HALSEL, CN – Melihat polemik yang terjadi pada tahapan Pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), boleh dikatakan lain daripada yang lain. Dimana, pada awalnya diisukan akan ada 3 calon yang akan mendaftarkan diri di KPUD Halsel, diantaranya: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, Helmi Muchsin dan La Ode Arfan serta Petahana Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji. Tapi kemudian sampai pada waktu yang telah ditetapkan pada awal pendaftaran Tanggal 04 September sampai 06 September 2020 itu hanya 2 calon yang resmi mendaftarkan diri yakni Pasangan Calon Usman-Bassam dan Helmi-Laode yang didukung dengan Partai pendukung, masing-masing dari 2 Paslon yang resmi mendaftarkan diri dan memenuhi segala persyaratan oleh KPUD Halsel.
Sementara lain hal dengan salah satu Bakal Calon yaitu Petahana Halsel, Bahrain Kasuba dinyatakan gagal mendaftar dikarenakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPUD Halsel.
Akibat dari gagalnya Petahana Halsel, Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji pada Pilkada Halsel ini, para Simpatisan BK-Muhlis diorganisir untuk melakukan aksi Demonstrasi di Kantor Bawaslu dan KPUD tanpa menghiraukan Protokol Covid-19 sama sekali.
Dari Hasil Investigasi Tim Hukum Usman-Bassam melalui Yusman Arifin, SH kepada para awak media ini, Rabu (16/9/2020) mengatakan, dalam pelaksanaan aksi demonstrasi tersebut, massa tidak mematuhi protokoler Covid-19. Padahal, bahayanya wabah Corona masih menghantui.
“Oleh karena itu, pihak Kepolisian seharusnya lebih jelih dan tegas dalam mengawal dan memperhatikan standar Protokol Kesehatan Covid-19,” pintanya.
Ia menjelaskan, dalam Perbup Halmahera Selatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pengendalian Corona Virus Disease 2019, pada Pasal 5 huruf (m) dan (n) jelas telah mengatur area public dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan Massa serta tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protocol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tapi kemudian aturan itu tidak diindahkan oleh Massa Aksi, Simpatisan BK-Muhlis,” singkatnya.
Sementara itu, Noldi Kurama, SH menambahkan, seharusnya mengacuh pada Perbup. Sebab, peran penting bagi Kepala Daerah yakni Bupati Halsel, Bahrain Kasuba harus pro-aktif dalam menyikapi hal-hal menyangkut kerumunan dan aksi massa yang terjadi pada beberapa hari kemarin. Bahkan ada juga intstruksi Kapolri dan ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dalam diskusi daring bersama Gakumdu seluruh Indonesia telah menegaskan untuk mematuhi protocol Covid-19 oleh masyarakat maupun para peserta Pilkada.
“Tapi ini kami melihat Bupati Bahrain Kasuba diam seribu bahasa dan terkesan membiarkan kisruh yang terjadi beberapa hari terakhir ini. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak dengan tegas apa bila ada massa akan aksi demo lanjutan yang tidak mematuhi aturan dan mengabaikan protokoler kesehatan, bila perlu mencegah masyarakat untuk berkerumunan dan apabila melakukan aksi demonstrasi harus mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya mengakhiri. (Red/CN)