Cakades Petahana Diduga Dalang Ricuh Pilkades Tawa Bacan Timur Tengah

HALSEL, CN – Calon Kepala Desa (Cakades) Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Michael Hoga diduga kuat melakukan keributan lebih dulu usai perhitungan Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan pada 19 November 2022 lalu.

Hal ini terlihat dalam video viral kericuhan berdurasi 02 menit 51 detik dengan jelas bahwa Cakades Petahana, Michael Hoga mengenakan Kaos berwarna Biru dan Celana Panjang Hitam, ribut dengan warga karena tidak menerima atas kekalahannya dalam pertarungan Pilkades Tawa.

Nampaknya, Michael Hoga juga mengambil Kursi yang terbuat dari Kayu dan membanting di atas Meja dalam Ruangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) meski dihalangi Petugas Kepolisian dalam Ruangan tersebut.

Bahkan adik kandungnya, Megifen Hoga juga melakukan keributan bersama warga lainnya ditempat yang sama. Adik Kandung Cakades Petahana itu ikut melakukan keributan karena tidak menerima kekalahan Kakaknya usai perhitungan Suara Hasil Pilkades dengan selisih 1 Suara.

Akibat ulah Cakades Petahana dan adik Kandungnya, Surat Suara terhambur ke lantai karena Michael Hoga menendang Kotak Suara hingga rusak.

Sementara Cakades Pemenang, Lonly Loleo dianiaya hingga babak belur di Kepala bagian belakang hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha. Lonly Loleo dianiaya Adik Kandung Cakades Petahana, Megifen Hoga.

“Iya, video itu benar adanya terjadi keributan usai perhitungan Suara Hasil Pilkades Tawa. Saat itu, saya dipukul di Kepala bagian belakang oleh Megifen Hoga. Kotak Suara juga ditendang hingga Rusak sampai Surat Suara juga berhamburan dilantai. Bahkan disaat  Take Over, Kotak Suara digantikan dengan Kardus Supermi karena sudah rusak,” terang Lonly Loleo kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (24/1/2023).

Hingga berita ini publish, Cakades Petahana, Michael Hoga masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)

Penganiaya di Desa Tawa Bebas Berkeliaran, Kapolsek Bacan Timur: Polres Halsel Sudah Menetapkan Pelaku Sebagai Tersangka 

HALSEL, CN – Kasus dugaan  penganiayaan yang dilaporkan Calon Kepala Desa (Cakades) Tawa Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Lonly Loleo ke Polres Halsel  terus menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya, Pelaku penganiayaan yang diketahui sebagai adik Kandung Mantan Kepala Desa (Kades) Tawa berinisial MH tersebut belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dijelaskan korban penganiayaan, Lonly Loleo kepada wartawan cerminusantara.co.id, Minggu (21/1/2022).

Korban menyebutkan, laporan kasus penganiayaan yang dilakukan MH terhadap dirinya itu, sudah dilaporkan selama 2 Bulan lebih ke Polres Halsel. Namun hingga saat ini, Pelaku masih saja bebas berkeliaran lantaran belum ditahan.

“Saya sudah beberapa kali bersama keluarga bolak-balik ke Polres Halsel. Namun kata Polisi telah memerintahkan Polsek Bacan Timur untuk menangkap Pelaku. Setelah itu, kami menanyakan ke Polsek Bacan Timur, Polisi bilang masih menunggu celah,” ungkap Lonly.

Sementara itu, Kapolsek Bacan Timur, IPDA Asimudin saat dikonfirmasi seperti yang diterangkan Lonly bahwa Polres Halsel telah memerintahkan Polsek Bacan Timur untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku, IPDA Asimudin bilang, pihak Polsek Bacan Timur hanya melakukan pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Daerahnya. Sehingga tidak bisa melakukan Penyidikan.

Adapun status Pelaku, IPDA Asimudin menegaskan, Polres Halsel sudah menetapkan Pelaku Penganiayaan sebagai tersangka.

“Terkait kasus yang menimpa Cakades Tawa Saudara Lonly, pihak Polres Halsel  sudah menetapkan Pelaku sebagai tersangka. Untuk penangkapan, Polsek Bacan Timur tidak punya kewenangan melakukan penangkapan karena Polsek Bacan Timur hanya melaksanakan tugas Kamtibmas dan tidak melakukan Penyidikan,” kata Kapolsek Bacan Timur saat melalui via pesan WhatsApp, Senin (23/1).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 08126xxxxx13 belum memberikan komentar hingga berita ini ditayangkan.

Sekedar diketahui kasus dugaan pemukulan yang di lakukan MH itu, telah dilaporkan semenjak Tanggal 19 November 2022 usai perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tawa. (Sain CN)

Perintahkan Tutup Usaha Warga Tanpa Surat Tugas dan Pakaian Dinas, Sikap Oknum Satpol PP di Halsel Disesalkan 

HALSEL, CN – Seorang Oknum Satpol PP yang bekerja di Kabupaten Halmahera Selatan Berinisial AHK diduga melakukan perbuatan sewenang-wenang tanpa surat perintah, memaksa pemilik usaha permainan Boll untuk menutup usahanya.

Perintah penutupan di hari Jumat (20/1/2023) pukul 08:00 WIT malam itu membuat pemilik usaha geram dan mengeluh atas sikap sepihak serta tanpa alasan yang dilakukan oknum Satpol PP.

Penasaran dengan sikap oknum Satpol PP yang mengaku keberatan dengan dibukanya usaha tersebut, pemilik usaha yang diketahui warga asal Desa Wailoa Kecamatan Makian itu kemudian meminta alasan dan keterangan kepada yang bersangkutan.

“Dia seorang diri datang ke Lokasi dan memaksa kami menutup usaha dengan alasan ada keberatan dan telepon masuk dari pihak-pihak lain. Sehingga Kasat Pol PP memerintahkan dia untuk turun menutup usaha kami. Namun belum diketahui secara pasti alasan tersebut religius ataukah ada maksud lain. Sebab, oknum Satpol PP itu datang tanpa mengenakan Pakaian Dinas dengan seorang diri serta tidak membawa surat perintah tugas dari Kasat langsung,” sesal warga Desa Wailoa yang namanya tidak mau dikorankan, Sabtu (21/1).

Warga Desa Wailoa itu bilang, sebelum dari kejadian itu, pihaknya telah didatangi beberapa Satpol PP dan dimintai untuk segera menutup kegiatan permainan Boll mereka lantaran belum memiliki izin resmi.

Setelah itu, kata dia, pihaknya lantas mengurus izin ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Halsel.

“Awalnya mereka mempersoalkan izin. Namun setelah itu, kami mengurus izin dan saat ini sudah diproses izinnya, sehingga kami membuka kembali. Hanya saja, oknum Satpol itu datang lagi sendirian dan menyuruh agar ditutup,” terangnya.

Ia menambahkan, jika izin yang dipersoalkan pihak Satpol PP, seharusnya usaha permainan yang beroperasi di Pantai Mongga Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan juga harus ditutup lantaran tak memiliki izin resmi.

“Jangan hanya kami yang terus diganggu, sementara ada permainan di Pantai Mongga itu tidak diganggu, sehingga setiap malam permainan mereka itu dibuka tanpa gangguan dan teguran dari pihak Satpol PP. Sementara mereka juga tidak memiliki izin,” cetusnya.

Perintah penutupan itu juga mendapat reaksi beragam dari orang-orang yang tinggal di Kota Labuha dan sekitarnya. Menurut seorang warga Desa Tomori yang namanya tidak ingin disebutkan mengungkapkan, adanya permainan itu, dirinya sudah tidak lagi membeli bahan-bahan yang diperlukan.

“Kami sudah tidak lagi beli Rinso, Sabun dan lain-lain di Warung karna setiap kali bermain kami mendapat Rinso dan atau sabun dan lain-lain, sangat disayangkan, jika harus ditutup,” cetus Ibu-ibu warga Desa tomori itu.

Terpisah oknum Satpol PP, AHK saat di konfirmasi menyebutkan, dirinya memerintahkan menutup usaha tersebut lantaran tak memiliki izin.

Ditanya kedatanganya seorang diri tanpa mengenakan pakaian Dinas serta surat tugas, Oknum Satpol PP itu tidak  memberikan keterangan lengkap. Justru hanya menyebutkan perintah penutupan yang dilakukannya bersama beberapa anggota Satpol PP lainnya beberapa Minggu lalu sebelum izin usaha tersebut diproses.

“Penutupan itu karna tidak ada izin bukan karna telepon dan lain sebagainya, turunnya minggu kemarin bersama Kabid PTSP dan Stafnya itu  gabungan dengan kita dari Satpol PP, untuk yang di pantai Mongga tidak ada permainan seperti itu,” akunya.

Terpisah Kasat Pol PP, Steven Yoel saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/1) melalui pesan WhatsApp dengan nomor 085255xxxx77 engan memberikan keterangan.

Sementara itu, Kepala DPTSP Halsel , Farid saat mintai keterangan via WhatsApp juga enggan berkomentar hingga berita ini ditayangkan. (Sain CN)

Adik Mantan Kades Tawa Dilaporkan ke Polres Halsel Belum Ditangkap, Korban: Polisi Bilang Tunggu Celah

HALSEL, CN – Calon Kepala Desa (Cakades) Tawa Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Lonly Loleo diduga kuat menjadi korban penganiayaan. Korban diduga dianiaya adik kandung mantan Kepala Desa (Kades) Tawa berinisial MH. Meski telah dilaporkan di Polres Halsel, namun Polisi belum juga menangkap pelaku.

Cakades Tawa, Lonly Loleo membenarkan telah melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya sudah 2 Bulan lebih, Namun hingga saat ini, Pelaku masih berkeliaran di Desa.

Menurut Lonly Loleo, sebenernya ia bersama keluarganya sudah beberapa kali bolak-balik ke Polres Halsel, namun kata Polisi telah memerintahkan Polsek Bacan Timur untuk menangkap Pelaku. Namun setelah keluarga korban menanyakan ke Polsek Bacan Timur, Polisi bilang masih menunggu celah.

“Saya bersama keluarga selalu bolak-balik menanyakan ke Penyidik Polres Halsel, tapi Penyidik bilang sudah perintahkan Polsek Bacan Timur untuk menangkap Pelaku. Setelah itu, kami tanyakan di Polsek Bacan Timur, Polisi bilang tunggu celah untuk tangkap Pelaku. Makanya kami jadi heran,” jelas Lonly Loleo kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (22/1/2023).

Korban penganiayaan itu bilang, dirinya melaporkan Pelaku di Polres Halsel pada Tanggal 19 November 2022 usai perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tawa dan bahkan sudah selesai divisum.

“Usai pencoblosan Pilkades itu, malamnya kami langsung laporkan Pelaku ke Polres Halsel. Tapi sampai saat ini, Pelaku Belum juga ditangkap,” kata Lonly Loleo.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak aktif. (Hardin CN)

Sebelum Take Over, Ini Hasil Perhitungan Suara Pilkades Tawa

HALSEL, CN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tawa Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), seharusnya tidak bisa masuk dalam proses Sengketa Pilkades.

Sebab, Calon Kepala Desa (Cakades) Incumbent, Michael Hoga bersama adik Kandungnya, Megifen Hoga diduga kuat bersekongkol melakukan keributan disaat perhitungan hasil suara Pilkades.

Cakades Incumbent bersama adik kandungnya, Keduanya menganiaya Cakades Nomor Urut 05 karena diduga tidak menerima atas kekalahan mereka dalam pertarungan Pilkades dengan selisih 1 suara.

Hasil perhitungan suara dari 5 Cakades Tawa, Cakades Nomor 01, Hengki Noawaro merahi 30 suara. Cakades Nomor Urut 02, Michael Hoga merahi 173 suara. Cakades Nomor Urut 03, Trisno Nocoloas merahi 164 suara. Cakades Nomor Urut 04, Alfon Sius Habari merahi 124 suara dan Cakades Nomor Urut 05, Lonly Loleo merahi 174 suara.

Dengan kondisi Desa yang tidak aman akibat ulah Cakades Incumbent, Michael Hoga bersama adik kandungnya, Megifen Hoga, terpaksa harus di Take Over Panitia Kabupaten.

Akan tetapi, ketika di Take Over, Cakades Incumbent Michael Hoga malah menggugat Cakades Pemenang Nomor Urut 05, Lonly Loleo. Hal ini dijelaskan Saksi Cakades Nomor Urut 05, Ardi Loleo saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (21/1/2023).

Saksi Cakades Nomor Urut 05, Ardi Loleo mengatakan, dalam proses Pemilihan tersebut sebelumnya berjalan lancar dan aman. Namun usai melakukan perhitungan suara, Cakades Incumbent, Michael Hoga secara tiba-tiba melakukan keributan dalam ruangan TPS.

“Mantan Kades masuk dalam TPS langsung menendang Kotak Suara hingga Surat Suara terhambur dilantai. Disitu Papan Plano juga langsung di buka oleh massa Mantan Kades yang lainnya,” jelas Ardi.

Bahkan kata dia, adik kandung Cakades Incumbent, Megifen Hoga juga saat itu nekat menganiaya Cakades Nomor Urut 05, Lonly Loleo.

“Karena kondisi sudah kacau, saudara Megifen Hoga langsung masuk dalam ruangan TPS melalui Jendela dan memukul di Kepala Cakades Nomor Urut 05 selaku suara terbanyak. Mereka ribut karena tidak menerima dengan kekalahan Mantan Kades,” terang Ardi.

Saksi Cakades Nomor Urut 05 itu bilang, saat itu, Surat Suara diamankan di Polsek Bacan Timur lantaran Cakades Incumbent bersama orang-orang dekatnya buat keributan di Desa Tawa.

“Surat Suara diamankan di Polsek Bacan Timur, tapi di isi dalam Kardus Supermi karena Kotak Surat Suara sudah rusak dan Plano juga di rusak oleh orangnya Mantan Kades bernama Bapak Romelus Puka Puka bahkan sempat di rampas oleh kepolisian dan diamankan di Polsek Bacan Timur. Setelah semuanya sudah ada di Polsek Bacan Timur, Ketua Panitia Desa bersama anggota dan Ketua Panitia Kabupaten Pak Hamlek dan Pak Jaki di panggil untuk datang di Polsek Bacan Timur,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia berharap kepada Panitia Pilkades Kabupaten agar menindaklanjuti yang belum sempat diselesaikan Panitia Desa terkait dengan tahapan proses Pilkades Tawa.

“Kami berharap kepada Pak Bupati Hi. Usman Sidik maupun Panitia Kabupaten untuk mempertimbangkan persoalan yang terjadi di Desa Tawa. Karena Pilkades Tawa ini, belum sempat ditetapkan Pemenang Kades. Saat itu, Mantan Kades dan orang-orangnya sudah ribut duluan. Makanya langsung di Take Over Panitia Kabupaten untuk diamankan. Tapi nyatanya, Mantan Kades malah memasukan Gugatan,” cetus Ardi.

Sehingga baginya, persoalan Pilkades Tawa tidak seharusnya masuk dalam proses Sengketa Pilkades.

“Jadi Panitia Kabupaten harus menindaklanjuti yang belum sempat diselesaikan Panitia Desa Tawa yaitu penetapan siapa pemenang Kadesnya,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)