HALSEL, CN – Praktisi Hukum atau Advokat Muda, Irsan Ahmad menyebutkan bahwa jika surat keterangan Domisili digunakan sebagai alternatif pengganti dalam menggunakan hak pilih berpotensi, maka hal tersebut sangat berpengaruh untuk membuka ruang kecurangan di momen Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang digelar secara 2 (Dua) Tahap, yaitu pada 12 November 2022 yang telah dilaksanakan dan 19 November 2022 nanti.
“Penggunaan Surat Keterangan Domisili sangat membuka ruang kecurangan. Apalagi ada beberapa Desa yang kontestannya masih berstatus Petahana,” ungkap Irsan kepada media ini, Selasa (15/11).
Menurutnya, Panitia Pilkades ditingkat Kabupaten memberikan kelonggaran bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus untuk bisa memberikan hak pilihnya itu pada Tanggal 12 November dan 19 November 2022, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Panitia Pilkades Halsel dengan nomor surat: 23/PAN.PILKADES-KAB/2022 yang dikeluarkan pada Tanggal 12 Oktober 2022 para warga cukup dengan menunjukkan identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kepala Keluarga (KK), bahkan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa setempat. Tentu hal ini memicu potensi kecurangan dan memicu konflik pada hari pencoblosan.
Khusus untuk yang menggunakan Surat Keterangan Domisili sebagai syarat untuk menyalurkan suara ke Pilkades kata Irsan, mestinya Pemilih yang sudah berdomisili di wilayah atau Desa tersebut selama minimal Enam (6) Bulan dan belum memiliki KTP. Jika pemilih tersebut telah memiliki KTP di luar Desa, maka bisa dikeluarkan Surat Keterangan Domisili dan digunakan untuk kepentingan lain bukan untuk syarat agar dapat memilih di Pilkades.
“Saya rasa Surat keterangan Domisili baiknya tidak digunakan saat waktu pencoblosan daripada menimbulkan kecurangan. Saya kira Surat Keterangan Domisili sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk menyalurkan hak pilih di momen Politik yang dulu pernah di pakai dan dilegalkan di pemilu Tahun 2014 yang lalu,” cetusnya.
Dikatakannya, penggunaan Surat Keterangan Domisili juga sangat berpeluang terjadinya mobilisasi massa dari Daerah tetangga. Khususnya Daerah yang masih diikuti Incumbent atau Petahana yang pelaksana harian, PjS atau Karateker Kades setempat adalah Sebagian besar Sekertaris Desa (Sekdes) yang sebelumya diangkat Calon Petahana.
“Terkait Data pemilih memiliki ruang untuk disusupi kecurangan, misalnya saja masyarakat yang sudah layak memilih, tapi tidak mempunyai KTP atau KK bisa meminta Surat Keterangan Domisili, sementara di Kepala Desa, bisa jadi mobilisasi orang yang sudah memiliki KTP diluar Desa tersebut pun dikerahkan untuk membuat Surat Keterangan Domisili dan menyalurkan suaranya di Pilkades Desa setempat. Peluang mobilisasi massa sangat terbuka dengan penggunaan Surat Keterangan Domisili,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut dia, Pantia Pilkades Kabupaten menjelaskan dalam surat pemberitahuannya tidak secara rinci menyampaikan pembatasan penggunaan surat keterangan Domisili dengan dasar pengecualian yang tidak pula disertai dengan penjelasan dasar ketentuan perundang-undangan yang menjadi rujukan.
“Kedudukan Hukum dan penggunaan Surat Keterangan Domisili ada di UU Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Adminitrasi kependudukan. Surat Keterangan Domisili merupakan Dokumen bersifat wajib berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang dijadikan sebagai landasan hukumnya. Setiap pendatang juga wajib mengurus Surat Keterangan pindah atau surat Domisili kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini, Kantor Kepala Desa atau Kantor Kelurahan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Faris Hi. Madan saat dikonfirmasi melalui via Telepon seluler menjelaskan, terkait dengan Surat Keterangan Domisili pada Pilkades Halsel berlaku pada warga yang ber-KTP diluar Daerah Halsel.
“Warga yang menggunakan Domisili itu sudah sesuai dengan Ketentuan, maka jika orang dari luar yang bertempat tinggal di Halsel, misalnya orang yang dari luar Halsel harus ada Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil (Capil),” jelasnya.
Sehingga, Faris menegaskan, jika warga ber-KTP Halsel, maka tidak bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili dari Desa.
“Karena ini kita bicara Pilkades, maka tidak bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili dari Desa, jadi misalnya kalau ada warga yang ber-KTP di Desa Labuha, tidak bisa melakukan pencoblosan di Desa Mandaong. Jadi harus melakukan pencoblosan sesuai dengan alamat di KTP,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)











Komentar