Tantang Bupati” Sekda Halsel Bilang Fasilitasi Pengadaan Lampu Jalan untuk Desa

HALSEL, CN – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Maslan Hi Hasan angkat bicara terkait dirinya yang diduga kuat bekerjasama dengan pihak ketiga proyek pengadaan lampu jalan di Sejumlah Desa di Kecamatan Obi Kepulauan.

Maslan mengaku memfasilitasi lampu jalan melalui pihak ketiga untuk melunasi hutang Desa melalui pemotongan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2021 yang sebelumnya belum dilunasi oleh Pemerintah Desa.

“Saya hanya buat pengantar saja ke Bank untuk melunasi hutang Desa di Tahun sebelumnya yang belum lunas. Jadi pengadaan itu bukan di Tahun 2021 ini,” aku Sekda saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, ia kembali menjelaskan bahwa di dalam isi surat pengantar ke Bank itu, dirinya mengatakan tidak mengetahui berapa jumlah Desa yang ada di Kecamatan Obi tersebut.

“Saya hanya bantu buat pengantar saja ke Bank untuk Desa yang berhutang, agar Desa dapat melunasi hutang dari pihak ketiga, tapi saya tidak tahu sebenarnya ada berapa Desa. Apalagi jumlah hutang Desa terkait Lampu jalan itu,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel itu bilang, karena hal itu merupakan hutang Desa sebelum Tahun 2021, maka ia secara tegas mengatakan tidak pernah menantang edaran larangan Bupati Halsel, Usman Sidik terkait larangan lampu jalan di Tahun 2021.

“Maka dari itu, saya tidak pernah menantang edaran Bupati terkait larangan lampu jalan,” tutupnya. (Red/CN)

Tantang Edaran Bupati, Sekda Halsel Diduga Paksa Sejumlah Kades di Obi Pengadaan Lampu Jalan dari Pihak Ketiga

HALSEL, CN – Sejumlah Desa di Kecamatan Obi Kepulauan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga kuat dipaksakan harus melakukan pengadaan Lampu Jalan dengan harga yang sangat fantastis senilai Rp 25 Juta per Satu Unit dari pihak ketiga.

Hal ini dikeluhkan salah seorang Kepala Desa (Kades) yang tidak mau publish namanya. Kepada cerminnusantara.co.id, Jumat (3/9/2021), ia menuturkan bahwa Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel Maslan Hi. Hasan diduga menginstruksikan kepada pihak Bank BPD untuk melakukan pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di sejumlah Desa di Kecamatan Obi Kepulauan dengan alasan pengadaan Lampu Jalan ke tiap Desa dari pihak ketiga.

Padahal kata Kades, pihak ke Tiga sebelumnya tidak ada koordinasi sama sekali dengan para Kepala Desa. Sehingga ia menilai kebijakan Maslan telah menantang instruksi Bupati Halsel Usman Sidik terkait edaran larangan pengadaan Lampu Jalan di Tahun 2021.

“Kami dari Desa di Kecamatan Obi Dananya mau di cairkan, tapi terhambat karena ada pihak ke 3 yang bekerja sama dengan pihak Bank untuk melakukan pemotongan di Bank sekitar Rp 75 juta dengan alasan utang lampu, padahal soal lampu yang di bawa pihak ke 3 tidak ada koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa,” cetusnya.

Selain itu, Maslan juga diduga telah mengatasnamakan dirinya sebagai Sekda dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel bekerjasama dengan pihak ke Tiga untuk mendapatkan keuntungan melalui proyek pengadaan Lampu Jalan di tiap Desa.

Akibat dari permintaan paksa dari Sekda Halsel kepada para Kepala Desa untuk melakukan pengadaan lampu jalan dengan harga yang sangat fantastis itu, proses pencairan anggaran Dana Desa melalui Bank BPD terhambat.

“Kami sudah tidak mau melakukan pencarian Dana Desa lagi, karena kesal sikap pihak Bank yang mau melakukan pemotongan langsung terkait harga lampu jalan karena lampu jalan tersebut kami dari Pemerintah Desa bersama masyarakat sudah menolak,” kesalnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada Bupati Halsel Usman Sidik sidik agar segera mencopot Maslan Hi Hasan dari  jabatannya.

“Kami meminta kepada bapak Bupati Halsel untuk mencopot Pak Maslan dari dari Sekda, bila perlu sekaligus mencopot dari jabatan Kepala Dinas  PMD Halsel juga karena kebijakan pak Maslan yang sudah mempersulit kami  melakukan proses pencarian Dana Desa untuk program Desa yang lain,” pintanya.

Padahal sebelumnya, Bupati Usman Sidik menginstruksikan kepada Kepala Dinas PMD Halsel yang sebelumnya, Bustamin Soleman dan Sekertaris, Fahris Hi. Madan untuk mengehentikan pengadaan lampu jalan karena di Tahun 2021 ini, Halsel dapat bantuan 1000 unit lampu jalan.

“Saya minta segera dihentikan pengadaan lampu karena proses penganggarannya tidak rasional dan ada Mark Up,” tegas Bupati dihadapan Bustamin dan Fahris belum lama ini.

Sementara itu, Sekda Halsel Maslan Hi Hasan yang juga Kadis DMPD Halsel ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum balas hingga berita ini dipublish. (Red/CN)

Duit Dana Desa di Halsel Tahap II Tahun 2021 Lelet Cair, Ini Problemnya

HALSEL, CN – Realisasi penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) masih sangat lambat. Dimana, dari 249 Desa, baru sekitar 100 Desa lebih yang berhasil melakukan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2021.

Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi. Madam menjelaskan, problem keterlambatan pencairan DD karena transisi lambatnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa atau  berkaitan dengan proses pencairan DD 40 persen Tahun Anggaran 2021.

“Jika terjadinya lambat proses pencairan DD seperti ini, maka dampaknya pada program Desa itu sendiri,” cetus Faris saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2021).

Padahal, pada Bulan September ini, menurutnya telah masuk Tahap III pencairan anggaran DD Tahun 2021.

“Tapi mungkin karena efek dari kesibukan dari Pemerintah Desa masing-masing, makanya mereka jadi terlambat kepengurusan untuk proses pencairan Dana Desa di Tahap II Tahun 2021,” terangnya.

Bahkan, Faris bilang ada sejumlah Desa yang baru melakukan proses pencairan DD Tahap I belum lama ini.

“Ada juga Desa yang baru cair Dana Desa Tahap I Tahun 2021 di 1 dan 2 Minggu lalu, tapi itu tidak jadi soal yang penting tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” bebernya.

Meski begitu, ia berharap, kepada para Pemerintah Desa yang belum sempat melakukan pencairan DD secepatnya diproses.

“Agar supaya program Desa dapat berjalan dengan lancar dan aman demi kepentingan masyarakat,” tutup Sekertaris DPMD Halsel itu. (Red/CN)

Percepat Pembangunan di Halsel, Bupati Usman Temui Dirjen PDN

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik terus berupaya melakukan trobosan guna percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat di Halsel.

Hal ini dibuktikan dengan mengunjungi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) di Kementrian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu (1/9/2021).

Dalam pertemuan tersebut Bupati Halsel, Usman Sidik menuturkan, kedatangan dirinya beserta rombongan ke Kemendagri guna membicarakan percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat Halsel.

“Alhamdulillah, hari ini saya didampingi Kepala Disperindagkop, Muhammad Nur dan dan sejumlah Kepala Bidang bisa bertemu dengan Pak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Kami ingin ada kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembangunan di Halmahera Selatan,” tutur Usman.

Oleh karena itu, Bupati berharap dalam pertemuan itu, program percepatan pembangunan yang selama ini diharapkan Presiden Joko Widodo bisa berjalan dengan baik di Indonesia terutama di Halsel.

Selain itu, dirinya juga berharap adanya bantuan pengembangan pasar dan pembangunan gedung Sistem Resi Gudang (SRG) untuk menampung barang di Pulau Obi.

“Pulau Obi sendiri dilewati oleh Tol Laut, tetapi terkendala dengan muatan balik, maka harus dibangun SRG,” tuturnya.

Sementara itu, Syailendra selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengapresiasi atas kehadiran Bupati Halsel, Usman Sidik.

Syailendra mengatakan, pihaknya sangat mendukung program pembangunan pemerintah terutama dalam memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia khususnya di Halmahera Selatan.

“Saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran pak Bupati. Kita akan bantu semampu kita,” tuturnya. (Red/CN)

Di Halsel, PPKM Turun Level 2

HALSEL, CN – Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang sudah turun di level 2 penanganan Covid-19.

Penetapan Kabupaten Halmahera Selatan turun dari level 3 ke level 2 itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 dikeluarkan di Jakarta Tanggal 23 Agustus 2021 yang ditanda tangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona virus disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019. menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona virus disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019.

Surat Instruksi itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Wali kota Seluruh Indonesia. Dalam instruksi tersebut, Bupati/Wali kota dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana angka 3 (tiga).

Dalam instruksi Menteri itu Bupati/Wali kota yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM di masing-masing pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. (Red/CN)

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Desa Silang-Liaro, Kejari Halsel Bakal Panggil Terlapor

HALSEL, CN – Kasus dugaan Korupsi dan Gratifikasi anggaran pembebasan lahan Desa Silang-Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Tahun 2018 terus menggelinding. Sebab, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dalam waktu dekat ini, akan memanggil pihak terlapor.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intelijen, Fardana Kusuma saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Halsel, Rabu (1/9/2021).

“Dari pihak intelijen akan panggil terlapor untuk diklarifikasi dulu. Apakah benar seperti yang dilaporkan ataukah tidak untuk kita proses,” tegasnya.

Setelah itu, jelas Fardana, dari hasil klarifikasi dari terlapor nanti, jika ada tindakan melawan hukum. Akan dipertimbangkan untuk pada proses selanjutnya.

“Tapi nanti hasil kualifikasinya seperti apa, kita akan sampaikan kepada Pelapor juga,” cetusnya.

Sementara itu, ditanya terkait dengan pelanggaran kedisplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang adukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Asia Jaya Provinsi Maluku Utara (Malut), Sudarso Manan, Fardana meminta agar segera dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kalau untuk laporan PNS yang terlibat, itu bukan ranah kita, tapi ranahnya di KASN. Jadi seharusnya laporannya dilayangkan ke KASN. Karena itu sanksinya Administratif,” tutupnya.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal adanya aduan dari LSM DPD Macan Asia Jaya Malut kepada Kejari Halsel pada Rabu (14/7) lalu. (Red/CN)