Tampil Deng Baju Adat Khas Bacan, Ketua dan Wakil Ketu PKK Halsel Memukau Penonton

LABUHA,CN- Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hj. Nurlela Muhammad, dan Yeni Amelia, yang merupakan istri Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel mengikuti Lomba Fashion Show Baju Adat Daerah, dalam rangka memeriahkan acara Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK tingkat Provinsi yang selenggarakan di Bumi Saruma. pada 24 Okteber 2019.

Kedua istri petinggi di Bumi Sarum ini tampil anggun berbalut busana baju adat khas Bacan dalam lomba fashion show itu. Ketua TP PKK Halsel, Hj. Nurlela Muhammad tampil elegan dengan menggunakan Baju Adat Bacan berwarna merah, lengkap dengan mahkota.Istri Bupati Halsel ini menyanyikan lagu Dendang, ciptaan dari Alkani Bacan, untuk mengiringi Wakil Ketua Yeni Amelia, pada Fashion Show tersebut, yang juga tampil dengan menggunakan kostum yang sama, Adat Bacan, tangan kancing, berwarna coklat keemas-emasan.

Fashion Show ini diikuti seluruh Kabupaten/Kota yang ada di provinsi Maluku Utara, yang menampilkan keindahan dan keunikan pakaian adat masing-masing yang dimiliki setiap Daerah/Kota dan diperagakan langsung oleh Ketua, Wakil Ketua atau yang mewakili TP PKK masing-masing Kabupaten/Kota.

Istri Bupati dan Juga Wakil Bupati Halsel tampil elegan, Bak Pragawati Profisional Yeni Amelia melenggang dengan percaya diri, mengikuti alunan lagu Dendang yang dinyanyikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Halsel,Hj.Nurlela Muhammad, dan tampil didampingi dua penari latar.

Fashion Show Baju Adat PKK tampil secara bergiliran, saat itu dilakukan pula parade fashion show dari 10 kabupaten/kota se Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ingin mendengar dan menyaksikan langsung Istiri-Istiri mereka tampil, Bupati dan Wakil Bupati Halsel, H. Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim hadir dan memberikan dukungan. Merekapun ikut bernyanyi bersama sambil bergandengan tangan mengambarkan suatu Keakrapan dan keharmonisan Bupati dan Wakil Bupati Halsel.

Seluruh pendukung dari Kabupaten Halsel, juga ikut bernyanyi bersama, seraya memberikan dukungan kepada kedua Istiri pejabat di Daerah ini.

Fashion Show ini juga disaksikan langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Malut Hj. Faunia H. Djauhar dan Kontengen dari 9 Kabupaten/Kota, serta Masyarakat Halsel. (Red)

Merasa Pulang Kampung, Dewi Yull Membawakan 10 Lagu Untuk Penonton

LABUHA,CN- Penyanyi senior yang cukup tenar di masanya,
Raden Ayu Dewi Pujiati, atau yang biasa disapa Dewi Yull menghibur warga Kota Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut). pada peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK-KKBPK Kesehatan ke 47.Kamis, 24/19.

Dengan membawakan 10 lagu, ratusan warga Kota Bacan seakan terhipnotis oleh suara emas cicit dari Raden Mas Tirto Adhi Suryo.

Sekitar pukul 22.46 Wit, Dewi Yull mengawali perform-nya dengan lagu Dalam Kerinduan dari The Mercy, dan kemudian di lagu keduanya, Dewi Yull mengaku sangat terkesan bisa tampil di Kota Bacan.

“Saya datang ke Bacan ini serasa pulang kampung. Ternyata ada keluarga di Bacan ini. Saya di kasih batu Bacan. Sudah ke jembatan batu Bacan. Kabupaten Halmahera Selatan, sudah terkenal seantero Nusantara karena batu Bacan,” ungkapnya.

Lagu kedua, tembang Melayu dengan judul Engkau Laksana Bulan dibawakan dengan sangat mendayu-dayu dan membuat penonton ikut bernyanyi bersama.

Tidak hanya membawakan lagu-lagu tembang kenangan dari album yang pernah membesarkan namanya.

Wanita yang berusia 58 tahun ini melengkapi penampilannya dihadapan warga Kota Bacan yang enggan untuk beranjak dengan lagu masa kini dari Anji berjudul Menunggu Kamu.

Dilanjutkan dengan sebuah lagu yang sempat di populerkan oleh almarhum Ust Jefri Al-Buchori, Bidadari Surga.

Selanjutnya, pada lagu kelima, meski malam semakin larut namun suasana semakin panas. Dewi mengundang Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, H. Bahrain Kasuba berduet dengan membawakan lagu Jangan Ada Dusta diantara kita, karya Hari Taslim yang pernah diduetkan bersama Broery Marantika.

Tidak hanya Bupati Bahrain Kasuba, Dewi Yull juga mengundang ibu Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Hj. Nurlela Muhammad naik ke atas panggung untuk menemaninya menyanyikan lagu Kau Bukan Dirimu Lagi.

Rindu Yang Terlarang lagu berikutnya yang dibawakan Dewi Yull ditemani Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Iswan Hasjim.

Kharisma Cinta menjadi lagu kedelapan yang dibawahkan Dewi Yull dihadapan warga Kota Bacan. Dan Lagu berikutnya adalah Terajana, membuat seluruh penontonpun ikut bernyanyi dan berjoget bersama.

Sebelum mengakhiri penampilannya di tepat pukul 23.36 Wit, para penonton kembali diajak bernyanyi lagu Yale-Yale yang pernah dipopuler Iyeth Bustami.

Kemudian pada saat akan beranjak meninggalkan panggung, Dewi Yull mengajak warga Kota Bacan untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari.

“Dari manapun kita, dari daerah ini maupun luar daerah tetap selalu menjaga persatuan dan kesatuan sehari-hari. Terima kasih juga kepada penonton yang dari pulau-pulau, rela datang nonton dan pulang hati-hati,” tutupnya.

Konser Dewi Yull, yang digelar di Kawasan Gelora Bahrain Kasuba (Gor) ini juga dihadiri oleh Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Malut, Hj. Faunia H. Djauhar, Serta KT PKK dari 9 Kabupaten/Kota.(red)

Dinilai inprosedural Berhentikan Kades Samuya, Bupati Taliabu di PTUN kan

TALIABU _ Tim Hukum Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur, Kab. Pulau Taliabu telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon atas Keputusan Bupati Pulau Taliabu terhadap Pemberhentian Kades Samuya

Sebagai warganegara yang taat hukum dan melalui instrumen Negara akan menantikan sebuah keadilan di Negeri ini khususnya di Kab. Pulau Taliabu, atas bentuk tindakan kesewenang-wenangan penguasa terhadap penerbitan Keputusan Pemberhentian Kepala Desa Samuya tanpa melalui tata cara mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 Ayat ( 1) dan ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo Pasal 54 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Jo Pasal 49 Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu No. 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta beberapa peraturan perundang undangan lain nya.

Atas Terbit nya Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu No 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 01 Juli 2019 sangat merugikan Klien Kami Kepala Desa Samuya, sehingganya kami selaku Kuasa Hukum Telah mendaftarkan Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon pada tanggal 22 Oktober 2019 sebagaimana terdaftar dengan Nomor Register Perkara Nomor :40/G/2019/PTUN.ABN tertanggal 22 Oktober 2019.

Bahwa sesunggunya Klien kami Kades Samuya sebelum di ajukan nya Gugatan di PTUN Ambon telah mengajukan Surat Keberatan Kepada Bupati Pulau Taliabu pada tanggal 20 September 2019 dan di Terimah pada tanggal 1 Oktober 2019 pada intinya Keberatan atas Keputusan Pemberhentian tersebut dan agar Bupati Pulau Taliabu dapat mencabut Surat Keputusan Tersebut, karena yang menjadi Dasar Terbit nya Keputusan tersebut atas Dasar Surat Badan Permusyaratan Desa Samuya Nomor:009/16/K-TT-PT/IV/2019 pada tanggal 15 april 2019 perihal penyampaian, yang tidak melalui musyawarah BPD sehingga Hal Tersebut bertentangan dengan Pasal 65 ayat (1) huruf b dan Hurus c UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Karena pada dasar nya Musyawarah Badan Permusyaratan Desa dinyatakan SAH apabilah dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua sepertiga) dari Jumlah Anggota BPD akan tetapi hal tersebut sama sekali tidak terpenuhi yang menjadi syarat formil dilakukan nya Musyawarah. Dan kepala Desa Samuya Klien kami tidak perna melakukan pelanggaran hukum dan melanggar larangan Kepala Desa.

Sehingga hal ini Klien kami Kepala Desa Samuya mengajukan Keberatan Kepada Bupati sebabagaimana yang telah dijelaskan diatas, bahwa atas Keputusan tersebut pada prinsip nya Bupati Pulau Taliabu untuk mencabut Keputusan pemberhentian Kades Samuya, sebelum kami kuasa hukum mengajukan gugatan pada tanggal 22 Oktober 2019 terlebi dahulu mengajukan upaya administrasi kepada Bupati sebagaimana yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut yang menjadi amanat Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)

Akan tetapi semenjak diterimah nya Surat Keberatan Kepala Desa Samuya pada tanggal 1 Oktober 2019 s/d 22 Oktober 2019 Bupati Pulau Taliabu tidak merespon bahkan mengabaikan upaya itikat baik Kepala Desa Samuya dan Bupati Pulau Taliabu tidak juga mencabut Keputusan Bupati Pulau Taliabu No 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu tertanggl 1 Juli 2019 sampai dengan diregistrasi nya Gugatan di Kepaniteraan PTUN Ambon pada tanggal 22 Oktober 2019.

Dengan ditempuh nya upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon agar klien kami Kepala Desa Samuya bisa mendapatkan Kepastian Hukum, Kemanvaatan dan keadilan, atas tindakan penguasa yang sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam menerbitkan Keputusan sehingga keputusan pemberhentian Kades Samuya sangat merigikan klien kami, maka hal tersebut dilakukan nya upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon.

Yang selanjut nya kami tinggal menunggu jadwal sidang agar hak-hak klien kami sebagai warganegara yang baik dan taat akan hukum bisa terwujud demi menegakan hukum di bumi pertiwi ini. Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh Fiat justitia ruat caelum (red)

DPRD Pultab Anggap Updating Data di Jogja Bentuk Pemborosan Anggaran

BOBONG,CN- anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menilai kegiatan updating data 38 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Bendahara dan Perencanaan di Jogjajakarta adalah bentuk pemborosan anggaran.

“saya rasa lebih efisiennya pemerintah daerah mengundang pemateri dari sana ke Taliabu supaya lebih menghemat anggaran, palingan tiga atau empat orang pemateri yang datang, ketimbang berbondong-bondong ke jogjakarta yang belum tentu outpunya bagus,” jelas Helfin Ware, Anggota DPRD dari partai PKPI, Kamis (24/10) kemarin saat ditemui media ini.

Bahkan kata Helfin bahwa Melihat kondisi keuangan daerah Kabupaten Pulau Taliabu sangat kecil saat ini, sudah tentunya pihak eksekutif harus lebih efektif dalam memanfaatkan dan pengelolaan anggaran untuk kepentingan umum seefisien mungkin.

Bayangkan saja kat Helfin Kalau tiap-tiap pimpinan OPD bersama Bendahara dan Perencanaan di 38 (tiga puluh delapan) organisasi perangkat daerah (OPD) di Taliabu ini semuanya keluar, sudah barang tentu anggaran daerah terkuras hanya untuk perjalanan dinas yang kebanyakan berfoya-foya.

Menurutnya, kegiatan seperti ini dilakukan oleh pemerintah daerah tiap tahun, tapi hasil dari kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah memiliki manfaat bagi daerah. Bahkan daerah lebih banyak menghasilkan temuan-temuan baru pada saat pemeriksaan BPK.

“tiap tahun bikin, tiap tahun bikin tapi tarada perkembangan. Bahkan menurut Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara, M Ali Asyhar, di beberapa media mengungkapkan, permasalahan Pemda Taliabu ada pada Belanja Barjas (Barang dan Jasa), sebesar Rp 1,36 miliar tidak didukung oleh bukti lengkap, belanja modal gedung dan bangunan lebih bayar atau kurang volume Rp 3,15 miliar, kas bendahara pengeluaran 4 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tekor Rp 782,39 juta, aset tetap jalan irigasi jaringan tidak dapat ditelusuri keberadaannya sebesar Rp 22,56 miliar dan aset kas lainya belum dipertanggung jawabkan pihak bank sebesar Rp 4,078 miliar,” tegasnya.

Bahkan ia membandingkan agenda-agenda diinternal DPRD Taliabu hingga saat ini tidak jalan disebabkan diinternal eksekutif yang tidak becus, namun sebaliknya kegiatan-kegiatan di eksekutif sendiri berjalan dengan baik walaupun itu terkesan pemborosan.

“Ini yang saya herankan, kenapa itu pemerintah dalam hal ini OPD begitu mereka keluar fasilitasnya lengkap tetapi kenapa di DPRD selalu ada kendala. Server belum ada la, dana tidak ada la. Saya liat lancar-lancar saja, kalau keluar langsung bisa keluar begitu saja pihak eksekutif ni,” kesal Helfin Ware.

Sementara sebelumnya, Plt Sekda Pulau Taliabu, Dr Salim Ganiru mengatakan alasannya kenapa kegiatan tersebut harus dilaksanakan di Jogja, menurutnya hal itu sudah sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terjadi singkronisasi antara data perencanaan dan keuangan.

“Kenapa harus di jogja karena konsultannya di kulon progo, jadi itu satu kaligus dengan keuangan, jadi sudah tidak dobel – dobel lagi, dulu kan bikin dua kali, jadi setelah bikin di luwuk kemudian bikin disini (Bobong) lagi, makanya tidak konek, kalo ini kan dia langsung konek satu kali. dan itu yang disarankan KPK harus konek satu kali antara perencanaan dan keuangan begitu,” ungkapnya.

Kata dia, Keberangkatan dalam rangka agenda tersebut, masing – masing OPD yang akan diberangkatkan 3 orang, yakni pimpinan OPD, bendahara dan perencanaan.

sehingga jika dilihat dari jumlah OPD lingkup pemkab pulau Taliabu yang kurang lebih berkisar 30 OPD termasuk tambahan 8 OPD baru, maka dapat ditaksir tidak kurang dari seratus peserta yang akan hadir pada giat tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit pula tentunya. (Red)

Hj Lamen Sarihi, mengikuti tahapan pemaparan visi dan misi, sebagai bakal calon kepala daerah pulau taliabu

TALIABU,CN – Hj Lamen Sarihi, mengikuti tahapan pemaparan visi dan misi, sebagai bakal calon kepala daerah pulau taliabu, yang dilaksanakan oleh DPD Partai Nasdem pulau taliabu, pada Kamis 24 Oktober 2019.

Pemaparan visi misi yang dilaksanakan oleh Dewab Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem pulau taliabu merupakan salah satu tahapan yang wajib di ikuti oleh setiap bakal calon bupati pulau taliabu, yang mendaftarkan diri di partai Nasdem.

Hadir pada kegiatan itu, ketua DPD Partai Nasdem, Pardin isa, serta jajaran pengurus lainnya, kemudian perwakilan masyarakat dari beberapa desa diantaranya desa Lede, mintun, woyo, sofan jorjoga, Bobong, Onemay, Sahu, Tikong dan pencado.

Pada kesempatan itu pemaparan visi-misi yang disampaikan haji Lamen Sarihi, “dalam suatu kabupaten sukses atau tidak dalam program kerjanya hal itu tergantung Top Lider atau Bupati sebagai kepala daerahnya.”

Jika saya di beri amanah untuk menjadi bupati Taliabu, hal yang pertama yang saya lakukan adalah pembenahan birokrasi, peningkatan sumber daya Aparatur sipil negara (ASN), kemudian hak-hak ASN harus kita prioritaskan.”

“Yang kedua adalah program di bidang pendidikan yang perlu kita tingkatkan.”

Kemudian yang ketiga adalah di bidang kesehatan.

Kemudian yang keempat adalah pembangunan infrastruktur yang perlu diperhatikan seperti jalan raya jembatan, jaringan telekomunikasi jaringan listrik dan lain sebagainya, hal ini akan secara otomatis akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Sebenarnya masih banyak program inovatif yang perlu saya sampaikan hanya saja kita dibatasi oleh waktu, maka dari itu nanti akan saya sampaikan pada kesempatan lainnya.”(tutupnya.)

Secara terpisah saat reporter temui ketua Tim penjaringan DPD partai Nasdem, Darmin Irimane, mengatakan “Ini merupakan kegiatan yang wajib dan kemudian dari 5 kandidat bakal calon bupati, yang pertama mengikuti tahapan ini adalah pak Haji Lamen Sarihi yang tadi sudah kita saksikan bersama dan sebentar di jam 16:30 WITA dini hari ada juga kandidat bakal calon yang akan memaparkan visi misinya, yakni bapak H. Jainal Mus, di kediamannya. (Red)

Puluhan Massa Gelar Aksi Tolak Reklamasi Pantai Di Kota Ternate

TERNATE, CN – Puluhan Masa aksi dari Gergerakan Mahasiswa pemerhati sosial gelar aksi tolak reklamasi pantai di kota ternate, dengan berspanduk “TARAUSA TIMBUN TORANG PE PANTE”, Aksi tersebuat berlangsung di Depan Gedung Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Ternate. Kamis, (24/10/19)

Kordinator Lapangan  (Korlap), Irsandi Dayat  Mengatakan, terkait dengan penolakan maupun dukungan ini untuk  pembangunan reklamasi pantai.

“Reklamasi di Indonesia terus menjadi Polemik antara Pihak yang Pro dan Kontra. Sejumlah Aksi penolakan maupun dukungan akan pembangunan reklamasi terus menggema di sejumlah wilayah di indonesia sudah barang tentu masalah ini tidak asing lagi bagi warga negara indonesia,” Ucapnya

Lanjut Irsandi, “Proses reklamasi pantai pada kenyataannya dilakukan belum berjalan dengan baik yang sudah diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Undang-undang No 23 tahun 1997 Tentang Pengelolahan lingkungan Hidup yang secara regulatif melandasi kebijakan di Indonesia,” Bebernya

Selain itu, Irsandi menambahkan, reklamasi tentu membuat ekosistem parairan menjadi rusak. Ekosistem penting seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang ikut hancur.

“Sementara tiga bagian yang paling kompleks di wilayah perairan ini memiliki manfaat ekologis, ekonomi, hingga sosial budaya yang sangat banyak,”

Sementara salah satu massa aksi Afandi mengatakan, Kehadiran reklamasi membuat tiga komponen ekosistem di daerah pesisir itu akan kehilangan daya tahannya.

“Reklamasi hanya memberikan Dampak Ekonomi, artinya hanya menguntungkan pihak industri tapi tidak lingkungan dan sistem sosial masyarakat. Jika ekosistem itu suda rusak tentu akan membuat wilayah tangkapan nelayan semakin jauh, akses terhadap ikan demersial (ikan dasar) juga pelagis (ikan permukaan) semakin sulit,” Cetus Irsandi

Dirinya berharap Masyarakat bisa melihat kondisi lingkungan jadi  marilah sayangi lingkungan kita, Kota ini sangat kecil.

“Semakin dipaksa melebari daratan, maka semakin membahayakan lingkungan kita dimasa depan,” Tutupnya

Selain itu, masa aksi juga menuturkan Isu turunan sesuai hasil kajian mereka bahwa, dalam hal ini dapat kerusakan ekosistem laut, reklamsi pantai mengundang bencana, dan mengganggu aktivitas masyarakat pesisir. Tandasnya (Fajrin)