TERNATE, CN – Satuan Brimob Polda Maluku Utara (Malut) menegaskan komitmennya untuk terus memproses oknum anggota berinisial Bripka RD alias Raihan (37) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, PW (36), pada Minggu (22/3/2026).
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Malut, Kombes Pol Handri Wira Suryana, S.I.K., M.A.P., menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
“Kami tegaskan tidak akan mentolerir anggota yang membuat masalah. Kasus ini akan terus diproses, dan saat ini Bripka RD sudah dalam penanganan Provos Satuan Brimob Polda Malut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong agar kasus tersebut diproses secara tuntas serta memastikan perlindungan terhadap korban agar tidak kembali mengalami tindakan serupa.
“Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Saya selaku Dansat Brimob Polda Malut memberi atensi agar Bripka RD diproses hingga ke tingkat pemecatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bripka RD alias Raihan dilaporkan diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Pipin Wulandari (36). Akibat kejadian tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk mendapatkan perawatan medis. (Hardin CN)











Komentar