Setelah Dinyatakan Lolos, Puluhan Ribu Relawan di 249 Desa Siap Menangkan Usman-Bassam

HALSEL, CN – Setelah menerima hasil Verifikasi dan dinyatakan memenuhi Syarat, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) menyebarkan 30 ribu Tim Relawan di 249 Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan untuk siap memenangkan Pilkada 9 Desember mendatang.

Kepada para Awak Media, Senin (14/9/2020) sekira Pukul 15.00 WIT. Ketua Tim pemenangan Usman-Bassam, Husni Salim dalam keterangan Persnya mengatakan, setelah ada Pleno KPU Halsel ini, maka sudah jelas seluruh persyaratan pencalonan Usman-Bassam dinyatakan memenuhi syarat.

“Pemberitaan dan opini liar terkait dengan Usman-Bassam selama ini telah dijawab oleh KPU Halmahera Selatan dan seluruh berkas Usman-Bassam lengkap dan tidak ada perbaikan,” tandasnya.

Konfrensi pers yang dipandu langsung oleh Sekretaris Tim, Adnan Wahid juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Halse khusus pendukung dan simpatisan pasangan Usman-Bassam agar tidak perlu risau soal informasi ijazah dan sebagainya.

“Pleno penyampaian Dokumen berkas oleh KPU itu menjawab semuanya termasuk soal ijazah, jadi di harapkan tetap tenang dan tidak perlu risau dan terus bangun konsoldasi untuk kemenangan Usman-Bassam,” tandas politisi partai Golkar Gufran Mahmud dalam konfrensi pers,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris PKB Halsel, M Yunus Nazar menyampaikan optimisme dalam perjuangan kemenangan pasangan Usman – Bassam pada Pilkada Halsel di Tahun 2020 ini.

“Optimisme pasangan Usman-Bassam dalam menuju kemenangan karena saat ini ada 30 ribu Tim pemenangan yang tersebar di 249 desa yang telah di SK-kan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Usman – Bassam, ditambah lagi suara Partai pengusung pada Pileg 2019 lalu sebanyak 62 ribu lebih jadi Usman-Bassam siap menjemput kemenangan pada Pilkada Tahun ini,” ujarnya.

Menutup konfrensi pers tersebut, Adnan Wahid yang juga Ketua DPC PSI Halsel menyampaikan bahwa terkait dengan informasi hoax soal ijazah sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan akan tetap dikawal oleh devisi hukum Usman – Bassam hingga Tuntas.

“terkait dengan informasi hoax terkait ijazah palsu telah dilaporkan ke Polres Halsel oleh tim Kuasa Hukum,” cetus Adnan.

Dikatahui, Hadir dalam konfrensi pers tersebut yakni, Ketua tim pemenangan Usman-Bassam, Husni Salim dan sekretaris Adnan Wahid serta didampingi oleh para Ketua-Ketua partai pengusung diantaranya, partai PKB dihadiri oleh M Yunus Nazar dan Safri Talib, partai PKS dihadiri oleh Husni Salim dan Iksan Kale Serang, partai Golkar dihadiri oleh Gufran Mahmud dan Rustam Ode Nuru, Partai PAN dihadiri oleh Mansur Fatah, Partai Demokrat dihadiri oleh Muhammad Qudri dan Ilham Basrah, Partai PSI dihadiri langsung oleh Adnan Wahid dan Partai PDIP dihadiri langsung oleh Bunyamin Hi Daud, hadir pula sejumlah Tim Relawan Usman-Bassam. (Red/CN)

Tak Terbukti, Bawaslu Halsel Hentikan Loporan Dugaan Izasah Palsu

HALSEL,CN – Pupus sudah Harapan Petahana, Kemenakan orang Nomor satu provinsi Maluku Utara itu telah lego handuk atas rival politiknya Usman Sidik dalam laga perebutan Partai pengusung.

Kalahnya Petahana di tanah Saruma Membuat timsesnya Meradang, mengapa tidak, segala macam cara yang di lakukan Timses Petahana untuk menjahtuhkan Paslon Usman Sidik dan Hasan Ali Basam Kasuba agar senasib sama dengan Tuannya

Itu sebabnya, Segala cara tetap di halalkan oleh kubu petahana, Mulai dari menyabar berita hoax Ijazah Palsu dan melakukan demo di depan kantor bawaslu dengan tuntutan Paslon Usman sidik dan Bassam Kasuba harus didiskualifikasi

Bahkan, Tim Hukum Patahana yang berpaketan dengan Muhlis Sangaji (BK-Muhlis). Adi Hi Adam melaporkan dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh bakal calon bupati halmahera selatan Usman sidik ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia

Atas Laporan Tim Hukum (BK-Muhlis) Adi Hi Adam tersebut, Bawaslu RI limpahkan ke Bawaslu Halmahera Selatan untuk lakukan penelitian

Dilimpahkan nya, Laporan Tim Hukum BK-Muhlis ke Bawaslu Halsel, maka untuk menilai dugaan kepemilikan ijasah palsu Usman Sidik, Bawaslu Halsel menggandeng GAKUMDU (penegakan hukum terpadu) Kabupaten Halmahera selatan untuk melakukan penelitian.

Kemudian, Terkait dengan pertemuan dan di lakukan penelitian di kantor Bawaslu Halsel pada Hari Rabu (09/09/29) Lalu, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Kahar Yasin Menuturkan bahwa Laporan tersebut tak memiliki dasar Hukum dan tidak masuk unsur Pidana

“Dari Hasil penelitian Bawaslu dan GAKUMDU atas laporan tim hukum Adi Hi Adam tersebut belum masuk unsur pidana pemilu,” Tandas Kahar

Kahar juga mengatakan bahwa laporan Adi Hi Adam resmi diberhetikan, Jadi Bawaslu Halsel tidak lagi lakukan pembahasan lanjutan terkait ijazah paslu. (Red/CN)

Usman-Bassam Ajak Berpolitik Santun di Pilkada Serentak

TERNATE, CN – Politik di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dikenal sebagai politik yang sangat keras dan panas saat momentum pemelihan. Baik itu pemilihan Legislatif maupun Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) dan saat ini, Halsel di hadakapkan dengan proses Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang dan bahkan saat ini juga sudah mulai ditabuh.

Untuk itu, Bakal Calon Bupati Halsel, H. Usman Sidik berharap Pilkada Halsel berjalan dengan beradab. Dirinya meminta, para Paslon bersaing secara sehat dan jujur serta bersama-sama menyuguhkan materi kampanye yang sehat dari pada saling menyerang.

“Halmahera Selatan dikenal dengan politik yang sangat keras dan panas. Saya mengimbau marilah kita berkompetsi dengan sehat, untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dan tidak saling menghujat demi Halmahera Selatan kedepan yang lebih baik,” kata Balon Bupati Halsel, Usman Sidik kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan Tes Urine di BNN Provinsi Maluku Utara (Malut), Rabu (9/9/2020).

Dalam Demokrasi. Kata Usman, setiap warga negara berhak memilih pemimpin sesuai dengan keinginan sendiri. Sehingga, marilah berkompetisi secara baik dengan menjual program-program untuk membangun Halsel yang lebih baik.

“’Kampanye hitam harus dihentikan, harus fair. Agar dapat mungkin jangan dilakukan, khususnya di media sosial yang semakin panas,” ajak wartawan senior itu.

Untuk itu, Usman Sidik bersama Bassam Kasuba akan menggempur habis-habisan di setiap Desa yang ada di Halsel karena setiap pertarungan tidak ada lawan yang ringan dalam setiap pertarungan politik.

“Tim sudah dari awal dan sudah siap dan matang persiapannya yang sangat luar biasa. Kita akan gempur habis di Halsel, kita punya strategi khusus dalam pertarungan dengan optimis meraih kemenangan,” tegasnya. Seraya berharap politik di Halsel selalu dibudayakan sikap santun dan saling menghormati. Kata mantan wartawan senior ini, ditujukan agar perbedaan pilihan politik di dalam masyarakat tidak membangun permusuhan.

“Penyebaran hoaks akan membuat kompetisi tidak kondusif, sehingga mengakibatkan panasnya suhu politik. Ini agar Pilkada Halsel menjadi metode pemilihan dengan kompetisi yang sehat,” tukasnya. (Red/CN)

Terciptanya Pilkada Damai 2020, Sahabat Relawan Usman-Bassam Diminta Jangan Terprofokasi Berbagai Isu

HALSEL, CN – Setelah semua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Selatan) periode 2020 – 2025 melaksanakan pendaftaran sesuai dengan tahapan Komisi Pemelihan Umum (KPU) Halsel, kini semua sahabat Relawan pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba selalu melakukan koordinasi dan merangkul semua pihak demi terciptanya Pemilukada yang berkualitas.

Hal tersebut di sampaikan langsung Sekretaris Sahabat Relakan pasangan Usman – Bassam, Hatim Kailul pada media ini, Selasa (7/9/2020).

“Jelang penetapan pasanagan calon Bupati dan wakil calon Bupati, kami dari Tim Relawan sahabat Usman – Bassam selalu berkondolisadi dan merangkul semua pihak demi terciptanya Pemilukada yang berkualitas,” ucap Hatim dengan nada santai.

Dia bilang, Demi mewujudkan Pilkada damai dan santun Relawan sahabat Usman-Bassam di minta tidak terprofokasi dengan isu dengan berbagai mancam isu yang di alamatkan pada Paslon Usman-Bassam.

“Kami Tim sahabat Relawan Usman – Bassam di minta tidak terprofokasi dangan berbagai isu yang mengancam dan beralamat pada pasangan kami, pasangan Usman – Bassam,” tuturnya.

Lanjutnya, dalam proses konsolidasi, Relawan sahabat Usman – Bassam di minta untuk selalu mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan selalu mendengar apa yang menjadi keluhan rakyat kecil dan mengedepankan visi dan misi pasangan Usman – Bassam.

“Tim pasangan Usman – Bassam di minta mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil, mari kita menjaga Silaturrahmi demi mewujudkan Pilkada damai, sehingga melahirkan Demokrasi bermartabat,” tutup Hatim Kailul. (Red/CN)

KPU Halsel Versus BK-Muhlis, Ini Penjelasan KPU Provinsi

HALSEL,CN – Drama Laga Perdebatan KPU Halsel Verusu BK-Muhlis yang di wakili Tim Nya terjadi sengit di Ruang KPU Halsel, Pasalnya Kehadiran Tim BK-Muhlis di menit-menit terakhir ke KPU Halsel Berujung Luka

Mengapa tidak, Drama panjang perdebatan Tim BK-Muhlis Versus KPU Halsel tersebut, Mendapat Tanggapan serius dari berbagai pihak, diantaranya Anggota KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) Mohtar Alting

Telaah Normatif atas fakta gagalnya Pendaftaran Bapaslon BK-Muhlis di Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) Di sampaikan dalam rilise Mohtar Alting yang diterima Wartawa Media Cerminnusantara.co.id Senin (07/09/20) Bahwa Persoalan penyebab Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran terhadap Bapaslon disebabkan ketidakhadiran pengurus Parpol tingkat kabupaten dari salah satu Parpol pengusul, terkecuali kewenangan Pendaftaran telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, maka pengurus DPP wajib hadir dan kehadirannya wajib mengantongi mandat dan SK Kepengurusan dari Pimpinan DPP partai.

Sedangkan dari Faktanya bahwa tidak satu pun atau salah satu di antara dua level kepungurusan tersebut hadir, Semuanya tidak hadir,” Sambungnya

Selain itu, Kehadiran Pengurus Provinsi salah satu Parpol malah tidak ada relevansinya dengan norma yang berlaku, karena kewenangan untuk mendaftarkan Bapaslon oleh Pengurus Provins hanya bisa dilakukan kalau jenis pemilihannya adalah Pemilihan Gubernur dan Wkl Gubernur, sedangkan yang sedang berlangsung adalah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara Ketidakhadiran pengurus Parpol tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan, maka menjadi penyebab pendaftaran tidak bisa dilakukan dan KPU memberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan pengurus Parpol Kabupaten sebelum berakhir jadwal Pendaftaran.

Sementara Hal lain yang terjadi, papar Mochtar “jika seandainya ketidakhadiran Bakal Calon Bupati tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak semua keterangan dokter dapat dijadikan rujukan hukum untuk menggugurkan kewajiban kehadiran Bapaslon, apalagi dokter tersebut tidak merepsentasi lembaga atau instansi berwenang, tapi hanya dokter praktek.

Sebab, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Mengintodusir ayat (5) Pasal 39 bahwa Pengurus Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat Pendaftaran.

Sedangkan Ayat (7) Pasal 39 menyatakan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, Kata Mochtar bahwa kehadiran Partai Politik atau Gabungan Parpol yang mendaftarkan Bapaslon sesuai dengan peraturan tersebut, Maka BK-Muhlis Sangaji belum terkategori sebagai Pendaftar.

Adapun pertanyaan mengenai tidak dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Halsel, Anggota KPU Provinsi itu menjelaskan bahwa terminologi penolakan hanya berlaku kalau terjadi proses Pendaftaran dan KPU wajib mengeluarkan Berita Acara, tapi fakta yg terjadi adalah belum ada peristiwa Pendaftaran sesuai norma Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) di atas

Maka tidak ada kewajiban KPU Halsel melakukan tindakan Pendaftaran terhadap Bapaslon BK-Muhlis Sangaji yang diusul oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang berkonsekuensi administrasif,” Pungkasnya. (Red/CN)