oleh

Warga Desa Baru Kehilangan Kepercayaan, BPD Rekomendasikan Pemberhentian Kades Munir H. Halek

HALSEL, CN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara), secara resmi merekomendasikan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Baru, Munir H. Halek, usai rapat bersama masyarakat yang digelar pada 19 Agustus 2025.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kades, perangkat Desa, tokoh masyarakat, serta mendapat pengawalan dari aparat Polsek Obi dan Koramil.

banner 650250

Rekomendasi pemberhentian ini muncul atas desakan warga yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana potensi desa sebesar Rp 279 juta yang diterima dari PT. Poleko. Dalam rapat, Pemerintah Desa (Pemdes) menyampaikan bahwa dana tersebut telah dibagikan kepada perangkat desa, dengan variasi Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta, termasuk kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Sejumlah tokoh masyarakat juga mengungkapkan kejanggalan lain, antara lain:

Dana Desa (DD) 2023 yang dijanjikan untuk pembangunan masjid sebesar Rp 100 juta dan gereja Rp 50 juta tidak tersalurkan. Bahkan, panitia masjid menyebut Kades sebelumnya berjanji mengalokasikan Rp 250 juta untuk pembangunan masjid, namun hingga kini tak kunjung terealisasi.

Pembangunan gapura batas desa tahun 2023 yang dalam laporan pemerintah desa disebut menelan anggaran Rp 148 juta, ternyata merupakan hibah dari PT. Intim Mining Sentosa, sebagaimana tertulis dalam prasasti peresmian.

Melihat berbagai temuan itu, masyarakat Desa Baru secara bulat menyatakan telah kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan Kepala Desa. Atas dasar itu, Ketua BPD Desa Baru, Erwin Jaelan, bersama tiga anggota BPD lainnya langsung membuat Berita Acara Pemberhentian Kepala Desa dengan tiga poin utama:

1. Masyarakat menuntut pemberhentian Kepala Desa dari jabatannya.

2. Masyarakat menyatakan sudah tidak percaya lagi terhadap kepemimpinan Kepala Desa Baru.

3. Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara masyarakat dan BPD Desa Baru.

Tokoh masyarakat Desa Baru, Abdon Gogerino, membenarkan langkah yang diambil BPD. Ia menilai keputusan tersebut sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Selama ini banyak janji pembangunan yang tidak terealisasi. Warga sudah kehilangan kepercayaan. Maka, keputusan BPD ini kami dukung penuh,” tegas Abdon.

BPD Desa Baru menegaskan keputusan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar