HALSEL, CN – Dianggap sepihak, warga Desa Madopolo, Kec. Obi Utara, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Menolak kebijakan Kepala Ranting PT. PLN Obi Utara, Pasalnya sebagian warga yang engan menggantikan meteran Pascabayar menjadi Prabayar, dan apakah kebijakan yang sepihak ini harus dipaksakan?. (11/06/2021)
Listrik prabayar merupakan
layanan terbaru dari PLN dalam pengelolaan konsumsi energi listrik dengan istilah lain meter elektronik prabayar (MPB). Dengan adanya hal ini, warga Desa Madopolo sebagian besar menolak kebijakan kepala ranting PT. PLN Obi Utara, yang malukan peralihan pemasangan meteran Listrik Pascaprabayar ke pemasangan meteran listrik prabayar atau listrik token.
Kebijakan ini karena adanya direkomendasi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebab dengan pertimbangan praktis dan efisien jika dibandingkan dengan meteran listrik pascabayar, namun bagi warga kebijakan kepala Ranting PT. PLN Obi Utara, adalah kebijakan yang tidak berdasar.
Olehnya itu warga Desa Madapolo melakukan penandatanganan petisi, sebagai sikap penolakan terhadap kebijakan kepala Ranting PT. PLN Kecamatan Obi Utara, Penandatanganan petisi tersebut dimaksud keseriusan dan harapan dari pihak berwewenang Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan. Untuk representase Warga agar dapat menindaklanjuti oknum yang bersangkutan karena kebijakan yang ini terkesan memaksa.
Warga dipaksa mengganti meteran pascabayar ke prabayar atau listrik token, histeris dengan kebijakan sepihak ini dinilai kebijakan tidak berdasar, sebab tidak adanya surat edaran atau intruksi dari PT. PLN Pusat atau Cabang, bahwa semua masyarakat harus mengalihkan meteran Listrik Pascabayar menjadi Prabayar.
Jikalau kebijakan itu diharuskan, maka Pihak PLN Obi Utara. Harus dipandang perlu memperhatikan sebagai salah satu persyaratan utama yakni, Calon Pelanggan terlebih dahulu melakukan registrasi yang dilengkapi dengan identitas diri, barulah pihak PLN mengeluarkan/penerbitan surat persetujuan yang dilangsungkan penandatangan surat perjanjian Pelanggan dan PT. PLN Ranting Obi Utara. Maka artinya kebijakan Kepala Ranting PT. PLN Obi Utara itu tidak berdasar dan atas kemauan sendiri, karena sebagian persyaratan tidak diperhatikan untuk mengambil kebijakan.
Hal Ini telah memicu amukan warga yang menolak meterannya diganti. Walaupun ada warga yang terlanjur melakukan pemasangan, bahkan ada warga yang di pasang meteran tanpa adanya dikonfirmasi terlebih dahulu, ada juga pemasangan meteran tanpa pemilik rumah karena berada diluar (kebun).
Kepada Wartawan cerminnussntara.co.id Aktifis Himpunan Pelajaran Mahasiswa Madapolo (HPMM) Asyudin La Masiha mengatakan “maksud dari pendatanganan petisi yang di lakukan oleh warga Desa Madopolo adalah bentuk rasa kekesalan warga terhadap Kepala PT. PLN Ranting Obi Utara, apalagi ada amuk warga dan yang tak lain pemicunya hanya pemasangan meteran tanpa ada surat pemberitahuan serta pemasangan pemilik tidak ada di rumah” kata Yudin
Sambung Yudin “dan kebijakan yang di ambil oleh Kepala PLN Obi Utara itu tidak punya dasar apa-apa. Katanya peralihan ke Listrik token itu supaya lampu dapat menyala 24 jam. Ini menjadi masalah sehingga ada peralihan dari meteran biasa ke meteran token. artinya daya serap pulsa akan semakin besar apalagi dengan kondisi keuangan warga yang merosot akibat pandemik. Tidak hanya di Desa Madapolo yang terjadi hal seperti ini, tapi di desa Waringi juga” ungkapnya
Masyarakat juga mengharapkan agar kepala kantor Cabang yang membawahi Ranting Kecamatan Obi Utara untuk mengevaluasi kinerja kepala PLN atas dikeluarkannya kebijakan sepihak yang dinilai merugikan masyarakat.
“Apabila harapan serta keluhan masayarakat tersebut tidak diakomudir oleh pemerintah Desa, kecamatan serta kepala kantor cabang yang membawahi Ranting Kecamatan Obi Utara maka dengan segala kesanggupan dan dukungan dari berbagai kalangan, masalah tersebut akan ditindaklanjuti ke meja hijau” tutur Yudi. (Red/CN)