Telah Gagalnya Petahana, KPU Provinsi: BK-MS Belum Dikategori Sebagai Pendaftar

HALSEL,CN – Layaknya Aktor di Filim Laga. Kehadiran BK-Muhlis yang di wakili Tim ke KPU Halsel tenyata sia-sia, Pasalnya Kehadiran Tim BK-Muhlis di menit-menit terakhir ke KPU Halsel Berujung Luka

Mengapa tidak, Drama panjang perdebatan Tim BK-Muhlis Versus KPU Halsel tersebut, Mendapat Tanggapan serius dari berbagai pihak, diantaranya Anggota KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) Mohtar Alting

Telaah Normatif atas fakta gagalnya Pendaftaran Bapaslon BK-Muhlis di Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) Di sampaikan dalam rilise Mohtar Alting yang diterima Media Cerminnusantara.co.id Senin (07/09/20) Bahwa Persoalan penyebab Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran terhadap Bapaslon disebabkan ketidakhadiran pengurus Parpol tingkat kabupaten dari salah satu Parpol pengusul, terkecuali kewenangan Pendaftaran telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, maka pengurus DPP wajib hadir dan kehadirannya wajib mengantongi mandat dan SK Kepengurusan dari Pimpinan DPP partai.

Sedangkan dari Faktanya bahwa tidak satu pun atau salah satu di antara dua level kepungurusan tersebut hadir, Semuanya tidak hadir,” Sambungnya

Selain itu, Kehadiran Pengurus Provinsi salah satu Parpol malah tidak ada relevansinya dengan norma yang berlaku, karena kewenangan untuk mendaftarkan Bapaslon oleh Pengurus Provins hanya bisa dilakukan kalau jenis pemilihannya adalah Pemilihan Gubernur dan Wkl Gubernur, sedangkan yang sedang berlangsung adalah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara Ketidakhadiran pengurus Parpol tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan, maka menjadi penyebab pendaftaran tidak bisa dilakukan dan KPU memberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan pengurus Parpol Kabupaten sebelum berakhir jadwal Pendaftaran.

Sementara Hal lain yang terjadi, papar Mochtar “jika seandainya ketidakhadiran Bakal Calon Bupati tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak semua keterangan dokter dapat dijadikan rujukan hukum untuk menggugurkan kewajiban kehadiran Bapaslon, apalagi dokter tersebut tidak merepsentasi lembaga atau instansi berwenang, tapi hanya dokter praktek.

Sebab, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Mengintodusir ayat (5) Pasal 39 bahwa Pengurus Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat Pendaftaran.

Sedangkan Ayat (7) Pasal 39 menyatakan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, Kata Mochtar bahwa kehadiran Partai Politik atau Gabungan Parpol yang mendaftarkan Bapaslon sesuai dengan peraturan tersebut, Maka BK-Muhlis Sangaji belum terkategori sebagai Pendaftar.

Adapun pertanyaan mengenai tidak dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Halsel, Anggota KPU Provinsi itu menjelaskan bahwa terminologi penolakan hanya berlaku kalau terjadi proses Pendaftaran dan KPU wajib mengeluarkan Berita Acara, tapi fakta yg terjadi adalah belum ada peristiwa Pendaftaran sesuai norma Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) di atas

Maka tidak ada kewajiban KPU Halsel melakukan tindakan Pendaftaran terhadap Bapaslon BK-Muhlis Sangaji yang diusul oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang berkonsekuensi administrasif,” Pungkasnya.(Red/CN)

Daftar ke KPU Sukabumi, Berkas Paslon Adjo Sardjono dan H. Iman Nugraha Dinyatakan Lengkap

Sukabumi, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan tahapan kegiatan Pilkada dengan menerapkan Protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-I9. Termasuk pada hari kedua pelaksanaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dalam Pilkada serentak Tahun 2020.

Sekitar pukul 10 pagi, pasangan calon H. Adjo Sardjono – H. Iman Adinugraha mendaftarkan ke KPU Kabupaten Sukabumi, di Hotel Augusta Cikukulu, Sabtu (5/9/2020).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah mengatakan bahwa Paslon Adjo Sardjono-Iman Adinugraha yang diusung Partai Gerindra dan PAN menjadi yang ke dua daftar ke KPU.

“Pasangan tersebut memenuhi syarat pencalonan. Mengenai berkas dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk penelitian dan pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya. (Irwan CN)

Bahrain Lego Handuk, 3 Kursi Gerindra di DPRD Halsel Tetap Suplai Vitamin

HALSEL, CN – Partai Gerindra dengan 3 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tetap komitmen dukung Calon Petahana Bahrain Kasuba yang berpaketan dengan Muhlis Sangaji, meski di ketahui Calon petahana telah di prediksi Lego Handuk dalam laga konstestasi Pemilukada Halsel, tetap saja Partai Gerindra masih memberikan Vitamin dukungan ke Calon Petahana.

Sementara Percaturan politik makin menarik. Pasalnya, koalisi dukungan Partai Politik dari 12 Partai yang memiliki 30 kursi di parlemen saat ini telah menyisahkan satu Partai yaitu Gerindra. Namun hingga pendaftaran sisa Satu hari yakni Hari Minggu 6 Agustus besok di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel, Gerindra tetap pada posisinya.

Sedangkan, Koalisi besar Calon Bupati dan calon wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) memperoleh 21 Kursi dari Sembilan Partai koalisi yakni PKB 4 Kursi, PKS 3 kursi, PSI 1 Kursi, Golkar 5 kursi, PAN 1 Kursi, Demokrat 2 Kursi, PDIP 2 Kursi, Berkarya 1 Kursi dan PKPI 2 Kursi.

Diketahui, Berkarya dan PKPI semula ke Bahrain Kasuba (Pertahana), namun masa-masa injurt time, Kedua Partai tersebut beralih dukungannya ke Paslon Usman-Bassam.

Sebelumnya, Calon Petahana Bahrain Kasuba (BK), awalnya telah diusung Tiga Partai Politik dalam koalisi Partai PKPI 2 Kursi, Gerindra 3 Kursi, namun saat injur time kemarin DPN PKPI instruksi alihkan PKPI gabung dengan kubu koalisi “Raksasa” Usman-Bassam.

Namun saat Usman-Bassam sambangi KPU untuk pendaftaran, SK B.1-KWK lewat Ketua Pimpinan Provinsi PKPI Malut Masrul H. Ibrahim, antar SK di Kantor KPU, sekaligus ikut dampingi pendaftaran Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.

Sedangkan Partai Nasdem 5 Kursi dan Hanura 1 Kursi telah bergabung dalam Balon koalisi mendukung Helmi Muksin dan Laode Arfan di Pemilukada.

Sedangkan dari 12 Partai Politik 30 kursi DPRD Halsel, 27 Kursi sudah punya sikap dukungan ke kedua Paslon, tinggal Partai Gerindra memiliki 3 Kursi di DPRD yang belum menyatakan Sikap.

Ketua DPC Gerindra Rosiana Sarif, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2020), menuturkan dukungan Partai Gerindra tetap komitmen dukung Petahana calon Bupati Bahrain Kasuba dan calon wakil Bupati Muhlis Sangaji di Pemilukada Halsel.

“Insya Allah sampai saat ini Partai Gerindra tetap bersama koalisi Bahrain Kasuba di Pilkada Halmahera Selatan,” tandasnya.

Lanjutnya, selama belum ada petunjuk maupun Keputusan DPP Partai Gerindra. Gerindra tetap komitmen dan konsisten memberikan dukungan ke Petahana (Incambent) calon Bupati Bahrain Kasuba bersama calon wakilnya Muhlis Sangaji.

Terpisah Ketua Divisi PARMAS dan SDM Komisioner KPU Halsel Muhammad Agus Umar, saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu (05/9/20), mengatakan bahwa syarat bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk ikut dalam Pemilukada Halsel atau mendaftar harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Setiap bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Pemilukada Halsel harus memenuhi syarat 6 kursi DPRD dari Partai politik yang memberikan dukungan.

“Apabila Paslon mau mendaftar di KPU harus memenuhi 6 Kursi DPRD Halsel, paling sedikit 20 persen dapat Kursi DPRD Halsel dari dukungan Partai Politik maupun gabungan dukungan Partai Politik untuk mendaftar,” pungkasnya. (Red/CN)

Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Sukabumi Pilkada Serentak 2020 Dilksanakan di Hotel Agusta Cikukulu

Sukabumi, CN – Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Pilkada serentak Tahun 2020, di laksanakan di Ruang Pertemuan Hotel Agusta Jln. Raya Cikukulu Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi berlangsung pukul 14.50 WIB, dengan penanggung jawab Fery Gustaman, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi yang di ikuti kurang lebih 55 orang, Jumat (4/9/2020).

Adapun Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang mendaftarkan diri ke KPU Kab. Sukabumi tanggal 4 September 2020 adalah KH. Dr. Abubakar Sidiq, M.Ag. dan H. Sirojudin SE. Yang diusung dari Partai PKB, PPP dan PDIP, dengan jumlah koalisi 16 Kursi.

Sementara itu hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Tepy Darmawan (Sekertaris KPU Jawa Barat), Dahlan (Ketua Bawaslu Jawa Barat), Teguh Haryanto (Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi), Fery Gustaman (Ketua KPU Kab.Sukabumi), Yudi (Fraksi Partai PDIP), Hazim A.( Fraksi Partai PKB), Fakri (Fraksi Partai PPP), Letkol Arm Suyikno (Dandim 0622/ Kabupaten Sukabumi), Letkol Inf Danang Prasetyo (Dandim 0607/Kota Sukabumi), AKBP M. Lukman Syarif (Kapolres Kabupaten Sukabumi), AKBP Sumarni (Kapolres Kota Sukabumi), serta Tamu undangan dari Simpatisan Paslon.

Dalam Sambutannya Fery menyampaikan, bahwa berdasarkan peraturan KPU No 5 tahun 2020, tentang program dan jadwal penyeleksian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan selama 3 hari dari mulai tanggal 4 s/d 6 September 2020,
secara teknis pelaksanaan tahap pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak mengalami perubahan, yang berarti dari pemilihan Tahun – tahun sebelumnya.

“Penyelenggaraan pemilihan saat ini dilaksanakan ditengah tengah Pandemi Covid 19 maka disetiap tahapan wajib mematuhi protokol kesehatan standar Covid 19, sehingga ada pembatasan jumlah personil tim pendukung Bapaslon yang ikut serta dalam ruangan atau tempat pendaftaran ini,” ungkapnya.

Selain itu, dari KPU Kab. Sukabumi juga melaksanakan tahapan pendaftaran hingga tahapan penetapan calon yang memenuhi syarat secara profesional, mandiri serta melakukan kontrol secara adil dan setara tidak lupa juga mengucapkan selamat datang kepada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Bapak Abu Bakar dan Bapak Sirojudin, dan akan melakukan pendaftaran ini dari mulai penerimaan dokumen persyaratan calon, dan melakukan penyemprotan disinfektan pada dokumen pendaftaran, dari hasil verifikasi dokumen tersebut akan mengetahui apakah akan diterima.

Jika diterima maka akan lanjut kepada kesehatan jasmani maupun rohani, namun apabila ada dokumen yang belum lengkap, maka kami akan kembalikan hingga batas tahapan pendaftaran hinga tanggal 20 September Tahun 2020.

Sambutan lain dari Tim kemenangan Sdr.Yudi(Fraksi PDIP) mengatakan bahwa hari ini tim kemenangan, memenuhi persyaratan Konstitusi untuk melakukan pendaftaran secara bersih, karena harus mengharumkan Kabupaten Sukabumi, sebagai negara Pancasilais, berdasarkan pancasila, Indonesia yang harmoni, siap untuk mematuhi peraturan pemerintah yang baik dan kondusif, dan optimis untuk menjadi pemenang.

Pada pukul 16.45 WIB kegiatan verifikasi dan pendaftaran hari pertama selesei,
untuk penyerahan Dokumen dan Adminitrasi,dari Pasalon ke ketua panitia, selanjutnya dilaksanakan pengecekan Dokumen dan Administrasi oleh panitia.

Adapun hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan sbb:
a. Persyaratan pencalonan lengkap.
b. Persyaratan calon lengkap.
c. Dinyatakan formulir lengkap.
Berdasarkan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan calon tersebut, Pendaftaran peserta diterima. (Novita CN)

Merapat ke Usman-Bassam, PKPI Pastikan Petahana Halsel Tidak Ikut Bertarung

HALSEL, CN – PKPI bikin kejutan di Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dengan bergabung bersama kubu Hi. Usman Sidik dan Ali Hasan Bassam Kasuba (Usman-Bassam).

Ketua PKPI Malut pun saat ini tengah bersama pasangan Usman-Bassam di Kantor Komisi Pemelihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dam wakil Bupati Halsel 2020.

Ketua PKPI Malut, Masrul kepada sejumlah awak media di depan Kantor KPU Halsel mengatakan, PKPI sebagai Partai Politik harus ikut berdemokrasi.

“Kami pastikan Bahrain tidak bisa maju, keputusan ini setelah berkordinasi dengan pimpinan Pusat Partai, PKPI sebagai Partai Politik harus ikut berdemokrasi, dengan mendukung salah satu kandidat, oleh karena itu kami bergabung ke Usman-Bassam,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Malut berkeputusan mencopot Bahrain Kasuba dari jabatannya sebagai Ketua PKPI Halsel.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bernomor: 002.E/SKEP/DPP-PKPI-IND/MALUT/IX/2020, tertanggal 03 September 2020.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua, Masrul Hi Ibrahim, ST dan Sekretaris, Renol S Banjar. (Red/CN)