TERNATE, CN – Perjuangkan nasib dan hak buruh di Maluku Utara, Pimpinan Unit Kerja (PUK), Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Perusahan Nikel, PT. Indonesia Weda Industrial Park (PT. IWIP). Membuat perjanjian kerja terkait Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3). (30/07/2021)
PUK SPKEP-SPSI Malut. Akan terus memperjuangkan nasib dan hak para buruh di Maluku Utara yang bekerja di perusahaan pertambangan seperti tambang nikel dan tambang emas.
Terkait hal ini selasa (27/7) kemarin, PUK SPKEP-SPSI Malut, berhasil membuat dan melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan PT IWIP. yang di laksanakan di Royal Resto Ternate dan di hadiri oleh Manajemen PT. IWIP, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.
Pertemuan yang membahas tentang kesepakatan kerja sama dengan PT. IWIP, terdapat 16 point kesepakatan, namun ada dua point yang tidak disepakati. Bunyi point yang di sepakati bersama adalah :
1. Penghentikan sementara smelter A sampai P (tidak dapat disepakati, dengan keterangan tetap dijalankan dengan menjalankan prosedur K3 secara ketat)
2. Pembuatan jalur evakuasi keadaan darurat di setiap Smelter dan area kerja lainnya.
3. Pembuatan alarm peringatan ketika terjadi keadaan darurat
4. Pembuatan area titik kumpul baik di smelter dan area kerja lainnya
5. Pembuatan Rambu-rambu K3 di smelter dan seluruh area kerja
6. Pengenalan bahaya-bahaya kepada pekerja di Smelter
7. Proses memasukan calsin ke tungku wajib sesuai dengan SOP
8. Pembuntukan tim tanggap darurat di setiap Smelter

9. Penyediaan Fire Truck di setiap smelter (tidak dapat disepakati, dengan alternatif pembuatan fire hydrant
10. Penyediaan WC wajib di setiap area proyek
11. Penyediaan fasilitas cuci tangan dan peralatan cuci tangan
12. Pembuatan jalur pejalan kaki di area proyek
13. Penyediaan APD sesuai standar SNI untuk pekerja di Smelter dan gudang ore
14. Penggantian APD rusak
15. Pemenuhan makan bergizi, bervariasi untuk pekerja, dan
16. Fasilitas kendaraan untuk pekerja perempuan Indonesia.
Kesepakatan dalam perjanjian itu langsung di tanda tangani oleh kedua belah pihak Ketua PUK SPKEP-SPSI Malut dan manager PT. IWIP.
Penandatanganan Kesepakatan ini juga di hadiri pihak Manajemen PT IWIP. yaitu Aksan Adam, Manajer HSE, Iwan Kurniawan, Disnakertrans Halteng, Abubakar Saleh, dan Tim Pengawas Ketenaga-Kerjaan, Disnakertrans Malut yaitu Kabid Tenaga Kerja Zainudin Sangadji, Fahriani Yusuf, Demisius O. Boky, Jusnain Harun, dan Munawir A. Sangaji, serta turut hadir Kadisnakertrans Malut, Ir. Ridwan Hasan.
Kepada media ini Ketua PUK SPKEP-SPSI Malut, Ike Masita Tunas mengatakan SPKEP-SPSI Malut tetap mengawal 14 point yang disepakati bersama, sesuai dengan waktu dan tanggal yang telah ditetapkan.
“Komitmen kami jelas, hak-hak buruh harus menjadi prioritas perusahaan, terutama Keselamatan dan Kesehatan Kerja, karena buruh adalah aset utama perusahaan,” kata Ike.
“Ike juga bilang, sebelumnya SPSI ke PT. IWIP terlebih duhalu melayangkan dua surat kepada manajemen PT. IWIP untuk diadakan Perundingan Bipartit dalam masa tenggang waktu 14 hari, sesuai Kepmen 232 tahun 2003 Pasal 4. Akan tetapi upaya itu sia-sia” ucapnya
Sambung dia “Dan pada akhirnya, di bulan Juli 2021 ini tepat tanggal 22, PUK SPKEP-SPSI melayangkan surat pemberitahuan Mogok Kerja yang ditujukan kepada Kadisnakertrans Malut, Kadisnakertrans Halteng, dan Pimpinan Perusahaan PT IWIP, mogok kerja itu direncanakan tanggal 29 Juli 2021 – 1 Agustus 2021″ terangnya.
Dalam isi surat tersebut, berkaitan dengan hal. Permintaan Perundingan Bipartit yang di sampaikan ke Pimpinan PT. IWIP, bersifat penting karena adanya berbagai rentetan kejadian problema Kecelakaan Kerja yang terjadi dilingkup perusahan tambang dan adanya beberapa waktu lalu terjadi insiden kebakaran pada smelter A, pada tangg 15 Juni 2021. Sehingga mengakibatkan nyawa Pekerja/buruh melayang, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilingkungan kerja PT. IWIP yang harus diterapkan sesuai Undang- undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan. peraturan lainnya yang berkaitan dengan K3 agar kejadian tersebut di cegah sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.
“Karena hal ini menyangkut dengan Keselamatan dan Kesehatan kerja, para Pekerja/buruh karyawan maka kami melakukan aksi mogok kerja ini,” demikian isi surat PUK SPKEP-SPSI PT IWIP.
“Ike Masita Tunas juga berharap PT. IWIP benar-benar berkomitmen merealisasikan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama ini, hak dan kewajiban antara perusahaan dengan buruh dapat berjalan semestinya” pungkasnya
Dilain hal, Kadisnakertrans, Ridwan Goal Putra Hasan juga menegaskan pihaknya tetap menjalankan aturan untuk menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dengan tenaga kerja.
“Saya ditugaskan oleh Gubernur untuk memastikan hak-hak para Pekerja benar-benar menjadi perhatian perusahaan, terutama terkait K3,” tegas Ridwan
Mantan Kadis DLH Malut ini memastikan akan merespon cepat laporan terkait dengan hak-hak pekerja yang diabaikan oleh pihak perusahaan. Bahkan, Disnakertrans akan mengambil langkah tegas jika temukan masalah yang serius.
“Disnaker akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang undangan jika perusahaan mengabaikan item-item yang sudah disepakati,” tutur Ridwan. (Red/CN)











Komentar