Personil Kodim 1509/Labuha Siap Sukseskan Larangan Mudik Lebaran

HALSEL, CN – Gelar apel bersama dilaksanakan secara serentak di jajaran Korem 152/Babullah Pada Jumat Pagi 08:30 WIT. Kodim 1509/Labuha pun ikut meggelar apel bersama yang dilaksanakan di Makodim 1509/Labuha jalan Sapta Marga, Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dalam gelar apel bersama melibatkan Personil Kodim 1509/Labuha dan Koramil 1509-01/Bacan yang berjumlah seluruh personil ikut apel bersama 90 orang. Ikut dalam apel bersama Pasilog Kodim 1509lLabuha Letda Inf Samuel Anu, Pasi Intel Kapten Arm Ariep Hamdi Mulya dan Danramil 1509-01/Bacan.

Di upacara apel bersama Koamandan Kodim (Dandim) 1509/Labuha menyampaikan bahwa personil Kodim 1509/Labuha dan Koramil Jajaran wajib Ikut serta menyukseskan dan membantu menyekat pintu keluar masuk Halsel demi mengurangi dampak Negatif dari Corona dan bisa bersama menekan angka Positif di Halsel.

22 April sampai dengan 5 Mei 2021 merupakan pengetatan jalur mudik dan melakukan penyekatan di setiap jalur mudik. Setelah 6 Mei sampai 18 Mei berlaku larangan mudik lebaran 1442 H kecuali Emergency dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku serta mengantisipasi pasca lebaran akan terjadi gelombang arus balik para pemudik yang mendahului sebelum adanya penerapan larangan mudik lebaran.

“Selama itu kita juga tidak ada perizinan dan cuti selama ada larangan mudik oleh pemerintah dan kita wajib membantu semua instansi dalam menjalankan dan menyukseskan yang menjadi Himbauan pemerintah. Kami (Kodim 1509/Labuha-red) sudah menyiapkan pasukan untuk membantu rekan kita kepolisian, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan untuk diperbantukan agar larangan mudik Sukses. Serta para Danramil ikut memantau situasi di Daerah masing-masing,” tegasnya.

“Dan semoga dengan adanya larangan mudik angka Positif Covid 19 bisa ditekan dan tidak menjadi peningkatan. Mari Kita semua bantu pemerintah, jangan mudik, jangan karena kita keluarga kita di kampung ikut merasakan efek negatif yang kita bawa. Jangan kita berikan virus yang mematikan untuk keluarga kita, mari kita tetap ditempat dan tidak melakukan perjalanan keluar Daerah,” imbuh Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P., M.Han. (Red/CN)

Setelah Ditangkap, Kejagung Serahkan Terpidana Bahri Hamisi ke Tim Eksekutor Kejari Halsel

HALSEL, CN – Setelah ditangkap, Terpidana Bahri Hamisi diserahkan ke Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (21/4/2021), Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menyerahkan Terpidana Bahri Hamisi ke Tim eksekutor Kejari Halsel.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejari Halsel bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Adhyaksa Monitoring Center Kejagung RI berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Bahri Hamisi di Jakarta pusat. Hal ini diungkapkan Kejari Halsel melalui Kasi Intelijen, Fardana Kusumah, SH.

Bahri Hamisi merupakan terpidana dalam tindak pidana pemilu yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 46/Pidsus/2020/PT.TTE Tanggal 05 Januari 2021 dengan pidana penjara selama 36 (Tiga Puluh Enam bulan) dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Sekedar diketahui, pada 17 November 2020 lalu di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Bahri Hamisi melakukan perbuatan melawan hukum yakni, menjanjikan 1 (Satu) ekor sapi dengan bumbu rempah-rempahnya sebagai imbalan kepada warga apabila memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yaitu Helmi – Laode. Sebab saat itu, Bahri Hamisi adalah Tim Kampanye dari Helmi-Laode.

Jelang Peringatan Nuzulul Qur’an, Babinsa Koramil 1509-03/Saketa Bantu Warga Bangun Panggung

HALSEL, CN – Dalam suasana bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, Babinsa Koramil 1509-03/Saketa Serka Kilab Husen membantu pembuatan panggung jelang peringatan Nuzulul Qur’an Tahun 1442 H bersama masyarakat Dusun Ake Fai Desa Saketa Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (22/4/2021).

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Babinsa dalam membantu dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan keagamaan.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mempererat tali Silaturahmi antara masyarakat dan TNI,” harap Serka Kilab.

Selain itu menambahkan, dengan adanya panggung Nuzulul Qur’an, akan memberikan efek positif untuk masyarakat agar bisa memberikan semangat Al-quran untuk para Generasi Muda Saketa dan sekitarnya.

Meski begitu, Serka Kilab Husen memberikan arahan kepada masyarakat Desa Binaannya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dan meningkatkan keimanan, ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdoa agar Pandemi Covid 19 ini cepat berlalu.

“Dengan adanya 0eringatan Nuzulul Qur’an ini, kita berharap agar Tuhan yang Maha Esa memberikan keberkahan, kesehatan, keselamatan dan Rezeki kepada kita semua,” tukas Serka Kilab Husen. (Red/CN)

DPO Bahri Hamisi Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

HALSEL, CN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Bahri Hamisi di Jakarta pusat. Hal ini diungkapkan Kejari Halsel melalui Kasi Intelijen, Fardana Kusumah, SH, Rabu (21/4/2021).

Bahri Hamisi merupakan terpidana dalam tindak pidana pemilu yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 46/Pidsus/2020/PT.TTE Tanggal 05 Januari 2021 dengan pidana penjara selama 36 (Tiga Puluh Enam bulan) dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, pada Tanggal 17 November 2020 di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Bahri Hamisi melakukan perbuatan melawan hukum yakni, menjanjikan 1 (Satu) ekor sapi dengan bumbu rempah-rempahnya sebagai imbalan kepada warga apabila memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yaitu Helmi – Laode. Sebab saat itu, Bahri Hamisi adalah Tim Kampanye dari Helmi-Laode.

“Pada hari Jumat Tanggal 23 April 2021, terpidana Bahri Hamisi rencananya akan diberangkatkan ke Kota Ternate untuk pelaksanaan eksekusi,” pungkas Fardana Kusumah. (Red/CN)

Babinsa Koramil 1509-01/Bacan Bersama Warga Tawa Bangun Jalan Setapak

HALSEL, CN – Membudayakan semangat Gotong-royong, Babinsa Serda Yonias Loleo mengajak seluruh masyarakat Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera (Halsel) Maluku Utara untuk bersama membangun Jalan Setapak menuju Gereja.

Jalan Setapak yang mengakses menuju Gereja dari jalan poros Kecamatan dengan panjang Jalan setapak 124 Meter. Jalan setapak tersebut dibangun secara Swadaya oleh masyarakat Desa Tawa. Dikarenakan jalan menuju Gereja tersebut masih jalan tanah, sehingga setiap hujan akan membuat jalan tanah tersebut menjadi becek dan licin.

Dengan gotong-royong, pembangunan Jalan Setapak menjadi sangat cepat, efisien dan menjalin silaturahmi antar masyarakat dan memupuk semangat kerja sama.

Babinsa Serda Yonias Loleo sebagai Aparat kewilayahan dan juga sebagai warga Desa tersebut tidak menyulitkan ia untuk menggandeng seluruh masyarakat Desa Tawa untuk kerja sama dalam semangat gotong-royong dalam pembangunan Jalan Setapak.

“Saya sebagai Babinsa Desa Tawa sangat bersyukur karena Warga Desa mau meluangkan waktu untuk pembangunan jalan Setapak Desa. Yang juga jalan setapak ini mengakses langsung menuju Gereja, semangat dan Kerja sama dalam kegotong-royongan ini wajib kita pupuk dan kita lestarikan agar budaya gotong-royong tidak hilang termakan zaman,” jelas Serda Yonias Loleo. Rabu (21/4/2021).

Dengan hadirnya seluruh masyarakat Desa, jalan setapak sepanjang 124 Meter pun selesai dalam 1 hari. Dengan harapan di kemudian hari, jalan setapak tersebut bisa menjadi lambang semangat gotong-royong masyarakat Desa Tawa. (Red/CN)

Diduga Gelapkan Tunjangan dan Operasional Mantan Kades Doro, Ustad Assagaf Kasuba Bakal Dipolisikan

HALSEL, CN – Sikap Rakus dan Danata kembali di tunjukkan salah seorang Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Ustadz Assagaf Kasuba yang juga adik sepupu Bupati Halsel, Bahrain Kasuba ini diduga kuat melakukan penggelapan Tunjangan dan Operasional Mantan Karateker Kades Doro Kecamatan Gane Barat, Idris Umsohi.

Penggelapan Tunjangan dan Operasional Mantan Karateker Kades Doro Idris Umsohi yang dilakukan salah satu mantan Kepala KUA pada Departemen Agama (Depag) Halsel Ustat Assagaf Kasuba, ini dibuktikan pada saat yang bersangkutan Ustadz Assagaf bersama dengan Sekdes Doro, Manaf Ibrahim dan Bendahara Desa, Muhamad Nur Kaufua melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021.

Setelah melakukan pencarian ADD, mantan Karateker Kades Doro, Idris Umsohi mendatangi Rumah Bendahara Desa, Muhammad Nur Kaufua yang juga keluarga dekat Bupati Halsel, Bahrain Kasuba. Tapi setelah bertemu, Bendahara Desa tidak mau memberikan Tunjangan Kerja dan Operasional mantan Karateker Kades Doro senilai Puluhan Juta Rupiah atas perintah Karateker Kades Doro, Ustad Assagaf Kasuba.

Kepada cerminnusantara.co.id, Senin (20/4/2021), Idris Umsohi melalui saluran teleponnya, dirinya sangat sesalkan sikap Ustad Assagaf Kasuba yang tidak mau memberikan Tunjangan dan Operasional Desa yang merupakan haknya, sementara dirinya (Idris Umsohi-red) sudah bekerja selama 3 bulan.

Padahal, sebelumnya dalam kepengurusan untuk mengurus pencarian Dana Desa, Idris Umsohi sendiri menggunakan anggaran pribadi puluhan juta rupiah untuk semua kepengurusan pencairan. Namun saat menunggu waktu Pencairan, ia tiba-tiba mendapatkan surat pemberhentian dari Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan mengangkat Ustad Assagaf Kasuba sebagai Karateker Kades Doro.

Idris menegaskan, jika Ustad Assagaf Kasuba bersama Sekdes dan Bendahara Desa Doro tidak mau memberikan Tunjangan dan Biaya operasionalnya selama bekerja, mantan Karateker Kades Doro itu bakal melaporkan Ustad Assagaf Kasuba dan Sekdes Manaf Ibrahim serta Bendahara Desa, Muhammad Nur Kaufua ke Polres Halsel.

“Saya akan laporkan hal ini ke Polisi. Sebab, Tunjangan dan Operasional saya diduga digelapkan,” tegasnya.

Olehnya itu, pihaknya mendesak kepada Assagaf Kasuba dan Bendahara Desa agar membayar Tunjangan dan operasionalnaya tersebut. (Red/CN)