HALSEL, CN – Hakim Agung Artidjo Alkostar secara tegas dalam tulisannya pada Harian Kompas tanggal 18 September 2014 bahwa korupsi ibarat penyakit kanker yang menggerogoti tubuh Negara dan membawa Indonesia ke masa depan yang suram. Maka kejahatan Koruptornya adalah perampasan HAM, dalam hal ini adalah hak-hak rakyat untuk hidup makmur dan sejahterah lahir dan bathin. Maka perbuatan korupsi telah dikategorikan sebagai jenis Ekstra Ordinary Crime (kejahatan yang luar biasa) sehingga penyelesaian tindak pidana korupsi wajib diselesaikan dengan cara-cara yang luar biasa pula.
Demikian juga Prof. Dr.Muladi dan Mahrus Ali (2013:61) mengatakan bahwa secara kualitatif, menurut doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana, delik – delik tertentu yang ditentukan pidana minimum khususnya adalah pidana yang berkarakter (a) delik – delik yang dipandang sangat merugikan, membahayakan atau meresahkan masyarakat, dan (b) delik-delik yang dikualifikasi atau diperberat oleh akibatnya, maka terhadap delik-delik berkarakter tersebut yang mengancam sendi – sendi kehidupan Negara maka hukum pidana dan pemidanaan harus tampil sebagai Premum Remidium.
Dalam teori pemidanaan bahwa pemidanaan sebagai akibat dari adanya perbuatan pidana . yang dimaksud dengan perbuatan pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, dan syarat utama dari adanya perbuatan pidana adalah kenyataan bahwa ada aturan yang benar-benar melarang.
Dalam proses pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi telah diawali dengan perumusan unsur-unsur dari tindak pidana korupsi yang secara eksplisit dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi , cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Maka dengan rumusan secara formil yang dianut undang – undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, namun pelaku tindak pidana korupsi tetap wajib diajukan ke pengadilan dan tetap harus dipidana.
Akibat dari perumusan ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) sebagai delik formil , sehingga dalam delik formil yang menjadi poin penting adalah terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi . maka catatan penulis adalah terkait pelaku tindak pidana berkehendak mengembalikan kerugian keuangan Negara ataupun tidak maka itu tidaklah menjadi masalah karena sepanjang unsur delik telah terpenuhi maka pelaku harus dihadapkan ke pengadilan untuk proses pidananya.
Pasal 4 Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, telah dirumuskan “Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 “. Kehadiran rumusan pasal 4, menurut R. Wiyono,SH (2006:55) mengatakan pasal 4 undang – undang ini tujuannya adalah untuk menghindari adanya penafsiran atau pendapat dari penegak hukum serta semua pihak bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3. Hal ini terbukti kesalahan dalam penafsiran penegak hukum yang terjadi di Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya tertanggal 25 Maret tahun 1992 nomor 18/Pid/1992/P.T.K yang menyatakan Tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena kerugian keuangan Negara daerah Tingkat II Sikka sudah dikembalikan oleh terdakwa, tetapi Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Terdakwa tetap ada dan tidak hapus, maka tidak dapat dianggap sebagai alasan pembenar atau pemaaf atas kesalahan terdakwa serta terdakwa tetap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mengakhiri tulisan ini penulis berkesimpulan sekaligus sebagai catatan bagi semua pihak Pertama. bahwa dalam proses pemidanaan pelaku tindak pidana yang menghendaki mengembalikan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara hanya dipandang sebagai bagian terkecil sifat baiknya pelaku tindak pidana korupsi sehingga ada potensi menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengurangi atau tidak saat menentukan pidanya dan bukan untuk menghilangkan pidananya. Kedua, Dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi,maka Penyelidik atau penyidik tidak mengedepankan unsur Mens rea atau wilayah bathiniyahnya Pelaku Tindak Pidana Korupsi,tetapi yang lebih dikedepankan adalah unsur Actus Reus.
Ketiga, Oleh karena Perbuatan Korupsi adalah Kejahatan Luar biasa (ekstra ordinary crime) yang dapat merampas hak-hak rakyat untuk hidup makmur dan adil, maka seluruh elemen rakyat ataupun LSM , Ormas dan lainnya berhak dan berkewajiban mencegah dan memberantas korupsi hingga seakar-akarnya, dan kewajiban rakyat dalam pemberantasan korupsi telah diberikan oleh Negara berbentuk hak-haksebagaimana dalam Pasal 41 yaitu : (a) Hak mencari,memperoleh,dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, (b) hak untuk memperoleh pelayanan untuk mencari dan memperoleh kepada penegak hukum yang menangani tipikor, (c) hak menyampaikan saran dan pendapat yang bertanggungjawab kepada penegak hukum, (d) hak untuk memperoleh jawaban dari penegak hukum terhadap laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan terakhir adalah Hak untuk memroleh perlindungan hukum dari penegak hukum itu sendiri. semoga Allah menganugrahkan semangat dan kecerdasan kepada rakyat untuk dapat mengawasi dan memberantas para penjahat dan pengkhianat Negara baik pelaku tindak pidana korupsi maupun oknum penegak hukum dibangsa pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan yang kita cintai. (Red)
Komentar