oleh

Indikasi Korupsi, Kades Galala dan Istrinya Diduga Sekongkol Cairkan DD Tanpa Libatkan Bendahara Desa 

HALSEL, CN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Galala Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melaporkan Kepala Desa (Kades) Kifli B Pangau ke Bupati Halsel, Usman Sidik.

Hal itu dilakukan BPD Galala lantaran menilai Kades Kifli B Pangau tidak menjalankan beberapa Item kegiatan yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.

banner 650250

Ketua BPD Galala, Yani Sakola dikonfirmasi pada, Jumat (4/8/2023) terkait aduan pihaknya yang dilayangkan ke Bupati Usman Sidik menyebutkan, laporan sudah masuk ke Bupati Halsel. Bahkan pihaknya telah mengadakan perjanjian dengan Orang Nomor Satu di Halsel itu guna membahas permasalahan dimaksud.

“Sudah dilaporkan langsung ke pak Bupati dan sudah ada pertemuan dengan Bupati di Hari Senin Tanggal 31 Juli kemarin. Hanya saja belum ada pembahasan, disebabkan Pak Bupati masih sibuk karena ada urusan mendadak keluar Daerah ke Jakarta sehingga pertemuan ditunda,” ungkap Ketua BPD Galala, Yani Sakola.

Dia mengatakan, aduan yang disampaikan ke Bupati Halsel itu lantaran 2 Item kegiatan Fisik yang diusulkan masyarakat tidak dijalankan Kades Galala. Salah satunya, Pengadaan Air Bersih dan pembuatan Saluran Air (Drainase).

Selain itu, kata Ketua BPD Galala itu, ada juga dugaan kuat indikasi Korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023. Sebab, Kades Galala dan Istrinya diduga kuat bersekongkol mencairkan DD secara diam-diam.

“DD sudah dicairkan di Tahap II seperti yang sesuai dengan keterangan Bendahara Desa bahwa pencairan Dana Desa juga tidak melibatkan Bendahara malah justru Kades bersama istrinya yang mencairkan bahkan Bendahara juga siap menjadi saksi jika nanti dipanggil Pak Bupati, ” ungkapnya.

Parahnya lagi, kata Yani Sakola, meskipun anggaran sudah dicairkan, Kades malah menyebut gaji yang diserahkan ke BPD dan Staf Pemerintah Desa (Pemdes) itu menggunakan uang pribadi miliknya.

“Saat aduan kami sampaikan ke DPMD Halsel lantaran Kades Kifli tidak membayar gaji 5 anggota BPD, Kades menyebutkan bahwa uang yang digunakan membayar Gaji BPD dan Staf itu menggunakan uang pribadi, lantas Anggaran yang sudah dicairkan itu dikemanakan? Walaupun pada akhirnya tetap dibayarkan,” jelas Ketua BPD Galala.

Dia menambahkan, selain tidak menjalankan program yang telah ditetapkan dalam Musdes Pembahasan Anggaran dan pengusulan Item Kegiatan, Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 15 juta yang telah dicairkan, Kades diduga telah menggelapkannya.

“Hal itu lantaran Kades sendiri tidak pernah mengonfirmasi BPD terkait penggunaan Dana tesebut. Bahkan kami pun tidak mengetahui uang itu digunakan untuk apa,” jelasnya.

Terpisah, Kades Galala, Kifli B Pangau saat dikonfirmasi terkait pengadaan Air Bersih dan pembuatan Saluran Air yang usulkan masyarakat, dirinya membenarkan usulan itu telah ditetapkan BPD.

“Selain Drainase dan pengadaan air bersih ada juga pengadaan lampu jalan dan lampu jalan sudah selesai,” aku  Kades Galala.

Kifli bilang, terkait DBH Galala, pihaknya mengaku sudah mencairkan Dana tersebut. Anggaran yang dicairkan sudah dibayarkan pajak senilai Rp 3 juta.

Untuk sisa anggaran, dirinya mengaku dibayarkan untuk pembuatan laporan.

” Kalau saya tidak bayar, rekomendasi pencairan tidak keluar. Pada intinya, semua program di Desa yang saya buat sudah sesuai prosedur,” tutupnya. (Sain CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar