HALSEL, CN – Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah akhirnya dipanggil Asisten I Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Mustafa AH Ruhama untuk dimintai klarifikasi terkait postingan melalui Akun Facebook pribadinya yang diduga melecehkan nama Nabi Adam dan Hawa pada Rabu (5/7/2023).
Kepada sejumlah wartawan usai memeriksa Ridwan Kamarullah pada Kamis (6/7), Asisten I Bupati Halsel, Mustafa AH Ruhama mengatakan, Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah diperiksa selama 1 Jam berjalan.
“Akun Facebook Ridwan Kamarullah diduga milik Camat Mandioli Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dengan status di Facebook Ridwan Kamarullah yang narasinya sudah kita ketahui bersama yang sudah memancing kontroversi di masyarakat. Karena narasi yang digunakan itu tentang narasi agama, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Baik itu di Dunia Maya maupun masyarakat di Dunia nyata,” terang Mustafa AH Ruhama.
Mustafa AH Ruhama bilang, hasil keterangan, benar Akun Facebook atas nama Ridwan Kamarullah tersebut milik Camat Mandioli Selatan dan status Facebooknya benar pula bahwa itu bukan Akun Facebook palsu. Sebab, Ridwan Kamarullah mengaku Akun Facebook itu adalah miliknya.
“Sehingga kami tanya, maksud dari narasi yang di Akun Facebook Ridwan Kamarullah itu untuk apa dan itu sudah dijelaskan oleh yang bersangkutan sebagai Camat Mandioli Selatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ridwan Kamarullah merupakan Pegawai Negari Sipil (PNS) Republik Indonesia (RI) dan juga sebagai Camat Mandioli Selatan, maka tentunya ada sanksi yang akan diberikan.
“Kalau di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka kategori tingkatan hukuman yaitu hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat,” cetusnya.
Sebab Ridwan Kamarullah, Asisten I Bupati Halsel itu memastikan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), telah melanggar Kode Etik ASN sebagai PNS, sehingga pelanggaran Kode Etik akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan perbuatan yang bersangkutan di Media Sosial (Medsos).
“Kalau pelanggarannya itu, nanti kita lihat dari hasil keterangan yang bersangkutan sampaikan karena yang bersangkutan juga pernah mendapat hukuman, sehingga itu menjadi pertimbangan. Hukuman itu, ada hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat bagi ASN,” tukasnya.
Sementara merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah sudah melakukan pelanggaran sebagai PNS atau sebagai Camat Mandioli Selatan. Sehingga jabatannya bakal terancam.
“Yang bersangkutan harus mempunyai integritas dan keteladanan dalam menyampaikan ucapan dan tindakan kepada orang lain. Baik didalam Dinas maupun diluar Dinas. Karena status unggahan di Facebook yang bersangkutan buat itu, diluar Jam Dinas saat mau tidur malam di rumah. Tapi yang bersangkutan tidak menjaga integritas dan keteladanan sebagai ASN dalam bersikap, bertutur kata dan tindakan, sehingga itu melanggar kewajiban PNS,” kata Mustafa AH Ruhama.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas dugaan pelecehan Nabi dan Hawa tersebut akan disampaikan ke Bupati Halsel, Usman Sidik melalui Sekda Halsel, Safiun Rajdilun untuk ditindaklanjuti.
“Keterangan ini, kesimpulannya akan menunggu kedatangan pak Bupati dari Jakarta karena kami hanya menampung informasi. Karena ini sebagai laporan ke Pak Bupati melalui pak Sekda Kabupaten Halmahera Selatan. Soal sanksi yang dikenakan itu nanti kita lihat. Baik itu sanksi sedang atau sanksi berat karena kalau sanksi berat, sudah pasti pemberhentian dari PNS secara terhormat maupun tidak terhormat,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)
Komentar