HALSEL, CN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekertaris Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Ade Manaf mengecam keras atas dugaan kuat tindakan Ajudan Walikota Ternate, Bripka Stenly yang melakukan intimidasi atau menghalangi terhadap tugas Jurnalis Nuansa Grup atas nama Aksal Muin saat melakukan peliputan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Jurnalis merupakan pilar ke 4 dalam Demokrasi di Indonesia, setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif sehingga berhak mendapat perlindungan hukum dari Negara,” jelas Ade Manaf kepada wartawan cerminnusantara.co.id saat ditemui di Warung Kopi (Warkop) Kedai Katu di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Jumat (18/11/2022).
Ade bilang, menghalang-halangi tugas Jurnalis adalah melanggar hukum Pidana, hal ini sesuai dengan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pada pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas Pers, maka sesuai pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama Dua (2) Tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Menurutnya, sikap arogan yang dilakukan Ajudan Wali Kota Ternate tersebut juga melanggar undang-undang nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
“Untuk itu, atas nama DPD SWI Halsel yang juga selaku salah satu organisasi Pers Nasional, mendesak kepada Polda Maluku Utara, agar oknum tersebut segera diproses hukum karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Ade.
Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 adalah penjabaran dari UUD 1945 dan telah diundangkan secara resmi oleh Pemerintah RI.
“Maka dari itu, menegakkan Undang-Undang Pers tersebut adalah hak dan kewajiban bagi penegak hukum di negri ini, guna melindungi tugas para insan pers,” tutup Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf. (Red/CN)











Komentar