oleh

KPU Halsel Tegaskan Tidak Ada Titipan Calon Anggota PPK

HALSEL, CN – Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Provinsi Maluku Utara (Malut) Darmin Hi. Hasym menegaskan, tidak ada titipan dalam pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari pihak manapun.

Ketegasan ini disampaikan Darmin Hi. Hasym ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via telepon pada Senin (12/12/2022) kemarin.

banner 650250

Darmin bilang, saat Tes Tertulis, semua nilai Peserta PPK KPU Halsel diumumkan secara terbuka.

“Disaat Tes Tertulis melalui sistem Computer Assisted Test (CAT), itu nilainya langsung ditempel untuk dilihat semua pelamar PPK,” tegas Darmin.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Halsel itu mengatakan, sistem KPU adalah mengecek rekam jejak setiap pelamar PPK melalui sistem informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.

“Yang pasti. Untuk Tes PPK ini, KPU Halsel secara objektif untuk menilai, terutama soal rekam jejak,” cetusnya.

Melalui pengecekan rekam jejak, Darmin menerangkan, akan diketahui, apakah seseorang Calon anggota PPK pernah menjadi anggota Parpol atau tidak.

“Apalagi yang namanya titipan karena inikan Tesnya semua melalui Aplikasi, sehingga semua orang bisa melihat dan langsung diketahui hasilnya,” tutupnya.

Diketahui, dari 652 Peserta yang mengikuti seleksi penerimaan anggota PPK, 215 Peserta dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi. Sementara 437 Peserta lainnya dinyatakan lulus. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar