HALSEL, CN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), telah memberikan pendampingan kepada korban pencabulan salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Bacan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas P3AKB Halsel Karima Nasarudin saat dikonfirmasi Wartawan cerminnusantara.co.id. Via WhatsApp.
Menurutnya, DP3AKB Halsel telah konfirmasi dengan Polres terkait dugaan kasus pencabulan yang menimpa beberapa Santriwati dilingkungan Pondok Pesantren tersebut yang diduga pelaku merupakan Pengasuh Pondok Pesantren berinisial AU.
“Kami sudah konfirmasi dengan Polres pada Senin (8/5/2023) tadi siang. Saat Staf Psikologi kami Mariana oktaviani,.Psi dan Tim mendampingi korban dari Gane ke Polres,” jelasnya.
Kadis P3AKB Halsel itu menambahkan, pihaknya akan menerima pengaduan resmi dari keluarga korban pada Selasa (9/5) dini hari guna melakukan pendampingan dan selanjutnya untuk dimintai keterangan.
“Besok kami menerima pengaduan untuk pendampingan korban dari keluarga korban di Kantor DP3AKB Halsel untuk diminta keterangan lanjutan sebagai Resume dan setelah korban di visum di RSUD Labuha kami melakukan observasi dan tindak lanjut dengan 8 korban yang diduga mengalami hal yang sama dengan korban yang diberitakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Karima bilang, pihaknya juga tengah mempertimbangkan agar korban bisa ditempatkan di Rumah Aman. Hal itu dilakukan kata dia, guna memudahkan penanganan psikologi korban sesuai dengan kondisi yang dialami korban.
“Setelah observasi, kami pertimbangkan korban agar sementara dapat menempati Rumah Aman untuk proses selanjutnya termasuk Penanganan Psikologi sesuai kondisi korban,” tutupnya. (Sain CN)











Komentar