HALSEL, CN – Oknum Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), terpaksa dipolisikan atas dugaan tindakan pencabulan terhadap Santriwati yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial AU (60) dilaporkan orang Tua Korban Nurbaya Muhammad warga Desa Balitata pada Senin, (8/5/2023) di Polres Halmahera Selatan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPLP /56/V/2023/SPKT.
Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, aksi pencabulan itu terjadi di lingkungan Pondok Pesantren yang diduga kuat dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap 8 Santriwati yang masih berusia dibawa usia 17 Tahun.
Dalam sebuah video berdurasi 2 Menit 51 Detik, seorang korban inisial LA membeberkan perbuatan pelaku. Menurutnya, AU memegang hingga memeras bagian terlarang korban saat Korban berada di Kamar.
“Disaat saya ba kaca (bercermin) dorang (pelaku) langsung poloso saya pe buah dada (memeras dada saya) dan berikan saya uang sebesar Rp 50 Ribu. Lalu saya bilang nggak usah ustadz, dia (pelaku) bilang ambil saja buat beli Kue,” ungkap LA menceritakan kronologis kejadian.
Mirisnya lagi, korban bahkan dituduh oleh menantu pelaku sebagai perempuan penghibur. Padahal status korban sebagai Santriwati dan tiap saat berada dilingkungan Pondok Pesantren yang terletak di salah Satu Desa di Kecamatan Bacan itu.
“Disaat saya memperbaiki Konfor, saya di suru oleh Ka Lis untuk ambil makanan yang diantar seseorang. Namun karena tangan bau minyak Tanah, saya tidak bisa ambil dan dia bilang perempuan Lonte jadi pemalas,” akunya.
Tak cukup sampai disitu, berdasarkan pengakuan beberapa korban lainnya, modus yang sering dilakukan AU saat membangunkan Santriwati yang sedang tidur. Saat dibangunkan, pelaku malah memegang bagian Dada peserta didiknya itu.
Sementara itu, orang tua Korban meminta agar dugaan tindakan pencabulan yang telah dilakukan oknum Pengasuh Pondok Pesantren itu dapat di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas nama orang tua, kami minta pihak berwajib agar bisa diproses hukum sebagaimana mestinya,” harap orang tua korban. (Sain CN)











Komentar