HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggara Dana Desa (DD) untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga DD yang seharusnya diperuntukan untuk kegiatan Desa tidak dapat dinikmati masyarakat.
Dimana, Kades Foya Tobaru, Yunus Sulasi tidak tranparan dalam alokasi penggunaan anggaran DD Tahun 2016. Hal itu dikarenakan Musawarah Desa (Musdes) tidak dilakukan Kepala Desa. Sehingga masyarakat tidak tahu penggunaan anggaran yang habis terpakai itu untuk apa.
Selain itu, pengelolaan DD pada Tahun 2015 – 2016 menyalahi payung hukum Dana Desa. Sebab, masyarakat tidak dilibatkan dalam pembahasaan RPJMDes dan RKPDes karena pengelolaan DD sifatnya kebijakan Kepala Desa.
“Dana Desa pada Tahun 2016 untuk Desa Foya Tobaru Rp 800.000.000 lebih, namun penggunaanya yang kami tahu hanya pembuatan 1 buah gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) senilai Rp 186.000.000, yang lainya tidak tahu dikemanakan anggaranya. Bahakan yang kami tahu hanya PAUD 1 buah, tapi tidak selesai karja, yang lain-lain kami tidak tau lagi,” ungkap salah seorang warga yang namanya tidak mau dipublish seperti yang diberitakan di salah satu Media Online belum lama.
Bahkan informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (15/9/2021), Kades Foya Tobaru, Yunus Sulasi bahkan diduga habiskan DD ratusan juta rupiah Tahun anggaran 2021.
“Pak Kades kalah barmain Judi sebesar Rp 200 juta, akhirnya ada pengusaha yang sudah tahan Anggaran Rp 200 juta lebih,” cetus sumber yang dipercaya media ini.
Hingga berita ini dipublish, Kades Yunus Sulasi belum dikonfirmasi. (Red/CN)
Komentar