HALSEL, CN – Rupanya ketegasan orang nomor 1 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Usman Sidik terkait larangan ASN Guru dan Pegawai Kesehatan sebagai calon Kepala Desa (Kades), tidak diindahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sekli Kecamatan Gane Barat Selatan.
Sejumlah warga yang enggan menyebutkan nama kepada wartawan cerminnusantara.co.id pada Minggu (11/9/2022) membeberkan ulah Panitia Pilkades Sekli.
Menurut warga, dari 6 Calon Kades yang diloloskan, salah satunya Kepala Sekolah (Kepsek) di SMPN Satap 44 Halmahera Selatan.
“Kepala Sekolah yang lolos jadi Calon Kades itu bernama Malik Hi Daud. Jadi menurut kami bahwa kinerja Panitia telah fatal dalam hal Administrasi pencalonan Kades,” terang warga.
Parahnya lagi, disaat Tahapan Verifikasi Berkas pencalonan Kades, Panitia dengan sengaja meloloskan Kepsek, Malik Hi Daud. Sehingga himbauan Bupati Halsel tentang larangan ASN Guru dan Pegawai Kesehatan Calon Kades tidak berlaku bagi Panitia Pilkades Sekli.
“Jadi kinerja Panitia Pilkades Sekli perlu diragukan penuh, karena mereka dengan sengaja meloloskan Kepala Sekolah. Maka bagi kami, selaku masyarakat Desa Sekli menganggap himbauan Bupati tidak diberlakukan oleh Panitia di Sekli,” cetus warga.
Sekedar diketahui, selain menjabat sebagai Kepala SMPN Satap 44 Halmahera Selatan, Malik Hi Daud juga menjabat sebagai Pejabat Sementara (PJS) Kades Sekli dan Korwil Dinas Pendidikan Gane Barat Selatan.
Hingga berita ini dipublish, Malik Hi Daud masih dalam upaya konfirmasi. (Red/CN)











Komentar