Gordon PMII Dirusak, Bupati Didesak Copot Kasat Pol PP Halsel

HALSEL, CN – Ketua Umum Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Afandi Asri mengecam keras kepada Oknum Satpol-PP yang merusak salah satu Atribut (Gordon) PMII saat menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di depan Kantor Inspektorat Halsel bersama Organisasi Kepemudaan lainnya, Rabu (7/9/2022).

“Kami sangat menyayangkan, kenapa? Karena Gordon PMII adalah kebanggaan kami yang kami dapatkan dengan susah payah melalui proses yang luar biasa, tapi hari ini ada oknum Satpol-PP yang nekat merusak Atribut kami,” kesal Afandi saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (8/9).

Kronologis rusaknya Gordon PMII, Afandi menjelaskan, bermula aksi saling dorong mendorong antara masa aksi dengan pihak Satpol-PP yang menjaga. Seketika itu, Gordon yang digunakan mantan Ketua Komisariat STP Labuha PMII Halsel ditarik Oknum Satpol-PP hingga rusak.

“Maka atas nama Lembaga, kami sangat mengutuk keras kepada Oknum Satpol-PP yang menurut kami sangat arogan,” tegasnya.

Meski begitu, Ketum PMII Halsel itu mendesak kepada Bupati Halsel, Usman Sidik untuk mencopot Kasat Pol PP, Steven Yoel karena sebagai atasan tidak mampu mengontrol anggotanya, sehingga ketika bertugas di Lapangan sangat arogan.

“Ini menyangkut dengan nama baik Lembaga kami. Maka kami juga meminta kepada Bupati Halsel dengan serius menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan ketegasan Pak Bupati didepan masa aksi bahwa bakal menindak kepada Oknum Pol PP yang merusak Atribut kami,” tegas Afandi mengakhiri. (Red/CN)

Wakapolda Malut Pimpin Kegiatan FGD untuk Bantu Masyarakat Terdampak BBM

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara, pagi tadi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mendukung Upaya Pemerintah dalam memberikan bantalan sosial terhadap warga tidak mampu kaitanya dalam rangka penyesuaian harga BBM di Wilayah Maluku Utara, bertempat di Aula Mapolda Malut, Rabu (7/9/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin dan dibuka oleh Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Eko para setyo siswanto, M.Si, yang dihadiri oleh Irwasda Polda Malut, Pejabat Utama Polda Malut, Manager Retail Pertamina, Kadishub Provinsi Malut, Kaban BPKAD Provinsi Malut, Akademisi pemerhati Ekonomi Malut, kadis Narkertrans dan yang mewakili kadis sosial kabag linjamsos

Wakapolda yang membacakan sambutan Kapolda Maluku Utara menyampaikan bahwa, pemerintah pusat melalui perhitungan dan kajian menyeluruh telah mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Subsidi maupun Non subsidi.

“Lebih dari 80 persen subsidi BBM yang di alokasikan justru di nikmati oleh kelompok masyarakat menengah ke atas, yang seharusnya uang negara tersebut di prioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.

Oleh karena itu, maka Pemerintah mengambil kebijakan yaitu sebagian subsidi BBM dialihkan dalam bentuk bantuan yang lebih tepat sasaran berupa bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar 12.4 Triliun diberikan kepada 20.65 Juta Keluarga yang kurang mampu.

Lanjutnya, Pemerintah juga menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah dianggarkan sebesar 9.6 Triliun untuk 16 juta pekerja dengan Gaji maksimum 3.5 juta per bulan.

“Kepada peserta FGD agar dapat menyimak dan mencermati materi yang akan di sampaikan narasumber dan menjadikan FGD ini sebagai sarana diskusi interaktif yang positif untuk menambah wawasan dan pengetahuan sehingga dapat di implementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (Ridal CN)

Diperiksa Kejati Malut, Kepala Inspektorat Halsel Bilang Soal Dana Desa Mandaong

HALSEL, CN – Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Asbur Somadayo saat ini diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Hal ini diakui Kepala Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via WhatsApp.

Asbur mengaku bahwa dirinya telah diperiksa Kejati Malut terkait dengan dugaan masalah Dana Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan Tahun Anggaran 2018.

“Dana Desa 2018,” singkat Asbur.

Namun setelah ditanya berapa banyak jumlah temuan dugaan penggelapan Dana Desa Mandaong, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) itu mengaku belum tahu.

“Saya juga belum tahu,” tutup Asbur. (Red/CN)

Panitia Diduga ‘Sulap’ Suara Pemilihan Anggota BPD Talimau yang Kalah jadi Menang

HALSEL, CN – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talimau Kecamatan Kayoa Induk Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dipersoalkan. Hal ini dikarenakan kandidat yang kalah dalam pemilihan diduga kuat di ‘sulap’ rekapitulasi perhitungan suara pemilihan anggota BPD Periode 2022-2028 menjadi pemenang.

Merasa dizalimi, anggota BPD Talimau Terpilih, Amin Maruf angkat bicara. Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (4/9/2022), Amin Maruf menjelaskan bahwa ada dugaan kuat terjadi manipulasi data, sehingga dirinya yang dengan jelas memenangkan dalam pemilihan anggota BPD Talimau dengan merahi 55 suara harus mengalami kekalahan.

Menurutnya, dalam sistem pemilihan anggota BPD, masing-masing 2 orang mendapat perwakilan Calon anggota BPD untuk perwakilan RT dari 5 RT Desa Talimau.

“Jadi dari jumlah 5 RT itu, RT/01 ada 2 orang perwakilan Calon, begitu pula RT/02 dan RT/03, sementara RT/04 dan RT/05 digabung menjadi 1, sehingga hanya 2 orang Calon anggota BPD saja dari perwakilan RT/04 dan RT/05,” jelasnya.

Amin menuturkan, total Calon anggota BPD Talimau sebanyak 10 orang, sehingga yang terpilih hanya 5 anggota BPD, namun karena ulah Panitia Pemilihan anggota BPD, dirinya disengaja dilengserkan melalui 2 kartu yang sebelumnya sudah disepakati Panitia dan Saksi bahwa Kartu Suara tersebut rusak.

Anggota yang kalah dalam pemilihan BPD Talimau perwakilan RT/01 bernama Lukman Johan dengan 54 Suara.

“Saya dengan Lukman Johan itu sama-sama perwakilan di RT/01, tapi ketika selesai perhitungan Suara pada saat itu, kami semua telah pulang untuk makan. Disitulah Panitia berkesempatan menambahkan Suara melalui Suara Kartu rusak yang sudah sebelumnya disahkan Saksi dan Panitia. Sehingga Suara Lukman Johan yang hanya 54 suara menjadi 56 suara,” jelas Amin.

10 anggota Calon BPD Talimau diantaranya, perwakilan RT/01, Amin Maruf dan Lukman Johan, RT/02 Udin Kader dan Riski Halil, RT/03 Ruyani Suma dan Riswan Dahlan sedangkan RT/04 dan RT/05, Dirwan Usman dan Rifan Jalal serta 2 orang Calon anggota BPD Perwakilan Perwakilan Perempuan, Suhaeda Fadel dan Harsia S. Hukum.

5 orang terpilih dari 10 anggota Calon BPD Talimau, yakni Amin Maruf Perwakilan RT/01 sebanyak 55 Suara, Udin Kader Perwakilan RT/02 sebanyak 56 Suara, Perwakilan RT/03 dan RT/04 dan RT/05, Rifan Jalal 105 Suara dan Royani Suma 53 Suara serta Pemenang Perwakilan Perempuan yang terpilih dari hasil perhitungan gabungan TPS/01 dan TPS/02, Saheda Fadel sebanyak 129 Suara.

Bahkan selain itu, Panitia juga diduga kuat memenangkan Harsia S. Hukum selaku Perwakilan Perempuan sebagai pemenang dengan jumlah 131 Suara. Sedangkan menurut hasil perhitungan, Harsia S. Hukum hanya merahi 126 Suara.

Sementara itu, Camat Kayoa Induk, Sahrul U Korois ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler, membenarkan hal tersebut.

“Sementara saya ada tahap konfirmasi. Dan saya rencana selesaikan masalah ini dengan masyarakat langsung terkait dengan masalah ini,” terangnya.

Sahrul mengaku sudah mengantongi bukti dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, sehingga ditemukan ada dugaan kuat kecurangan dari Panitia Pemilihan anggota BPD Talimau.

“Jadi tinggal perkuat tambahan bukti dari keterangan masyarakat Desa Talimau saja,” tegas Camat Kayoa Induk. (Red/CN)

Panitia Pilkades Awanggo Nilai Kuasa Hukum Incumbent Keliru 

HALSEL, CN – Terkait dengan keputusan Panitia tingkat Desa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam menggugurkan Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Incumbent Awanggo Kecamatan Bacan, Sudarmin Soleman adalah real.

Pasalnya, Bacalon Incumbent tersebut tidak melengkapi berkasnya hingga pada Tanggal yang telah ditentukan. Sehingga, berdasarkan pada aturan Perbup, Bakal Calon Kades tersebut dinyatakan gugur dan tidak akan dilibatkan dalam Pilkades Awanggo.

Dimana, dengan jelas bahwa kinerja Panitia Desa Awanggo dalam menjalankan mekanisme pemilihan Pilkades ini sengat profesional tanpa ada tendensi apapun. Sebab, semua itu telah diatur dalam Perbub Nomor 10 tentang petunjuk teknis pemilihan Kepala Desa di Kabupeten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Oleh karena itu, Ketua Panitia Pilkades Awanggo, Nasrun Nurdin kepada wartawan cerminnisantara.co.id, Jumat (2/9/2022) menjelaskan bahwa terkait dengan pernyataan Kuasa Hukum Incumbent, Naimudin K Habib SH  melalui salah satu media online beberapa hari kemarin, dinilai sangat keliru. Sebab, penolakan pemberkasan Bakal Calon Incumbent Desa Awanggo, bagi Panitia Desa sangatlah jelas.

Nasrun menjelaskan, Rekomedasi Aset Desa yang masukan Bakal Calon Incumbent tersebut sangat jelas mengalami kesalahan nama bahkan hal tersebut sudah diberitahukan kepada Bakal Calon Incumbent untuk diperbaiki. Akan tetapi, sampai pada Tanggal yang telah ditentukan, Bakal Calon tersebut tidak melengkapi berkasnya.

“Oleh seba itu, kami dari Panitia Desa siap dipanggil oleh Panitia Kabupaten untuk diminta pertanggungjawaban, dimana pun kapan pun dalam kondisi apapun kami siap datang. Dan semoga saja panitia Kabupeten masih memiliki rasionalitas dan kebijaksanaan untuk mendiskusikan terkait permasalahan tersebut,” tutup Nasrun Nurdin. (Red/CN)

Kades Kaireu dan Warga Saling Lapor ke Polisi

HALSEL, CN – Kepala Desa Kaireu Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), M. Abubakar Malayu membantah dirinya mengancam kepada warga.

M. Abubakar Malayu mengaku kembali melaporkan warganya ke Polres Halsel atas dugaan pengerusakan salah satu Baliho yang terpasang di Desa.

“Mereka melempar Baliho ucapan kami dari Pemerintah Desa ke Mahasiswa Kubermas hingga sobek, sehingga saya marah, karena ini simbol Pemerintahan,” jelasnya.

Mul sapaan akrabnya mengatakan, hal tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres pada Kamis (1/9/2022).

“Sementara saya dituduh mengancam membawa-bawa nama Suku juga itupun tidaklah benar, itu adalah fitnah. Pada intinya, nanti kita lihat saja proses hukum selanjutnya seperti apa? Disitu baru kita tahu, siapa yang benar dan siapa yang salah,” tutup Kades Kaireu.

Sekedar diketahui, atas kasus dugaan tersebut, Kades Kaireu dan warga juga saling lapor. Dimana, Kades Kaireu M. Abubakar Malayu juga dilaporkan ke Polres Halsel atas dugaan pengancaman kepada warganya sendiri.

Bukan tanpa alasan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sahrul Ajudin bersama sejumlah warga melaporkan Kades Kaireu lantaran dugaan kuat Kades Kaireu mengancam bakal menghabisi 2 Rumah warga Suku Makian marga Ajudin di Desa Kaireu. (Red/CN)