Pemilihan Anggota BPD Talimau, Keputusan Camat Kayoa Diduga Cederai Demokrasi

HALSEL, CN – Demokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang terpilih. Sehingga banyak negara-negara yang menganut sistem Demokrasi, termasuk negara Indonesia.

Demokrasi juga dapat diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Inti dari Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Namun hal ini rupanya tidak berlaku bagi sistem Pemerintahan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) khususnya Pemerintah Kecamatan Kayoa. Dimana, Camat Kayoa, Sahrul U Korois diduga mencederai Demokrasi dalam pemilihan Calon anggota BPD Talimau.

Hal ini terlihat ketika Camat Kayoa Sahrul U Korois mengambil suatu keputusan tanpa kesepakatan bersama dalam hajatan Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talimau Kecamatan Kayoa yang disoal masyarakat karena ada dugaan kuat terjadi manipulasi Data yang kalah dimenangkan.

Dalam pertarungan itu, tercatat 2 Calon anggota BPD Talimau merahi suara yang seharusnya dimenangkan, namun diduga ada oknum Panitia yang dengan sengaja menyulap hasil perolehan suara Pemilihan anggota BPD Talimau periode 2022-2028. Sehingga 2 Calon yang diketahui kalah dalam pemilihan BPD Talimau dipaksakan harus menang dalam pertarungan.

Akibat dari ulah oknum para Panitia Pemilihan anggota BPD Talimau tersebut, masyarakat dengan terpaksa mengadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel.

Setelah itu, DPMD Halsel mengembalikan masalah tersebut ke Desa melalui Pemerintah Kecamatan Kayoa.

Namun yang terjadi di Lapangan, orang Nomor 1 di Kecamatan Kayoa diduga mengambil sebuah keputusan tanpa kesepakatan dari semua pihak, baik itu, Saksi dari semua kandidat Calon anggota BPD dan masyarakat Desa Talimau.

Saksi Pemilihan anggota BPD, Fahrisal Salim ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id (18/9) melalui via WhatsApp membenarkan dengan adanya keputusan Camat Kayoa Utara, Sahrul U Korois yang diduga berpihak dalam mengambil keputusan tanpa kesepakatan dari semua Saksi dan masyarakat.

“Kedatangan pak Camat ke Desa Talimau itu juga salah satu semangat buat masyarakat Talimau karena tujuannya adalah meminta keterangan kepada masyarakat terkait dengan persoalan BPD. Akan tetapi, ketika masyarakat memberikan keterangan dan bukti kepada pak Camat, pak Camat masih saja membenarkan bahwa keputusan Panitia itu benar dengan alasan karena semua Saksi juga ada di saat Panitia sahkan surat suara yang tidak sah itu,” jelasnya.

Oleh karena itu, Fahrisal menilai Camat Kayoa sangatlah keliru dalam mengambil sebuah keputusan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan disaat momentum Pemilihan Calon anggota BPD Talimau.

“Sebanarnya pak Camat ini keliru atau bagaimana saya juga bingung, karena pak Camat memutuskan bahwa surat suara yang tadinya sudah rusak kembali disahkan oleh Panitia, pak Camat membenarkan itu dengan alasan karena kami Saksi juga ada pada saat Pleno surat suara yang tidak sah itu. Sedangkan kami para Saksi hadir di saat selesai perhitungan suara, tujuannya adalah Pleno penetapan untuk kandidat yang terpilih, bukan menyetujui keputusan Panitia terkait dengan surat suara yang tidak sah bisa sahkan,” beber Fahrisal.

Atas Keputusan Camat Kayoa, Fahrial bersama masyarakat Desa Talimau mengaku merasa kecewa dengan Camat Kayoa. Mengapa tidak, semua masyarakat memiliki bukti yang kuat bahwa 2 Calon Kandidat yang dimenangkan dalam keputusan tersebut adalah kalah dalam perhitungan suara disaat usai Pemilihan anggota BPD Talimau.

“Masyarakat Desa Talimau pun merasa kecewa dengan keputusan pak Camat karena tidak sesuai dengan apa yang masyarakat harapkan. Alasannya, karena masyarakat punya bukti yang kuat, tetapi pak Camat masih saja pak Camat berpihak di saat mengambil sebuah keputusan,” sesalnya.

Lebih parahnya lagi, dihadapan seluruh masyarakat Desa Talimau, Sahrul U Korois yang baru ditunjuk Bupati Halsel, Usman Sidik belum lama ini untuk menjabat sebagai Camat Kayoa itu memerintahkan kepada seluruh masyarakat agar memilih anggota BPD harus yang berpengalaman. Itu artinya, Camat Kayoa lebih mengedepankan Calon anggota yang kalah daripada yang menang atas pilihan masyarakat dalam pemilihan Calon anggota BPD Talimau.

“Itu pak Camat bilang pilih BPD itu harus berpengalaman dan layak,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Kayoa, Sahrul U Korois ketika dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (20/9) kembali menuding kepada Panitia Pemilihan anggota BPD Talimau yang mengatakan memilih BPD itu yang harus berpengalaman dan layak.

“Ini sesuai yang saya dengar dari mereka (Panitia) yang buat kesepakatan, jadi itu saya dengar dari Panitia melalui kesepakatan Musyawarah dengan adanya keterwakilan masyarakat di sana sudah,” jelas Camat Kayoa, Sahrul U Korois.

Sahrul bilang, dengan adanya keputusan tersebut karena penilaian dari Panitia Pemilihan anggota BPD Talimau.

“Jadi yang Panitia menganggap ini bisa atau tidak itu dari mereka Panitia. Jadi ini dari Panitia Pemilihan anggota BPD itu. Saya cuma dengar informasi itu saja,” tutupnya.

Sekedar diketahui, 2 anggota Calon BPD Talimau yang merahi suara menang secara Demokrasi, Amin Maruf Perwakilan RT/01 sebanyak 55 Suara dan Suhaida Fadel sebanyak 129 suara. Sedangkan 2 anggota Calon yang kalah dimenangkan dalam keputusan Camat Kayoa, Lukman Johan Perwakilan RT/01 54 suara dan Harsia S. Hukum 126 suara. (Red/CN)

Bupati Halsel Buka Rakor Pelaksanaan Pilkades di Kecamatan Bacan Timur 

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Hi Usman Sidik membuka rapat koordinasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan persiapan Open Turnamen Bupati Cup Tahun 2022 yang digelar di Kantor Camat Babang Kecamatan Bacan Timur.

Rapat Koordinasi yang melibatkan 10 Desa di wilayah Kecamatan Bacan Timur itu berlangsung di Aula pertemuan Kantor Camat Babang. Hadir dalam kesempatan itu, Kapolsek Bacan Timur, Dan pos Koramil Bacan Timur, Kepala UPTD Puskesmas Babang, Babinsa di wilayah Kecamatan Bacan Timur, para Kepala Desa, Ketua-ketua BPD dan Panitia Pilkades serta para Bakal Calon Kepala Desa.

Bupati Hi Usman Sidik dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan, acap kali masalah yang terjadi di setiap Desa saat ini lantaran para Camat kurang memahami tugas fungsi dan tanggung jawabnya.

Hi Usman Sidik bilang, hal itu terjadi lantaran, pelimpahan sebagian kewenangan yang diberikan Bupati Halsel tidak mampu di pahami dan dimaknai dengan baik. Sehingga, dikesempatan tersebut, Bupati meminta seluruh Bakal Calon Kepala Desa agar menanda tangani Pakta Integritas.

“Penanda tanganan Pakta Integritas dalam proses pemilihan Kepala Desa ini sebagai komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan. Jika menang, yang bersangkutan langsung dilantik dan kalah tidak akan dilantik dan diharapkan kepada Calon Kandidat yang kalah agar tidak mempengaruhi masa pendukungnya untuk menolak hasil pemilihan,” ungkap Bupati Halsel, Senin (19/9).

Bupati Halsel dalam kesempatan itu menambahkan, penanda tanganan Pakta Integritas tidak hanya sebatas pada saat proses pelaksanaan Pilkades.

“Usai terpilih sebagai Kades, yang bersangkutan juga menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, jujur dan terbuka penuh transparansi. Hal ini dilakukan sebagai wujud kerja sama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam membangun Daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Bacan Timur, Niar Barakati saat dikonfirmasi menyebutkan, lancarnya proses pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya itu menjadi agenda prioritas.

“Dari 30 Kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Halmahera Selatan, baru kecamatan bacan timur yang menggelar rapat koordinasi yang melibatkan panitia, BPD dan para Bakal Calon. Hal ini kami lakukan dalam rangka menjaga stabilitas dan suksesnya pelaksanaan Pilkades di wilayah Bacan Timur,” cetusnya.

Orang Nomor Satu di wilayah Bacan Timur ini menghimbau seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban serta turut serta dalam mengawal Pilkades yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Selaku Panitia Kecamatan, kami senantiasa menghimbau Panitia di tingkat Desa agar bekerja sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan. Selain bekerja sesuai juknis, keseimbangan dan netralitas Panitia juga harus senantiasa di jaga agar tidak terjadi konflik pada akhirnya,” tutup Niar. (Sain CN)

Pemilihan Anggota BPD Talimau yang Kalah Dimenangkan, Keputusan Camat Kayoa Dinilai Bikin Gaduh

HALSEL, CN – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talimau Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diduga kuat terjadi manipulasi Data 2 anggota Calon BPD Talimau yang kalah dimenangkan sampai saat ini ditolak habis masyarakat Desa Talimau.

Dikarenakan terjadi sulap menyulap rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan anggota BPD Talimau periode 2022-2028, masyarakat dengan terpaksa melaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel Komisi I bahkan juga dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Halsel.

Setelah itu, DPMD Halsel kembalikan masalah tersebut ke Desa melalui Pemerintah Kecamatan Kayoa untuk dapat menyelesaikan bersama dengan Panitia Pemilihan BPD dan masyarakat Desa Talimau. Namun yang terjadi di lapangan, Camat Kayoa diduga bersekongkol dengan para oknum Panitia, sehingga bersepakat untuk mengambil Keputusan yang kalah dimenangkan dan yang menang jadi kalah.

Camat Kayoa, Sahru U Korois ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, melalui via telepon seluler pada Minggu (18/9/2022) mengklaim bahwa terkait Pemilihan anggota BPD Talimau yang di soalkan masyarakat telah diselesaikan.

“Sudah selesai, masalah kemarin itu sudah dikoordinasikan dihadapan masyarakat dan itu juga saya sudah rekomendasikan ke DPMD,” aku Camat Kayoa, Sahrul U Korois.

Bahkan selain itu, Sahrul juga kembali mengklaim, hasil yang ia rekomendasikan ke DPMD Halsel sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Karena baginya, rekomendasi yang ia serahkan ke DPMD Halsel merupakan hasil keputusan bersama dengan Panitia Pemilihan anggota BPD Talimau. Bahkan kata Sahrul, hal tersebut juga diiyakan para Saksi. Namun dirinya tidak menjelaskan berapa jumlah Saksi yang telah bersepakat.

“Jadi sesuai penetapan itu, yang ditetapkan Panitia. Karena ketika saya mengadakan pertemuan bersama seluruh masyarakat, hasilnya seperti itu dan itu yang saya tetapkan,” kata Camat Kayoa.

Namun ketika dijelaskan atas keluhan masyarakat Desa Talimau yang sampai saat ini tetap mempersoalkan atas keputusannya, Sahrul yang baru menjabat sebagai Camat Kayoa seumur Jagung itu tetap menegaskan berpegang dengan hasil putusan yang ia putuskan.

“Hari ini kalau saling tarik menarik begini, berarti akan terkendala di Talimau, jadi ini yang sebenarnya itu sudah saya putuskan,” cetusnya.

Sahrul juga mengaku mengambil keputusan tersebut melalui jalan tengah untuk kepentingan, meski hal ini disoalkan masyarakat Desa Talimau.

“Ketika saya pertanyakan di Saksi, masalah sepert itu. Makanya saya tinggal ambil Keputusan yang itu,” jelas Sahrul.

Sementara itu, salah seorang Saksi Pemilihan anggota BPD Talimau, Fahrisal Salim dengan tegas membantah habis atas pernyataan Camat Kayoa, Sahrul U Korois yang mengaku sudah menyepakati bersama dengan masyarakat dan Panitia serta para Saksi Pemilihan anggota BPD Talimau.

“Sebanarnya keterangan yang diberikan oleh pak Camat tidaklah benar, karena kami Saksi dari saudara Amin dan Ibu Suhaida bersama dengan masyarakat tidak sepakat dengan hasil keputusan yang telah diambil oleh pak Camat. Sebab, kami tetap berkomitmen bahwa Saudara Amin dan Ibu Suhaida adalah kandidat yang menang di saat pemilihan anggota BPD Talimau kemarin,” tegasnya.

Fahrisal bilang, keputusan Camat Kayoa hanya sepihak, mengapa tidak? Ketika dalam pertemuan, Camat Kayoa kurang merespon atas masukan dan keterangan dari masyarkat Desa Talimau.

“Kalau menurut masyarakat Desa Talimau, pak Camat ini berpihak karena pada saat pak Camat meminta keterangan di masyarakat dia kurang respon. Padahalkan masih banyak masyarakat yang ingin memberikan keterangan sesuai dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara,” jelas Sahrul sesuai yang terjadi di Lapangan ketika pertemuan antara Camat, Panitia dan masyarakat Desa Talimau.

Oleh karena itu, keputusan Sahrul U Korois yang baru menjabat sebagai Camat Kayoa tersebut dinilai bikin gaduh di tengah-tengah masyarakat Desa Talimau.

“Kalau untuk aman itu tidak akan, karena masyarakat disini tahu betul bahwa Amin dan Suhaida itu merupakan kandidat yang menang. Bahkan masyarakat sampai bilang, kalau mau aman itu harus sesuai dengan realita di Lapangan jangan sepihak,” tutupnya. (Red/CN)

Pemred Cermin Nusantara Siap Kembali Rebut Kursi Ketua PWI Malut

HALSEL, CN – Menjelang Konferensi Provinsi (Konfercab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang rencananya bakal digelar pada 24 September 2022 dipusatkan di Kota Sofifi, Mantan Ketua PWI Malut, Adam Hi Hanafi akhirnya menyatakan sikap bakal kembali bertarung merebut Kursi Ketua PWI Malut masa bakti 2022-2027.

Nama Adam Hanafi tidak asing lagi di mata PWI. Dimana, selain pernah menjadi Ketua PWI Periode 2014-2018, Adam Hanafi juga saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Malut.

“Jika amanah Jabatan Ketua kembali diberik­an ke­­pada saya. Maka tugas utama saya yaitu menitik beratk­an pada kepentingan ang­g­ota PWI secara bersama-sama,” ujar Adam saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via Telepon seluler, Minggu (18/9).

Pria kelahiran Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan itu memaparkan, PWI meru­­­pakan organisasi te­r­tua di Indonesia. Ol­eh karena itu, dal­am memimpin suatu Organ­isasi yang besar sep­erti PWI ha­rus dapat menjalankan vi­si-mi­si PWI, seperti menega­kkan mar­wah organisa­si yang prof­esional, indep­enden dan netr­al.

“Tugas ut­ama PWI sebagai orga­nis­asi kewartawanan yak­ni meningkatkan prof­esionalisme wa­rtawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik,” papar Adam.

Selain itu, Pimpinan Redaksi (Pemred) Media Online Cermin Nusantara ini mengingatkan kepada wartawan agar terus belajar. Sebab, tugas seorang wartawan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan menulis untuk bisa memberikan inspirasi bagi banyak orang.

“Karya Jurnalistik wartawan yang baik adalah karya yang dap­at memberi manfaat ba­gi banyak orang. Kar­ya Jurnalistik se­perti itu hanya bisa dihasilkan oleh wartawan yang profesional dan memiliki kompetensi,” tutup wartawan senior itu. (Red/CN)

Kades Nyonyifi Diduga Abaikan Instruksi Bupati Halsel Kembalikan Kader Posyandu yang Dipecat 

HALSEL, CN – Sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes) menjadi kunci dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. Olehnya, Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hi Usman Sidik acap kali turun ke Desa-desa dalam rangka melakukan Kunjungan Kerja.

Dalam kunjungannya di Desa Nyonyifi pada 25 Agustus lalu yang didampingi Kepala Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo, Sekretaris DPMD, Faris Hi Madan dan beberapa Kepala Dinas lainnya, Bupati Hi Usman Sidik meminta Kepala Desa agar mengembalikan Dua Kader Posyandu yang di pecat tanpa sebab oleh Kades Nyonyifi, Guntur Idris.

Meski Bupati secara tegas mengintruksikan kedua Kader Posyandu itu dikembalikan, namun ketegasan Hi Usman Sidik itu rupanya diduga diabaikan Guntur Idris.

Informasi yang dihimpun cerminnusantara.co.id, kedua Kader Posyandu yang dipecat bernama Badaria Bugis dan Arifin Iko.

“Didepan seluruh masyarakat Desa  Nyonyifi dan masyarakat Desa Kaireu, disaksikan Kepala Inspektorat Halsel, Camat Bacan Timur, Ketua Fraksi PKB DPRD Halsel dan beberapa Kepala Desa lainnya, Bupati dengan tegas memerintahkan Guntur Idris agar mengembalikan Dua Kader Posyandu yang di pecat usai pemilihan Kepala Daerah Tahun 2019 lalu. Namun hingga detik ini, perintah Bupati itu diabaikan” ucap salah seorang warga yang namanya tidak mau dikorankan, Jumat (16/9/2022).

Terpisah, Kades Nyonyifi, Guntur Idris saat d konfirmasi via pesan WhatsApp dengan nomor 082333xxxx08, tidak menanggapi meski pesan wartawan yang dikirim telah dibaca. (Sain CN)

Pemerintah Desa Amasing Kota Barat Sukses Salurkan BLT-DD Tahap II 2022

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Amasing Kota Barat Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) sukses menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Ttahap II Tahun Anggaran 2022. Jum’at (16/9).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Amasing Kota Barat Jalan Paisu Tutupa RT/01.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pendamping Kecamatan (PD), Jajaran Pemerintah Desa dan BPD serta seluruh elemen masyarakat lainnya.

Pjs Kades Amasing Kota Barat, Fahman Jauhan Kepada cerminnusantara.co.id mengatakan, penyaluran BLT-DD ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 104 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan Dana Desa dan mengamanatkan Pemerintah Desa mengalokasikan 40% untuk BLT.

BLT-DD disalurkan setiap triwulan sesuai dengan jumlah KPM yang telah diinput. Sebelum penyaluran bulan ke satu nilai total penyaluran BLT-DD setahun diperoleh dari jumlah KPM x Rp 300.000,- x 12 bulan.

“Alhamdulillah Pemerintah Desa Amasing Kota Barat baru saja menyalurkan BLT-DD Tahap II Tahun Anggaran 2022. Adapun jumlah penerima BLT-DD untuk Desa Amasing Kota Barat sebanyak 89 penerima. Sejak penyaluran tahap pertama hingga dilaksanakannya penyaluran tahapan II ini, Alhamdulillah berjalan lancar, aman dan kondusif,” cetus Pejabat Kades.

Orang Nomor Satu di Desa Amasing Kota Barat ini menambahkan, selain penyaluran BLT-DD, dikesempatan yang sama, insentif pengurus mesjid (Badan Sara) dan penjaga Kubur juga diserahkan secara bersamaan. Penyerahan insentif ini, kata Paman sapaannya itu adalah tanggung Pemerintah Desa yang harus dipenuhi.

“Penyerahan insentif penjaga Kubur dan pengurus Mesjid ini lakukan dengan harapan, peran imam Masjid dan jajarannya dapat memupuk semangat dan motivasi dalam meningkatkan kualitas kecerdasan masyarakat secara spritual maupun intelektual, demikian halnya dengan penjaga kubur,” harapnya.

Sementara itu, Ketua BPD Amasing Kota Barat, Tamrin Wandi berharap kepada penerima BLT-DD agar dapat menggunakan bantuan dengan bijak dan sebaik-baiknya untuk membantu ekonomi keluarga.

“Pemberian BLT-DD ini untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga kami BPD dalam hal ini serta pemerintah Desa berharap, bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tutup Tamrin. (Sain CN)