DPC MPSU Kota Medan Adakan Rapat Perdana dan Peresmian Kantor Pasca Dikeluarkan SK

MEDAN, CN – Pengurus DPC Kota Medan Masyarakat Perduli Sumatera Utara (MPSU) mengadakan rapat perdana bersama pengurus DPP MPSU Pusat, sekaligus meresmikan kantor DPC MPSU Kota Medan, yang terletak di Jalan Karet 16 no 23 Perumnas Simalingkar Medan, Sabtu (27/6/2020).

Turut hadir dalam acara tersebut, yakni Ketua Umum DPP MPSU Mulya Koto, Sekjend DPP MPSU Rafael Simbolon, S.E., Bendahara Umum DPP MPSU Abduh Rahman Syahputra, Investigasi Dedi dan Ketua Bidang Hukum DPP MPSU Daniel Simangunsong, S.H., serta aktivis vokal Kota Medan Ronal Hutagalung, S.Com.

Terlihat dalam rapat tersebut, Ketua Umum DPP MPSU Mulya Koto diberi kehormatan untuk membuka rapat, dan memberikan pengarahan kepada pengurus DPC MPSU Kota Medan agar selalu solid dan tetap semangat dalam mengembangkan MPSU di Kota Medan.

“Saya berharap, DPC MPSU Kota Medan agar selalu solid dalam mengembangkan MPSU di Kota Medan, serta tetap mengawal kebijakan pemerintah. Tetap menjadi sosial kontrol terkait kinerja Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif guna kepastian hukum, untuk menciptakan keadilan dan kebenaran di Provinsi Sumatera Utara tercinta ” ujar Mulya Koto.

Mulya Koto juga menambahkan, bahwa MPSU akan bergandengan tangan dengan Badan Advokasi Investigasi – Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN – HAM RI).

”Kami juga sedang melakukan perubahan dalam legalitas DPP MPSU. Yang mana di dalamnya, ada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Perduli Sumatera Utara (LBH – MPSU), Satuan Mahasiswa, Satuan Tugas, dan Srikandi,” tambah Mulya Koto.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua DPC MPSU Kota Medan Arman Sinaga, S.E., yang juga didampingi Alpianda Bangun sebagai Sekretaris dan Adimanuel Fransisco Siregar sebagai Bendahara DPC MPSU Kota Medan berharap, agar ke depan, DPP MPSU selalu memberikan bimbingan, pengarahan dan pengawasan terhadap DPC MPSU Kota Medan.

Sebab menurutnya, tanpa bimbingan dan pengawasan dari DPP MPSU nantinya, maka, DPC MPSU Kota Medan tidak akan bisa bergerak dengan leluasa.

“Kami dari DPC MPSU Kota Medan sangat berharap kepada DPP MPSU, agar selalu memberikan arahan dan bimbingan kepada kami. Agar kedepannya, kami akan selalu bisa bergerak dengan bebas untuk mengembangkan MPSU di Kota Medan,” ujar Arman Sinaga, S.E.

Mengakhiri acara, Ketua Departemen Bidang Hukum – HAM DPP MPSU Daniel Simangunsong, S.H. juga mengatakan, bahwa dirinya akan selalu siap membantu memberikan pendampingan hukum terhadap jajaran pengurus MPSU, apabila ada yang terbentur hukum nantinya.

“Kami, khususnya yang membidangi Hukum – HAM DPP MPSU, akan selalu siap membantu dalam hal permasalahan hukum nantinya,” ucap Daniel Simangunsong.

Acara tersebut diakhiri dengan berfoto bersama dari Pengurus DPP MPSU dan Pengurus DPC MPSU Kota Medan. (Hendra CN)

Pembagian BLT Tidak Merata, Kades Pelita Kembali Didemo

HALSEL, CN – Himpunan Pelajar Mahasiswa Ambatu Pelita ( Hipmap) kembali menggelar aksi unjukrasa di Desa Pelita Mandioli Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) memprotes terkait dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak merata berkisar 21 KK yang belum menerima Bantuan PKH dan Bansos Kemensos yang kemudian tidak mendapatkan BLT-DD.

Oleh karena itu, Hipmap meminta kepada Kades Pelita, Sabrun Usman untuk transparansi anggaran Dana Desa mulai dari 2017, 2018 dan 2019 maupun 2020.

Salah seorang orator aksi, Sunarto H. Hasan mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh Hipmap dan Pemuda masyarakat didepan Kantor Desa Pelita, Sabtu (27/6/2020) itu tidak direspon positif oleh pihak Pemerintah Desa Pelita.

“Padahal kami hanya meminta untuk hadir didepan Kantor Desa untuk sering bersama karena jika masalah ini terus dibiarkan tanpa direspon, maka kami siap untuk melakukan tindakan anarkis dan sikap kami selanjutnya yaitu menyuruh Kepala Desa agar mundur dari jabatannya sebagai Kades Pelita sesuai dengan pernyataannya,” tegasnya.

Sunarto H. Hasan mengungkitkan, padahal Kades Sabrun, sebelum menjabat sebagai Kades Pelita mengatakan bahwa, kalau ketika ia terpilih sebagai Kades Pelita mengaku jika tidak mampu mensejahterakan rakyatnya ia siap diturunkan dari jabatannya.

“Kades pelita mengarakan, ketika saya terpilih sebagai Kepala Desa jika tidak mampu mensejahterakan masyarakat maka saya siap diturunkan dari jabatan sebagai Kades,” tututpnya. (Red/CN)

Kabaharkam Polri Bantu Biaya Sekolah Anak Kurang Mampu di Deli Serdang

DELI SERDANG, CN – Rasa syukur disampaikan pasangan suami istri, Ahmad Mustafa (56) dan Suriana (51) warga Jalan Suka Bumi Baru, Gang II Puji Mulyo, KM 11, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Sekeluarga disapa dan berkomunikasi dengan Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, melalui aplikasi WhatsApp. Pasangan suami istri tersebut bercerita selama empat bulan ini terdampak covid-19.

Biasanya, Mustafa bekerja sebagai buruh bangunan, sedangkan Suriana sebagai buruh cuci pakaian. Namun kini tidak lagi bekerja karena terdampak Covid-19.

Mereka pun menceritakan niat anak bungsunya yakni Muhammad Taufik yang ingin melanjutkan sekolah di tingkat SMA.

“Niatnya anak mau sekolah, tapi kami tidak lagi punya biaya untuk mensekolahkannya. Ya terpaksa berhenti dulu lah pak,” kata Mustafa pada Kabaharkam Polri melalui video call.

Hal ini pun langsung di respon Kabaharkam Polri. “Wih, jangan pak, bu. Sekolah itu penting. Saya sudah terima keluhan ibu melalui pak Ibey. Ijinkan saya bantu ya pak. Kita ini manusia yang harus saling membantu dalam kebaikan,” ucap Agus Andrianto.

Nanti kita bantu sampai selesai ya, yang penting jaga keluarga jangan sampai terjebak narkoba. Dan bapak dagang ya, jualan di pasar,” lanjut Agus, saat Video Call dengan keluarga Ahmad Mustafa, Sabtu (27/6/2020).

Dengan adanya respon dari Komjen Pol Agus Andrianto, Ahmad Mustafa dan keluarga mengucapkan terima kasih.

“Makasih pak Agus. Kami berterima kasih, anak kami bisa bersekolah. Sehat-sehat pak. Salam juga sama Kapolri,” katanya.

Saat di lakukannya video call antara Kabaharkam dan Mustafa sekeluarga, dialog panjangpun terjadi di antara keduanya.

“Kalau untuk jualan modalnya dari mana. Rumah aja masih kebanjiran dan reot pak,” disampaikan Mustafa.

“Emang kenapa rumahnya,” tanya Kabaharkam

“Ini pak, kalau hujan sering banjir, lampu juga gak ada. Di rumah ini hanya ada satu kamar dan satu ruang tamu. Empat anak kami ya tidur di situ. Rumah kami cuma petakan pak,” kembali disampaikan Mustafa.

“Ya udah, bantu ya pak Ibey. Saya bantu perbaiki rumahnya ya pak, semoga gak banjir lagi. Sebab, Ini bagian program Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Presiden Joko Widodo. Bagaimana polisi berada di tengah masyarakat,” ucap Kabaharkam.

Di saat yang sama, Agus pun menyempatkan menyapa M taufik yang berniat untuk tetap bersekolah. “Rajin belajar ya, gapai cita-cita. Dan jangan lupa selalu minta doa dan restu ibu mu. Itu penting untuk membantu mu,” pesan mantan Kapolda Sumut tersebut.

“Iya pak, makasih. saya nanti mau jadi polisi. Polisi itu tegas, baik dan pelindung, seperti bapak,” jawab M Taufik.

Mustafa sekeluarga tidak menyangka mendapat bantuan dari Kabaharkam Polri. Bantuan berupa paket sembako dan uang diberikan melalui stafnya Ibey Nasution yang berada di Medan.

Dari hasil pembicaraan, nantinya biaya sekolah akan langsung dibayarkan hingga Taufik menamatkan sekolahnya. Dan bedah rumah akan segera dilakukan.

Seperti di ketahui bersama, Agus Andrianto saat menjabat Kapolda Sumut selalu melakukan kegiatan sosial. Sebanyak 92 ribu warga Sumut mendapatkan pelayanan dan pengobatan gratis. Dari penyakit Kanker, Katarak, Tumor dan Kaki Palsu mendapatkan pengobatan secara gratis.

Selain itu, silaturahmi dengan penggali kubur, bilal mayit, komunitas biker, petugas kebersihan hingga supir angkutan umum dilakukannya, sembari dengan membagikan sembako.

Program tersebut pun hingga saat ini masih dijalankan meski sudah pindah tugas ke Mabes Polri sebagai Kabaharkam Polri. Banyak warga Sumut yang mengapresiasi kepedulian Agus Andrianto terhadap sesama. (Hendra CN)

Presiden KSPI Sebut PHK Terhadap Karyawan Gojek Melanggar Undang-Undang

Jakarta, CN – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa PHK terhadap 430 orang pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Para pekerja yang di PHK bukanlah mitra, tetapi sebagai pekerja di perusahaan.

“Oleh karena itu, PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK,” kata Said Said Iqbal.

“Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya
harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Menurut Said Iqbal, manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Di mana Gojek melakukan PHK, karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Selain tidak itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Co-CEO Go-Jek Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (kami menetapkan minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Menurut Said Iqbal, apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius.

KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.

Sebelum melakukan PHK, Gojek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah sift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

“Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial,” tegas Said Iqbal. (Dody CN)

Lahan di Pasir Putih Belum Terbayar, LIRA Halsel Bakal Ambil Langkah Sesuai Prosedur

HALSEL, CN – Lahan berukuran 90×70 di Desa Pasir Putih Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) hingga saat ini belum terbayar. Hal ini diungkapkan Bupati LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsudin Kalam, ketika ditemui wartawan cerminnusnatara.co.id di Sekretariat LSM LIRA, Sabtu (27/6/2020).

“Padahal pemilik lahan warga asal Desa Pasir Putih, Rahma Udin yang saat ini berstatus sebagai Janda itu memiliki kehidupan hanya bergantung pada tanaman yang berkisar ratusan pohon kelapa itu yang saat ini sudah di tebang habis,” ungkap Samsudin.

Samsudin mengaku bahwa ketika menanyakan kepada Kontraktor yang ketahui bernama Awal itu, yang saat ini menangani Pembangunan yang ada di lahan tersebut mengaku sudah dihibahkan untuk pembangunan Perusahan Listrik Desa (PLD).

“Sementara lahan di bangun untuk PLD itu pemilik sah dari ibu Rahma Udin warga Desa Pasir Putih,” ungkapnya lagi.

Selain itu, Samsudin Bilang, ketika berkoodinasi dengan Kades Pasar Putih, Sunarjo Lanihu ternyata berbeda pendapat dengan pihak kontraktor, bahwa lahan itu bakal di bayar oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan.

Oleh sebab itu, Samsudin menegaskan, jika lahan tersebut tidak dindahkan oleh pihak kontraktor maupun Pemda Halsel dan Kades Pasir Putih, maka, LSM LIRA Halsel, bakal mengambil langka sesuai dengan prosedur karena ketika Samsudin berkoodinasi dengan salah seorang pihak Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Selatan yakni Etos Lajame mengaku belum ada penangan terkait lahan yang ada di Desa pasir Putih karena adanya Covid-19.

“Padahal lahan yang berukuran 90×70 itu sudah di bangun pembangunan oleh pihak kontraktor itu dari Tahun 2018, tapi kenapa sampai sekarang ini belum terbayar,” bebernya. (Red/CN)

Refleksi Hari Bhayangkara ke-74 Dimata Komjen Pol Agus Andrianto

Jakarta, CN – Menjelang Hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020 mendatang, melalui keterangan resminya kepada awak media Sabtu (27/6/2020), Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan refleksinya mengenai pasang-surut kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sebagai institusi intinya, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, memerlukan perjuangan dengan bersusah payah dari segenap personelnya di berbagai bidang tugas.

Namun kepercayaan publik terhadap Polri dengan mudah langsung merosot jika personel Polri sedikit saja berbuat salah, hal seperti ini hendaknya menjadi perhatian dari segenap jajaran Polri mulai dari yang bertugas di Mabes, Divisi, Direktorat, satuan kerja wilayah provinsi, kota, kabupaten bahkan hingga ke pelosok nusantara semisal di jajaran Bhayangkara Pembina Desa.

“Kita berbuat baik saja belum tentu masyarakat menerimanya, apalagi kita tidak berbuat baik. Tapi percayalah, kebaikan itu datangnya dari Yang Maha Kuasa. Jadi, lakukan kebaikan saja untuk masyarakat,” ujar Komjen Agus

Menurut Alumni Akabri Kepolisian Tahun 1989 itu, ia menyampaikan refleksinya terutama kepada jajaran Baharkam Polri agar senantiasa berbuat baik, melakukan tugas dengan baik dan benar, tanpa harus ambil pusing atas penilaian masyarakat. Kabaharkam menambahan, polisi dibenci masyarakat itu biasa.

“Karena sering kali polisi hanya diidentifikasi sebagai penegak hukum, kerjanya menangkap orang yang diduga melakukan pelanggaran,”, tutur Komjen Agus.

Namun sebenarnya, sambung Komjen Agus, tugas Polri bukan semata penegakan hukum. Ia mencontohkan badan yang dipimpinnya, yang memiliki tugas utama pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Secara struktur, Baharkam Polri menaungi tiga korps di bawahnya, yakni Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas), Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara), dan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud). Korbinmas bertugas menangani faktor-faktor penyebab gangguan kamtibmas (preemtif). Korsabhara bertanggung jawab atas pencegahan gangguan kamtibmas (preventif), seperti melakukan pengamanan, pengawalan, dan patroli.

Sementara Korpolairud mempunyai tugas membantu operasional Polri, Harkamtibmas di wilayah pesisir, hingga penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi sepanjang 12 mil wilayah laut Indonesia diukur dari garis pantai.

“Baharkam Polri memiliki tugas yang sangat kompleks: preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Baharkam Polri dapat dikatakan sebagai miniatur Polri. Yang tidak tertangani oleh tugas Baharkam akhirnya berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas,” kata Jenderal Polisi bintang tiga ini.

Contoh lain bahwa tugas Polri tak sebatas penegakan hukum, lanjut Kabaharkam Polri, adalah Operasi Kepolisian Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 (Opspus Aman Nusa II 2020). Yakni operasi kepolisian yang bertujuan membantu kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selanjutnya Agus menambahkan, Polri ada beberapa operasi kontinjensi, yaitu Aman Nusa I tentang keamanan nasional (teroris), Aman Nusa II tentang bencana alam dan nonalam (COVID-19), dan Aman Nusa III terkait kegiatan dinamis dari pemerintah.

“Covid-19 ini adalah pelajaran baru dalam kegiatan di semua kementerian dan lembaga, untuk itu semua Instansi secara masif bergandengan tangan untuk memutus mata rantai penyebarannya,” ujar Komjen Agus.

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa reserse adalah bagian kecil dari tugas Polri. Fokus lain, bagaimana kita bisa memberikan kontribusi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, kepada jajaran Baharkam Polri di seluruh Indonesia dan Kepolisian pada umumnya untuk terus menebar kebaikan bagi masyarakat. Jika sudah demikian, ia yakin, nama Polri dengan sendirinya akan harum di hadapan masyarakat.

“Cintailah profesi dan jangan suka mempersulit orang lain, gunakan kekuatan yang dipinjamkan oleh Allah SWT untuk membantu yang lemah,” tutup Komjen Agus. (Reza CN)