Ampas Emas yang Diduga Digelapkan Oknum Penyidik Akan Dijadikan Barang Bukti Tambahan ke Propam dan Polda Malut

HALSEL, CN – Perkara Kasus Tindak Pidana Pertambangan ilegal yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

JPU menolak Tahap II tersebut atas keberatan Kuasa Hukum Tersangka, Fahmy Subur dan Abdullah Adam, SH, MH lantaran Barang Bukti yang diduga kuat telah digelapkan.

Fahmy menjelaskan, dari keterangan kliennya saat pemeriksaan Barang Bukti tidak sesuai lantaran isi Ampas Emas yang ada dalam Karung milik tersangka terisi full penuh dalam Karung yang kemudian diikat menggunakan Tali Plastik berwarna merah dan biru. Namun yang dia lihat, menurut tersangka adalah yang terisi dalam Karung hanyalah tersisa sedikit atau kurang dari setengah Karung dan tidak lagi diikat menggunakan Tali Plastik. Tapi diikat langsung menggunakan mulut Karung.

“Olehnya itu, kami selaku Penasihat Hukum Tersangka sangat meyakini kalau Barang Bukti Ampas Emas milik Tersangka benar-benar diduga ditukar oleh oknum-oknum Penyidik dan Penyidik Pembantu Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut. Dan kami berkesimpulan dan mengatakan bahwa Barang Bukti tersebut sudah tidak asli dan tidak utuh lagi karena telah berubah bentuk sebagaimana apa yang dikatakan klien kami,” tegas Fahmy Subur.

“Dan kami Penasihat Hukum akan menjadikan ini sebagai Barang Bukti tambahan kami di Propam dan Ditreskrimum Polda Malut. Yang mana, telah kami masukan Pengaduan dan Laporan Pidana atas dugaan pencurian dan penggelapan Barang Bukti milik Tersangka insial SU pada Tanggal 25 Maret 2024 kemarin. Selain itu juga, kami kirimkan sebagai tembusan ke Kompolnas yang juga telah kami masukan Pengaduan ke Kompolnas,” tambah Advokat asal Obi itu.

Fahmy juga meminta kepada Kompolnas untuk menjadikan Pengaduan pihaknya ini sebagai Atensi untuk Kompolnas. Sehingga Polri tidak dinilai sebelah mata oleh publik.

Sementara pantauan media ini, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut digelar di Mapolsek Bacan sekira Pukul 10.00 WIT pada Rabu (27/3).

Dalam penyerahan tersebut, dihadiri 2 orang JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, 3 orang dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut dan Tersangka beserta Saksi dan Kuasa Hukum Tersangka.

Namun saat dimintai keterangan, pihak JPU dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut enggan memberikan keterangan dengan alasan kewenangan untuk menyampaikan ke publik adalah atasan mereka. (Hardin CN)

Pencairan DD 14 Desa di Halsel 2024 Dipending, Kadis PMD Dinilai Tak Paham Hukum

HALSEL, CN – Sebanyak 14 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Pasalnya, pencairan DD 14 Desa tersebut dipending karena belum ada kepastian hukum terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.

“Sejauh ini, saya belum dapat hasil putusan PTUN dan PTTUN untuk di pelajari. Maka dari itu, saya berinisiatif berkomunikasi dengan Bupati untuk di pending sementara,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPDM) Halsel, Maslan H Hasan saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (28/3).

Sementara itu, Kadis PMD Halsel, Maslan Hi Hasan dinilai tidak mengerti tentang hukum. Dimana, menurut Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, Ismid Usman bahwa putusan PTUN Ambon dan PTTUN Manado itu, memerintahkan kepada Pemda dalam hal ini Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk membatalkan SK Bupati nomor 131 Tahun 2023.

“Jadi selama belum ada Surat Keputusan pembatalan, maka SK 14 Kepala Desa sah menurut hukum dan Kadis DPMD tidak punya hak untuk menahan Dana Desa selama 14 Kades tidak bermasalah hukum lain terkait pengelolaan Dana Desa,” tegas Ismid Usman.

Sekedar diketahui, 14 Desa itu diantaranya, Desa Kuwo Kecamatan Gane Timur Selatan, Desa Goro Goro Kecamatan Timur, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan, Desa Loleongusu Kecamatan Mandioli Utara, Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Jouronga, Desa Yomen Kecamatan Kepulauan Jouronga, Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, Desa Loid Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan, Desa Fida Kecamatan Gane Timur, Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Desa Lata Lata Kecamatan Kasiruta Barat dan Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan. (Hardin CN)

Gelar Pelatihan Khusus Kelompok Lansia, Kepala DP3A-KB Halsel: Mari Kita Bersama-sama Memberikan Perhatian yang Pantas

HALSEL, CN – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar pelatihan terhadap kelompok Lanjut Usia (Lansia).

Kegiatan itu sebagai wujud kesadaran dan pentingnya perhatian terhadap kelompok Lansia di Halsel.

Dimana, DP3A-KB Halsel mendorong Lansia menjadi pribadi yang mandiri dan produktif, memperpanjang usia dan hidup sehat. Baik secara jasmani maupun rohani. Sehingga tidak menjadi beban.

Pelatihan ini diikuti kader Bina Keluarga Lansia (BKL) di Halsel. Kader BKL dimaksudkan untuk menjadi agen perubahan bagi kelompok Lansia di wilayah tersebut.

Mereka diharapkan mampu melaksanakan sosialisasi 7 dimensi Lansia dengan baik dan aktif memberikan pelayanan kepada Lansia.

Kepala DP3A-KB Halsel, Karima Nasarudin, menyatakan bahwa pelatihan ini bukan hanya sebatas seremonial, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan Kader BKL dalam memberikan pelayanan kepada Lansia.

“Lansia di wilayah tersebut akan tetap bersemangat dan bahagia menjalani hidup karena merasa diperhatikan, dibutuhkan, terus menerima edukasi dan terus produktif dalam dunia kerja. Intinya, usia boleh bertambah, tetapi jika dilandasi oleh semangat dan wawasan yang muda, maka seorang Lansia masih dapat menjadi generasi yang produktif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya,” ujar Karima kepada wartawan, Senin (25/3).

Karima juga mengajak semua pihak memberikan perhatian pada kelompok Lansia yang memiliki pengalaman dan kebijakan hidup sangat berharga sehingga generasi muda dapat mempelajari serta memanfaatkan kearifan hidup dari Lansia.

“Mari kita bersama-sama memberikan perhatian yang pantas pada kelompok Lansia yang memiliki pengalaman dan kebijaksanaan hidup yang sangat berharga, sehingga generasi muda dapat mempelajari dan memanfaatkan kearifan hidup dari para lansia,” imbuhnya.

Diketahui, pelatihan ini difasilitasi dan dibuka langsung Nuryamin, S.ST, MM, Kepala Perwakilan BKKBN Malut bertempat di Aula Malaria Center Halsel.(Hardin CN)

Oknum Penyidik Diduga Minta Uang Pelicin Rp 50 Juta ke Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Ilegal

TERNATE, CN – Nasib apes dialami seorang pria. Pasalnya, pria Paru Baya itu, kini ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Provinsi Maluku Utara (Malut).

Tersangka yang tidak mau dipublish namanya itu, mengaku bahwa oknum Penyidik sempat meminta sejumlah uang pelicin. Hal ini disampaikan ketika ditemui media Secara Khusus (eksklusif) di Kota Ternate Rabu, (27/3/2024).

“Saat itu, setelah kami ditangkap dan diperiksa sekitar Satu bulan, saya diminta uang 50 juta oleh oknum Penyidik untuk timbal balik agar saya di bantu dalam proses hukum,” jelas tersangka.

Namun karena tersangka tersebut tidak memiliki uang Rp 50 juta. Sehingga yang dapat ia dapat menyanggupi hanya Rp 30 juta.

“Waktu itu, saya sampaikan kepada Penyidik tersebut. Kesanggupan saya hanya Rp 30 Juta. Sehingga saya berikan hanya itu dan saya berikan melalui jasa penitipan di Kapal dari Laiwui Kecamatan Obi menuju Kota Ternate,” terangnya.

Dalam wawancara tersebut, tersangka juga menunjukan bukti Dokumentasi saat pengiriman yang tertulis “dari (nama tersangka) di Anggai Buat (nama oknum penyidik) di Ternate”.

Dari keterangan gambar tercatat, Nama File IMG_20230717_104412, waktu 17 Juli 2023 10.44, perincian lain, Ukuran : 400*2252, Orientasi : 90, Ukuran File : 2,43 MB, Pembuat : Vivo, Model : Vivo 1920.

Terpisah, Fahmy Subur dan Abdullah Adam, sebagai kuasa hukum tersangka ketika dikonfirmasi awak media, mereka mengaku baru mengetahui hal tersebut ketika klien mereka menceritakan kepada pihak Propam saat pengaduan dugaan pencurian dan penggelapan Barang Bukti sebanyak 1.969 Karung Ampas Tanah yang mengandung Emas.

“Kami kaget juga saat klien kami menyampaikan kepada pihak Propam Polda Malut bahwa klien kami pernah memberikan uang Rp 30 Juta kepada oknum Penyidik untuk timbal balik yang sebelumnya diminta Rp 50 Juta,” ucap Fahmy.

Menurut Fahmy, kliennya menyembunyikan dugaan permintaan uang pelicin tersebut, mungkin merasa takut untuk disampaikan kepada dirinya selaku Kuasa Hukum.

“Sehingga begitu ditanyakan pihak Propam, baru klien kami memiliki keberanian untuk menyampaikannya,” tutupnya. (Hardin CN)

Bupati Halsel Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa BPD Maluku

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa, yang diselenggarakan PT Bank Pembangunan Daerah (PBD) Maluku.

Acara yang diselenggarakan pada Senin 25 Maret 2024, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta.

Ikut hadir, Gubernur Maluku, Murad Ismail, Gubernur Malut, M. Ali Yasin Ali dan seluruh Kepala-kepala Daerah wilayah Maluku dan Malut.

Acara ini juga dihadiri pemangku kepentingan dan pemilik saham Bank.

Kegiatan yang digelar PT Bank BPD Maluku ini, merupakan acara tahunan dan luar biasa dalam rangka mempertanggungjawabkan kinerja Bank setiap tahunnya.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel dengan PT Bank BPD Maluku sampai saat ini sudah sangat baik dan berharap kerjasama semakin meningkat dan dapat memberi kontribusi positif terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan di Halsel.

“Dalam era globalisasi seperti saat ini, Dunia perbankan menjadi bagian penting dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Bank BPD Maluku sebagai salah satu Bank pembangunan daerah turut berkontribusi dalam memajukan perekonomian wilayah Maluku dan Maluku Utara,” jelas Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

Maka tak heran, jika keikutsertaan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dalam rapat umum pemegang saham PT Bank BPD Maluku tersebut menjadi sebuah momentum yang penting.

Pasalnya, kehadiran Bupati Halsel menunjukkan keseriusannya dalam mendukung upaya peningkatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberi dampak positif terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan di Kabupaten Halmahera Selatan dan seluruh wilayah Maluku dan Maluku Utara,” harap Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)

Polda Malut Didesak Pecat Oknum Penyidik dan Tangkap Abukarim Latara Atas Dugaan Keterlibatan Tukar Barang Bukti 

TERNATE, CN – Front Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara kembali mendesak Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Propam dan Ditkrimum untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Penyidik insial ZL dan menangkap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abukarim Latara, Senin (25/3/2025).

Oknum Penyidik insial ZL dan Abukarim Latara diduga kuat terlibat dalam dugaan penukaran Barang Bukti sebanyak 1.969 Karung Tanah Ampas yang mengandung Emas.

Dimana pada saat itu, penangkapan yang dilakukan Polairud Polda Malut terhadap 2 tersangka kasus pertambangan pada Juni 2023 lalu.

Kordinator Lapangan (Korlap), Azis Abubakar dalam orasinya meminta Kapolda Malut agar memerintahkan Propam untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap Oknum Penyidik Ditreskrimsus sebagaimana yang telah diberitakan media online dan laporan tersangka terkait dugaan penukaran dan penggelapan Barang Bukti.

Sementara Maskur Hi. Latif, salah seorang orator, dalam orasinya mengatakan bahwa dugaan perbuatan ZL dan Abukarim Latara merupakan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang harus ditindak tegas.

“Untuk menjaga nama dan Almamater Polri, maka Polda Malut harus menunjukan bahwa kita semua sama di mata hukum dan tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum,” tegas mantan Ketua GMNI Malut itu.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum agar segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan Barang Bukti yang diduga kuat dilakukan oknum Penyidik ZL dan Abukarim Latara.

Pantauan media ini, masa aksi menggunakan satu unit Pick Up dilengkapi Sound sistem sekira pukul 13.30 WIT, Senin 25 Maret 2024, tiba di Mapolda Malut. Kemudian menyampaikan tuntutannya dan membubarkan diri dengan tertib. (Hardin CN)