Kasus Dugaan Pengeroyokan Pemuda Desa Sagawele, Polisi Periksa 8 Orang, 2 Masih di Maba

HALSEL, CN – Polsek Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menangani kasus dugaan kuat pengeroyokan terhadap seorang pemuda Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan. Setidaknya 8 orang telah diperiksa. 2 orang masih di Daerah Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

“Para terlapor sudah diperiksa 8 orang, 2 orang lagi Masih di Daerah Maba, dan sekarang masih pendalam keterangan para saksi-saksi,” ungkap Kapolsek Kayoa, IPDA Sukardi Sain S.I.P., kepada wartawan saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025).

Kemudian Sukardi mengaku, pihaknya mendapat informasi bahwa 2 terlapor tersebut saat ini bekerja Bagang di Maba.

“Info mereka kerja di bagang. Para terlapor berinisial, FK, MRSS, IS, AS, VD, AR, MSMU, NB, HM, IA. Untuk HM dan IA di Daerah Maba,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan terjadi di Jalan penghubung Desa Orimakurunga, Desa Laluin dan Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan. Korban berinisial SN yang juga sebagai anak Yatim itu, kemudian melaporkan ke Polisi di Polsek Kayoa pada Minggu (8/6), dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor : STPL/07/VI/2025/Sek Kayoa. (Hardin CN)

Redaksi Cerminnusantara.co.id Minta Maaf Pemberitaan Terkait Kadis Damkar Pesta Miras Tidak Benar

HALSEL, CN – Media Cerminnusantara.co.id dengan ini menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, yang berjudul “Pesta Miras di Jalan Raya, Oknum Kadis Diduga Abaikan Peringatan Bupati Halsel” dan telah dimuat pada tanggal 24 Mei 2025.

Berdasarkan penilaian dan keputusan Dewan Pers, pemberitaan tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Adapun pelanggaran yang dimaksud antara lain:

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 KEJ, karena pemberitaan tidak disertai verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi yang memadai, sehingga tidak memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam:

Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang PPMS.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap berita harus melalui proses verifikasi, terlebih apabila berita tersebut berpotensi merugikan pihak lain.

2. Pelanggaran terhadap Standar Perusahaan Pers, sebagaimana diatur dalam:

Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 Pasal 8, yang mensyaratkan penanggung jawab redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.

Juga juncto Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Berdasarkan temuan tersebut, Dewan Pers memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib kami tindak lanjuti, yakni:

1. Redaksi wajib melayani Hak Jawab dari pihak yang dirugikan dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya Hak Jawab tersebut.

2. Pihak pengadu dapat menyampaikan Hak Jawab secara proporsional dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam setelah menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers.

3. Redaksi wajib menautkan Hak Jawab tersebut pada berita awal yang dimuat, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.

4. Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab wajib memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama, paling lambat tiga bulan sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi.

5. Perusahaan pers wajib segera mengajukan proses verifikasi media ke Dewan Pers dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak surat ini diterima.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, kami dari Redaksi Cerminnusantara.co.id dengan ini menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Bapak Indra Faris, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Halmahera Selatan, atas pemberitaan yang tidak benar dan telah merugikan nama baik beliau.

Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki standar kerja jurnalistik kami agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

Redaksi Cerminnusantara.co.id

Gelar Obi Fishing Tournament 2025 di Desa Kawasi, Harita Nickel Angkat Tema “Mari Jaga Torang Pe Laut”

HALSEL, CN – Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Turnamen memancing yang telah memasuki tahun keempat ini merupakan agenda rutin Harita Nickel bersama masyarakat lingkar operasionalnya untuk mempromosikan keanekaragaman hayati perairan Obi.

Ketua Panitia Obi Fishing Tournament 2025, Ferry Mangindano, mengatakan bahwa turnamen memancing Tahun ini diikuti oleh 135 peserta, yang terdiri dari 86 warga lokal dan 49 karyawan perusahaan. Area tangkapan berada di sekitar operasional Harita Nickel di Desa Kawasi, yang membentang dari muara Sungai Akelamo hingga sekitar perairan Pulau Mala-Mala. Total hadiah yang disediakan senilai Rp 29 juta. Hingga penutupan lomba, tercatat hasil tangkapan ikan yang terkumpul dari peserta seberat 94 kg. Jenis ikannya pun beragam, mulai dari Kakap, Kerapu hingga Tuna.

“Jumlah aktual tangkapan ikan peserta lebih dari itu, karena yang diserahkan ke panitia, hanya ikan dengan berat di atas 3 kg. Artinya, ikan di perairan sekitar Harita Nickel masih banyak. Dan ini menjadi bukti bahwa kelestariannya masih terjaga,” ungkap Ferry.

Max Sikape (50) dan Sonny Tamansa (48), juara kedua Obi Fishing Tournament 2025 dengan raihan 12 poin, menceritakan dua ekor kerapu dan seekor kakap dengan total berat 22 kg berhasil mereka dapatkan di sekitar perairan Mala-Mala, tak jauh dari jetty perusahaan.

“Harusnya kami juara pertama kalau ikan barakuda yang beratnya kira-kira 20 kg tidak lepas. Ikan sudah ditangan, tapi lepas,” kisahnya, namun tidak mengurangi kegembiraan mereka yang telah berhasil memboyong hadiah tunai Rp 6 juta.

Lebih lanjut, Max menceritakan kesehariannya sebagai nelayan. Selain berkebun, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dia juga memancing ikan secara manual, yakni kail diikat dengan tali tanpa joran. Lokasi mencari ikan tidak jauh-jauh dari Kawasi dan bahkan berada di sekitar area perusahaan.

“Ikan di sini masih banyak. Saya pernah dapat ikan Bobara beratnya 32 kg. Lokasinya di pantai Kawasi, dekat pos tempat saya duduk-duduk santai, yang saya kasih nama Extra Joss,” kisahnya, menambahkan bahwa hasil tangkapan, ia jual ke pasar lokal atau dikonsumsi sendiri.

Lain lagi Zulfikri Salim yang dinobatkan sebagai juara kategori terunik. Karyawan Harita Nickel ini mendapatkan tangkapan Hiu Macan (Galeocerdo cuvier), namun segera dilepaskan karena keberadaan ikan ini penting untuk menjaga keseimbangan ekologi dan sekaligus menjadi indikator kesehatan laut.

Direktur Health, Safety, and Environment (HSE) Harita Nickel, Tonny Gultom mengatakan, turnamen memancing dirancang sebagai sarana silaturahmi antara perusahaan dengan masyarakat dan sekaligus untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian laut.

“Tahun ini, kami merasa bersyukur karena kegiatan ini juga menjadi ruang kolaborasi lintas pihak mulai dari internal karyawan, masyarakat lokal, unsur pemerintahan desa, hingga seluruh mitra yang turut berkontribusi, untuk bersama-sama menjaga laut sebagai sumber kehidupan,” ungkap Tonny.

Tonny menegaskan bahwa kegiatan seperti ini selaras dengan komitmen perusahaan terhadap praktik tambang dan hilirisasi yang berkelanjutan. Menurutnya kesehatan laut merupakan salah satu indikator penting bagi keberlanjutan operasional perusahaan.

Untuk memastikan kualitas perairan di sekitar operasional perusahaan terjaga, pihaknya melakukan pemantauan secara berkala dengan dukungan tim yang kompeten dan peralatan modern.

Obi Fishing Tournament 2025 ditutup dengan kegiatan memasak ikan hasil tangkapan para peserta dan selanjutnya dinikmati bersama.

“Semangatnya adalah kolaborasi. Dalam momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan untuk keberlanjutan generasi yang akan datang,” pungkasnya. (Hardin CN)

Surat Terbuka untuk Bupati Halsel Terkait Perilaku Mantan Kades Sayoang Setelah dan Sebelum Diberhentikan

HALSEL, CN – Salah satu Akun Facebook Peserta Anonim membagikan surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba pada Minggu 15 Juni 2025. Surat tersebut membahas tentang perilaku Kepala Desa (Kades) Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Herson Matoro, yang setelah diberhentikan maupun sebelum diberhentikan dan dugaan penggelapan anggaran Dana Desa (DD).

Surat terbuka tersebut mendapat perhatian di media sosial setelah dibagikan di grup Facebook INFO HALSEL.

Berikut isi lengkap terkait surat terbuka yang viral di media sosial Facebook tersebut:

Surat terbuka kepada YTH Bpk Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba,

Dan dua instansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini Inspektorat dan DPMD.

Terkait dengan Kades Sayoang Herson Matoro yang telah menghancurkan martabat dan harga diri kampung Sayoang.

Setelah dinonaktifkan oleh Bpk Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan ditindak oleh DPMD dalam hal ini Bapak Zaki Abdullah Wahab. Namun, sayangnya Kades Sayoang Herson Matoro semakin brutal setelah diberhentikan hari itu juga dia minum dan mabuk sampai tertidur dijalan disaksikan masyarakat Sayoang.

Pertanyaannya, apakah Bapak Bupati Bassam Kasuba mengembalikannya kembali setelah waktu yang telah ditetapkan bahwa hanya diberhentikan sementara. Artinya, pembinaan, dengan etika oknum seperti ini.?

Dan untuk diketahui bahwa Kades Sayoang Herson Matoro dalam Tahun berjalan angaran Dana Desa ditahap  pertama dengan

nominal hampir empat ratus juta rupiah itu sama sekali sepersen pun tidak ada penggunaannya dalam Desa. Semuanya telah dia selewengkan.

Kami harap Dinas terkait Inspektorat agar segera memanggil Kades Sayoang supaya mempertanggung jawabkan.

Untuk ketahuan Bapak Zaki bahwa Kades Sayoang Herson Matoro sekarang dia telah melarikan diri dan informasi yang kami dengar bahwa Kades Sayoang sekarang berada di Sulawesi Utara dimana beliau kembali bersama selingkuhannya dan informasi ini

juga Bapak Zaki sendiri telah mengetahui karena istrinya Kades Sayoang Herson Matoro telah memberitahukan kepada Kepala Dinas DPMD. Jadi Bapak Zaki harus bertindak agar segera memanggil Kades Sayoang Herson Matoro agar segera melimpahkan semua temuannya.

Ada bukti-bukti yang banyak tentang temuannya Kades Sayoang yang dalam kepemimpinannya selama hampir Tiga Tahun ini dan temuannya tidak main-main hampir tembus dua miliar.

Terimakasih buat Bapak Bupati dan seluruh Kepala Dinas yang terkait agar bisa merespon permohonan kami.

Surat terbuka ini memicu perbincangan hangat di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat Halsel. (Hardin CN)

Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak Yatim di Kayoa Selatan Belum Terungkap, Korban Masih Menunggu Keadilan

HALSEL, CN – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan di Jalan penghubung Desa Orimakurunga dan Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), masih belum menemui titik terang. Korban yang berstatus sebagai anak yatim berinisial SN, masih menunggu keadilan dan berharap agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan serius.

Kasus yang belum terungkap tersebut, sempat viral di media sosial dan mendapat kecaman keras dari masyarakat. Pihak keluarga korban berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolsek Kayoa, IPDA Sukardi Sain S.I.P., mengaku bahwa korban belum mengenal siapa pelaku pengeroyokan yang sebenarnya.

“Sudah dipertemukan dengan pemuda di Laluin, namun korban belum mengenal pelaku. Jadi sementara menunggu pertemuan ke 2 hari ini,” ujar Sukardi, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/6/2025).

Belum ada kemajuan signifikan dalam kasus ini, karena korban juga belum menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian, meskipun kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polsek Kayoa pada Minggu (8/6).

“Belum pak,” singkat Sukardi saat ditanya tentang status BAP korban.

Kasus ini telah dilaporkan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor : STPL/07/VI/2025/Sek Kayoa. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. (Hardin CN)