2 Pelaku Bom Ikan Berhasil Ditangkap Ditpolairud Polda Malut, 12 Lainnya Dalam Pencarian

TERNATE, CN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku destructive fishing (penangkapan ikan menggunakan bahan peledak bom) diwilayah perairan Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinsial RT alias Tama (44 tahun) dan SM alias Tole (19 tahun). RT merupakan warga Sulawesi Tengah (Sulteng) dan SM merupakan warga Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya diringkus pada 1 Agustus 2020, di titik kordnat 01°39’01.27” s – 124°59’24.58” e, di wilayah perairan Pulau Kabihu, Kabupaten Pulau Taliabu.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol R. Djarot Agung Riadi didampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Riojikan dalam keterangan pers, senin (10/8/2020) menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut memiliki peran sebagai penyelam ketika bom atau bahan peledak sudah selesai dipakai.

“Saat melakukan aksi di wilayah perairan Malut, para terduga tersangka ini tidak bekerja sendiri tetapi bersama dengan kelompok dan belasan orang yang berhasil kabur,” kata Djarot.

Ia menegaskan, kurang lebih 12 orang yang berhasil kabur itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para terduga tersangka ini, melakukan aksi bom ikan diwilayah Malut dengan menggunakan KM. Shohibusunnah 001,” terangnya.

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan kapal KM. Shohibusunnah 001, ada kurang lebih 5 orang yang terdaftar dalam crew kapal, sementara 9 orang lainya tidak terdaftar. Bahan peledak yang digunakan dalam aksi ini, kata dia adalah bahan peledak jenis handak yang dikemas dalam botol air mineral.

“Botol bekas minuman keras (bir), jerigen kapasitas 5 (lima) liter dan disimpan pada 3 buah coolbox dengan jumlah kurang lebih 17 (tuju belas) buah,” ujarnya.

Ia mengatakan, dikhawatirkan adanya perlawanan dari crew kapal, komandan kp.xxx2008 amankan barang bukti handak dan 2 org crew kapal KM. Shohibusunnah 001 kemudian dibawa ke Desa Bonabua Pulau Taliabu, untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa, namun setelah kembali ke kapal KM. Shohibusunnah telah melarikan diri.

“Dari hasil pemeriksaan dua terduga tersangka ini mengaku mereka baru pertama kali melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” tutur Djarot.

Djarot bilang, kedua tersangka saat ini tengah diamankan di Mako Polairud Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan itu, keduanya diduga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Darurat, Pasal 84 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (Ridal CN)

DPP Berkarya Secara Bulat Mengusung “Melisa-Juhdi Taslim” di Pilwako Ternate

JAKARTA, CN – Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (DPP Berkarya) memberikan Persetujuan kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Merlisa SE dan Juhdi Taslim SH,MH di Pemilihan Wali Kota Ternate.

Persetujuan Pasangan calon tersebut, berdasarkan usulan DPD Partai Berkarya Kota Ternate lewat DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku Utara. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya memberikan persetujuan kepada pasangan Calon Walikota dan wakil walikota Ternate Priode 2020-2025 kepda Merlisa SE dan Juhdi Taslim SH,MH.

Kepada Awak Media, Ketua DPP Partai Beringin Karya menyampaikan bahwa lewat Surat Keputusan Partai Beringin Karya telah mengesahkan untuk mengusung Calon Walikota dan wakil walikota Ternate Priode 2020-2025 kepda Merlisa SE dan Juhdi Taslim SH,MH.

“Maka dari itu, kami menugaskan kepada DPD partai Beringin Karya Kota Ternate untuk mendaftarkan Paslon Merlisa SE dan Juhdi Taslim SH,MH ke KPUD Kota Ternate dan melaksanakan langkah-langkah strategis untuk memenangkan Paslon yang di Usung partai berkarya,” pungkasnya. (Red/CN)

Pembangunan Jalan Mangkrak, Cawabup Halsel Lutfi Machmud Pernah Diperiksa Jaksa

HALSEL, CN – Proyek pembunan Jalan Sayoang-Yaba Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali disoroti berbagai kalangan. Sebab, Jalan yang menelan APBD Provinsi Maluku Utara (Malut) 59 Miliar itu jadi polemik sejak lama.

Dari Informasi yang di himpun Media Cerminnusantara.co.id, Minggu (9/8/2020) bahwa Jalan Sayoang-Yaba dikerjakan oleh PT. BUMN pada Tahun 2015 dengan pagu Anggaran 49 Miliar yang melekat di PUPR Malut yang saat itu di jabat oleh Jafar Ismail.

Proyek tersebut di ketahui bermasalah dan telah dilaporkan ke Kejati Malut atas temuan kekurangan Volume pekerjaan 1 Miliar lebih.

Sebab, lamanya penanganan kasus korupsi Jalan Sayoang-Yaba, Kejati Malut sempat menaikan status kasus itu dari Pengumpulan Data, Penyelidikan dan penyedikan. Namun pada akhirnya di SP3 oleh Kejati Malut.

Karena kasus tersebut sangat jadi perhatian publik Malut. Bahkan penyidik Kejati Malut maraton melakukan pemeriksaan berbagai saksi termasuk Lutfi Machmud selaku Direktur PT. BUMN dan Djafar Ismail Kadis PUPR Malut saat itu.

Kepada Media Cerminusantara.co.id, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan, Amrul Doturu menyampaikan bahwa, terkait polemik Jalan Sayoang-Yaba patut kiranya DPRD menyorotinya, tetapi sampai saat ini belum ada satu DPRD Periode 2019-2024 menyuarakannya.

“Apabila demikian, persoalan ini menjadi dosa siapa, apakah dosa Gubernur , Dosa Kadis PUPR ataukah Dosa DPRD Malut,” tanya Ambruk.

Lanjutnya, ia mengajak agar pejabat Publik yang berkewenangan menggunakan hati nurani karena ini persoalan kemanusian.

Amru Doturu juga menyampaikan bahwa, masyarakat 8 desa di Kecamatan Bacan Barat Utara tersebar di Lintasan Jalan Sayoang-Yaba meminta Pemprov segera meneyelsaikan dengan mengeksekusi langsung jangan menjanjikan.

Sambung Amrul, apabila permintaan ini tidak diindahkan. Maka pihaknya bakal menggalang massa untuk melakukan dlDemontrasi di Kantor PUPR, DPRD dan Kantor Gubernur Malut di Sofifi.

“Apabila Tuntutan Kami ini tidak direspon maka kami akan Demo besar-besaran,” tegasnya. (Red/CN)

Berkarya Kubu Muchdi Pr Anulir Semua Rekomendasi Pilkada 

MATARAM, CN – Sekretaris Jenderal Partai Berkarya H. Badaruddin Andi Picunang menegaskan Partai Berkarya secara otomatis menganulir seluruh rekomendasi Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah itu diambil, kata Badaruddin, menyusul tuntasnya masalah Dualisme kepemimpinan di tubuh Partai itu.

Badaruddin ketika dihubungi melalui telepon dari Mataram, Sabtu (8/8/2020) menegaskan bahwa kisruh Dualisme kepemimpinan di Partai Berkarya sudah berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). SK Kemenkumham yang terbit pada Tanggal 30 Juli 2020.

SK baru tersebut terdapat perubahan dari kepengurusan Partai Berkarya yaitu perubahan posisi Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra kepada Muchdi Purwopranjono (Pr) dan Sekjen dari Priyo Budi Santoso kepada Badaruddin Andi Picunang.

Nama Priyo, kata Badaruddin, tidak ada di dalam kepengurusan. Sementara itu, Tommy Soeharto meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum, tetap berada di posisi elite Partai sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

“Jadi, sudah tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya. Kepengurusan baru hasil munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai,” kata Badaruddin.

Menurut dia, SK baru tersebut telah disampaikan kepada pihak KPU dan Kantor Berita Negara. Dengan demikian, terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, yang berhak menandatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020—2025.

“Surat B1KWK yang telanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya otomatis teranulir dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU,” katanya menegaskan.

Menyusul SK baru tersebut, Badaruddin selaku Sekjen Partai Berkarya menegaskan bahwa pihaknya akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat Provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024.

“Khusus bagi DPW Provinsi dan DPD kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020, dalam waktu dekat sebelum pendaftaran akan dilaksanakan musyawarah wilayah (muswil) provinsi dan musyawarah daerah (musda) kabupaten/kota,” kata Badaruddin menjelaskan.

Untuk wilayah Provinsi NTB, Badaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah menunjuk pengurus DPP Guntar Boerhamsah sebagai Plt. Ketua DPW Partai Berkarya NTB.

“Pak Guntar dari DPP sudah ditunjuk jadi plt. (Ketua DPW Partai Berkarya) NTB untuk mengadakan muswil secepatnya. Yang jelas kami berlari kencang,” ucap Badaruddin. (Red/CN)

Sumber: Republika

Musda KNPI Halsel, IMM dan GP Ansor Siap Menangkan La Jamra Hi Zakaria SH,MH

HALSEL, CN – Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM) Cabang Halmahera Selatan (Halsel) dan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Halmahera selatan siap mendukung dan memenangkan La Jamra Hi Jakaria SH,MH di Musda KNPI Halsel.

“Terkait dengan pencalonan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten Halmahera Selatan, Maka banyak figur-figur di kalangan muda bermunculan untuk mengisi kursi Nomor satu KNPI Halsel. Salah satunya Lajamra Hi Jakaria SH,MH siap memegang pucuk pimpinan di KNPI Halsel,” Hal ini disampaikan Harmain Rusli Ketua IMM Cabang Halsel, Minggu (9/8/2020).

Lanjut Harmain sesuai dengan pandangan kami bahwa kami akan mengusung calon kandidat yang punya pemahaman serta punya kepedulian terhadap kepemudaan terutama kaum intelektual dalam hal ini Mahasiswa serta para cendekiawan mudah di Halmahera Selatan.

Itu sebabnya, IMM Cabang Halsel siap mendukung dan memenangkan La Jamra Hi Jakaria SH,MH. Menurut Harmain, IMM sudah pasti melakukan kajian-kajian terkait siapakah yang bakal di usung untuk menjabat sebagai Ketua KNPI Halsel ke depan.

“Setalah kami berdiskusi dan dan berembuk bahwa Kami putuskan mengusung dan memberikan dukungan kepada Bapak La Jamra Hi Zakaria SH MH sebagai kandidat kuat calon Ketua KNPI Halmahera Selatan,” tandasnya.

Harmain juga menyampaikan bahwa IMM sedang melakukan konsolidasi di semua teman-teman Ketua dan anggota Cipayung Halmahera Selatan dan saat ini.

“Lajamra Hi Jakaria SH,MH sudah mengantongi 7 rekomendasi Partai Politik yang punya pandangan yang sama untuk melakukan perbaikan ke depan,” tutupnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh pengurus GP Ansor Kabupaten Halsel Ibnu Lamoro menuturkan bahwa diantara figur-figur yang bermunculan, maka GP Ansor melirik La Jamra Hi Zakaria SH, MH.

Pasalnya, Ungkap Ibnu Lamoro bahwa KNPI Halsel butuh sosok Pemimpin yang memiliki integritas tinggi, Cerdas dan mampu merangkul semua oraganisasi paguyuban di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Maka dari itu lewat pengkajian kami bahwa La Jamra Hi Zakaria SH MH merupakan figur yang layak untuk diusung,” tutupnya. (Red/CN)

Direktur BUMK Desa Sumber Mukti Kilo 8 Diduga Ada Kongkalikong Bersama Kades

Aceh Singkil, CN – Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Desa Sumber Mukti Kilo 8, selama ini banyak yang tidak tepat sasaran seperti pembangunan Gapura Kantor Desa dan Pondok mewah di belakang pajak sore Tahun anggaran 2019.

berdasarkan hasil komfirmasi bersama warga Desa Sumber Mukti, Sabtu (8/8/2020) tepatnya di samping pajak sore bersama dengan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat bahwa menurut mereka Direktur BUMK Desa Sumber Mukti banyak yang tidak teransaparansi terhadap masyarakat, sehingga banyaknya dugaan penyalahgunaan seperti pembangunan Gapura yang menggunakan Dana BUMK.

“Jadi selama ini Ketua BUMK dan Kepala Desa bekerja sama sejak Tahun 2017-2019 tidak jelas rimbanya, ” jelas mereka yang enggan dipublish nama.

Untuk mencari kebenaran imformasi masyarakat tersebut. Beberapa kali ingin menemui Ketua BUMK di rumahnya selalu tertutup dan terkunci pada, dari sekira pukul 10:00 hingga pukul 04:10 WIB.

Selain itu juga sama halnya agar kebenaran imformasi masyarakat tersebut. Kades Awalid Purba saat di komfirmasi lewat chat WhatsApp, Nomor contak tidak aktif.

Sesuai dengan imformasi masyarakat juga bahwa Kades dan Ketua BUMK ada dugaan Kongkalikong. Agar tidak menjadi selalu bersifat berprasangka, di minta kepada penegak hukum dan Kecamatan sebagai fungsi kepengawasan agar segera memanggil untuk mempertanggungjawabkan secara terbuka di pablik sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pablik (KIP). (Muklis CN)