HALSEL, CN – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sabatang, Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Mohtar Malofo diduga kuat merangkap jabatan sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
Dimana, nama Mohtar Malofo tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Sekertaris Dewan Pengurus Ranting Desa Sabatang.
Itu artinya, Mohtar Malofo telah melanggar Pasal 64, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait anggota BPD dilarang menjadi pengurus Partai Politik.
Sementara itu, Ketua BPD Sabatang, Mohtar Malofo yang juga diduga sebagai Sekertaris Dewan Pengurus PKS Tingkat Desa itu dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak merespon hingga berita ditayangkan. (Hardin CN)











Komentar