Calon Anggota DPD RI Sarka Eladjouw Akan Gelar Kampanye Terbuka di Morotai

HALSEL, CN – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku Utara (Malut) Nomor Urut 15 Sarka Eladjouw dalam waktu dekat, akan menggelar kampanye terbuka di Kabupaten Kepulauan Morotai.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Sarka Eladjouw mengatakan, pihaknya dimintai simpatisan dan relawan serta Tokoh di wilayah tersebut untuk menggelar kampanye terbuka.

“Kampanye terbuka ini akan digelar dalam waktu dekat, berdasarkan permintaan langsung dari relawan yang tersebar di sana (Kabupaten Kepulauan Morotai),” tuturnya, Selasa (23/1/2024).

Meski Demikian, Senator Malut itu dalam keterangannya belum memastikan secara langsung hari dan Tanggal kapan dilaksanakannya kampanye terbuka.

“Terkait lokasi, tanggal dan hari, kita bicarakan dulu dengan Ketua Tim Morotai. Kita juga perlu menerima masukan tentang lokasi yang akan dijadikan zona kampanye, ” cetusnya.

Dalam paparannya, Ketua Barisan Muda Togale (BMT) Malut itu menambahkan, meskipun kegiatan kampanye terbuka baru diagendakan. Namun sejumlah atribut berupa Spanduk dan Kalender miliknya telah tersebar di sejumlah Desa dan Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Morotai.

“Semangat kemenangan ini sudah ditunjukan oleh Tim di Morotai. Sehingga meskipun agenda kampanye terbuka ini belum dijadwalkan secara langsung, namun kurang lebih puluhan Spanduk dan Kalender saya sudah tersebar di beberapa Desa dan Kecamatan,” terangnya.

Sarka dalam kesempatan itu juga tak luput menghimbau seluruh masyarakat Malut untuk sama-sama menjaga kerukunan dan ketentraman menjelang Pemilu pada 14 Februari nanti.

“Kerukunan dan ketentraman harus kita jaga secara bersama-sama sebagai warga negara yang baik menjelang pemilu. Ini dilakukan untuk menghindari perpecahan. Jangan hanya karena perbedaan pendapat, pilihan dan pandangan politik, masyarakat menjadi terkotak-kotak,” imbuhnya mengakhiri. (Shain/CN)

Hampir 3 Bulan Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan 2 Anak Dibawah Umur, Polres Halsel Masih Menunggu Keterangan Ahli

HALSEL, CN – Kasus pencabulan Dua (2) anak dibawah umur yang terjadi di Desa Bajo, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Provinsi belum menemui titik terang.

Meskipun laporan dugaan pencabulan terhadap 2 anak SD itu telah dilaporkan nenek korban pada Selasa (31/10/2023) lalu dengan Nomor: STPLP/167/X/2023/SPKT. Namun hingga saat ini, Penyidik Polres Halsel tak kunjung menemukan ataupun menangkap terduga pelaku.

“Padahal hasil visum telah dikantongi pihak Reskrim Polres setempat,” ungkap kerabat terdekat korban, Minggu (21/1/2024).

Kerabat terdekat korban yang identitasnya itu tidak disebutkan itu  menuturkan, akibat dari pencabulan itu, korban mengalami luka serius di bagian intim. Sehingga korban harus menahan rasa sakit di waktu-waktu tertentu.

Oleh karena itu, lambatnya proses penanganan yang dilakukan dalam penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan kasus pencabulan, patut dipertanyakan.

“Kami pertanyakan penanganan kasus ini sudah sampai dimana. Sebab, ini sudah hampir 3 bulan dilaporkan di Polres Halsel,” cetusnya.

Kata dia, lambatnya penanganan kasus pencabulan ini, bisa menyebabkan pelaku melarikan diri dan akan berdampak pada tidak terpenuhinya hak hukum korban pencabulan akibat dibiarkan berlarut-larut begitu saja oleh pihak kepolisian.

“Ini bisa menyebabkan hak hukum korban tidak terpenuhi, jika penanganan kasus semacam ini. Sehingga kami meminta Aparat Penegak Hukum bisa menyelesaikan kasus itu dengan secepatnya,” pintanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keterangan ahli.

“Masih penyelidikan, kita menunggu keterangan ahli,” singkatnya. (Shain CN)

Pemda Halsel Terus Laksanakan Program RTLH

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), terus berupaya melaksanakan program Rumah Tak Layak Huni (RTLH) guna merehabilitasi rumah-rumah yang dianggap tidak layak dihuni.

Kepala Disperkim Halsel, Fadli Hi. Kader, Saat dikonfirmasi media pada Sabtu (20/01/2023), dalam rangka menindaklanjuti program RTLH sesuai arahan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) turun langsung ke Desa untuk mengkroscek kondisi rumah di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan yang kondisinya sangat memperihatinkan.

Dimana, Rumah tersebut ditempati keluarga nelayan dengan 3 anak dan 1 istri.

“Terdapat kesepakatan bahwa rumah baru akan dibangun ini, di atas tanah mereka sendiri,” ucapnya.

Kondisi Rumah Tak Layak Huni di Desa Galala.

Kadis Perkim Halsel bilang, pemilik Rumah tersebut telah memiliki Kartu Keluarga (KK). Namun belum memiliki KTP. Oleh karena itu, pada Senin esok akan dilakukan pembuatan KTP dan pembahasan final pembangunan rumah di Kantor Disperkim yang melibatkan keluarga dan Tim Teknis dari Disperkim sendiri.

“Pemilik rumah sudah memiliki KK, tapi belum memiliki KTP. Insya Allah Senin besok akan dilakukan pembuatan KTP sekaligus pembahasan dengan keluarga dan Tim Teknis dari Disperkim guna memfinalkan,” ujarnya.

Program RTLH adalah salah satu cara yang dilakukan Pemda Halsel untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kurang mampu dengan memberikan bantuan dalam hal perbaikan rumah yang layak huni.

“Diharapkan program ini dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan,” harapnya. (Hardin CN)

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Kades Woe Kob Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi 

HALTENG, CN – Diduga melakukan pencemaran nama baik, seorang oknum wartawan dilaporkan ke Polres Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut). Hal itu dilaporkan Kepala Desa (Kades) Woe Kob bersama puluhan warganya, Jumat (19/01/2024).

Awalnya, oknum wartawan itu menulis berita dan menyebarkan berita online yang menyudutkan Kades Woe Kob atas nama masyarakat dengan judul berita: “Diduga Keras Sudah Sunat Hak Miliknya Masyarakat Warga Meminta Kejati Maluku Utara Segera Tangkap Kepala Desa Trans Kobe Woe Kob SP,1,Jeferson Burnama.

Kanit II Sat Reskrim Polres Halteng, Erwin S membenarkan telah menerima adanya laporan pengaduan dari Kades Woe Kob dan masyarakatnya terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan inisial D dari salah satu media online.

“Hari ini Pak Kades dan Staf Desa beserta kurang lebih 20 orang masyarakat datang ke Polres membuat laporan pengaduan terhadap oknum wartawan inisial D dari media radartipikor.com terkait dugaan pencemaran nama baik. Yang mana, isi berita tersebut dinilai mencemarkan nama baik Kades alias Jefrison Burnama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kades Woe Kob Jeferson Burnama mengatakan, oknum wartawan tersebut harus diberikan efek jera. Sehingga kedepannya terkait pemberitaan media harus berimbang agar informasi yang diberikan bisa mendidik masyarakat.

“Dia harus bertanggung jawab dengan isi pemberitaannya yang menjadi keresahan masyarakat. Karena beritanya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kesalnya.

Jeferson menambahkan, terkait pemberitaan tersebut dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan bisa berakibat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap rekan-rekan wartawan lain yang masih profesional.

“Berita-berita yang tidak berdasarkan bukti dan fakta di lapangan seperti ini, sangat meresahkan masyarakat. Jadi jangan sampai gara-gara oknum wartawan seperti ini dapat merugikan teman-teman wartawan yang lain,” tuturnya.

Jeferson bilang, oknum wartawan tersebut harus paham dengan tugasnya sebagai wartawan. Sehingga dapat memberikan akses yang proporsional. Dalam hal ini, hak dirinya untuk menjawab.

“Sebelum membuat berita atau mau tayang berita itu harus konfirmasi dulu dengan saya selaku yang bersangkutan. Ini tidak ada konfirmasi langsung di tayang, otomatis ini merugikan saya. Dan jangan bawa-bawa nama masyarakat kalau ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi sumber pemberitaan yang tidak mendasar. Selain itu, kita selaku yang bersangkutan juga harus ada hak jawab apabila ada berita yang mengarah ke pencemaran nama baik. Sehingga pemberitaan itu bisa berimbang,” pungkasnya. (Red/CN)

Panwaslu Kecamatan Weda Lakukan Penertiban APK

HALTENG, CN – Selama Tahapan Kampanye, Panwaslu Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), telah beberapa kali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Weda yang ditemukan tidak sesuai aturan.

M Safri Yusuf, Kordiv HP2H Panwaslu Kecamatan Weda mengatakan, mengenai pemasangan APK ini telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 dan SK KPU Halteng No 119 tentang penempatan lokasi alat peraga kampanye.

“Terdapat beberapa APK yang pemasangannya melanggar aturan di wilayah Kecamatan Weda. APK yang melanggar seperti yang dipasang di fasilitas Pemerintah, Fasilitas Pendidikan dan tempat-tempat Ibadah. APK yang sudah ditertibkan itu berupa Stiker dan Baliho,” terangnya.

Sesuai prosedur, sebelum proses penertiban dilakukan, jajaran Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Desa telah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada peserta Pemilu yang memasang APK melanggar atau tidak sesuai aturan.

“Jadi sebelum ditertibkan, kami koordinasi dengan Tim/caleg sebagai upaya pencegahan dengan tujuan agar peserta Pemilu menertibkan sendiri APK yang melanggar dalam hal tata cara pemasangannya dengan tenggang waktu yang telah ditentukan,” pungkas Safri.

Safri menambahkan, jika langka pencegahan tersebut tidak diindahkan, maka jajaran Pengawas Pemilu, dalam hal ini Panwascam, mengeluarkan surat rekomendasi perihal pelanggaran administrasi.

“Ada beberapa APK yang melanggar itu diturunkan secara mandiri oleh Tim mereka. Ada juga APK yang langsung ditertibkan oleh Satpol PP,” tutupnya. (Hardin CN)

Bawaslu Halsel Akan Telusuri Oknum Kades Diduga Bagikan Foto Caleg di Group WhatsApp 

HALSEL, CN – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), akan mengusut dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades).

Pasalnya, ada salah seorang oknum Kades di Kecamatan Makian Barat diduga kuat membagikan foto Calon Legislatif (Caleg) di Group WhatsApp.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran awal terkait informasi tersebut.

“Itu informasi awal, nanti kita lakukan penulusuran, tapi kami bawa ke rapat dulu. Jadi nanti Pleno, baru kami turun untuk cari informasi awal itu,” jelas Rais Kahar saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id diruang kerjanya, Jumat (19/1/2024).

Bawaslu juga akan melakukan pemanggilan terhadap Calon Legislatif (Caleg) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Halsel dari Partai Perindo Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Irwan Adam jika dibutuhkan.

“Hasil dari informasi awal itu, lalu kita tuangkan secara format. Jadi ada dilibatkan dan melibatkan. Tapi nanti kita lihat dari hasil penulusuran,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu WhatsApp Group dengan nama “TODOKU LLJAYA” yang berisi 84 anggota mendadak heboh. Dimana, salah seorang oknum Kades di Kecamatan Makian Barat, berinisial L diduga kuat kedapatan membagikan banner Caleg DPRD Halsel dari Partai Perindo Dapil 1 Irwan Adam pada Rabu (16/1/2024). (Hardin CN)