Diduga Sekongkol Tutupi Masalah Desa, Pemdes Ngokomalako Didemo

HALSEL, CN – Barisan Pelajar Mahasiswa Ngokomalako (BPMN) Kecamatan Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar aksi protes kepada Pemerintah Desa Ngokomalako dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang di nilai bekerja sama untuk menutupi masalah dalam Desa dan juga di nilai lambat dalam menyelesaikan masalah pokok Desa.

Melalui rilis yang diterima Wartawan Cerminnusantara.co.id ini, aksi di gelar pada dua rute yakni tempat keramaian (Tempat Pesta) dan di depan Kantor Desa Ngokomalako, Rabu (5/8/2020) dengan massa aksi berkisar 25 orang lebih yang di mulai pada Pukul 08.15 WIT sambil pembakaran Ban.

Aksi yang gelar di peralat satu Buah Megarafon, satu Buah Spanduk yang bertuliskan “Pemdes Ngokomalako Berdosa/Bafoya”, selembaran Propaganda, dan Umbul-umbul.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Rais Ramli yang juga sebagai Sekertaris BPMN, saat di konfirmasi oleh para awak media melalui WhatsaAp menyampaikan dengan melihat situasi Desa Ngokomalako belakangan ini sangat memprihatinkan, baik itu pada situasi ekonomi, politik, pendidikan dan sosial budaya.

Kata Rais, proses pemerintahan yang seharusnya menjawab serta melihat problem pokok yang terjadi di Desa Ngokomalako malah berbanding balik untuk menutupi masalah sosial yang terjadi lewat perselingkuhan antara Pemerintah Desa dan BPD.

“Penyalahgunaan demokrasi membawa situasi yang semakin parah, maka BPD yang seharusnya menjadi penengah, penampung aspirasi serta mengawal kinerja Pemerintah Desa tetapi BPD yang ada di Desa Ngokomalako itu hanya omong kosong belakang alias hanya ikut-ikutan perintah Kepala Desa,” ujarnya.

Menurutnya, sudah banyak cara yang dilakukan oleh BPMN sebagai langkah demokrasi, baik itu dalam bentuk aksi (Demostrasi) dan Audiensi. Maka kata Rais, sampai pada saat ini tuntutan mereka di hari-hari kemarin belum terealisasi oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Ngokomalako, yakni Suleman Abas.

“Maka dari itu, sikap dari kami BPMN, jika tuntutan kami tidak terealisasi maka akan adakan aksi susulan di tingkat kabupaten,” tegas Korlap.

Di ketahui, aksi berakhir pada pukul 11.00 Wit dengan di lakukan hering terbuka bersama pemerintah Desa Ngokomalako.

Adapun isu tuntutan dari BPMN diantaranya:

1. Transparansi anggaran Bumdes.
2. Transparansi anggaran Covid-19.
3. Transparansi anggaran pendidikan.
4. BPD segera keluar dari Kantor Desa.
5. Pemerintah Desa tidak merata dalam proses pembangunan.
6. Pemerintah Desa lemah dalam menangani kondisi pendidikan.
7. Pemdes jangan ikut ikutan. kampanye dalam menyambut PILBUP. (Red/CN)

Perubahan Sususan Pengurus, Sekjen DPP Berkarya: B1KWK Dikeluarkan Pengurus Sebelumnya Tidak Berlaku

JAKARTA, CN – Dewan Pimpinan Pusat Partai beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 menyampaikan hasil Pengesahan Kemenkumham RI terhadap Pengurus Dewan Pimpinan Pusat hasil Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) pada Tanggal 11-12 Juli 2020.

Kepada para awak media, Rabu (5/8/2020) Sekertaris Jendral DPP Berkarya Badaruddin Andi Pancung menyampaikan bahwa Kemenkumham telah menerbitkan Surat Keputusan pada Tanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-16-AH.11.01 tentang pengesahan Perubahan AD dan ART Partai Berkarya dari yang sebelumnya, sementara itu, perubahan mendasar ialah perubahan Logo Partai dan warna dasar bendera dari kuning menjadi putih.

Sambung Badaruddin, Kemenkumham RI juga menerbitkan Surat Keputusan perubahan susunan pengurus dengan Nomor M.HH-17-AH.11.01 tentang susunan pengurus partai Berkarya Priode 2020-2025 bahwa dari ketua Umum Hutomo Mandala Putra ke muchdi Purwopramunjono sementara Sekjen Prio Budi santoso kembali ke Badaruddin Andi Pancung dan Ketua Dewan pembina tetap Hutomo Mandala Putra.

“Sekali lagi, tidak ada Dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, sedangkan kepengurusan hasil Munaslub merangkul semuanya,” tegasnya.

Badaruddin mengatakan bahwa 2 Surat Keputusan tersebut telah di sampaikan kepada pihak-pihak terkait oleh Kemenkumham RI utamanya KPU RI dan Kantor Berita Negara.

Lanjut Badaruddin, terhadap Calon Kepala Daeran/Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2020 yang di usung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak mendatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekjen Partai Beringin Karya Priode 2020-2025.

“Sementara itu, Surat B1KWK yang di keluarkan pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat di pakai untuk pendaftaran ke KPU,” tegas Sekjen DPP Berkarya.

Selanjutnya, kata Badaruddin bahwa DPP akan Merevitalisasi kepengurusan di tingkat Provinsi hingga Kabupaten dan Kota, dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024.(Red/CN)

Genangan Air Dan Becek Di Jalan, Pemdes Jikotamo Lakukan Penimbunan

HALSEL, CN – Jalan pemukiman yang sudah di sirtu kini kembali berlubang dan tergenang air serta becek saat turun hujan, untuk mengatasi hal ini. Pemerintah Desa Jikotamo, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan penimbunan kembali dengan tanah sirtu.(05/08/2020)

Badan jalan Desa Jikotamo Kec. Obi, yang di bangun beberapa tahun lalu kini mulai berlubang karena adanya beban akibat aktifitas kendaraan roda 4 dan turun hujan menyebabkan air tergenang serta becek. Sehingga aktifitas lalulintas selalu terganggu.

Melihat aktifitas warga yang selalu terganggu akibat genangan air dan becek Kepala Desa Jikotamo Hamid Ode Umar beserta stafnya langsung terjun ke lapangan guna melakukan kegiatan penimbunan.

Penimbunan jalan tersebut, Kepala Desa Jikotamo Hamid Ode Umar langsung kerahkan satu unit Dump Truck untuk mengangkat timbunan.

Hamid Ode Umar saat di konfirmasi, kepada awak media cerminnusantara.co.id dia menyampaikan “ini kami lakukan karena kami melihat saat warga yang sedang berjalan dengan motor atau mobil biasanya di genangan air langsung airnya terpancar naik sehingga membasahi warga yang sedang berjalan di situ ada terjadi adu mulut” kata Hamid

Lanjut Hamid “melihat kondisi ini saya secara pribadi juga prihatin terhadap warga sehingga saya juga mengambil langkah untuk melakukan penimbunan, apalagi akhir-akhir ini kita lihat curah hujan terus menerus sehingga genangan air dan becek di jalan banyak” tutur Hamid.(Red/CN)

Diduga Tak Tersentuh Hukum, Pembangunan Jembatan Di Pulau Makian Mangkrak

HALSEL,CN – Proyek pembangunan jembatan Desa Talapao kecamatan Pulau makian barat, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Mangkrak dan tak dapat di fungsikan, sementara oknum pejabat diduga tak tersentuh hukum.

Pasalnya Pekerjaan yang di kerjakan dari tahun 2017 dari Dinas pekerjaan umun dan penataan ruang provinsi Maluku Utara dengan pagu anggaran 10.000.000.000.00 ( Sepuluh Miliar) sampai saat ini tak kunjung selesai.

Sementara proyek yang bersumber dari dana APBD Provinsi Maluku Utara yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT. CITRA HENTABA GROUP sudah berlangsung 4 Tahun sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Dari pantauan media cerminnusatara.co.id Rabu (05/08/20) Proyek pembangunan jembatan tersebut menjadi monumen proyek yang mangkrak hingga tak dapat di fungsikan, Sementara kondisi fisik Jembatan sudah berlumut dan hitam belum lagi dinding proyek yang menelan dana Rp 10 miliar tersebut sudah ada yang Rusak.

Sementara itu, Gagalnya pekerjaan proyek dari Dinas Pekerjaan umum (PUPR) Provinsi Maluku Utara mendapat kecaman dari warga Kecamatan Pulau Makian sebab jembatan tersebut merupakan akses jalan keliling Pulau Makian

Masyarakat juga berharap ada upayah dan langkah dari semua pihak, terutama Pihak lembaga supermasi Hukum atas mangkraknya pembangunan jembatan di Desa Talapao. (Red/CN)

KKM STAI Palabuhanratu Dilaksanakan di Desa Ridogalih

Sukabumi, CN – Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) STAI Palabuhanratu Tahun Akademik 2019/2020 dilaksanakan di Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/8/2020).

Ketua Program Studi STAI Palabuhanratu Acip M.pdi mengatakan bahwa KKM STAI Palabuhanratu di Desa Ridogalih bertujuan untuk pengabdian kepada masyarakat.

“Itu bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi dalam Bidang Pendidikan kemasyarakatan yang intinya mengabdi kepada masyarakat seprti mengajar, membantu program-program Desa atau kegiatan kemasyarakatan lainnya,” terangnya.

Acip M.pdi juga menjelaskan KKM STAI Palabuhanratu ini khusus kepada pengabdiannya untuk masyarakat.

“Jadi yang mengikuti KKM ini dari satu jurusan yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI) dan dilaksanakan di Desa Ridogalih,” jelasnya.

Mahasiswa STAI Palabuhanratu yang mengikuti KKM ini berjumlah 31 orang, diantaranya laki-laki berjumlah 15 orang dan perempuan berjumlah 16 orang dan KKM tersebut dilaksanakan selama 1 bulan di Desa Ridogalih.

Sementara itu, Sekdes Ridogalih yang mewakili Kades Ridogalih, Dedi Haryadi mengatakan bahwa dari Pemdes Ridogalih sangat bangga dan sangat mengapresiasi kepada Mahasiswa STAI Palabuhanratu yang mengikuti KKM.

“Dimana, tujuannya pun sangat bagus yaitu mengabdi kepada masyarakat baik dari pendidikan, pemberdayaan dan membantu program-program kerja di Desa Ridogalih,” pungkasnya.

Acara penerimaan KKM STAI Palabuhanratu di Desa Ridogalih dihadiri oleh Babinsa, BPD, Dosen-Dosen pengajar STAI Palabuhanratu dan Pemdes Ridogalih. (Irwan CN)

FORSU Minta Kejati Sumut Usut Terkait Nasi Bungkus Pemborong di Ruang Diksus

MEDAN, CN – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Forum Rakyat Sumatera Utara (FORSU) di Kantor Kejati Sumut yang menuntut pengusutan adanya beberapa dugaan kasus korupsi berakhir dengan tertib.

Kumpulan massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Daerah Sumatera Utara oleh FORSU ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (04/08/2020).

Faisal Tanjung, selaku ketua FORSU mengatakan, pihaknya menemukan fhoto yang diduga kuat seorang oknum pemborong konstruksi sedang makan nasi bungkus di ruangan Penyidik Khusus (Diksus) Kantor Kejati Sumut disaat jam kerja berlangsung.

Hal ini membuat FORSU yang di komandoi Faisal Tanjung bertanya-tanya, ada apa ini?? “Kata faisal,” kata Faisal.

Faisal mengatakan, “sebegitu hebatnyakah sosok pemborong tersebut, sehingga berani memakan nasi bungkus di ruangan penyidik, atau memang dibiarkan karena ada hubungan kedekatan??,” lanjut Faisal.

Ada 7 (tujuh) poin di dalam tuntutan pada aksi demo yang di lakukan FORSU tersebut, yakni:

  1. Adanya tindak lanjut terkait dugaan gratifikasi jual beli jabatan yang terjadi pada Kantor Wilayah Kemenag Sumatra Utara yang telah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut berdasarkan surat panggilan Nomor : R-llll/L.2.5/Fd.1/08/2019 tanggal 22 Agustus 2019, lebih kurang setahun sebelumnya, yang juga tidak kunjung menetapkan status apapun, serta adanya pengakuan tanggal 7 Mei 2020 dari salah satu oknum pemberi suap untuk sebuah jabatan strategis pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, yang dilakukan oleh mantan Ka.Kanwil Kemenag Sumut yang telah dicopot secara tidak hormat, yang saat ini kami ketahui masih dalam proses pemeriksaan institusi Kejaksaan Tinggi Sumut.
  2. Adanya dugaan korupsi Pelindo 1 Sumut, yaitu dugaan kerugian uang negara pada pembangunan tiang pancang di dermaga peti kemas BCIT dan TPKDB TA.2018 pada kegiatan pengoperasian kapal pandu, kapal tunda dan kapal kepik/speed boat TA.2018. Pada kegiatan pemeliharaan embung Lae mencihoi 0,0003 jt M3 di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi APBN T.A 2018, pada kegiatan pemeliharaan proyek peningkatan kapasitas Jalan Raya Pelabuhan Belawan, pada kegiatan pelaksanaan pengadaan Dump Truck untuk pelabuhan Dumai T.A 2017, serta KKN dalam program pengadaan jasa pengamanan.
  3. Juga adanya dugaan korupsi yang telah menggurita pada PT. Perkebunan Sumut yang telah dinyatakan adanya kerugian negara, yang harus juga segera dituntaskan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
  4. Pada penanganan kasus korupsi di RSUP H. Adam Malik Medan berdasarkan Surat Oerintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut NO : PRINT-44/N.2/Fd.1/09/2018 tanggal 14 September 2018, terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang berupa pemeliharaan Air Condisioner (AC) APBN T.A 2017, serta dugaan kerugian uang negara pada hasil temuan BPK RI terkait pengadaan obat yang masa kadaluarsanya dibawah 2 tahun. Dimana pada kasus ini telah dihentikan penyelidikan kasusnya. Namun, pihak Kejatisu tidak mengeluarkan surat SP3 atas kasus korupsi di atas.
  5. Tidak adanya penuntasan dalam penanganan kasus korupsi di Dinas Tarukim Sumut yang sampai saat ini belum juga terselesaikan kasus nya, yang mengendap hingga 12 Tahun lebih di meja para Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut yang telah kami laporkan dan pertanyakan selama 5 tahun lebih.
  6. Adanya dugaan korupsi pengadaan buku Rp.10 Milyar pada Dinas Pendidikan Kab.Sergei, dan dugaan syarat permainan pada kegiatan pengadaan 1.376 Notebook pada Dinas Pendidikan Kota Medan TA.2020 senilai Rp.12,8 Milyar, dengan merubah mata anggaran tanpa adanya persetujuan dan pengesahan dari DPRD Medan, yang jelas melanggar Perda no : 17/2019 tentang APBD TA.2020.Dimana Notebook tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam berita penerimaan barang.
  7. Maraknya dugaan mafia-mafia proyek APBD yang mengatas namakan institusi Kejaksaan, agar mendapat jatah proyek pada Dinas Kabupaten/Kota. kami minta untuk segera dibentuk tim gabungan khusus, untuk menangkap oknum-oknum nakal pada institusi Kejaksaan, baik yang diduga dilakukan Jaksa Aktif ataupun Jaksa Fungsional, serta menyelidiki oknum pemborong (pengusaha) berinisial R.

Aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejati Sumatera Utara ini akhirnya tidak menemukan titik terang. diduga Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., enggan menemui para pengunjuk rasa.

Menurut informasi yang diutarakan langsung oleh Faisal Tanjung, aksi unjuk rasa akan dilanjutkan Minggu depan, dengan masa yang lebih banyak lagi.

“Minggu depan kita akan lanjutkan aksi ini. Kemungkinan, kami akan datang dengan massa yang lebih banyak lagi,” ungkap Faisal Tanjung. (Hendra CN)