HALSEL, CN – Dua tahun meninggalkan tugas, masyarakat minta Bupati copot Camat Kec. Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. (09/06/2021)
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patut, taat terhadap aturan, siap di tempatkan di seluruh wilayah NKRI, mampu menumbuh kembangkan tugas amanat dan tanggungjawab serta memberikan pelayanan penuh terhadap masyarakat.
Akan tetapi yang terjadi pada Camat Kec. Obi Timur itu tidak mampu mempertanggungjawab tugas dan amanat sebagai ASN sesui sumpah jabatannya, sehingga masyarakat menganggap pimpinan seperti ini sudah tidak layak lagi menjadi seorang pemimpinan di Kec. Obi Timur, jadi harus di copot dari jabatannya serta di ganti yang lebih layak lagi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Bab II Kewajiban dan Larangan, sebagaimana Pasal 3 setiap PNS di Wajibkan seperti di jelaskan pada point (5). melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; (7). mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; (9). bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara;
(11). masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
(12). mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; (14). memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat; (17). menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dan pada Pasal 4 Setiap PNS dilarang point
(2). menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; (10). melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu
tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana di jelaskan di atas sudah tentu dan pasti Camat Kec. Obi Timur, telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibaannya selaku ASN dan apa lagi bersatatus sebagai Pimpinan wilayah Kecamatan, maka sepatutnya di copot dari jabatan karena tidak taat aturan serta tinggalkan tugas bertahun-tahun.
Dengan adanya hal ini Camat Kec. Obi Timur mendapat Kritik, kritikan yang datang dari salah satu politisi muda Obi Timur, yang berasal dari PAC Partai Amanat Nasional (PAN) Kec. Obi Timur, Felista Kokiroba. “saya sangat prihatin dengan adanya hal itu, persoalannya sampai sekarang ini pelayanan pemerintah kecamatan terhadap masyarakat terkesan jalan di tempat. Kata Fely
Sambung Fely “selaku masyarakat Desa Sum, yang merupakan pusat dari Ibu Kota Kecamatan Obi Timur, saya juga merasakan hal yang sama seperti yang dirasakan masyarakat pada umumnya, sedangkan camat yang rajin bertugas saja belum tentu bisa menyelesaikan semua program yang sudah di rencanakan. Apalagi camat yang bertahun-tahun meninggalkan tugas, akan pembangunan di kecamatan jadinya tambah parah” ungkapnya.

“tidak bisa bayangkan, di saat saya lihat rumput di sekitar lokasi Kantor Camat, hampir menutupi sebagian bangunan kantor, tagal staf kantor juga jarang berkantor. Begitu sebaliknya Camat juga mengharapkan Sekretarisnya untuk memanajemen Organisasi perangkat Kecamatan, maka Camat seperti ini saya anggap gagal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PNS” keluh Fely
“saya juga hanya bisa mengharapkan kebijakan dari Bapak Bupati sebagai pimpinan tertinggi di Daerah ini agar kalau bisa secepat mungkin copot Camat dari jabatannya, agar program pembangunan di wilayah Kec. Obi Timur kedepan dapat berjalan sesuai rencana dan juga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat sepenuhnya” pintahnya.
Masyarakat Kec. Obi Timur juga meminta kepada Bupati Halsel, agar jangan ada toleransi terhadap pegawainya. Yang jarang bertugas apalagi bertahun-tahun lamanya, dan persoalan ini sudah lama terjadi. Namun sengaja ditutupi dan tidak pernah di tindak tegas oleh pimpinan sebelumnya. (Red/CN)