Helmi-La Ode yang terpampang dibaliho maupun sepanduk yakni, “HELLO” dan “ Nomor 1”.

Tindakan yang dilakukan Irham Hanafi itu, telah merugikan Paslon Bupati yang lain dalam proses Tahapan Pilkada Halsel Tahun 2020.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1: Pejabat Negara, pejabat, daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, KEPALA DESA atau sebutan lain/Lurah DILARANG membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Mengacu pada regulasi di atas, Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2, Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) melaporkan Kades Marabose ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal itu dikemukakan Kuasa Hukum Usman-Bassam Noldi Kurama, S.H saat dikonfirmasi wartawan di Fatimah Caffe, Senin (30/11/2020).

“Iya kita suda Laporkan karena Tindakan serta sikap Kepala Desa Marabose telah melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dalam pasal 188 “ Setiap pejabat Negara, pejabat aparatur sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimkasud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600. 000 atau paling banyak Rp. 6.000.000,” jelas Noldi.

Selain itu, Noldi menambahkan, dalam ketentuan pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.

“Kami Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam berharap Bawaslu Halmahera Selatan Sebagai Lembaga pengawasan Pemilihan, Kabupaten Halmahera Selatan yang sudah sejauh ini melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dalam menjaga netralitas Pilkada, dapat menindak lanjuti Laporan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Hi. Usman Sidik dan Hassan Alibassam Kasuba,” tegasnya.

Meski begitu, selaku Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam, pihaknya berharap Bawaslu segera menindak lanjuti Laporan atas ketidak netralnya Kepala Desa Marabose Irham Hanafi.

“Kami berharap kepada Bawaslu Halsel segera menindak lanjuti laporan tersebut agar hal ini menjadi contoh bagi yang lain demi menjaga Netralitas Pilkada di Bumi Saruma ini,” tutup Noldi. (Red/CN)

Ketua PMII Halsel: Cabut SK Pjs Kepala Desa Atas Nama Kasman Hi. Nurdin

HALSEL, CN – Berdasarkan keluhan masyarakat Desa Gumira Kecamatan Gane Barat Utara pada Minggu siang tadi, terkait dengan pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang menggantikan Pjs Kades Gumira sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pemberhentian atau pengangkatan Kepala Desa yg diatur dalam regulasi isi Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pasalnya, dalam pemberhentian terhadap Kades Gumira, Amirudin Ishak, S.IP yang digantikan Kasman Hi. Nurdin dinilai keputusan tersebut sepihak diatas kekuasaan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (29/11/2020) Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Halsel, Muhlis Usman menjelaskan, dibalik pergantian jabatan tersebut. Masyarakat Desa Gumira menilai kebijakan Bupati Halsel Bahrain Kasuba terkesan adanya kepentingan terselubung.

“Karena adanya momentum Politik yang saat ini menjelang pencoblosan Pemelihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel itulah terjadi hal yang seperti pergantiaan ini, asal ganti tanpa alasan yang jelas dan  tidak adanya pertimbangan Kondisi sosial masyarakat  dan juga dalam pergantian tersebut tanpa sebab dan akibat sama sekali. Anehnya lagi BPD juga tidak mengetahui. Kenapa pak Bupati harus mengeluarkan SK pergantian,” tanya Ketua Umum PMII Halsel dengan kesal.

Ditengah kondisi Covid-19, Lanjut Muhlis, setidaknya Pemerintah Kabupaten harus memahami kondisi masyarakat. Karena menurutnya, antisipasi terjadinya pertumpahan darah atas kemanusiaan.

Oeh sebab itu, alumni Mahasiswa STP Labuha itu menegaskan, PC PMII Halsel dengan tuntutan:

1. Cabut SK Pjs baru (Kepala Desa) atas nama Kasman Hi. Nurdin.

2. Tolak Pjs baru (Kepala Desa) karena tidak sesuai dengan aturan.

Meski begitu, Muhlis bilang, jika tidak diindahkan, maka PMII Halsel bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

“PC PMII Halmahera Selatan bersama masyarakat Desa Gumira akan kepung Kantor Bupati Halsel,” tegasnya mengakhiri. (Red/CN)

Tolak Pjs Kades Gumira, Warga Palang Kantor Desa

HALSEL, CN – Masyarakat kembali memprotes Surat Keputusan (SK) Kasman Hi. Nurdin yang dikeluarkan Bupati Bahrain Kasuba Nomor 163 Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Akibat dari kebijakan Bupati Halsel Bahrain Kasuba tersebut membuat masyarakat melakukan pemalangan Kantor Desa.

Ketua Umum Keluarga Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Desa Gumira (IPMAG), Dahri Nasri kepada wartawan cerminnusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/11/2020) menjelaskan terkait dengan hasil identifikasi dan diskusi bersama para Tokoh masyarakat bahwa menolak keras Kasman Hi. Nurdin sebagai Pjs Kades Gumira.

“Menurut Pak Rakib Hi. Ali sebagai Imam di Desa Gumira dan tete Falahu Sangaji selaku Tokoh Masyarakat yang juga Ketua Kampung yang kami sangat hargai di Desa Gumira itu bahwa keadaan Kampung setelah kegiatan yang di mediasi oleh Paka Tiva dan Pemerintah Desa masyarakat itu yang dulunya saling cuek, tapi sekarang masyarakat saling dengar dan situasi aman karena masyarakat saling akur,” jalasnya.

Tapi, lanjut Ketua Umum IMAG itu, dengan adanya Pjs Kepala Desa Gumira yang baru ini, yakni Kasman Nurdin itu akan menyebabkan kekacauan di Desa.

“Akan terjadi kekacauan di Desa karena isu yang sekarang berkembang di masyarakat memang ada oknum tertentu yang mencoba bermain di belakang Pjs Kepala Desa. Itu yang memicu kemarahan masyarakat,” kata Dahri.

Aktivis Komisariat PMII di Kota Ternate itu juga mengaku bahwa Kepala Desa yang sebelumnya dinilai lebih baik.

“Masyarakat masih mempercayai kinerja Kades sebelumnya, pak Amirudin Ishak, S. IP, itu yang perlu kita garis bawahi,” tegasnya.

Oleh karena itu, mewakili masyarakat Gumira, Dahri menegaskan, harus kembali menyselesaikan masalah yang terjadi saat ini di Desa.

“Kita akan usahakan untuk menyatukan kembali keluarga-keluarga kita, agar baku masuk dan baku togor supaya di Desa kami Desa Gumira bisa aman dan tentram,” cetusnya.

Sebelumnya, kebijakan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba dinilai keliru. Sehingga Pelajar dan Mahasiswa meminta Bupati Bahrain Kasuba segera membatalkan SK Pjs Kepala Desa Gumira yang sudah dikeluarkan serta menegaskan akan mengusir secara paksa Kasman Hi. Nurdin dari Desa. (Red/CN)

Pengangkatan Pjs Kades Gumira Dinilai Keliru, Pelajar dan Mahasiswa Ancam Usir Paksa Kasman Nurdin dari Desa

HALSEL, CN – Keluarga Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Desa Gumira (IPMAG) memprotes Pengangkatan Sementara (Pjs) Kepala Desa Gumira melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 163 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Menurut Ketua Umum IPMAG, Dahri Nasri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020) bahwa sangat keliru sikap yang dilakukan Bupati Halsel Bahrain Kasuba yang memberhentikan Kepala Desa Gumira, Amirudin Ishak, S. IP dan mengeluarkan SK Kasman Nurdin sebagai Pjs Kepala Desa Gumira.

“Pasalnya, tinggal beberapa hari kedepan kita akan memasuki pemilihan Bupati Halmahera Selatan pada Tanggal 9 Desember 2020. Maka dengan cara yang dilakukan Bupati Halmahera Selatan ini sangat berdampak bagi masyarakat Desa Gumira. Ada apa dengan Bahrain Kasuba sehingga sikap ini diambil?,” kesal Ketua Umum IPMAG, Dahri Nasri sambil bertanya sikap Bupati Halsel, Bahrain Kasuba.

Apalagi Kasman Nurdin yang diangkat sebagai Pjs Kepala Desa Gumira, Aktivis PMII di Komisariat Kampus Muhammadiyah Kota Ternate itu juga mengatakan bahwa tidak melalui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Kepala Desa. Sebab, Bahrain Kasuba mengambil sebuah kebijakan terkesan dengan sesuka hati.

“Selain itu, kami tidak menginginkan orang baru memimpin Desa kami di Desa Gumira,” cetusnya.

Menurutnya lagi, Kasman Nurdin tidak paham karakteristik masyarakat, sehingga tidak layak jadi Pjs Kepala Desa Gumira.

“Jangan karena hasrat memimpin masyarakat jadi korban. Apalagi ini di momentum politik, jangan karena ada kepentingan terselubung di Desa Gumira. Kemudian membuat masyarakat jadi resah,” pungkasnya.

Oleh karena itu, lanjut Dahri, IPMAG meminta Bupati Halsel, Bahrain Kasuba segera membatalkan SK yang sudah dikeluarkan.

“Alasan mendasar inilah kami Keluarga Besar Pelajar Mahasiswa Desa Gumira menolak keras saudara Kasman Nurdin menjadi Pejabat Kepala Desa Gumira,” pintanya. Sembarinya kembali menegaskan, akan mengusir secara paksa Kasman Nurdin dari Desa.

“jika tidak diakomodir, maka apapun yang terjadi kami akan usir Saudara Kasman Nurdin dari Desa Gumira,” tegasnya mengakhiri. (Red/CN)

Bahtiar Hi. Hakim Resmi Diberhentikan Sementara, Pjs Kepala Desa Tawa Diharapkan Maksimal Dalam Tugasnya

HALSEL, CN – Setelah diangkat Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tawa Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), M. Samsir Ibkar mengaku akan menyelesaikan program yang sebelumnya belum terealisasi. Hal tersebut dikatakan saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di kediamannya, Rabu (25/11/2020).

M. Samsir bilang, saat ini masyarakat Desa Tawa masih butuh pencerahan untuk bisa disatukan. Sebab, kata dia, situasi dan kondisi Desa sekarang ada yang Pro dan ada Kontra terhadap Kepala Desa yang sebelumnya.

“Makanya Insya Allah saya selaku Pjs Kepala Desa Tawa sebagai penanggung jawab di Desa akan berusaha mati-matian untuk bisa satukan kembali masyarakat agar komitmen bersama membangun Desa,” akunya.

Lanjut M. Samsir mengatakan akan lebih mensterilkan Pendidikan di Desa Tawa yang sebelumnya tidak seperti yang biasanya.

“Saya akan melihat kondisi Pendidikan juga di Desa Tawa. Jadi kalau masih ada keluhan dari masyarakat, maka saya harus mengoptimalkan untuk kepentingan anak Sekolah kedepan dan seterusnya,” katanya.

Selain itu, M. Samsir berharap dengan kehadirannya sebagai Pjs Kepala Desa bisa membantu setiap keluhan masyarakat.

“Saya berharap bisa bekerja sama dengan masyarakat lebih baik lagi,” harapnya.

Terpisah, salah seorang warga Desa Tawa, Astuti berharap dengan kehadiran Pjs Kepala Desa Tawa, M. Samsir diharapkan maksimal dalam tugasnya yang sesuai harapan masyarakat.

“Kami berharap kepada Pak Samsir berjiwa sosial yang tinggi untuk bisa membangun dan membawa perubahan di Desa Tawa demi kepentingan orang banyak,” tukasnya.

Diketahui, Kepala Desa Tawa Bahtiar Hi. Hakim diberhentikan sementara atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa senilai Ratusan Juta Rupiah. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar kasus dugaan tersebut diusut tuntas oleh yang berwajib. (Red/CN)