Peringati Hari Infanteri TNI Ke-74 Tahun 2019, Korem 152/Babullah Laksanakan Karya Bhakti Pembersihan

Ternate, CN – Dalam rangka memperingati Hari Infanteri TNI AD ke-71 Tahun 2019, Korem 152/Babullah bersama instansi instansi yang ada di Kota Ternate melaksanakan kegiatan karya bhakti pembersihan di wilayah Batu Angus, Tarau, Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara. Pada, Rabu (18/12/2019).

Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personil yang dilaksanakan di Lapangan bola Tarau dan dipimpin oleh Pasi Bhakti Korem 152/Babullah Mayor Inf Marjaka, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan karya bhakti pembersihan di area jalan Batu Angus.

Sementara itu dalam keterangannya Kapenrem 152/Babullah Mayor Inf Iriono menyampaikan bahwa, karya bhakti ini selain dalam rangka menyambut Hari Infanteri juga bertujuan untuk mengajak semua lapisan masyarakat agar membiasakan hidup bersih tanpa ada sampah di mana-mana, dengan harapan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. ( Red)

Peduli Gedung Gereja EPPATA Pune Yang Terbakar, Dandim Tobelo Serahkan Bantuan

Tobelo, CN – Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Inf Raymond Sitanggang menyerahkan bantuan ke Gereja Eppata. Yang terbakar pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 dikarenakan Konsletin Listrik. Bertempat di Desa Pune Kec. Galela Kab. Halmahera Utara, Rabu (18/12/19).

Bantuan berupa 100 Sak Semen dan 100 buah Kursi Plastik, diserahkan oleh Dandim 1508/Tobelo kepada Pimpinan Jemaat Gereja Eppata.

Kegiatan dihadiri oleh Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Raymond L. M Sitanggang, Pasi Intel Dim 1508/Tobelo Kapten Inf Hadi Talaohu, Babinsa Ramil 1508-02/Galela Pimpinan jemaat Eppata Pune Pdt. Alsi Musa,STh, Sekretaris Jemaat Eppata Pune Ibu Pnt. Dorkas Imi dan masyarakat.

Pimpinan Jemaat Gereja Eppata Pune Pdt. Alsi Musa,STh, mengungkapkan rasa terima kasih atas kepedulian Kodim 1508/Tobelo atas penyaluran bantuan kepada Gereja kami. Semoga Allah membalas semua kebaikan bapak-bapak TNI, ucapnya.

Sementara Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Inf Raymond L.M Sitanggang saat di konfirmasi awak media mengatakan, Musibah ini terjadi menjelang umat Kristiani merayakan hari Natal. Saat jemaat lain berbahagia menyambut hari kelahiran Yesus Kristus, Jemaat Pune justru kehilangan rumah ibadahnya.

“Keberadaan kami di tengah Jemaat Gereja Eppata, mudah-mudahan dapat memberikan dukungan moril yang cukup bagi warga,” Harapnya

Di samping itu, kami juga sudah menyiapkan personel dalam rangka perbaikan gedung yang akan di laksanakan awal tahun (Red)

Kodim 1509/Labuha Laksanakan Upacara Corps Raport Pindah Satuan

Halsel, CN – Kodim 1509/Labuha melaksanakan Upacara Corps Raport pindah satuan, hadir dalam kegiatan tersebut Kasdim 1509/Labuha, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 1509/Labuha beserta pengurus, Bertempat di Aula Makodim 1509/Labuha, Rabu (18/12/2019)

Selaku Pembina upacara Dandim 1509/Labuha, Letkol Inf Imam Kanafi S.Sos, M.M. Dalam amanatnya beliau menyampaikan bahwa makna daripada pelaksanaan kegiatan Upacara Corp Raport Pindah satuan adalah merupakan suatu bentuk penghargaan dan rasa hormat serta terima kasih Satuan kepada anggota yang akan pindah ke satuan yang baru atas segala Pengabdian dan Dedikasi selama berada di Satuan lama,

“selanjutnya harapan beliau agar nanti di Satuan yg baru dengan berbekal modal Pengabdian dan Dedikasi selama di Satuan lama agar lebih meningkatkan serta menciptakan prestasi di Satuan yg baru nanti,”harapannya (Hafik CN)

Ini Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi

HALSEL, CN – Hakim Agung Artidjo Alkostar secara tegas dalam tulisannya pada Harian Kompas tanggal 18 September 2014 bahwa korupsi ibarat penyakit kanker yang menggerogoti tubuh Negara dan membawa Indonesia ke masa depan yang suram. Maka kejahatan Koruptornya adalah perampasan HAM, dalam hal ini adalah hak-hak rakyat untuk hidup makmur dan sejahterah lahir dan bathin. Maka perbuatan korupsi telah dikategorikan sebagai jenis Ekstra Ordinary Crime (kejahatan yang luar biasa) sehingga penyelesaian tindak pidana korupsi wajib diselesaikan dengan cara-cara yang luar biasa pula.

Demikian juga Prof. Dr.Muladi dan Mahrus Ali (2013:61) mengatakan bahwa secara kualitatif, menurut doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana, delik – delik tertentu yang ditentukan pidana minimum khususnya adalah pidana yang berkarakter (a) delik – delik yang dipandang sangat merugikan, membahayakan atau meresahkan masyarakat, dan (b) delik-delik yang dikualifikasi atau diperberat oleh akibatnya, maka terhadap delik-delik berkarakter tersebut yang mengancam sendi – sendi kehidupan Negara maka hukum pidana dan pemidanaan harus tampil sebagai Premum Remidium.

Dalam teori pemidanaan bahwa pemidanaan sebagai akibat dari adanya perbuatan pidana . yang dimaksud dengan perbuatan pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, dan syarat utama dari adanya perbuatan pidana adalah kenyataan bahwa ada aturan yang benar-benar melarang.

Dalam proses pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi telah diawali dengan perumusan unsur-unsur dari tindak pidana korupsi yang secara eksplisit dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi , cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Maka dengan rumusan secara formil yang dianut undang – undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, namun pelaku tindak pidana korupsi tetap wajib diajukan ke pengadilan dan tetap harus dipidana.

Akibat dari perumusan ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) sebagai delik formil , sehingga dalam delik formil yang menjadi poin penting adalah terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi . maka catatan penulis adalah terkait pelaku tindak pidana berkehendak mengembalikan kerugian keuangan Negara ataupun tidak maka itu tidaklah menjadi masalah karena sepanjang unsur delik telah terpenuhi maka pelaku harus dihadapkan ke pengadilan untuk proses pidananya.

Pasal 4 Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, telah dirumuskan “Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 “. Kehadiran rumusan pasal 4, menurut R. Wiyono,SH (2006:55) mengatakan pasal 4 undang – undang ini tujuannya adalah untuk menghindari adanya penafsiran atau pendapat dari penegak hukum serta semua pihak bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3. Hal ini terbukti kesalahan dalam penafsiran penegak hukum yang terjadi di Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya tertanggal 25 Maret tahun 1992 nomor 18/Pid/1992/P.T.K yang menyatakan Tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena kerugian keuangan Negara daerah Tingkat II Sikka sudah dikembalikan oleh terdakwa, tetapi Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Terdakwa tetap ada dan tidak hapus, maka tidak dapat dianggap sebagai alasan pembenar atau pemaaf atas kesalahan terdakwa serta terdakwa tetap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mengakhiri tulisan ini penulis berkesimpulan sekaligus sebagai catatan bagi semua pihak Pertama. bahwa dalam proses pemidanaan pelaku tindak pidana yang menghendaki mengembalikan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara hanya dipandang sebagai bagian terkecil sifat baiknya pelaku tindak pidana korupsi sehingga ada potensi menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengurangi atau tidak saat menentukan pidanya dan bukan untuk menghilangkan pidananya. Kedua, Dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi,maka Penyelidik atau penyidik tidak mengedepankan unsur Mens rea atau wilayah bathiniyahnya Pelaku Tindak Pidana Korupsi,tetapi yang lebih dikedepankan adalah unsur Actus Reus.
Ketiga, Oleh karena Perbuatan Korupsi adalah Kejahatan Luar biasa (ekstra ordinary crime) yang dapat merampas hak-hak rakyat untuk hidup makmur dan adil, maka seluruh elemen rakyat ataupun LSM , Ormas dan lainnya berhak dan berkewajiban mencegah dan memberantas korupsi hingga seakar-akarnya, dan kewajiban rakyat dalam pemberantasan korupsi telah diberikan oleh Negara berbentuk hak-haksebagaimana dalam Pasal 41 yaitu : (a) Hak mencari,memperoleh,dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, (b) hak untuk memperoleh pelayanan untuk mencari dan memperoleh kepada penegak hukum yang menangani tipikor, (c) hak menyampaikan saran dan pendapat yang bertanggungjawab kepada penegak hukum, (d) hak untuk memperoleh jawaban dari penegak hukum terhadap laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan terakhir adalah Hak untuk memroleh perlindungan hukum dari penegak hukum itu sendiri. semoga Allah menganugrahkan semangat dan kecerdasan kepada rakyat untuk dapat mengawasi dan memberantas para penjahat dan pengkhianat Negara baik pelaku tindak pidana korupsi maupun oknum penegak hukum dibangsa pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan yang kita cintai. (Red)

Amanat Penting H. La Sengka La Dadu di Upacara Hari Kesadaran Nasional Kemenag Halsel

Halsel, CN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan mengikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang dilaksanakan di Halaman Upacara Kantor Kemenag Halmahera Selatan Jln. Karet Putih No. 03 Labuha, Selasa 17/12/2019

Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup), Kepala Kantor Drs. H. La Sengka La Dadu, M. Pd.I, dan petugas upacara yakni perwakilan ASN Sekretariat dan Seksi pada Kantor Kemenag HALSEL.

Upacara HKN Juga diikuti oleh Para Kepala Seksi, Penyelenggara, Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) dan Anggota, Kepala KUA dan Kepala Madrasah dalam kota Labuha dan sekitarnya.

Dalam amanahnya, H. La Sengka La Dadu menyampaikan bahwa Upacara Hari Kesadaran Nasional atau Disiplin Nasional mempunyai makna yang sangat penting bagi kita semua, Karena disamping untuk memantapkan kualitas pengabdian serta meningkatkan kecintaan kita kepada negara dan bangsa,

“juga merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kita semua sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, Sehingga seluruh ASN Kementerian Agama wajib untuk mengikutinya.,” Ungkapnya

H. La Sengka La Dadu juga menyampaikan bahwa Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) identik dengan kedisiplinan, Karena Tanpa disiplin dan kesadaran kita tidak mungkin dapat melakukan sesuatu atau mencapai tujuan. Karena itu kepada ASN teruslah tingkatkan kedisiplinan dan prestasi kerja yang lebih baik lagi, terus berinovasi dan berkreasi dan professional dalam setiap pekerjaan kita

“Sebab Kesadaran dan kedisiplinan diusahakan harus tumbuh dari dalam setiap diri kita masing-masing, bukan karena diperintah orang lain dan bukan karena dipaksakan oleh orang lain. Sebagai ASN Kementerian Agama apa yang kita ucapkan harus sejalan dengan perbuatan kita, serta dapat menjadi teladan bagi yang lainnya, Pungkas H. La Sengka (Hafik CN)

Wakil Bupati Resmi Bank Mandiri KCP Labuha

HALSEL-CN, Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Iswan Hasjim menghadiri pengresmian Kantor Bank Mandiri, kantor cabang pembantu (KCP) Labuha, (16/12/2019).

“Kami mengharapkan bantuan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) agar meningkat lagi ke depan. Dan juga terimakasih atas dukungan seluruh pihak hingga acara ini berjalan dengan aman dan lancar,” kata Kepala Bank Mandiri KCP Labuha, Rivai Samual dalam sambutannya.

Rahmat Priyatna. Area Head PT Bank Mandiri Maluku dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang unggul bagi para nasabah di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Bank Mandiri sudah hadir di Kabupaten Halsel sejak Desember 2013 dan pada hari ini baru dilakukan pengalihan lokasi dan pengalihan status dari Izin KCM menjadi KCP,”tandasnya

Wakil Bupati, Iswan Hasjim dalam sambutannya mengatakan, dirinya meyakini perubahan status dari KCM ke KCP karena ada kegiatan sektor ekonomi tumbuh berkembang di Halmahera Selatan. Sebab, dunia perbankan mampu menumbuhkan ekonomi masyarakat baik dunia investasi maupun pelaku ekonomi. “Halmahera Selatan menjamin kepastian bagi siapa saja yang berbisnis atau berinvestasi di Kabupaten tersebut,”tandas Wabup Halsel

Usai peresmian, dilanjutkan dengan pengguntingan pita sebagai tanda peresmian dan penyerahan plakat dari Area Head PT Bank Mandiri Maluku, Rahmat Priyatna kepada Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasjim.

Pengresmian Kantor Bank Mandiri KCP Labuha dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), sejumlah Kepala Bank perwakilan di Halmahera Selatan dan Kepala Dinas dilingkup Pemkab Halsel. (Red)