HALSEL, CN – Masyarakat Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menganggap Proyek Jalan Nasional yang dibangun di Pulau Obi Misterius, karena belum melengkapi administrasi teknis sesuai peraturan dan undang-undang. sehingga meminta kepada Presiden RI agar mengevaluasi kinerja Pemprov dan BPJN Malut, serta perintahkan kementerian Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi IUP perusahan di Pulau Obi.
Proyek Misterius Jalan itu disebabkan karena tahapan tender telah selesai serta Pelaksanaan pekerjaan sudah dilaksanakan kurang lebih 2 bulan sesuai kontrak. Namun jalan tersebut masi di persoalkan masalah persyaratan administrasi seperti di minta oleh Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), tetapi persyaratan tersebut belum juga di persiapkan dan slesai proses oleh Pemerintah Provinsi Malut selama kurang lebih 4 (empat), sejak di keluarnya surat balasan dari KLHK atas Permohonan Pemprov Malut Terkait dengan IPPKH.
Adanya hal ini maka proyek yang berbasis strategis nasional yang di berikan Presiden RI untuk pulau Obi, sesuai Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 109 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pada Lampiran Daftar Proyek Starategis Nasional, Daftar Tabel I bagian Proyek yang terdapat pada nomor tabel 102. Di kawasan Industri Pulau Obi, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Maka sudah tentu RTRW terkait pembanguan Jalan Lingkar Pulau Obi telah di tetapkan sejak 2016 lalu seseuai Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sebelum Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara menegeluarka IUP pada tahun 2017. Namun sagat di sayangkan proyek jalan tersebut berbuntut panjang dan tidak dapat benang kusut untuk mempercepat penyelesaian, sehingga pelaksanaan jalan tersebut tersendat.
Padahal kita semua tahu bahwa sebelum melakukan proses tender, dari instansi terkait sudah melakukan perancangan teknis pekerjaan konstruksi dan atau menggunakan pihak konsultan untuk melakukan perencanaan konstruksi dengan melihat segala konsekwensi lapangan terkait rencana pembanguan jalan tersebut.
Sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI), Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia. Dan Permen Nomor 25 Tahun 2020. Tentang Perubahan Permen Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia.
Sehingga telah memenuhi syarat dokumen untuk di proses tender melalui lembaga pengadaan barang dan jasa elektronik (LPSE) akan tetapi pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang sudah dilakukan oleh pihak ketiga (kontraktor) masi saja di jadikan masalah disebabkan karena Pemprov Malut belum memasukan sebagaimana persyaratan administrasi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Namun proyek yang berlebel satrategis nasional ini, masi berbuntut panjang terkait dengan pengurusan IPPKH, yang kini sementara menunggu dokumen Izin Amdal. Dalam perkembangan terakhir BPJN telah menyusun dokumen Amdalnya serta telah di lakukan sidang Amdal yang di terbit lewat pengumuman tertanggal 23 Agustus 2021 sampai selesai dengan masa 75 hari kerja.
Hal tersebut membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan lamanya, Pertanyaannya akankah proses sidangnya berjalan sesuai rencana.? Belum juga menerima tanggapan-tanggapan dari masyarakat maupun pihak koorporasi yang bersifat Positif atau Negatif, karena jalan tersebut masukan dalam kawasan IUP.
Masyarakat sementara ini bingun dan berpikir melihat kondisi tahapan proses proyek jalan yang belebel Strategis nasional itu, sebab jikalau Dokumen Kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah keluar oleh Instansi terkait maka dokumen tersebut di anggap C&C dan dilakukannya proses tender. Akan tetapi lagi-lagi di persoalkan masalah dokumen kelengkapan administrasi seperti yang diminta KLHK ada apa dengan semua ini.?
Masyarakat Pulau Obi berpikir sangat mustahil jika suatu Proyek yang sudah dilakukan tender lewat LPSE masi juga bermasalah, itu artinya bahwa proses perencanaan Pembangunan yang di lakukan oleh pihak konsultan atau BPJN Cq. Binamarga belum clear atau selesai dan sengaja melakukan proses tendering. Maka hal ini tentunya telah melanggar Peraturan Presiden Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Masyarakat Obi menyampaikan kalau jalan pulau obi gagal maka sudah tentu Perusahan Pertambangan yang ada di pulau obi jadi sasaran dan lebih memilih kembali ke Provinsi Maluku Kota Ambon, ketimbang berada dalam binggkai satuan Wilayah Provinsi Maluku Utara, sebab berdirinya Maluku Utara menjadi DOB tahun 1999-2021 sudah kurang lebih 22 tahun Masyarakat Pulau Obi tidak merasakan kelayakan pembangunan, akan tetapi pada masa berada pada Provinsi Maluku Kota Ambon tahun 1965-1996 kurang lebih 31 tahun pembangunan Pulau Obi berkembang pesat dari tahun ke tahun.
Kepada media ini Kordinator Umum Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu, Budiman S. Malla, seksligus ketua PAC Pemuda Pancasila Kec. Obi, menyampaikan Atas nama masyarakat pulau Obi kami hanya meminta kepada pemangku kepentingan, yaitu Gubernur dan DPRD Provinsi dan pihak-pihak instansi terkait agar segara mengambil langkah solutif, tetapi bukan saling melempar tanggung jawab.
Karna dari polemik yang muncul kami menilai seakan-akan siapa yang lebih berhak, padahal semua punya tanggung jawab bersama agar memuluskan proyek itu, jika mereka tunjukan sikap itu maka suatu kebodohan yang dipertontonkan secara nyata, sekali lagi kami sampaikan jika hal ini tidak di selesaikan, maka kami akan konsolidasi semua kekuatan masyarakat Pulau Obi baik yang berada di tempat maupun yang berada di luar pulau Agar mendeklarasikan, serta melakukan jejak pendapat kembali ke propinsi awal yaitu Maluku Ambon yg dapat memperjuangkan hak hak rakyat obi.
“Saya melihat polimik jalan lingkar pulau Obi ini syarat dengan kepentingan, dan karena masing instansi terkait saling tuding-meduding, untuk itu kami tetap bertahan pada posisi awal kami sebagaiman jika jalan lingkar Obi gagal di bangun maka sudah pasti Masyarakat pulau Obi akan Boikot seluruh aktifitas tambang dan buat deklarasi kembali ke Provinsi Maluku Kota Ambon” tegas Koordinator SIKAT-PISAU sekaligus Ketua PAC Pemuda Pancasila Obi itu
Disisi lain Kepala Desa Laiwui Abdul Kahfi Nusin sekaligus Ketua ABDESI Obi juga menyampaikan. Kalau dari Asosiasi Perangkap Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pulau Obi, Kami juga menekan Pemprov Malut dan pihak Balai Jalan dan Jembatan agar secepatnya melengkapi segala kekurangan-kekurangan dokumen Persyaratan Administrasi yang diminta oleh KLHK, sehingga pekerjaan jalan lingkar Obi tetap berjalan. Sebab karena jalan lingkar pulau Obi ini gagal, sudah pasti memicu kemarahan masyarakat Obi dan akan berdampak pada investasi pertambangan.
“Saya selaku Ketua APDESI Pulau Obi hanya berharap agar ada itikad baik dari Pemprov Malut, supaya bisa mempercepat dan memasukan segala dokumen persyaratan yang di minta KLHK, kalau ini lambat di proses serta jalan tersebut gagal di bangun sudah pasti picu adanya kemarahan masyarakat Obi” Pungkas Kahfi
Lanjut dia “saya lihat polimik yang beredar di media dan banyak pembahasan dari lewat dialog serta diskusi Isu-isunya sudah berubah 90 derajat, karena tidak pada posisi awal tuntutan masyarakat Obi dan jalan lingkar Obi pasti akan berbuntut panjang dalam pembangunan entah kapan baru bisa selesai di bangun” tutup kahfi. (Red/CN)
Komentar