Proyek Jalan Lingkar Obi Misterius : Presiden RI Diminta Evaluasi Kinerja Pemprov dan BPJN Malut, Serta Perintahkan Menteri ESDM Evaluasi IUP Perusahan di Pulau Obi

HALSEL, CN – Masyarakat Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menganggap Proyek Jalan Nasional yang dibangun di Pulau Obi Misterius, karena belum melengkapi administrasi teknis sesuai peraturan dan undang-undang. sehingga meminta kepada Presiden RI agar mengevaluasi kinerja Pemprov dan BPJN Malut, serta perintahkan kementerian Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi IUP perusahan di Pulau Obi.

Proyek Misterius Jalan itu disebabkan karena tahapan tender telah selesai serta Pelaksanaan pekerjaan sudah dilaksanakan kurang lebih 2 bulan sesuai kontrak. Namun jalan tersebut masi di persoalkan masalah persyaratan administrasi seperti di minta oleh Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), tetapi persyaratan tersebut belum juga di persiapkan dan slesai proses oleh Pemerintah Provinsi Malut selama kurang lebih 4 (empat), sejak di keluarnya surat balasan dari KLHK atas Permohonan Pemprov Malut Terkait dengan IPPKH.

Adanya hal ini maka proyek yang berbasis strategis nasional yang di berikan Presiden RI untuk pulau Obi, sesuai Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 109 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pada Lampiran Daftar Proyek Starategis Nasional, Daftar Tabel I bagian Proyek yang terdapat pada nomor tabel 102. Di kawasan Industri Pulau Obi, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Maka sudah tentu RTRW terkait pembanguan Jalan Lingkar Pulau Obi telah di tetapkan sejak 2016 lalu seseuai Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sebelum Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara menegeluarka IUP pada tahun 2017. Namun sagat di sayangkan proyek jalan tersebut berbuntut panjang dan tidak dapat benang kusut untuk mempercepat penyelesaian, sehingga pelaksanaan jalan tersebut tersendat.

Padahal kita semua tahu bahwa sebelum melakukan proses tender, dari instansi terkait sudah melakukan perancangan teknis pekerjaan konstruksi dan atau menggunakan pihak konsultan untuk melakukan perencanaan konstruksi dengan melihat segala konsekwensi lapangan terkait rencana pembanguan jalan tersebut.

Sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI), Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia. Dan Permen Nomor 25 Tahun 2020. Tentang Perubahan Permen Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia.

Sehingga telah memenuhi syarat dokumen untuk di proses tender melalui lembaga pengadaan barang dan jasa elektronik (LPSE) akan tetapi pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang sudah dilakukan oleh pihak ketiga (kontraktor) masi saja di jadikan masalah disebabkan karena Pemprov Malut belum memasukan sebagaimana persyaratan administrasi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Namun proyek yang berlebel satrategis nasional ini, masi berbuntut panjang terkait dengan pengurusan IPPKH, yang kini sementara menunggu dokumen Izin Amdal. Dalam perkembangan terakhir BPJN telah menyusun dokumen Amdalnya serta telah di lakukan sidang Amdal yang di terbit lewat pengumuman tertanggal 23 Agustus 2021 sampai selesai dengan masa 75 hari kerja.

Hal tersebut membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan lamanya, Pertanyaannya akankah proses sidangnya berjalan sesuai rencana.? Belum juga menerima tanggapan-tanggapan dari masyarakat maupun pihak koorporasi yang bersifat Positif atau Negatif, karena jalan tersebut masukan dalam kawasan IUP.

Masyarakat sementara ini bingun dan berpikir melihat kondisi tahapan proses proyek jalan yang belebel Strategis nasional itu, sebab jikalau Dokumen Kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah keluar oleh Instansi terkait maka dokumen tersebut di anggap C&C dan dilakukannya proses tender. Akan tetapi lagi-lagi di persoalkan masalah dokumen kelengkapan administrasi seperti yang diminta KLHK ada apa dengan semua ini.?

Masyarakat Pulau Obi berpikir sangat mustahil jika suatu Proyek yang sudah dilakukan tender lewat LPSE masi juga bermasalah, itu artinya bahwa proses perencanaan Pembangunan yang di lakukan oleh pihak konsultan atau BPJN Cq. Binamarga belum clear atau selesai dan sengaja melakukan proses tendering. Maka hal ini tentunya telah melanggar Peraturan Presiden Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Masyarakat Obi menyampaikan kalau jalan pulau obi gagal maka sudah tentu Perusahan Pertambangan yang ada di pulau obi jadi sasaran dan lebih memilih kembali ke Provinsi Maluku Kota Ambon, ketimbang berada dalam binggkai satuan Wilayah Provinsi Maluku Utara, sebab berdirinya Maluku Utara menjadi DOB tahun 1999-2021 sudah kurang lebih 22 tahun Masyarakat Pulau Obi tidak merasakan kelayakan pembangunan, akan tetapi pada masa berada pada Provinsi Maluku Kota Ambon tahun 1965-1996 kurang lebih 31 tahun pembangunan Pulau Obi berkembang pesat dari tahun ke tahun.

Kepada media ini Kordinator Umum Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu, Budiman S. Malla, seksligus ketua PAC Pemuda Pancasila Kec. Obi, menyampaikan Atas nama masyarakat pulau Obi kami hanya meminta kepada pemangku kepentingan, yaitu Gubernur dan DPRD Provinsi dan pihak-pihak instansi terkait agar segara mengambil langkah solutif, tetapi bukan saling melempar tanggung jawab.

Karna dari polemik yang muncul kami menilai seakan-akan siapa yang lebih berhak, padahal semua punya tanggung jawab bersama agar memuluskan proyek itu, jika mereka tunjukan sikap itu maka suatu kebodohan yang dipertontonkan secara nyata, sekali lagi kami sampaikan jika hal ini tidak di selesaikan, maka kami akan konsolidasi semua kekuatan masyarakat Pulau Obi baik yang berada di tempat maupun yang berada di luar pulau Agar mendeklarasikan, serta melakukan jejak pendapat kembali ke propinsi awal yaitu Maluku Ambon yg dapat memperjuangkan hak hak rakyat obi.

“Saya melihat polimik jalan lingkar pulau Obi ini syarat dengan kepentingan, dan karena masing instansi terkait saling tuding-meduding, untuk itu kami tetap bertahan pada posisi awal kami sebagaiman jika jalan lingkar Obi gagal di bangun maka sudah pasti Masyarakat pulau Obi akan Boikot seluruh aktifitas tambang dan buat deklarasi kembali ke Provinsi Maluku Kota Ambon” tegas Koordinator SIKAT-PISAU sekaligus Ketua PAC Pemuda Pancasila Obi itu

Disisi lain Kepala Desa Laiwui Abdul Kahfi Nusin sekaligus Ketua ABDESI Obi juga menyampaikan. Kalau dari Asosiasi Perangkap Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pulau Obi, Kami juga menekan Pemprov Malut dan pihak Balai Jalan dan Jembatan agar secepatnya melengkapi segala kekurangan-kekurangan dokumen Persyaratan Administrasi yang diminta oleh KLHK, sehingga pekerjaan jalan lingkar Obi tetap berjalan. Sebab karena jalan lingkar pulau Obi ini gagal, sudah pasti memicu kemarahan masyarakat Obi dan akan berdampak pada investasi pertambangan.

“Saya selaku Ketua APDESI Pulau Obi hanya berharap agar ada itikad baik dari Pemprov Malut, supaya bisa mempercepat dan memasukan segala dokumen persyaratan yang di minta KLHK, kalau ini lambat di proses serta jalan tersebut gagal di bangun sudah pasti picu adanya kemarahan masyarakat Obi” Pungkas Kahfi

Lanjut dia “saya lihat polimik yang beredar di media dan banyak pembahasan dari lewat dialog serta diskusi Isu-isunya sudah berubah 90 derajat, karena tidak pada posisi awal tuntutan masyarakat Obi dan jalan lingkar Obi pasti akan berbuntut panjang dalam pembangunan entah kapan baru bisa selesai di bangun” tutup kahfi. (Red/CN)

Sebut Peningkatan PAD APBD-P Halsel 2021 Bakal Beresiko, Mukhtar Adam Dinilai Keliru

TERNATE, CN – Dua Dosen Universitas Khairun Ternate yang sama-sama di Bidang Ekonomi beda pendapat soal Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut)  menyepakati peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021.

DR. Mukhtar Adam sebelumnya megatakan bahwa ambisi Pemda Halsel  dalam menggenjot peningkatan PAD pada APBD-P 2021 bakal beresiko terjadi pelebaran defesit keuangan Daerah, sementara DR. Amil Jusup justru menyebut Mukhtar Adam keliru.

Amil Jusup, yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unkhair ini menyebutkan, sah-sah saja, jika Pemda Halsel punya target APBD yang meningkat. Menurutnya, pemerintahan saat ini merupakan pemerintahan yang baru, sehingga berbeda dengan  sebelumnya.

“Realisasi APBD biasanya tidak capai target dan itu wajar dalam pengelolaan keuangan. Karena Pemda menetapkan target tujuannya agar semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maksimalkan kinerjanya, terutama dalam sektor penerimaan,” ujar Amil Jusup saat dimintai konfirmasi terkait pernyataan Mohtar Adam, Selasa (21/9).

Amil menambahkan, sumber penerimaan dari APBD adalah Pendapatan PAD, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dari sumber penerimaan tersebut, misal PAD Pemda Halsel bisa genjot dengan cara optimalisasi (ekstensifikasi dan intensifikasi) penerimaan baik pajak, retribusi dan penerimaan lainnya.

Selain itu kata Amil, Pemda Halsel masih bisa menambah objek pajak dan upayakan mengurangi terjadinya kebocoran serta pengelolaan aset Daerah secara benar, sehingga bisa menjadi penerimaan.

“Yang perlu dipahami adalah realisasi pasti tak sesuai target yang ditentukan. Hanya saja bagaimana Pemda Halmahera Selatan bisa optimalkan sumber penerimaan dari PAD, yakni dengan arah kebijakan yang susah tertuang dalam renstra OPD,” sambung Amil.

Dijelaskannya, implementasi visi-misi Kepala Daerah yang tertuang dari renstra RKPD juga harus capai target penerimaan yang maksimal.

“Jadi Pak Ota (Mohtar Adam) keliru. Kalau kita cek di Daerah mana saja realisasi selalu tidak capai target. Yang terpenting Pemda mampu meningkatkan penerimaan agar belanja publik juga bisa meningkat yang berdampak pada pembangunan daerah/masyarakat. Karena APBN maupun APBD menggunakan model defisit sehingga realisasi selalu tidak capai target,” pungkas Amil.

Sementara itu, Bupati Halsel, Usman Sidik dikonfirmasi secara terpisah menyebutkan, penetapan kenaikan PAD adalah bagian dari strategi Pemda Halsel dalam mengoptimalkan target pendapatan. Karenanya, SKPD penghasil tentu akan dipacu untuk mencapai target tersebut.

Adapun sumber pendapatan yang dapat mendongkrak PAD pada sektor disebut Usman, yakni pajak penerangan jalan di kawasan industri prtambangan di Pulau Obi, pajak galian C di kawasan industri Pulau Obi, pajak restoran di kawasan industri Pulau Obi, retribusi IMB dan pajak PBB P2 di kawasan industri Pulau Obi.

Kemudian lanjut Usman, retribusi IMTA atau izin masuk tenaga kerja asing, retribusi sektor perikanan, pajak hotel dan restoran dalam kawasan perkotaan Labuha dan pajak reklame.

Usman bilang, selain yang disebutkan tersebut masih banyak lagi sumber-sumber pendapatan yang dapat maksimalkan dalam rangka mencapai target realisasi pendapat.

“Kami juga punya strategi tersendiri apabiila pada minggu terakhir bulan November nanti belum memenuhi target, maka akan dilakukan tindakan pengendalian anggaran untuk menjaga likuiditas kas daerah,” imbuh Usman. (Red/CN)

Puskesmas Jiko Gelar Vaksinasi Bagi Pelajar SMP-SMA di Desa Galala

HALSEL, CN – Upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 melalui kegiatan vaksinasi terus digalakkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Dimana, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilingkup Dinas Kesehatan Halsel, melalui UPTD Puskesmas Jiko Kecamatan Mandioli Selatan menggelar vaksinasi Massal di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan UPTD Puskesmas Jiko diperuntukkan bagi peserta didik Siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kepala Puskesmas Jiko, Safra Husen mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya mempercepat herd imunity siswa-siswi SMP 65 dan SMA 28 di Desa Galala.

“Alhamdulillah, pelaksanaan vaksinasi di Dua Sekolah yaitu SMP dan SMA di Desa Galala yang digelar pihak UPTD Puskesmas Jiko berjalan lancar, siswa-siswi yang boleh divaksin hanya mereka yang dinyatakan lolos dalam proses screening (pemeriksaan kesehatan),” ujar Safra, Selasa (21/9/2021).

Safra menjelaskan bahwa program vaksinasi merupakan program nasional dan hal itu juga merupakan upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran dan penularan virus Corona. Apalagi kata dia, kasus Covid-19 saat ini mengalami peningkatan.

Lanjut Safra, pihak Puskesmas juga memanfaatkan Speed Bod untuk melakukan kegiatan vaksinasi keliling di beberapa Desa di Kecamatan Mandioli Selatan yang tidak dapat di akses melalui kendaraan Darat. Hal itu dilaksanakan untuk menggenjot target vaksinasi. Kapus juga bilang, selain melaksanakan vaksinasi pihaknya juga senantiasa memberikan edukasi pada warga dan menjelaskan manfaat vaksin di masa pandemi Covid-19.

“Kami juga tak luput senantiasa mengajak masyarakat menerapkan prokes dan menjaga pola hidup bersih dan sehat agar terhindar dari Covid-19,” ucapnya.

Turut hadir, Camat Mandioli Selatan, Fahri M. Nasir, Kepala Desa Galala, M. Nur Rum, Danpos Mandioli Selatan Mursid dan Kepala Sekolah serta, Dewan Guru SMP 65 SMA 28 Desa Galala. (Red/CN)

Kepala Inspektorat Halsel Beri Kesempatan Para Koruptor Kembalikan Uang Negara

HALSEL, CN – Jika terdapat dugaan kerugian negara di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), baik itu Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Desa (DD) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Inspektorat Halsel, Saiful Turuy menegaskan, pihaknya belum bisa menyerahkan ke pihak lain, baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan. Sebab, Kepala Inspektorat Halsel memberikan kesempatan para koruptor untuk mengembalikan kerugian negara.

“Sesuai aturan, 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) itu diterbitkan, jika yang bersangkutan tidak mampu menindaklanjuti, baru kita serahkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan, tapi selama 60 hari itu, kita berharap yang bersangkutan bisa mengembalikan kerugian negara,” cetus Saiful saat ditemui cerminnusantara.co.id, Senin (20/9/2021) kemarin di ruang kerjanya.

Pada prinsipnya, jelas Saiful, pihaknya menginginkan yang bersangkutan koperatif untuk menyelesaikan masalah, karena yang diutamakan hanya melakukan pengembalian kerugian negara.

“Kami inginkan uang itu dikembalikan untuk masyarakat agar masyarakat dapat menikmati, dari pada hukuman badan ke yang bersangkutan, tapi uangnya tidak ada, pasti masyarakat tidak akan menikmati,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap kepada semua OPD, Puskesmas, Kepala Desa dan Kepala Sekolah SD maupun SMP agar memperbaiki tata kelola keuangan, sehingga digunakan sesuai dengan aturan, jangan sampai terjadi penyalahgunaan anggaran untuk memperkaya diri sendiri.

“Karen hal itu nantinya berdampak buruk terhadap keluarga atau diri sendiri dari kerugian Daerah atau Negara,” tutupnya. (Red/CN)

Calon Ketua IKB Makayoa, Berkas Fahris Hi. Madan Dinyatakan Lengkap

HALSEL, CN – Bakal Calon Ketua Ikatan Keluarga Besar (IKB) Makayoa, Fahris Hi Madan mengembalikan berkas di Steering Comite (SC) atau Panitia Pelaksana Musyawarah, Senin (20/9/2021).

Saat pengembalian berkas, Fahris Hi Madan didampingi Ketua Tim, Mahdi Jasim atau biasa disapa Casus, Munjir Daeng Abdullah dan puluhan Kepala Desa yang memberikan dukungan rekomendasi.

Hamlek sapaan akrabnya, dari basecamp Buana Lipu menuju Sekretariat SC di Taman Budaya menggunakan Puluhan mobil. Setibanya Sekretariat SC, Fahris disambut dengan tarian Soya-soya. Setelah itu, diterima SC dipimpin Muhlas Ja’far, Fahri Husen, Almun Madi di Sekretariat SC.

Dihadapan Calon Ketua IKB Makayoa, Muhlas Ja’far mengatakan bahwa  pihaknya memberlakukan aturan sama terhadap seluruh calon yang sudah  mengambil formulir sampai pengembalian berkas.

“Jadi kalau ada informasi bahwa Panitia mengistimewakan kandidat tertentu, itu tidak benar. Kami Panitia tidak berpihak kepada siapa-siapa,” tegas Muhlas.

Setelah itu koordinator Steering, Almun Madi dan sejumlah Steering memeriksa berkas calon Ketua IKB Makayoa, Fahris Hi Madan dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

“Seluruh berkas dinyatakan memenuhi syarat dan berkas diterima oleh Steering Comite (SC),”ujar Almun.

Usai mendaftar, Ketua Tim Mahdi Jasim atau disapa Casus kepada Wartawan mengatakan, pihaknya optimis karena baru pengembalian berkas saja telah didukung puluhan rekomendasi Kepala Desa dan langsung dibuktikan pada saat verifikasi faktual dari Steering Comite.

“Kami Tim Fahris Hi Madan yakni dan percaya siap menang dalam musyawarah IKB Makayoa pada tanggal 26 September 2021 nanti, karena suara mayoritas sesuai syarat yang ditetapkan yakni usulan rekomendasi kepala desa sudah dikantongi kandidat kami. Saya mengajak kepada kandidat lain yang tidak ada bayangan untuk segera bergabung dengan FM biar kita sama-sama urus organisasi IKB Makayoa ini secara baik,” imbuh Casus. (Red/CN)

Camat Kasiruta Barat Terus Gencarkan Edukasi Vaksinasi Covid-19 Kepada Warga Desa

HALSEL –  Dalam rangka upaya percepatan vaksinasi Covid-19 di sepuluh Desa dalam wilayah Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, Pemerintah Kecamatan terus lakukan edukasi kepada warga desa, akan penting vaksinasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada warga desa tersebut dilakukan lansung oleh Camat Kasiruta Barat, Halifat W. Barnabas di dampingi oleh Kepala Desa setempat.

Target sosialisasi dan edukasi kali ini di lakukan oleh Camat Halifat kepada Warga Desa Arumamang Kecamatan.Kasiruta Barat Kabupaten Halsel.

Dihadapan puluhan warga desa, Camat menjelaskan bahwa pentingnya kita melakukan vaksin untuk meningkatkan kekebalan tubuh, agar kita tidak mudah diserang oleh Virus Corona (covid-19), ia juga mengatakan obat vaksin yang disuntikkan kepada manusia itu sudah melalui uji klinis yang ketat sehingga masyarakat tidak perlu ragu apalagi takut untuk di vaksin.

“Obat Vaksin itu aman dan halal, karena sudah melalui uji klinis sebelum digunakan pada manusia, jadi jangan takut dan jangan percaya pada berita atau informasi hoax,” ujar Camat. Selasa, (21/09/2021).

Melalui gerakan sosialisasi dan edukasi ini kata Camat, diharapkan vaksinasi Covid-19 bagi warga di setiap desa dalam wilayah kerjanya dapat rampung sesuai yang di targetkan.

Lanjut Camat, kegiatan edukasi Vaksin yang dilakukan kali ini belum melibatkan pihak puskesmas sehingga kegiatan berikutnya akan turun bersama petugas tenaga kesehatan (Nakes) dari Puskesmas.

“Kegiatan berikutnya akan melibatkan petugas Nakes, untuk dilakukan edukasi sekaligus vaksinasi,” tandas Camat.

Dikatakan Camat, pihaknya akan membangun koordinasi dengan pihak Puskesmas untuk menentukan jadwal vaksinasi di masing-masing desa dalam wilayah Kecamatan Kasiruta Barat.

Sambungnya, untuk percepatan vaksinasi Covid-19, maka Camat mengimbau kepada jajarannya di kecamatan dan Pemerintah desa untuk berkolaborasi melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara masif pada setiap warga desa agar mereka ikut melakukan Vaksinasi. imbuh Camat.

“Saya menghimbau kepada masing-masing Kades beserta staf desa, BPD beserta anggotanya, untuk melakukan sosialisasi secara terus-menerus pada warganya, agar mereka bisa ikut melakukan vaksinasi,” tutup Camat Halifat W. Barnabas. (Red-01)