HALSEL, CN – Pengelolaan Dana Desa (DD) Balitata Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) sudah sesuai aturan yang berlaku.
Ketegasan ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Balitata, Haryadi Sangaji kepada wartawan cerminnusantara.co.id, usai Pelantikan 60 Kepala Desa diruang Aula Kantor Bupati Halsel, Jumat (27/1/2023).
Dimana, Haryadi Sangaji membantah keras tudingan warga Balitata yang menilai Pengelolaan DD terdapat dugaan korupsi seperti yang disampaikan salah seorang warga Balitata melalui Akun Facebook pribadinya atas nama Rasna Bacan.
“Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah dan terima kasih telah memenuhi undangan kami Ketua LSM Peduli Pembangunan Hal-Sel. Nasarudin Kausaha dan terimakasih pula telah mendengar aspirasi kami. Diantaranya:
1. Video Kepala Desa yang beredar di Media Sosial baru2 ni, yang mana sangat mencederai moralitas seseorang pemimpin.. karena menurut kami Kepala Desa adalah contoh dan panutan imam bagi masyarakat…
2. Dana BUMDES Desa dimana keberadaannya ??
3. Gaji tugas Posyandu yang tidak diberikan.
4. Gaji Badan Sara, Gaji Guru TPQ dan Gaji BPD, kata pak Kades (Hariyadi Sangaji) diruang pertemuan doi itu so cair tapi saya pe bini yang pegang sementara di Tte.
Harapan kami kepada Ketua LSM Peduli Pembangunan Hal-Sel. Agar mengawal dan menyampaikan aspirasi kami kepada pihak penegak hukum maupun Instansi Dinas terkini.
Harapan dan Doa kami semoga LSM ini lebih percaya… Aamiin ya Allah…,” tulis Akun Facebook, Rasna Bacan.
Menanggapi cuitan Akun Facebook, Rasna Bacan, Haryadi Sangaji menjelaskan, DD Tahap III Tahun Anggaran 2022 yang dipersoalkan warga itu salah alamat alias keliru.
Mengapa tidak? Tudingan yang dinilai tidak mendasar ini, menurutnya, anggaran Bumdes tersebut sudah diperuntukkan untuk kegiatan lain. Namun ia berjanji bakal mengembalikan anggaran Bumdes setelah pencairan Tahap III Tahun Anggaran 2022.
“Kalau anggaran Bumdes itu sebenarnya dipinjam untuk kegiatan Bola Kaki Piala Bupati Cup kemarin. Makanya nanti pencairan anggaran Tahap III 20 Persen baru dikembalikan,” akunya.
Kades II Periode itu bilang, sementara Gaji Insentif Badan Sara, Guru Ngaji, Guru Paud dan Kader Posyandu belum terbayar lantaran Anggaran Tahap III Tahun 2022 belum dicairkan Pemerintah Desa (Pemdes).
“Insentif Badan Sara, Guru Ngaji, Kader Posyandu, Guru Paud dan Insentif lainnya akan dibayar, jika anggaran 20 persen dicairkan nanti. Karena untuk sementara ini anggaranya belum cair,” terangnya.
Sementara untuk dugaan laporan kasus asusila seperti yang dibeberkan Akun Facebook, Rasna Bacan, Haryadi Sangaji kembali menegaskan bahwa sudah sudah dihentikan pihak kepolisian.
“Kasus itu sudah di SP3. Jadi Alhamdulillah sudah selesai semuanya,” tutupnya. (Hardin CN)
Komentar