Aksi Masyarakat Obi Terkait Jalan, Mendapat Tanggapan Dari Pengacara Mudah Noldy Kurama

HALSEL, CN – Sabtu  21/08/2021, Unjuk Rasa Damai yang dilakukan di Kantor Camat Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Desa Laiwui Menuntut PT. Harita Group maupun PT. Trimega Bangun Persada.

Bahwa PT. Harita Group CS  sengaja mengahalang – halangi proses pembuatan jalan lingkar Obi yang sementara berjalan prosesnya, alasannya mereka (PT. Harita Group CS) merasa terganggu dengan lokasi pembangunan jalan Kawasan Industri Pulau Obi karena melewati IUP sehingga mereka mengusulkan pembuatan Peta Jalan yang baru untuk menggantikan peta jalan sebelumnya oleh Balai Pembuatan Jalan dan Jembatan (BPJN) Maluku Utara.

PT. Harita Group adalah sekumpulan Perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Harita Jaya Raya melalui hubungan kepemilikan saham yang terdiri dari beberapa perusahaan pemegan izin usaha pertambagan (IUP),
di antara lain nama – nama perusahan afiliasi PT HARITA GRUP
(1) PT Trimega bangun persada
(2)-PT Gane permai sentosa
(3)IUP OP. PT Jikodolong Mega Pertiwi
(4) IUP OP. PT Obi Putra Mandiri

Noldi Kurama, SH salah 1 Putra asli Obi mengatakan: Pulau Obi ini adalah pulau yang bertuan bukan Pulau kosong yang tidak berpenghuni, Mereka (Pihak Perusahan) sejatihnya datang sebagai Tamu di Pulau Obi meminta ijin untuk menambang dan mengambil hasil kekayaan alam di Obi , mereka sudah diberikan ijin lalu kemudian semenjak mereka hadir disini tidak ada dampak yang positif bagi keberlangsungan kesejahteraan Masyarakat Pulau Obi.

Seharusnya mereka tahu diri dan berkaca bahwa kemudian mereka ini harus memposisikan diri sebagai Tamu bukan sebagai Tuan Rumah, masa mereka bertamu lalu mengatur Tuan Rumah?.

PT. Harita Group CS berulah sudah berulang – ulang kali, Contohnya beberapa bulan yang lalu mereka hadir pada pertemuan untuk pembahasan Jalan lingkar Pulau Obi di Ternate, dalam pertemuan itu mereka hadir dan menolak rencana pembangunan jalan lingkar.

Dan sekarang kembali lagi mereka berulah semenjak proses jalan lingkar dalam tahap kerja bahkan mengusulkan Peta yang baru karena melewati IUP mereka. Itu berarti mereka sengaja menghalangi pembangunan jalan di Pulau Obi.

Bahwa masyarakat menolak usulan Peta Jalan yg diusulkan Oleh PT. Harita Group CS dan mendesak proses pembuatan jalan lingkar yang sementara dalam tahap kerja dilanjutkan sesuai dengan Peta Jalan yang telah ditentukan oleh BPJN Maluku Utara.

Dengan Polemik yang berkepanjangan ini jangan salahkan masyarakat bila kemudian masyarakat Obi turun kejalan dan mungkin akan memboikot seluruh aktivitas kegiatan pertambangan.

Untuk itu meminta Bupati Halmahera Selatan untuk segera datang ke Obi bertemu langsung dengan masyarakat Obi membicarakan permasalan ini agar menemukan Solusi dari Polemik ini.

Terpisah, Menurut Korlap Aksi Budiman Syafii, bahwa aksi akan dilanjutkan pada Hari Senin, 23 Agustus 2021 di Desa Laiwui. (Red/CN)

Hadiah Presiden RI Untuk Pulau Obi : Di Halangi Oleh PT. TBP, Masyarakat Minta Bupati Halsel Ambil Langkah Seceptnya

HALSEL, CN – Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH), menjadi penghalang Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hari ini 21/8/2021, Aliansi Masyarakat Obi Bersatu (SIKAT PISAU), mendesak Bupati Halsel Hi. Usman Sidik. Agar secepatnya mengambil langkah guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Terkait persoalan jalan lingkar pulau Obi masyarakat menilai PT. Trimega Bangun Persada telah menghalangi pelaksanaan pekerjaan sehingga terhambat. yang sekarang ini katanya telah dihentikan pekerjaannya oleh pihak ketiga (kontraktor).

Terhambatnya pekerjaan itu lantaran pembangunan jalan tersebut masuk dalam konsesi wilayah pertambangan perusahan PT. Trimega Bangunan Persada (TBP), maka dianggapnya merugikan koorporasi, olehnya itu pada tanggal 13/8/2021, pihak PT. Trimegah Bangun Persada melayangkan sepucuk surat dengan Nomor : 171/TBP/VIII/2021, dengan Perihal : Koordinasi Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Pulau Obi, yang di tujukan kepada Direktur Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di Jakarta.

Dalam Koordinasi itu Pihak PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), telah melakukan afisiliasi tentang adanya tumpangtindik IUP yang berada pada lokasi pembanguan jalan pulau Obi, yang katanya areal tersebut adalah lokasi Proyek Strategi Nasional (PSN) Kawasan Industri Pulau Obi, sehingga terjadinya sebab dari akibat terganjalnya pembanguan jalan yang berlebel nasional itu.

Pertanyaan lalu kemudian timbul di benak masyarakat Pulau Obi, kenapa baru sekarang PT. TBP melakukan pencegahan Proyek ini, namun Sejauh-jauh hari saat penetapan Pembanguan Jalan Nasional yang juga merupakan program Presiden RI lewat PUPR itu perusahan PT. Trimega Bangun Persada (TBP) tidak pernah mempersoalkan jalan nasional ini, namun tetapi PUPR sudah melakukan prosesing tendering dan telah di lakukan pelaksana pekerjaan oleh pihak kontraktor dan pekerjaannya telah mencapai progres 15-20% namun perusahan tidak cegah ada apa ini.?

Lagi-lagi dengan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), yang selalu menjadi penghalang lajunya roda percepatan perkembangan pembangunan pulau obi yang dimana masyarakat pulau Obi masi teringat tahun 2011/2012 terkait Daerah Otonom Baru (DOB) Obi dalam zona hijau Pemekaran namun saja di rubah menjadi tragedi pembakaran itulah ulah PT. TBP. Namun Hal yang sama, juga terjadi sekarang ini di saat Pulau Obi telah mendapatkan hadiah dalam hal ini jalan berskala nasional oleh pemerintah pusat akan tetapi di halangi oleh PT. TBP ada apa dengan PT. TBP yang selalu merongrong pembangunan pulau Obi.?

Aliansi Masyarakat Obi Bersatu (SIKAT PISAU), yang tergabung beberapa elemen masyarakat terdiri dari, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta Masyarakat pulau Obi turun jalan bersama Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa mendesak Bupati Halsel agar secepatnya menyelesaikan persoalan masalah pembangunan jalan lingkar pulau Obi yang terancam gagal.

SIKAT PISAU yang turun ke jalan itu mengunakan dua unit Pick Up, juga di lengkapi sound system serta membagi dua rute perjalanan guna melakukan konvoi seruan kepada masyarakat agar untuk bersama-sama menghadiri aksi didepan kantor camat.

Setelah selesai melakukan konvoi masa aksi langsung menuju depan Kantor Camat Kecamatan Obi untuk menyampaikan orasi-orasi.

Dalam orasi itu salah satu aktivitas tulen Darwan menyampaikan bahwa “kita telah di bodohi oleh investor asing, keran telah menghalangi pembangunan jalan lingkar Obi,  jika pembangunan jalan gagal maka kami akan boikot seluruh aktifitas pemerintahan dan tambang di pulau Obi” pungkas Darwan

Hal yang sama juga di katakan oleh pengurus PB HMI “menghalang-halangi proses pembangunan jalan itu adalah cara-cara yang tidak elegan, jadi untuk itu siapapun dia kita harus lawan dan lawan untuk menuntut hak kita, karena tanah kita yang mereka garap itu dengan triliun rupiah kenapa areal untuk pembanguan jalan perusahan tidak berikan padahal itu kan kepentingan masyarakat, kalau perusahannya seperti ini kita harus boikot dan tutup saja agar angkat kaki dari pulau Obi” beber dia

Aksi SIKAT PISAU itu juga mendapat dukungan dari pemerintah kecamatan dan pemerintah desa se kecamatan Obi, mereka mengatakan bahwa kalau perjuangan untuk kepentingan masyarakat  serta untuk mempercepat pembangunan pulau Obi kami siap pertaruhkan jabatan.

“Saya selaku putra Obi yang juga merupakan pemegang jabatan strategis di pemerintahan kecamatan serta mewakili camat Obi dalam menentukan arah dukungan karena permintaan sudara-sudara masa aksi hari ini, maka kami pemerintah kecamatan menyatakan dari lubuk hati yang paling dalam bahwa  kami siap mendukung perjuangan sudara-sudara dari Aliansi Masyarakat Obi Bersatu (SIKAT PISAU), demi kepentingan pembangunan pulau Obi Kedepan” ungkap Sekertaris Kecamatan Risno Djia dalam orasi singkat di depan masa aksi.

“Dan aspirasi sudara-sudara kami akan sampaikan ke pimpinan kami Bupati Halmahera Selatan insyallah pak bupati dapat merespon dengan cepat” centus Risno

“Hari ini kami sangat bersyukur karena sudara-sudara saya yang telah datang dari jauh-jauh relah meninggalkan pekerjaannya untuk demi memperjuangkan hajt dan hak hidup orang banyak serta ingin merubah wajah pulau Obi demi mempercepat pembanguan saya juga mendukung sepenuhnya pergerakan aksi dari bapak ibu serta sudara-sudara” tutur Kahfi Nusin Kepala Desa Laiwui, selaku ketua Asosiasi Desa Lingkar Tambang Pulau Obi sekaligus mewakili Desa-desa se kecamatan Obi.

Mendapat dukungan dari pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, masa aksi langsung membakar ban didepan kantor camat, dalam bentuk rasa kekecewaan terhadap pihak koorporasi dalam hal ini pihak PT. Trimega Bangunan Persada (TBP) yang telah nyata menghalangi proses percepatan pembangunan pulau obi yang Terkhususnya mendapat hadia dari presiden RI yaitu program jalan nasional lingkar pulau Obi.

“Kami juga sangat bersyukur kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa se kecamatan Obi yang telah mendukung kami dalam hal pergerakan perjuangan dalam menyampaikan Aspirasi masyarakat pulau Obi terkait dengan pembanguan jalan nasional lingkar pulau Obi” ucap Budi selaku  Koordinator Umum SIKAT PISAU.

Budi juga bilang “surat yang di berikan oleh PT. TBP ke dirjen Bina Marga, PUPR RI telah menghalangi pembangunan jalan lingkar pulau Obi, jadi kami meminta dengan tegas kepada pihak koorporasi PT. TBP agar pertanggungjawabkan tidakan yang merugikan masyarakat pulau Obi ini” pesan Budi

Kami Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT PISAU) menyatakan tuntutan sebagai berikut :

1. Mendesak dinas LHK dan/ Men LHK segera  mengeluarkan IPKH jalan lingkar obi.
2. Mendesak DPR propinsi/kabupaten berpihak kepada aspirasi rakyat.
3. Mendesak gubernur mencabut izin pemegang konsesi hutan dan IUP yg menghambat RTRW Malut di obi.
4. Menolak usulan perubahan peta jalan yang diajukan oleh PT. Trimega Bangun Persada.
5. mendukung rencana peta jalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat lewat Balai Jalan nasional.
6. Mendesak pemerintah pusat agar mempermudah proses administrasi jalan lingkar obi.
7. Jika apabila balai jalan nasional angkat kaki dari Pulau obi maka PT. Trimega Bangun Persada (TBP) juga ikut angkat kaki dari pulau obi.

Sambung Budi “jika dalam Minggu ini aspirasi masyarakat pulau Obi beberapa point penting di atas diindahkan maka masyarakat pulau Obi siap boikot seluruh aktivitas pemerintahan dan perusahan maka tragedi 2011/2012 akan terulang kembali hingga berdarah-darah” tegasnya (Zul/CN)

Menyoal Jalan Lingkar Obi : SIKAT PISAU, Lakukan Aksi Perdana Konsolidasi Masa

HALSEL, CN – Menyingkapi persoalan jalan lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hari ini, (20/8). Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT PISAU), turun jalan konsolidasi masa.

Puluhan masa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT PISAU) itu, turun ke jalan melakukan aksi perdana dan berkonvoi di setiap Desa-desa dalam hal melakukan konsuldasi masa.

Ardin menyampaikan dalam orasinya bahwa “hari ini adalah aksi perdana kami untuk melakukan konsolidasi aksi besok yang berlokasi di depan Kantor Camat Obi, jadi kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat  yang peduli terhadap jalan lingkar pulau Obi agar mari kita-kita sama-sama hadir di kantor camat besok jam 8 pagi” pungkas Ardin

Ardin juga bilang bahwa “jalan lingkar Pulau Obi yang di kerjakan oleh kontraktor dan balai jalan telah di halangi-halanagai oleh pihak PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), terkait pembangunan jalan lingkar yang masuk pada izin usahan pertambangan (IUP) sehingga sekarang ini pembangunan jalan menuju Desa Kawasi di stop oleh pihak kontraktor dan Balai jalan” centusnya

Kepada media ini Korordinator SIKAT PISAU Budi, menyampaikan bahwa “aksi yang kami lakukan ini adalah bentuk rasa kekecewaan kami terhadap perusahan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) yang tidak mau melepaskan konsensinya terkait dengan  Wilayah lahan Pertambangan yang sekarang ini pembangunan jalan lingkar Pulau Obi masuk pada IUP nya sehingga pihak kontraktor mogok dalam pekerjaannya ini” kata Budi

Sambung Budi “pihak kontraktor mogok kerja ini lantaran ada surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dengan Nomor Surat : S.456/RKTL/-REN/PPKn/Pou/2021, surat ini sebagaimana menjawab surat dari Gubernur Malut dengan Nomor Surat : S.22.73/1034/G tanggal 20 Mei 2021 terkait izin pinjam pakai lahan karena pembangunan jalan masuk IUP perusahan maka KLHK membatalkan proses izin pinjam pakai lahan, sehingga jalan lingkar pulau Obi akan gagal di bangun” terang budi

Lanjut Budi “izin pinjam pakai lahan tidak di proses gara-gara ada 3 persyaratan yang belum di penuhi oleh Gubernur Malut yang salah satunya adalah Suarat Pernyataan Komitmen antara pihak Perusahan dan Pemprov Malut itu yang belum ada sehingga izin pinjam pakai batal di proses oleh KLHK” pungkas Budi

Budi juga bilang “bagaiman Pemrov Malut mau dapat Surat Pertanyaan Komitmen dari Perusahan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), kalau perusahan sendiri tidak mau kasih lahannya buktinya TBP sendiri juga bermohon ke KLHK untuk rubah alur jalan tidak mau ikut alur jalan yang di tetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Satker Balai Pelaksana Jalan Nasional, sehingga pembanguan jalan sementara di setopkan oleh pihak kontraktor seperti yang ada sekarang ini, maka kami menilai perusahan PT. TBP telah menghalangi pembanguan jalan nasional Pulau Obi, jadi kami tetap pada prinsip mengikut apa yang sudah di tetapkan pemerintah pusat jadi tidak usah di rubah lagi” menurut Budi

“Besok Aksi Besar-besaran di sini, Jika Jalan lingkar Pulau Obi gagal di bangun dan pihak kontraktor serta Satker Balai Jalan Nasional sampai angkat kaki dari pulau Obi, maka kami pastikan PT. TBP juga angkat kaki dari pulau Obi dan tinggal nama saja” tegas Koordinator SIKAT PISAU. (Zul/CN)

Kabar Tak Sedap : Jalan Lingkar Pulau Obi Bermasalah, Terancam Batal Jika Persyaratan Ini Tidak Dilengkapi Pemrov Malut

HALSEL, CN – Kabar tak sedap datang dari pulau Obi bahwa pembangunan jalan lingkar dihentikan untuk sementara waktu. Pasalnya inzin pinjam pakai lahan belum di proses oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai surat yang ber Nomor : S.457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021, lahan pembangunan jalan yang masuk pada areal lahan produksi perusahan nikel pulau Obi, dengan panjang pembangunan jalan sekitar 82,62 KM, seluas 135,34 Ha masi dalam tahapan proses sebab karena sebagian persyaratan belum dilengkapi oleh Pemerintah Provisi (Pemprov), Maluku Utara (Malut).

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Nomor : S.457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021, itu di tujukan ke Pemprov Malut beserta lampiran chectlist verivikasi berkasnya.

“Hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), untuk pembangunan jalan Pulau Obi. Pada kawasan hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) atas nama pemerintah Provinsi Maluku Utara di kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, belum dilengkapi antara lain; pernyataan komitmen dalam bentuk surat pernyataan, persetujuan lingkungan atau Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan sesuai aturan, serta Pakta Integritas”

“Hal tersebut bahwa permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), untuk pembangunan jalan Pulau Obi. Pada kawasan hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) atas nama pemerintah Provinsi Maluku Utara di kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, belum dapat kami proses lebih lanjut, untuk selanjutnya agar gubernur melengkapi persyaratan sesuai ketentuan tersebut” kutip www.cerminnusantara.co.id sesuai surat KLHK. (Red/CN)

Polsek Bacan Timur Bersama Puskesmas Babang, Berikan Edukasi Vaksinasi Pada Warga Door to Door

HALSEL – Satuan Gugus Tugas Covid 19 (Satgas Covid-19) Bacan timur yang terdiri dari personel Polisian Sektor (Polsek)Bacan Timur Polres Halmahera Selatan (Halsel) Bersama Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Babang memberikan edukasi vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat secara Door to Door (dari rumah ke rumah) dengan menyisir Rumah warga yang belum di vaksin Covid-19.

Giat edukasi sekaligus pemberian suntikan vaksin Covid 19 oleh Satuan gugus tugas (Satgas Covid-19) dilakukan didesa babang Kecamatan Bacan Timur. Kabupaten Halmahera Selatan.

Kepada Media ini Kapolsek Bacan Timur IPDA MARDAN ABDURRAHMAN,SH menuturkan, Kegiatan yang di laksanakan pihaknya merupakan tindak lanjut dari rapat Stakeholder yang di gelar pada kamis (19/8/2021) lalu.

Meski demikian kapolsek mengungkapkan, vaksinasi di wilayah bacan timur masih terbilang belum mencapai target 100% sehingga pihaknya akan terus melakukan percepatan demi tercapainya target vaksinasi yang telah di tentukan.

“Satgas Covid-19 Bacan Timur akan terus menggenjot target vaksinasi hingga sesuai target, hal ini mesti dilakukam agar dapat memutus mata rantai penyebar covid 19. kita juga senantiasa memberikan edukasi pada warga dan menjelaskan manfaat vaksin di masa pandemi Covid-19.ini ” Ujar Kapolsek IPDA Mardan.

Tak cukup di situ, Kapolsek Menambahkan bahwa Satgas Covid-19 Bacan Timur akan senantiasa memberikan informasi yang benar seputaran vaksin dan menghimbau warga agar tidak percaya dengan berita hoax yang beredar di sosial media.

Sementara itu, Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) babang Rasmi Ode Djaeruddin,SKM mengatakan pihak Puskesmas akan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bacan Timur dan selalu menggenjot capaian target vaksinasi Covid 19.

Sebelum melakukan pemberian Vaksin Covid 19 Tambahnya lagi, Petugas kesehatan melakukan screning pengecekan kesehatan secara detail bagi calon peserta vaksinasi.

” para sasaran Vaksinasi harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya sehat, kami juga selalu melakukan pemeriksaan untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta kemudian melakukan pemeriksaan fisik sederhana dan memeriksa suhu tubuh serta tekanan darah” Tutupnya. (Red-01)

Kades Tawabi Diduga Korupsi, Inspektorat Halsel Didesak Audit ADD dan DD 2021

HALSEL, CN – Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tawabi kecamatan Kayoa Tahun anggaran 2021 dalam tahapan pencairan 60 persen diduga kuat bermasalah. Sebab, hingga saat ini, tidak ada progres pekerjaan Fisik maupun Non Fisik yang dilakukan Kepala Desa Tawabi, Ridwan Hi Nen. Sementara pencairan anggaran 60 persen telah selesai dan sekarang pencairan Tahap 40 persen, akan tetapi tidak ada  progres pembangunan fisik maupun Non Fisik di Desa Tawabi.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut) Sudarso Manan.

Sudarso menjelaskan, dugaan praktek Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ADD dan DD di Tawabi Tahun anggaran 2017-2020 yang telah diaudit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), namun nampaknya tidak ada temuan karena hingga sekarang, tidak ada proses penyelesaian secara hukum.

“ADD dan DD Desa Tawabi sejak Tahun 2017, jumlahnya berkisar Rp 1 miliyar. Tapi Tahun anggaran 2017 ADD dan DD senilai 1 miliar itu hanya digunakan pekerjaan fisik yaitu Jalan Setapak berukuran panjang 250 meter dan lebar jalan 3 meter yang menghabiskan Dana kurang lebih Rp 400.000.000 namun  penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan RAB dan APBDes. Jadi Sisa Dana Rp 600.000.000, tapi tidak ada kejelasan,” ujar Sudarso, Rabu (18/8/2021).

Untuk Tahun anggaran 2018, Sudarso bilang, Pemdes Tawabi bangun gedung pertemuan dan pagar kebun Desa juga diduga bermasalah, seperti pembuatan pagar kebun yang tidak sesuai hasil musyawarah. Karena, dalam hasil musyawarah itu harus menggunakan kayu kelas 2A, tapi ternyata digunakan kayu bulat biasa (Kayu hutan).

Demikian pula pekerjaan gedung pertemuan dengan anggaran Rp 210.470.000 juga diduga bermasalah dalam penggunaan anggarannya.

“Pengelolaan anggaran Tahun 2019 oleh Kades adalah pembuatan pagar Desa (Beton) ukuran 250 meter dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 600.000.000. Padahal pagar beton tersebut diduga dibangun tidak menggunakan konstruksi besi. Pekerjaan proyek ini diduga kuat bermasalah, karena pekerjaannya dilanjutkan di Tahun berikutnya dengan tambahan anggaran senilai Rp 200.000.000, yaitu anggaran tahun 2020,” jelas Sudarso.

Bahkan Kata Sudarso, ADD-DD Tahun anggaran 2020 juga bermasalah karena diduga kuat Kepala Desa Tawabi menggelapkan tunjangan anggota BPD dan RT di Bulan  Desember Tahun 2020.

Selain itu pula, Kades Ridwan juga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada 92 Kepala Keluarga (KK) (eks pengungsi) senilai Rp 50.000/KK dengan alasan biaya pengurusan bantuan pengungsi.

“Atas nama lembaga, DPD GPM Malut mendesak Inspektorat Halsel audit ADD dan DD Tauwabi Kecamatan Kayoa Tahun Anggaran 2021 dan sebagai lembaga audit internal Pemerintah Daerah transparan menyampaikan hasil audit. Karena selama ini, Inspektorat melakukan audit dengan temuan ratusan juta rupiah terkait penggunaan ADD dan DD, tapi tidak ada progres penyelesaian secara hukum dan bahkan Inspektorat terkesan mengabaikan,” tegas Sudarso.

Hingga berita dikorankan, Kades Tawabi Ridwan Hi. Nen belum dapat  dikonfirmasi. (Red/CN)