TERNATE, CN – Kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat sorotan tajam dari Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut). Mereka menilai Pengadilan Negeri (PN) Ternate lambat menangani perkara ini.
Sidang terbaru kasus tersebut digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Selasa (26/8/2025). Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut menghadirkan terdakwa Syahrastani, mantan bendahara pembantu di Sekretariat Malut pada masa Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali.
Dalam persidangan, Syahrastani mengaku kelalaiannya sebagai bendahara tidak terlepas dari perintah Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T. Yasin. Ia menyebut, pemotongan dana diserahkan langsung kepada Muttiara untuk kepentingan pribadi.
Syahrastani juga mengungkap bahwa laporan pertanggungjawaban dan nota perjalanan dinas kerap diberikan Muttiara untuk dibuatkan. Namun, banyak nota dan kwitansi diduga manipulatif. Fakta ini diperkuat dengan keterangan pihak Hotel Boulevard yang membantah keaslian tanda tangan dan cap dalam kwitansi.
Ketua Umum (Ketum) PP Formapas Malut, Riswan Sanun, meminta Kejati Malut menjadikan pengakuan Syahrastani sebagai acuan untuk menetapkan tersangka baru. Ia menegaskan agar Kejati segera memanggil mantan Wagub M. Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T. Yasin untuk diperiksa.
“Jangan tebang pilih. Secepatnya periksa dan tetapkan M. Al Yasin Ali bersama istrinya sebagai terdakwa,” tegas Riswan, Sabtu (6/9).
Riswan menambahkan, Formapas berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dan menghambat pembangunan bangsa. Hal itu juga selaras dengan semangat Asta Cita poin ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. (Hardin CN)
Komentar