oleh

Mutasi ASN, Bupati Halsel Bakal Dilaporkan ke Mendagri

HALSEL, CN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) terus melakukan konsolidasi di lintas Fraksi-fraksi di DPRD untuk rencana menggunakan Hak interplasi kepada Bupati terkait pengangkatan pejabat eselon 2, 3 dan 4.

Sebab, kebijakan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba itu dinilai cacat Hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 650250

“Konsolidasi ini terus kami lakukan sebagai bentuk inplementasi Hak Konstitusional DPRD. Yang mana?, merespon atas kebijakan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, saudara Bupati Halsel yang penting dan starategis serta memiliki dampak pada kehidupan bermasyarakat dan ber Pemerintahan,” jelas Ketua Fraksi PKB Halsel, Safri Talib, Jumat, (22/1/2021).

Hak interplasi ini, menurut Safri, perlu dilakukan karena DPRD secara konstitusional memiliki kewajiban untuk meminta penjelasan dari Bupati Bahrain terkait kebijakannya mengangkat, memberhentikan atau memutasi dari jabatan para ASN dengan kategori jabatan eselon 1, 2 dan 3 tersebut.

“Menurut kajian kami di di Fraksi PKB sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan pada saat rapat koordinasi dengan Tim beberapa waktu lalu juga sudah bisa kami simpulkan bahwa kebijakan Bupati Halsel tersebut ada pelanggaran ketentuan,” tegasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Halsel itu menjelaskan, maksud berkonsolidasi untuk menggunakan hak interplasi tersebut agar bisa mendapatkan alasan Bupati Bahrain Kasuba dan jika Bupati tidak dapat mempertanggungjawabkan kebijakan itu secara hukum. Maka, pihaknya akan berkonsolidasi untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Bahkan sampai kepada usulan ke Mendagri untuk pemberhentian Bupati Halsel.

“Sikap ini kami lakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kebijakan saudara Bupati Halsel yang tidak taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kesal Safri.

Sampai sejauh ini, ungkap Safri bahwa sudah ada beberapa Fraksi yang memiliki pemahaman yang sama terkait Penggunaan Hak Interplasi dan pihaknya terus memantapkan.

Safri bilang, sebagaimana diketahui hak mengusulkan Interplasi ini cukup 5 anggota DPRD dan lebih dari 1 Fraksi sebagaimana di atur dalam tatib DPRD pasal 79 ayat 1, 2 dan 3.

“Konsolidasi ini serius kami lakukan untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang dilakukan dengan atas nama Pemerintahan ini benar-benar tidak bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250