HALSEL, CN – Aksi bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3/2021) dikecam banyak pihak, tak terkecuali Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.
Ketua DPC PDI Perjuangan Halsel, Bunyamin Hi. Daud mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk sikap intoleran atas keberagaman umat beragama.
“Kami mengecam keras aksi teror para pelaku intoleran terhadap bangsa ini,” tegasnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id.
Oleh karena itu, Bunyamin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan PP Nomor 1 Tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme dalam Pasal 6 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegas Bunyamin. (Red/CN)