HALSEL, CN – Salah seorang oknum Pjs Kepala Desa (Kades) di salah satu Desa di Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial TJ dilaporkan SS, warga Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan ke Polres Halsel, Sabtu (7/1/2023) sore tadi.
Tj terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah resmi dipolisikan ke Polres Halsel berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPL/16/2023/SPKT atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepada cerminnusantara.co.id, Pelapor mengatakan, Oknum Pjs Kades itu secara terang-terangan menuduhnya mengambil sejumlah uang Dana Desa (DD) Tobaru.
SS yang tak terima, kemudian melaporkan Oknum Kades tersebut ke Polisi atas perbuatannya yang menebar fitnah dan pencemaran nama baik.
“Tuduhan itu bermuatan fitnah atau pencemaran nama baik. Sebab, dengan adanya tuduhan itu, membuat nama baik saya tercemar. Olehnya, saya merasa persoalan ini harus dibawah ke ranah hukum Pidana,” tegas SS.
SS bilang, sebelum melaporkan, dirinya sudah membantah pernyataan oknum Pjs Kades yang menyebut dirinya mengambil sejumlah uang dari TJ.
Dirinya bahkan tidak menyangka oknum Pjs Kades itu tega menuduh secara langsung dan menyerang kehormatan atau nama baiknya.
“Konstitusi memberikan perlindungan terhadap kehormatan, harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Maka dari itu, yang bersangkutan harus mengklarifikasi secara terbuka terhadap pernyataannya itu,” pintanya. (Sain CN)











Komentar