HALSEL, CN – Ketegasan Pemerintah dalam menerapkan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta maklumat Kapolri nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap pemberlakuan penanganan Covid-19 adalah untuk Kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19.
Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Sibualamo dan Justice Indonesia Halsel melihat Ketegesan Tim Covid-19 Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada saat membubarkan kerumunan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, namun mendapatkan perlawanan dari oknum masyarakat Desa Laluin. Padahal Tim Covid-19 sendiri seharusnya mendapatkan perlindungan dari Polsek Kecamatan Kayoa, namun sangat disesalkan ketika Polsek Kecamatan Kayoa menetapkan 3 orang Tim Covid-19 Desa Laluin sebagai tersangka. Diantaranya:
Irwan Ade (42), Alamat Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan melalui Surat Panggilan Nomor: S. PgI /16/V/2020/Reskrim.
Muin Ade (51) Pekerjaan Ketua RW 03 Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Alamat Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Kab. Halmahera Selatan, melalui Surat Panggilan Nomor: S. PgI/17/V/2020/Reskrim.
La Haji La Banca (23) Pekerjaan Nelayan, Alamat Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan melalui Surat Panggilan: S. PgI/18/V/2020/Reskrim.
Sementara itu, beberapa praktisi hukum yang tergabung dari kedua LBH sangat menyesalkan kinerja Polsek Kayoa yang dinilai tidak mendukung upaya Tim Covid-19 di Desa Laluin memutus mata rantai penularan. Seperti membubarkan kerumunan secara tegas, manahan Tim Covid-19 tersebut diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Kecamatan Kayoa.
“Menurut kami Penyidik Polsek Kayoa keliru dan tidak cermat dalam memahami penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta maklumat Kapolri nomor 2 Tahun 2020, padahal UU Lex Specialis ini tegas akan memberikan sanksi pidana jika tugas para petugas dihalangi oleh siapapun, lalu dimana peran Kepolisian dalam konteks peristiwa ini?,” jelas Advokat Suharjono Buturu, SH.,MH. Sabtu (30/5/2020).
Selain itu, ia menegaskan bahwa terkait dengan hal ini, mereka akan mengawal proses hukum terhadap ketiga tersangka Tim Covid-19 hingga tuntas.
“Kami akan mengawal proses hukum terhadap ketiga tersangka Tim Covid-19 Desa Laluin serta mengambil langkah hukum hingga tuntas,” tegas Suharjono Buturu,SH.,MH.
Sebelumnya, ke tiga tersangka tersebut diduga terjadinya tindak pidana penganiyaan yang terjadi pada hari senin Tanggal 4 Mei 2020 sekitar Pukul, 23:30 WIT. Bertempat di Desa Laluin Kec. Kayao Selatan Kab. Halsel. (Red/CN)
Komentar